Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk 2.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3.Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
ALFONSINA DUWIT Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/R.2.11/Ft.1/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
2Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFONSINA DUWIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
PRIMAIR:
----------- Bahwa Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Jl. Raya Ayamaru - Fategomi, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi YOHANIS NAA, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018-2022, Saksi ALEX NAA yang meminjam bendera CV. TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2020, Saksi YUBELINA NAA selaku Direktur CV MESS JAYA sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2021 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu: 
1. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil menyusun Renja dan RKA TA 2020 dan 2021 meskipun bukan kewenangannya. Dalam penyusunan Renja dan RKA, Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM menyusun berdasarkan perkiraan sendiri dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM menggunakan akun Kepala Dinas dan para Kepala Bidang dalam penginputan Renja dan RKA TA 2021 pada aplikasi SIPD;
2. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM atas perintah Saksi YOHANIS NAA menyusun DPPA Dinas Dukcapil TA 2020 dengan cara menambah jumlah anggaran Belanja ATK dan mengurangi anggaran Belanja Cetak pada kegiatan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diduga untuk menambah alokasi Belanja ATK;
3. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM membuat dokumen surat permintaan penyediaan dana TUP dan kelengkapannya meskipun bukan kewenangannya;
4. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM menguasai dan menyimpan semua uang hasil penarikan dana SP2D TUP TA 2020 dan 2021 tersebut di rumahnya;
5. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil mempertanggung-jawabkan penggunaan TUP lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) TA 2020 sebesar Rp151.805.000,00 dan TA 2021 sebesar Rp688.207.500,00;
6. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil melaporkan penggunaan TUP atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) TA 2020 sebesar Rp1.343.041.000,00 dan TA 2021 sebesar Rp1.713.629.000,00;
7. Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM menginput pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban dana TUP TA 2020 dan 2021 dalam aplikasi SIMDA Keuangan yang disesuaikan dengan data usulan penggunaan TUP meskipun tidak ada bukti pertanggungjawaban dan/atau bukti pertanggungjawaban lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya;
Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
5. Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja ATK Dinas Dukcapil Nomor 001/KNTRK/BLNJ.ATK.DINKEPCAPIL/MBT/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020;
6. Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan ATK Nomor 01/KNTRK/ DUKCAPIL-MBT/DAU/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021;
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.420.342.954,00. (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM dengan cara-cara sebagai berikut: ---
 
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 Terdakwa Yohanis Naa, S. Sos diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat berdasarkan Nota Dinas Bupati Maybrat Nomor : 8009/106/BUP-MBT/2018;
- Bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Terdakwa ALFONSINA DUWIT diangkat sebagai bendahara pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2021;
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil dan Pengguna Anggaran (PA) tidak menunjuk pejabat pengelola keuangan yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Dukcapil TA 2020 dan 2021, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
1) Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain menetapkan PPTK dan PPK SKPD. 
2) Pasal 12: 
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
3) Pasal 13: 
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yangkriterianya ditetapkan Kepala Daerah; 
b) Ayat (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya; 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
4) Pasal 14:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: 
(1) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; 
(2) Menyiapkan SPM; 
(3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban
(4) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; dan
(5) Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD. 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK
B) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I.G.3 yang menyatakan bahwa tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil tidak melaksanakan penyusunan dan penetapan Renja dan RKA Dinas Dukcapil TA 2020 dan 2021 melainkan Terdakwa ALFONSINA DUWIT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil yang menyusun Renja dan RKA TA 2020 dan 2021. Kemudian dalam penyusunan Renja dan RKA, Terdakwa ALFONSINA DUWIT menyusun berdasarkan perkiraan sendiri dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana saksi ALFONSINA DUWIT menggunakan akun Kepala Dinas dan para Kepala Bidang dalam penginputan Renja dan RKA TA 2021 pada aplikasi SIPD, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Penyusunan Renja dan RKA TA 2020 dan 2021
1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
a) Pasal 27:
(1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. 
(2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 
(3) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Program dan kegiatan meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju
b) Pasal 28 yang menyatakan bahwa Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD
2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada
(a) Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD. 
(b) Pasal 90 Ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
(c) Pasal 93:
I. Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. 
II. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanaka
III. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan. 
IV. Ayat (4) yang menyatakan bahwa Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. 
V. Ayat (5) yang menyatakan bahwa Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.  
VI. Ayat (6) yang menyatakan bahwa Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
3) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
(a) Bab I, huruf E.1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, DPASKPD, dan menetapkan PPT.
(b) Bab III
I. Huruf B.1
i. Huruf d yang menyatakan bahwa Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD;
ii. Huruf e yang menyatakan bahwa untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. 
iii. Huruf i yang menyatakan bahwa Penyusunan RKASKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada
• Angka 1, yaitu Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil; 
• Angka 2, yaitu Tolok ukur kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan; 
• Angka 3, yaitu Sasaran kinerja merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran yang diharapkan dari suatu sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; 
• Angka 4, yaitu Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan; 
• Angka 5, yaitu Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; 
• Angka 6, yaitu RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang paling kurang berisi informasi mengenai kebutuhan pengadaan BMD dan pemeliharaan BMD; dan;
• Angka 7, yaitu Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
- Bahwa pada tahun 2019 Saksi YOHANIS NAA dan Terdakwa ALFONSINA DUWIT datang menemui Saksi ALEX NAA dan meminjam uang kepada Saksi ALEX NAA sebesar Rp100.000.000,00. Dengan Bunga sebesar 30% perbulan
- Bahwa Terdakwa ALFONSINA DUWIT atas perintah Saksi YOHANIS NAA menyusun DPPA Dinas Dukcapil TA 2020 dengan cara menambah jumlah anggaran Belanja ATK dan mengurangi anggaran Belanja Cetak pada kegiatan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar jumlah anggarannya memenuhi besaran bunga hutang kepada Saksi ALEX NAA, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Pasal 90 Ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja
B) Pasal 93:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan. 
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 
6) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah
- Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat TA 2020 dan 2021 sebagaimana tabel berikut :..........dst
 
Perbuatan Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
SUBSIDIAIR:
------------- Bahwa Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Jl. Raya Ayamaru - Fategomi, Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Maybrat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi YOHANIS NAA, S.Sos selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2018-2022, Saksi ALEX NAA yang meminjam bendera CV. TUNAS BAWI PERMAI sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2020, Saksi YUBELINA NAA selaku Direktur CV MESS JAYA sebagai penyedia ATK di Dinas Dukcapil TA 2021 (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, untuk Menggunakan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yakni merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4.420.342.954,00. (empat miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Atas Penggunaan Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran (Ta) 2020 Dan 2021 Nomor 03/LHP/XXI/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang dilakukan Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
 
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2018 Terdakwa Yohanis Naa, S. Sos diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat berdasarkan Nota Dinas Bupati Maybrat Nomor : 8009/106/BUP-MBT/2018;
- Bahwa pada tahun 2020 dan 2021 Terdakwa ALFONSINA DUWIT diangkat sebagai bendahara pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Barang pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Distrik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun 2021; sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
Pasal 19 Ayat (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang :
a. mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;
b. menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;
c. melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;
d. menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
e. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;
f. membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan
g. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil dan Pengguna Anggaran (PA) tidak menunjuk pejabat pengelola keuangan yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan - Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Dukcapil TA 2020 dan 2021, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
1) Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain menetapkan PPTK dan PPK SKPD. 
2) Pasal 12: 
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK;
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
3) Pasal 13: 
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yangkriterianya ditetapkan Kepala Daerah; 
b) Ayat (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya; 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
4) Pasal 14:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf I untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: 
(1) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; 
(2) Menyiapkan SPM; 
(3) Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban
(4) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; dan
(5) Melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD. 
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK
B) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I.G.3 yang menyatakan bahwa tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
- Bahwa Saksi YOHANIS NAA selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil tidak melaksanakan penyusunan dan penetapan Renja dan RKA Dinas Dukcapil TA 2020 dan 2021 melainkan Terdakwa ALFONSINA DUWIT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Dukcapil yang menyusun Renja dan RKA TA 2020 dan 2021. Kemudian dalam penyusunan Renja dan RKA, Terdakwa ALFONSINA DUWIT menyusun berdasarkan perkiraan sendiri dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dimana saksi ALFONSINA DUWIT menggunakan akun Kepala Dinas dan para Kepala Bidang dalam penginputan Renja dan RKA TA 2021 pada aplikasi SIPD, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Penyusunan Renja dan RKA TA 2020 dan 2021
1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
a) Pasal 27:
(1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat. 
(2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. 
(3) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Program dan kegiatan meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju
b) Pasal 28 yang menyatakan bahwa Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD
2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada
(a) Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD. 
(b) Pasal 90 Ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
(c) Pasal 93:
I. Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. 
II. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanaka
III. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan. 
IV. Ayat (4) yang menyatakan bahwa Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. 
V. Ayat (5) yang menyatakan bahwa Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.  
VI. Ayat (6) yang menyatakan bahwa Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
3) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
(a) Bab I, huruf E.1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, DPASKPD, dan menetapkan PPT.
(b) Bab III
I. Huruf B.1
i. Huruf d yang menyatakan bahwa Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD;
ii. Huruf e yang menyatakan bahwa untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. 
iii. Huruf i yang menyatakan bahwa Penyusunan RKASKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada
• Angka 1, yaitu Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil; 
• Angka 2, yaitu Tolok ukur kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan; 
• Angka 3, yaitu Sasaran kinerja merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran yang diharapkan dari suatu sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; 
• Angka 4, yaitu Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan; 
• Angka 5, yaitu Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; 
• Angka 6, yaitu RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang paling kurang berisi informasi mengenai kebutuhan pengadaan BMD dan pemeliharaan BMD; dan;
• Angka 7, yaitu Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
- Bahwa pada tahun 2019 Saksi YOHANIS NAA dan Terdakwa ALFONSINA DUWIT datang menemui Saksi ALEX NAA dan meminjam uang kepada Saksi ALEX NAA sebesar Rp100.000.000,00. Dengan Bunga sebesar 30% perbulan
- Bahwa Terdakwa ALFONSINA DUWIT atas perintah Saksi YOHANIS NAA menyusun DPPA Dinas Dukcapil TA 2020 dengan cara menambah jumlah anggaran Belanja ATK dan mengurangi anggaran Belanja Cetak pada kegiatan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar jumlah anggarannya memenuhi besaran bunga hutang kepada Saksi ALEX NAA, hal tersebut bertentangan dengan :
A) Pasal 90 Ayat (2) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja
B) Pasal 93:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program dan kegiatan yang direncanakan. 
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Capaian kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 
6) Ayat (6) yang menyatakan bahwa Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah
- Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maybrat mendapatkan Anggaran DAK Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat TA 2020 dan 2021 sebagaimana tabel berikut :......dst
 
----------- Perbuatan Terdakwa ALFONSINA DUWIT S.KM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya