Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PHI/2015/PN Mnk ADI SUGIARTO Kurator PT. HENRISON IRIANA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/PHI/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Nikolas RahajaanADI SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1Kurator PT. HENRISON IRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan Surat PHK Nomor : 01/PHK/PERS/VII/2014 atas nama PENGGUGAT bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT putus sejak putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja,serta penggantian hak PENGGUGAT sebesar Rp.86.279.900 (Delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Juli 2014 sampai Juli 2015 .(12 bulan upah) sebesar Rp.32.154.000

  1. Menghukum TERGUGAT membayar upah selama PENGGUGAT tidak dipekerjakan terhitung mulai bulan Agustus 2015 sampai dengan putusan atas Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya