| Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa ERWIN pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 11.00 wit di Jalan Kampung Ambon Kabupaten Manokwari papua barat atau tepatnya Lapas Manokwari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018 bertempat di Jalan uith Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 15.00 wit terdakwa mendapat telephon dari saudara UDIN yang sedang berada di atas kapal KM. Gunung Dempo dari Makassar menuju Manokwari. Pada saat itu saudara UDIN mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan menawarkan kepada terdakwa untuk dijual di Manokwari tetapi terdakwa mengatakan kepada saudara UDIN bahwa terdakwa karena masih di dalam Lapas Manokwari tetapi ada kenalan terdakwa yang bisa membantu untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut. Kemudian saudara UDIN mengatakan bahwa nanti setelah Kapal KM. Gunung Dempo berlabuh di pelabuhan Manokwari kemudian terdakwa dihubungi kembali dan saudara UDIN langsung mematikan handphonenya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ICAL CABULO dan menawarkan narkotika golongan I jenis shabu kepada saksi ICAL CABULO untuk dijual dan saudara ICAL CABULO mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk membantu menjualkan karena pada saat itu saksi ICAL CABULO sedang membutuhkan uang buat membayar hutangnya di Makassar. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ICAL CABULO bahwa harga dari 1 (satu) gram dari narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya setiap hari Sabtu. Kemudian terdakwa meminta alamat lengkap saksi ICAL CABULO agar audara UDIN tiba di Manokwari dengan menggunakan KM. Gunung Dempo bisa langsung mengatarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut di rumah saksi ICAL CABULO. Bahwa Sekitar pukul 17.00 Wit KM. Gunung Dempo memasuki pelabuhan Manokwari dan saudara UDIN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah tiba di Manokwari dan meminta alamat saksi ICAL CABULO kemudian terdakwa langsung memberikan alamat saksi ICAL CABULO tersebut dan saudara UDIN kembali mematikan telephonnya. Setelah saudara UDIN menitipkan narkotika golongan I jenis shabu dirumah saksi ICAL CABULO sesuai dengan permintaan terdakwa, saudara UDIN kembali menelephon terdakwa dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah dititipkan dirumah saksi ICAL CABULO di jalan Pasir Putih Manokwari. Selanjutnya terdakwa menelephon saksi ICAL CABULO mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah disimpan kerumahnya saksi ICAL CABULO.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 16.00 wit terdakwa ditangkap oleh anggota satuan narkoba Polres Manokwari karena permasalahan Narkotika yang ditemukan dari saksi RISAL alias ICAL yang di dapatkan dari saksi ICAL CABULO, kemudian terdakwa langsung dibawah ke kantor Satuan Narkoba Polres Makwa nokwari guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang ditemukan pada terdakwa, sebanyak 9 ( Sembilan ) kemasan. kemudian ditimbang masing-masing dengan berat berbeda dan total berat bersih keseluruhan seberat 9,04 ( sembilan Koma empat ) gram. Kemudian diambil sebanyak 2 bungkus plastik bening, disisikan dan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Manokwari Nomor : Lap-1922/NNF/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Drs. SAMIR,SSt,Mk,M.A.P selaku kepala Cabang Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa Sampel Positif Mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa ERWIN pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 11.00 wit di Jalan Kampung Ambon Kabupaten Manokwari papua barat atau tepatnya Lapas Manokwari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018 bertempat di Jalan uith Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum ,menanam, memelihara, memilki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu narkotika jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 15.00 wit terdakwa mendapat telephon dari saudara UDIN yang sedang berada di atas kapal KM. Gunung Dempo dari Makassar menuju Manokwari. Pada saat itu saudara UDIN mengatakan kepada terdakwa bahwa dirinya sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan menawarkan kepada terdakwa untuk dijual di Manokwari tetapi terdakwa mengatakan kepada saudara UDIN bahwa terdakwa karena masih di dalam Lapas Manokwari tetapi ada kenalan terdakwa yang bisa membantu untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut. Kemudian saudara UDIN mengatakan bahwa nanti setelah Kapal KM. Gunung Dempo berlabuh di pelabuhan Manokwari kemudian terdakwa dihubungi kembali dan saudara UDIN langsung mematikan handphonenya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ICAL CABULO dan menawarkan narkotika golongan I jenis shabu kepada saksi ICAL CABULO untuk dijual dan saudara ICAL CABULO mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk membantu menjualkan karena pada saat itu saksi ICAL CABULO sedang membutuhkan uang buat membayar hutangnya di Makassar. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ICAL CABULO bahwa harga dari 1 (satu) gram dari narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya setiap hari Sabtu. Kemudian terdakwa meminta alamat lengkap saksi ICAL CABULO agar audara UDIN tiba di Manokwari dengan menggunakan KM. Gunung Dempo bisa langsung mengatarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut di rumah saksi ICAL CABULO. Bahwa Sekitar pukul 17.00 Wit KM. Gunung Dempo memasuki pelabuhan Manokwari dan saudara UDIN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah tiba di Manokwari dan meminta alamat saksi ICAL CABULO kemudian terdakwa langsung memberikan alamat saksi ICAL CABULO tersebut dan saudara UDIN kembali mematikan telephonnya. Setelah saudara UDIN menitipkan narkotika golongan I jenis shabu dirumah saksi ICAL CABULO sesuai dengan permintaan terdakwa, saudara UDIN kembali menelephon terdakwa dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah dititipkan dirumah saksi ICAL CABULO di jalan Pasir Putih Manokwari. Selanjutnya terdakwa menelephon saksi ICAL CABULO mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah disimpan kerumahnya saksi ICAL CABULO.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 16.00 wit terdakwa ditangkap oleh anggota satuan narkoba Polres Manokwari karena permasalahan Narkotika yang ditemukan dari saksi RISAL alias ICAL yang di dapatkan dari saksi ICAL CABULO, kemudian terdakwa langsung dibawah ke kantor Satuan Narkoba Polres Makwa nokwari guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang ditemukan pada terdakwa, sebanyak 9 ( Sembilan ) kemasan. kemudian ditimbang masing-masing dengan berat berbeda dan total berat bersih keseluruhan seberat 9,04 ( sembilan Koma empat ) gram. Kemudian diambil sebanyak 2 bungkus plastik bening, disisikan dan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Manokwari Nomor : Lap-1922/NNF/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Drs. SAMIR,SSt,Mk,M.A.P selaku kepala Cabang Laboratorium Forensik Cabang Makassar menerangkan bahwa Sampel Positif Mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|