Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Mnk Laurin Anggriani Rambing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Laurin Anggriani Rambing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya.
2. Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Teluk  
   Bintuni untuk mengganti nama anak Pemohon yang awal bernama:
   Arthurlio Uka 
   Menjadi nama: 
   Arthurlio Uka Rambing
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari  untuk mengirimkan  
   salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten   
   Teluk Bintuni untuk melakukan penambahan nama Rambing  pada Akte Kelahiran Anak  
   satu satunya Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak