INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.Sus/2022/PN Mnk | MUH. IHSAN HUSNI, S.H. | ALFARIO ARNESIUS WERIMON alias RIO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Nov. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2022/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1547/R.2.10/Enz.2/11/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
-----Bahwa terdakwa ALFARIO ARNESIUS WERIMON alias RIO bersama Sdr. Igo (masuk dalam DPO), Sdr.Randi (masuk dalam DPO), Sdr.Rukem (masuk dalam DPO), pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat Jalan Siliwangi, di pelabuhan laut Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mencoba atau melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya terdakwa Alfario Arnesius Werimon alias Rio mendapatkan Narkotika Gol.I Jenis Ganja bermula dari saudara Igo (masuk dalam DPO) yang menelefon dan meminta bantuan ke saudara Randi (masuk dalam DPO) untuk membawa barang tersebut ke Manokwari untuk diserahkan ke saudara Elvis (masuk dalam DPO), yang mana pada saat itu saudara Randi bersama Terdakwa sedang berada di asrama Acemo Jayapura. Kemudian saudara Randi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjawab dengan mengatakan “barang apa...?” dan saudara Randi menjawab “ Ganja” kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “biar saya yang bawa ke manokwari dan saya mendapat upah berapa kalau saya yang bawa ke manokwari “. Kemudian saudara Randi menjelaskan ke terdakwa mengenai imbalan dengan imbalan uang tunai sejumlah Rp 6.000.000. (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah Hp, dengan rincian uang sebesar Rp,1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang jalan dan sisanya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah Hp diberikan ke terdakwa setelah Narkotika jenis ganja tersebut sudah diserahkan kepada saudara Elvis. Bahwa pada saat itu terdakwa langsung menyetujui tawaran dari saudara Randi tersebut dan kemudian saudara Randi menelefon dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara. Atas suruhan dari saudara Igo, saudara Randi memberitahukan ke terdakwa bahwa saudara Rukem akan memberikan tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja ke terdakwa pada saat terdakwa sudah masuk didalam kapal KM.Gunung Dempo. Bahwa sekitar pukul 13:00 WIT hari jum’at tanggal 9 September 2022 pada saat terdakwa akan berangkat menuju manokwari menggunakan kapal KM.Gunung Dempo, saudara Rukem menemui terdakwa diatas kapal kemudian menyerahkan tas ransel berwarna hitam kepada terdakwa lalu terdakwa langsung menerima tas tersebut dan setelah itu terdakwa menuju Dek 4 bagian belakang kapal dan pada pukul 14:00 WIT KM.Gunung Dempo berangkat dari Jayapura menuju Manokwari.
- Bahwa saat terdakwa tiba di Manokwari sekitar pukul 05:30 WIT hari minggu tanggal 11 September 2022 sambil memantau keadaan dari dek 5 (lima) Kapal KM.Gunung Dempo den sekitar pukul 06:00 WIT terdakwa lalu turun melewati tangga dek 5 (lima) dengan manksud turun di pelabuhan Manokwari dan sampai di turunan tangga terdakwa dihentikan dan diperiksa oleh saksi Edi Rahman dan Michael S Sianturi,S.H selaku aparat kepolisian dari Polres Manokwari yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa Narkotika Gol.I Jenis Ganja dari Jayapura menuju Manokwari dan menemukan Narkotika Gol. I jenis ganja didalam tas ransel warna hitam milik terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1700,91 (seribu tujuh ratus koma Sembilan puluh satu) gram dan 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang dengan berat bersih 728,5 (tujuh ratus dua puluh delapan koma lima ) gram.
- Bahwa Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/22.121.11.16.05.0061.K/OBAT/2022 tertanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Firly Sabrina, S,Si. dengan Kesimpulan sampel positif tanaman ganja.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009----------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa ALFARIO ARNESIUS WERIMON alias RIO, ALFARIO ARNESIUS WERIMON alias RIO bersama Sdr. Igo (masuk dalam DPO), Sdr.Randi (masuk dalam DPO), Sdr.Rukem (masuk dalam DPO), pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat Jalan Siliwangi, di pelabuhan laut Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mencoba atau melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya terdakwa Alfario Arnesius Werimon alias Rio mendapatkan Narkotika Gol.I Jenis Ganja bermula dari saudara Igo (masuk dalam DPO) yang menelefon dan meminta bantuan ke saudara Randi (masuk dalam DPO) untuk membawa barang tersebut ke Manokwari untuk diserahkan ke saudara Elvis (masuk dalam DPO), yang mana pada saat itu saudara Randi bersama Terdakwa sedang berada di asrama Acemo Jayapura. Kemudian saudara Randi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjawab dengan mengatakan “barang apa...?” dan saudara Randi menjawab “ Ganja” kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “biar saya yang bawa ke manokwari dan saya mendapat upah berapa kalau saya yang bawa ke manokwari “. Kemudian saudara Randi menjelaskan ke terdakwa mengenai imbalan dengan imbalan uang tunai sejumlah Rp 6.000.000. (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah Hp, dengan rincian uang sebesar Rp,1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang jalan dan sisanya Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah Hp diberikan ke terdakwa setelah Narkotika jenis ganja tersebut sudah diserahkan kepada saudara Elvis. Bahwa pada saat itu terdakwa langsung menyetujui tawaran dari saudara Randi tersebut dan kemudian saudara Randi menelefon dan menyampaikan hal tersebut kepada saudara. Atas suruhan dari saudara Igo, saudara Randi memberitahukan ke terdakwa bahwa saudara Rukem akan memberikan tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika Gol. I jenis ganja ke terdakwa pada saat terdakwa sudah masuk didalam kapal KM.Gunung Dempo. Bahwa sekitar pukul 13:00 WIT hari jum’at tanggal 9 September 2022 pada saat terdakwa akan berangkat menuju manokwari menggunakan kapal KM.Gunung Dempo, saudara Rukem menemui terdakwa diatas kapal kemudian menyerahkan tas ransel berwarna hitam kepada terdakwa lalu terdakwa langsung menerima tas tersebut dan setelah itu terdakwa menuju Dek 4 bagian belakang kapal dan pada pukul 14:00 WIT KM.Gunung Dempo berangkat dari Jayapura menuju Manokwari.
- Bahwa saat terdakwa tiba di Manokwari sekitar pukul 05:30 WIT hari minggu tanggal 11 September 2022 sambil memantau keadaan dari dek 5 (lima) Kapal KM.Gunung Dempo den sekitar pukul 06:00 WIT terdakwa lalu turun melewati tangga dek 5 (lima) dengan manksud turun di pelabuhan Manokwari dan sampai di turunan tangga terdakwa dihentikan dan diperiksa oleh saksi Edi Rahman dan Michael S Sianturi,S.H selaku aparat kepolisian dari Polres Manokwari yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada orang membawa Narkotika Gol.I Jenis Ganja dari Jayapura menuju Manokwari dan menemukan Narkotika Gol. I jenis ganja didalam tas ransel warna hitam milik terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat bersih 1700,91 (seribu tujuh ratus koma Sembilan puluh satu) gram dan 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang dengan berat bersih 728,5 (tujuh ratus dua puluh delapan koma lima ) gram.
- Bahwa Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap barang bukti hasil uji pemerian berupa potongan batang, daun serta biji yang berwarna hijau kecoklatan sesuai dengan laporan pengujian Nomor : LHU KIM-MKW/22.121.11.16.05.0061.K/OBAT/2022 tertanggal 14 September 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Firly Sabrina, S,Si. dengan Kesimpulan sampel positif tanaman ganja.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
