Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Mnk IIN SHOLEHUDDIN Kepolisian Sektor Prafi Cq. Pimpinan Kepolisian Sektor Prafi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IIN SHOLEHUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Prafi Cq. Pimpinan Kepolisian Sektor Prafi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasarkan uraian yang termuat pada posita permohonan ini, Pemohon dengan ini memohon Y.M Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR

  1. Menyatakan tidak sah upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;  
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi material, non material dan kerugian potensial akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah dengan total sebesar Rp. 600.000.000,- atau Enam atus Juta Rupiah kepada Pemohon.
  3. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Y.M Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya