Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Mnk 1.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3.Maria Fanisa Gefilem, SH
4.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
MESIAS IGOMU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-854/R.2.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3Maria Fanisa Gefilem, SH
4DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESIAS IGOMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

-------- Bahwa terdakwa Mesias Igomu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari Tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wit bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni saat terdakwa Mesias Igomu sedang duduk tidak jauh dari tempat saksi Wahyuni Mansim berjualan tiba – tiba datang korban Tobias Ibori mengganggu saksi Wahyuni Mansim dan mengatakan “ko berdiri dari jualan sama tanta dorang jualan” lalu saksi Wahyuni Mansim menjawab “sa tidak mau” kemudian korban mengatakan “ko pu laki punya kecil sa punya besar nanti ko mau sa terus” dan dijawab oleh saksi Wahyuni Mansim “sa tidak mau ko jalan sudah” selanjutnya korban mengatakan “ada dua ratus ini ko bawa sudah” dan saksi Wahyuni Mansim menjawab “ko jalan sudah sa tidak mau” kemudian korban menjawab “iyo sa jalan beli pinang baru sa kembali” lalu korban pergi meninggalkan saksi Wahyuni Ismani ke dalam pasar. Terdakwa yang melihat korban Tobias Ibori mengganggu saksi Wahyuni Ismani kemudian mengampiri saksi Wahyuni Ismani lalu terdakwa yang merasa kesal karena saksi Wahyuni Ismani sering diganggu oleh korban menuju ke dalam pasar dan mencari korban sambil membawa sebilah pisau.
  • Selanjutnya terdakwa menemukan korban duduk di tempat penjual pinang dan segera menghampirinya, setelah itu terdakwa menegur korban sehingga terjadi adu mulut diantara keduanya kemudian terdakwa yang sudah terlanjur merasa sakit hati dengan perbuatan korban lalu mengeluarkan sebilah pisau yang disisipkan dipinggangnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya lalu menarik kembali pisau tersebut. Setelah itu, korban langsung berjalan menuju ke dalam Pasar Sentral Bintuni dalam keadaan terpincang – pincang sambil memegang dada kirinya yang mengeluarkan darah menggunakan tangan kanannya sedangkan terdakwa sambil memegang pisau berjalan menuju ke Pos Polisi yang berada di Pasar Sentral Bintuni untuk melaporkan diri dan menyerahkan sebilah pisau tersebut kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga.
  • Bahwa terdakwa merasa sakit hati dengan korban karena sebelumnya korban pernah mengganggu saksi Wahyuni Mansin sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara mengajak saksi Wahyuni Mansin melakukan hubungan layaknya suami istri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Tobias Ibori meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada sebelah kiri dengan ukuran 1 cm x 0.2 cm sebagaimana Surat Visum et Repertum Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/031/PKM-BTN/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.
  • Bahwa korban Tobias Ibori meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 09.37 Wit sebagaimana Surat Keterangan Kematian Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/065/PKM-BTN/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.

-------- Perbuatan terdakwa Mesias Igomu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa terdakwa Mesias Igomu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari Tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wit bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni saat terdakwa Mesias Igomu sedang duduk tidak jauh dari tempat saksi Wahyuni Mansim berjualan tiba – tiba datang korban Tobias Ibori mengganggu saksi Wahyuni Mansim dan mengatakan “ko berdiri dari jualan sama tanta dorang jualan” lalu saksi Wahyuni Mansim menjawab “sa tidak mau” kemudian korban mengatakan “ko pu laki punya kecil sa punya besar nanti ko mau sa terus” dan dijawab oleh saksi Wahyuni Mansim “sa tidak mau ko jalan sudah” selanjutnya korban mengatakan “ada dua ratus ini ko bawa sudah” dan saksi Wahyuni Mansim menjawab “ko jalan sudah sa tidak mau” kemudian korban menjawab “iyo sa jalan beli pinang baru sa kembali” lalu korban pergi meninggalkan saksi Wahyuni Ismani ke dalam pasar. Terdakwa yang melihat korban mengganggu saksi Wahyuni Ismani merasa kesal lalu menuju ke dalam pasar untuk menegur korban.
  • Selanjutnya terdakwa menemukan korban duduk di tempat penjual pinang dan segera menghampirinya, setelah itu terdakwa menegur korban sehingga terjadi adu mulut diantara keduanya dan mengakibatkan korban emosi lalu memukul terdakwa. Terdakwa yang merasa tidak terima dipukul oleh korban langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disisipkan dipinggangnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya lalu menarik kembali pisau tersebut. Setelah itu, korban langsung berjalan menuju ke dalam Pasar Sentral Bintuni dalam keadaan terpincang – pincang sambil memegang dada kirinya yang mengeluarkan darah menggunakan tangan kanannya sedangkan terdakwa sambil memegang pisau berjalan menuju ke Pos Polisi yang berada di Pasar Sentral Bintuni untuk melaporkan diri dan menyerahkan sebilah pisau tersebut kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Tobias Ibori meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada sebelah kiri dengan ukuran 1 cm x 0.2 cm sebagaimana Surat Visum et Repertum Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/031/PKM-BTN/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.
  • Bahwa korban Tobias Ibori meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 09.37 Wit sebagaimana Surat Keterangan Kematian Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/065/PKM-BTN/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.

-------- Perbuatan terdakwa Mesias Igomu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa Mesias Igomu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari Tahun 2025 sekira pukul 09.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wit bertempat di Pasar Sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni saat terdakwa Mesias Igomu sedang duduk tidak jauh dari tempat saksi Wahyuni Mansim berjualan tiba – tiba datang korban Tobias Ibori mengganggu saksi Wahyuni Mansim dan mengatakan “ko berdiri dari jualan sama tanta dorang jualan” lalu saksi Wahyuni Mansim menjawab “sa tidak mau” kemudian korban mengatakan “ko pu laki punya kecil sa punya besar nanti ko mau sa terus” dan dijawab oleh saksi Wahyuni Mansim “sa tidak mau ko jalan sudah” selanjutnya korban mengatakan “ada dua ratus ini ko bawa sudah” dan saksi Wahyuni Mansim menjawab “ko jalan sudah sa tidak mau” kemudian korban menjawab “iyo sa jalan beli pinang baru sa kembali” lalu korban pergi meninggalkan saksi Wahyuni Ismani ke dalam pasar. Terdakwa yang melihat korban mengganggu saksi Wahyuni Ismani merasa kesal lalu menuju ke dalam pasar untuk menegur korban.
  • Selanjutnya terdakwa menemukan korban duduk di tempat penjual pinang dan segera menghampirinya, setelah itu terdakwa menegur korban sehingga terjadi adu mulut diantara keduanya dan mengakibatkan korban emosi lalu memukul terdakwa. Terdakwa yang merasa tidak terima dipukul oleh korban langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disisipkan dipinggangnya dan menusukkan pisau tersebut ke dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya lalu menarik kembali pisau tersebut. Setelah itu, korban langsung berjalan menuju ke dalam Pasar Sentral Bintuni dalam keadaan terpincang – pincang sambil memegang dada kirinya yang mengeluarkan darah menggunakan tangan kanannya sedangkan terdakwa sambil memegang pisau berjalan menuju ke Pos Polisi yang berada di Pasar Sentral Bintuni untuk melaporkan diri dan menyerahkan sebilah pisau tersebut kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Tobias Ibori meninggal dunia akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada sebelah kiri dengan ukuran 1 cm x 0.2 cm sebagaimana Surat Visum et Repertum Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/031/PKM-BTN/I/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.
  • Bahwa korban Tobias Ibori meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2025 pukul 09.37 Wit sebagaimana Surat Keterangan Kematian Puskesmas Distrik Bintuni Nomor : 440/065/PKM-BTN/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Alfon Dwi Dudung Massora.

 

-------- Perbuatan terdakwa Mesias Igomu tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya