Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | MUHAMMAD MUBIN, S.H. | Amhar Ibrahim, S.E | Pengiriman Berkas Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1827/R.2.12/Ft.1/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
PRIMAIR : Bahwa Terdakwa AMHAR IBRAHIM, S.E, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-11 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penunjukkan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus/Penyimpan Barang pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Fakfak Sdr. Untung Tamsil, S.Sos, pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak di Jalan Nuri Kelurahan Fakfak Selatan Kecamatan Fakfak Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa AMHAR IBRAHIM, S.E, sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 954-11 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Penunjukkan/pengangkatan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus/Penyimpan Barang pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Fakfak Sdr. Untung Tamsil, S.Sos, pada kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, pada tempat-tempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak di Jalan Nuri Kelurahan Fakfak Selatan Kecamatan Fakfak Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ”melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan uraian antara lain sebagai berikut:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |