Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Mnk I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 1.LA AJIMU
2.LA ALAUDIN
3.LA LISMAN MUNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3341 /R.2.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA AJIMU[Penahanan]
2LA ALAUDIN[Penahanan]
3LA LISMAN MUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN
 
PERTAMA : 
 
-------- Bahwa Terdakwa I LA AJIMU, Bersama-sama Terdakwa II LA ALAUDIN dan Terdakwa III LA LISMAN MUNA pada hari Senin tanggal 27  bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Perairan Teluk  Sawaibu, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Menjual, Menawarkan, Menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifatnya bahaya itu tidak diberitahu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 terdakwa I La Ajimu menghubungi saudara bos woy untuk menanyakan apakah ada stok minuman beralkohol jenis sopi (cap tikus) lalu saudara bos woi menyampaikan bahwa minuman beralkohol jenis sopi masih ada stoknya sekitar 40 jerigen dengan harga 40 juta rupiah lalu terdakwa I La Ajimu mentransfer 20 juta rupiah dan sisanya akan dilunasi saat minuman sudah laku terjual bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIt terdakwa I La Ajimu keluar menggunakan perahu menuju ke Sorong untuk menjemput minuman beralkohol tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa I  La Ajimu sampai di pelabuhan Pertamina nelayan Sorong untuk membeli BBM kemudian selanjutnya terdakwa I La Ajimu dari Sorong menuju kecamatan Obi pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA wit dan tiba di kecamatan Obi langsung bertemu dengan Bos Woi setelah itu memerintahkan anak buahnya untuk mengangkat minuman beralkohol berjumlah 45 dengan ukuran 20 liter ke dalam perahu terdakwa I La Ajimu selanjutnya terdakwa I La Ajimu menuju ke Manokwari selama dua hari dua malam dan tiba pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wit selanjutnya terdakwa I La Ajimu menghubungi terdakwa II Alaudin dan terdakwa III La Lisman Muna untuk menuju ke perairan Amban menjemput terdakwa I La Ajimu, bahwa selanjutnya Terdakwa II La Alaudin memindahkan minuman beralkohol ke perahu yang dibawa Terdakwa II La Alaudin, yang diikuti oleh terdakwa III La Lisman Muna juga memindahkan minuman beralkohol yang dibawa oleh perahu terdakwa I La Ajimu ke perahu Terdakwa III La Lisman Muna.
- Bahwa maksud para terdakwa membeli dan mengangkut 45 Jerigen ukuran 20 liter minuman beralkohol jenis sopi (cap tikus) untuk diperjualbelikan kepada masyarakat di Manokwari.
- Bahwa sesuai dengan Sertifikasi Hasil Penguji Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Nomor : No. LHU-MKW/24.121.11.13.05.0012.K. PANGAN/2024 tanggal 10 September 2024 terkait dengan bawang bukti yang dilakukan penyitaan dari para terdakwa disimpulkan mengandung PK Etanol 27,41 %. Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manukwari, Ridani Rino Anggoro, S.Si., M.Si menyatakan  minuman beralkohol jenis cap tikus CT yang disita dari para terdakwa dapat berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi di mana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus-menerus secara berlebihan apalagi kandungan alkohol atau etanol yang tergantung di dalam tidak tercantum informasi dalam kemasan produknya sehingga konsumen yang mengkonsumsi tidak mendapatkan informasi terkait dengan kandungan alkohol atau etanol yang dikonsumsi dari minuman cap tikus tersebut selain itu minuman keras jenis cap tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses secara produksi pangan olahan yang baik dengan tanpa memperhatikan tempat produksi cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higienis yang sesuai serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, sampel minuman keras cap tikus tersebut diperjualbelikan tanpa kemasan label yang sesuai dengan tanpa izin edar resmi yang terdaftar sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan diperjualbelikan ataupun dikonsumsi 
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------
 
ATAU
 
KEDUA 
-------- Bahwa Terdakwa I LA AJIMU, Bersama-sama Terdakwa II LA ALAUDIN dan Terdakwa III LA LISMAN MUNA pada hari Senin tanggal 27  bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Perairan Teluk  Sawaibu, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa berawal  pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 terdakwa I La Ajimu menghubungi saudara bos woy untuk menanyakan apakah ada stok minuman beralkohol jenis sopi (cap tikus) lalu saudara bos woi menyampaikan bahwa minuman beralkohol jenis sopi masih ada stoknya sekitar 40 jerigen dengan harga 40 juta rupiah lalu terdakwa I La Ajimu mentransfer 20 juta rupiah dan sisanya akan dilunasi saat minuman sudah laku terjual bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 05.30 WIt terdakwa I La Ajimu keluar menggunakan perahu menuju ke Sorong untuk menjemput minuman beralkohol tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa I  La Ajimu sampai di pelabuhan Pertamina nelayan Sorong untuk membeli BBM kemudian selanjutnya terdakwa I La Ajimu dari Sorong menuju kecamatan Obi pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WITA wit dan tiba di kecamatan Obi langsung bertemu dengan Bos Woi setelah itu memerintahkan anak buahnya untuk mengangkat minuman beralkohol berjumlah 45 dengan ukuran 20 liter ke dalam perahu terdakwa I La Ajimu selanjutnya terdakwa I La Ajimu menuju ke Manokwari selama dua hari dua malam dan tiba pada tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wit selanjutnya terdakwa I La Ajimu menghubungi terdakwa II Alaudin dan terdakwa III La Lisman Muna untuk menuju ke perairan Amban menjemput terdakwa I La Ajimu, bahwa selanjutnya Terdakwa II La Alaudin memindahkan minuman beralkohol ke perahu yang dibawa Terdakwa II La Alaudin, yang diikuti oleh terdakwa III La Lisman Muna juga memindahkan minuman beralkohol yang dibawa oleh perahu terdakwa I La Ajimu ke perahu Terdakwa III La Lisman Muna.
- Bahwa maksud para terdakwa membeli dan mengangkut 45 Jerigen ukuran 20 liter minuman beralkohol jenis sopi (cap tikus)  untuk diperjualbelikan kepada masyarakat di Manokwari.
- Bahwa sesuai dengan Sertifikasi Hasil Penguji Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Nomor : No. LHU-MKW/24.121.11.13.05.0012.K. PANGAN/2024 tanggal 10 September 2024 terkait dengan bawang bukti yang dilakukan penyitaan dari para terdakwa disimpulkan mengandung PK Etanol 27,41 %. Bahwa sesuai dengan keterangan ahli Analis Laboratorium yang bertugas di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manukwari, Ridani Rino Anggoro, S.Si., M.Si menyatakan  minuman beralkohol jenis cap tikus  yang disita dari para terdakwa dapat berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung etanol dengan kadar yang cukup tinggi di mana dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi terus-menerus secara berlebihan apalagi kandungan alkohol atau etanol yang tergantung di dalam tidak tercantum informasi dalam kemasan produknya sehingga konsumen yang mengkonsumsi tidak mendapatkan informasi terkait dengan kandungan alkohol atau etanol yang dikonsumsi dari minuman cap tikus tersebut selain itu minuman keras jenis cap tikus tersebut dibuat atau diproduksi dengan tidak melalui proses secara produksi pangan olahan yang baik dengan tanpa memperhatikan tempat produksi cara produksi dalam kondisi sanitasi dan higienis yang sesuai serta tidak memenuhi standar dan persyaratan pembuatan minuman beralkohol, sampel minuman keras cap tikus tersebut diperjualbelikan tanpa kemasan label yang sesuai dengan tanpa izin edar resmi yang terdaftar sehingga tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya untuk diedarkan diperjualbelikan ataupun dikonsumsi 
 
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 jo Pasal 71 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya