Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk AHMAD MUZAYYIN, SH PETRUS NAUW, SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAYYIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS NAUW, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. C. DAKWAAN

---------Bahwa terdakwa PETRUS NAUW selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong periode 2009-2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 157 Tahun 2009, pada bulan Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Jl. A. Yani Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

- Bahwa dalam tahun 2012 pada Pemerintah Kota Sorong telah dibentuk Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kota Sorong yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)-SKPD Sekretariat Daerah Kota Sorong T.A 2012. Anggaran tersebut diperuntukkan guna menunjang biaya kebutuhan dari seksi-seksi Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 tanggal 11 Juni 2012 yang diketuai oleh Drs. Markus Iek, M. Si.

- Bahwa beberapa hari sebelum dilaksanakan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong terpilih perode 2012-2017 sekitar awal Juni 2012, terdakwa PETRUS NAUW, SH selaku Anggota DPRD Kota Sorong menghubungi Ariance Sara Kondjol, SE selaku wakil Bendahara Panitia Pelantikan yang juga merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Sorong dan menanyakan mengenai dana berkaitan dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong untuk Anggota DPRD Kota Sorong dan selanjutnya terdakwa PETRUS NAUW, SH meminta Ariance Sara Kondjol, SE agar menghubunginya jika sudah ada petunjuk ketua panitia mengenai dana untuk anggota DPRD Kota Sorong berkaitan dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tersebut.

- Bahwa selang beberapa waktu kemudian terdakwa PETRUS NAUW, SH dihubungi oleh Ariance Sara Kondjol, SE dan menyampaikan bahwa Ketua Panitia Pelantikan Drs. Markus Iek, M. Si telah mendisposisikan kepada Bendahara Panitia untuk segera mencairkan anggaran panitia pelantikan sebesar Rp. 1. 500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong.

- Bahwa selain disposisi yang ditujukan kepada Bendahara Panitia, Ketua Panitia Pelantikan Drs. Markus Iek. M. Si juga memerintahkan wakil Bendahara Panitia Pelantikan Ariance Sara Kondjol, SE secara lisan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 1. 500.000.000.- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari anggaran Panitia pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 untuk diserahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sorong, supaya para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Sorong dapat hadir pada acara Paripurna Istimewa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong pada tanggal 11 Juni 2012 supaya memenuhi quorum agar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dapat berjalan.

- Bahwa atas dasar perintah dari Drs. Markus Iek selaku Ketua Panitia Pelantikan, selanjutnya Ariance Sara Kondjol, SE menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH yang sudah menunggu di halaman parkir Bank Papua Sorong Jl. A. Yani, Sorong, untuk dibagikan kepada anggota DPRD Kota Sorong. Kemudian terdakwa PETRUS NAUW, SH menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut. Sedangkan uang sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) diserahkan Ariance Sara Kondjol kepada Abner. R. Djitmau, S. Sos. MM selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong di halaman depan Kantor Keuangan Kota Sorong yang akan dibagikan kepada pimpinan DPRD Kota Sorong.

- Bahwa terdakwa PETRUS NAUW, SH yang mengetahui uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) adalah merupakan anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 yaitu bukan uang berasal dari anggaran Sekretariat DPRD Kota Sorong dan bukan merupakan hak dari anggota DPRD Kota Sorong, namun uang tersebut diterima terdakwa PETRUS NAUW, SH tanpa sepengetahuan anggota DPRD Kota Sorong lainnya.

- Bahwa kemudian masing-masing anggota DPRD Kota Sorong dihubungi oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH dan menyampaikan agar mereka masing-masing menemui terdakwa PETRUS, NAUW, SH untuk mengambil uang honor untuk Rapat Paripurna Istimewa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017, padahal uang tersebut merupakan anggaran panitia pelantikan yang diperuntukkan guna kebutuhan seksi-seksi yang ada di kepanitian tersebut.

- Bahwa oleh karena para anggota DPRD Kota Sorong tersebut menyangka uang yang diserahkan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH kepada mereka adalah merupakan anggaran untuk kegiatan Rapat Paripurna Istimewa yang tersedia pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Sorong apalagi terdakwa PETRUS NAUW, SH menyampaikan kepada mereka dana tersebut adalah honor paripurna anggota DPRD yang diterima dari Ariance Sara Kondjol, SE yang juga merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Sorong, sehingga para orang anggota DPRD Kota Sorong menerima uang yang diberikan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH masing-masing antara lain :

No.

Nama Anggota DPRD Kota Sorong

Jumlah Uang

Keterangan

1.

Abdul Mutalib , SE

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi sebesar Rp. 37.000.000.-

2.

Johanis Gefilem, SH

Rp. 15.000.000.-

Tidak Menandatangani kwitansi penerimaan uang

3.

Petrus O. Tanawani, SH

Rp. 19.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong

4.

Korneles Jitmau, A.Md

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000.-

5.

H. Nurdin Nawani, Bsc

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

6.

Hendrik Kili Kili, SE

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

7.

Petronela Kambuaya, S.Pd. SD

Rp. 37.000.000.-

Menandatangani kwitansi sebesar Rp. 37.000.000.-

8.

Drs. Korneles Rawulunubun

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

9.

Wilhelmus Resubun, SH

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

10.

Suparlan, SE

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

11.

Hariyaka

Rp. 35. 000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

12.

Saul Yarolo, SE

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

13.

Bilson Haposan Sirait

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

14.

Johanis Pondsirri

Rp. 35.000.000.-

Tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang

15.

Orthys Navan, Amd

Rp. 35.000.000.-

Tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang

16.

Semuel Kambuaya, S. Sos

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

17.

Muhammad Rofik, SE

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

18.

Jonas Malibela

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

19.

Izack Rahareng, SH

Rp. 35.000.000.-

Tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang

20.

Suryani Kareth, SE

Rp. 35. 000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

21.

David Leonard Komigi

Rp. 15.000.000.-

Tidak menandatangani kwitansi penerimaan uang

22.

Abdul Rahman

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

23.

Amos Lukas Watori, SH

Rp. 35.000.000.-

Tidak menandatangi kwitansi penerimaan uang

24.

Drs. Ec. Jhon Lewerissa

Rp. 35.000.000.-

Menandatangani kwitansi kosong yang hanya tertulis sebesar Rp. 37.000.000

25.

Drs. Yosafat Kambu, M. Si, M.Th

Yang bersangkutan menerangkan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.

Yg bersangkutan tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang dari terdakwa Petrus Nauw, SH

26.

Masye Lidya Moyambo, SE

Yang bersangkutan tidak dapat mengingat lagi, namun terdapat kwitansi penerimaan uang dari tersangka Petrus Nauw, SH kepada yg bersangkutan.

Kwitansi ditanda tangani oleh Petrus Nauw sebesar Rp. 37.000.000.-

27.

Petrus Nauw, SH

Rp. 37.000.000.-

Kwitansi di tanda tangani oleh Petrus Nauw, SH

Bahwa dari kwitansi penerimaan yang disodorkan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH untuk ditanda tangani oleh para anggota DPRD Kota Sorong sebesar Rp. 37.000.000.- (tiga puluh tujuh juta rupiah) namun hanya diberikan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH kepada para anggota DPRD Kota Sorong sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) untuk keperluan administrasi pertanggung jawaban padahal pertanggung jawaban tersebut tidak pernah dibuat oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH. Bahwa sisa uang dari pembagian kepada para anggota DPRD Kota Sorong tersebut disimpan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH.

- Bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH kepada para anggota DPRD Kota Sorong tersebut kemudian dikembalikan lagi oleh masing-masing anggota DPRD yang menerima uang tersebut kepada terdakwa PETRUS NAUW, SH sebesar jumlah yang mereka terima, setelah para anggota DPRD Kota Sorong tersebut mengetahui uang yang diterima dari terdakwa PETRUS NAUW, SH tersebut adalah bukan merupakan dana kegiatan Rapat Paripurna yang berasal dari anggaran Seketariat DPRD Kota Sorong tetapi merupakan anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kota Sorong T.A 2012.

- Bahwa pimpinan dan anggota DPRD hanya dapat diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang diatur PP. Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor : 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP. No. 24 tahun 2004 dalam pasal 10 berbunyi : ?Penghasilan Pimpinan Anggota dan DPR terdiri dari :

  1. Uang Presentasi;
  2. Uang Paket;
  3. Tunjangan Jabatan;
  4. Tunjangan Panitia Musyawarah;
  5. Tunjangan Komisi
  6. Tunjangan Panitia Anggaran;
  7. Tunjangan Badan Kehormatan;
  8. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain-lainnya

Selanjutnya dalam pasal 10 (a) ayat (1) PP. No. 37 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas PP. No. 24 tahun 2004 : ? selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan penghasilan lain berupa tunjangan komunikasi insentif.?

Ayat (2) : ? selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pimpinan DPRD diberikan dana operasional:

- Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) yang diterima oleh terdakwa PETRUS NAUW, SH dari anggaran Panitia Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Sorong serta diperuntukkan bagi kegiatan seksi-seksi yang ada di kepanitian tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan tentang Kedudukan Protokuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR. Oleh karena terdakwa PETRUS NAUW, SH sebagai anggota DPRD hanya dapat menerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Protokuler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR.

- Bahwa terdakwa PETRUS NAUW, SH dan anggota DPRD Kota Sorong lainnya berkewajiban untuk menghadiri sidang Rapat Paripurna DPRD maupun Sidang Paripurna Istimewa berkaitan dengan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong sesuai tugas dan tanggung jawab selaku anggota DPRD tanpa dipaksa ataupun diiming-imingi sesuatu.

---------Perbuatan terdakwa PETRUS NAUW, SH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------

Pihak Dipublikasikan Ya