Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2018/PN Mnk PETRA WONDA, SH ERWIN H. alias EWING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-735/T.1.12/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1PETRA WONDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN H. alias EWING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
 Bahwa ia  terdakwa ERWIN   pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 11.00 wit di Jalan Kampung Ambon  Kabupaten Manokwari papua barat atau tepatnya  Lapas Manokwari  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  April   Tahun 2018  bertempat di Jalan uith  Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 15.00 wit terdakwa  mendapat telephon dari saudara UDIN yang sedang berada di atas kapal KM. Gunung Dempo dari Makassar menuju Manokwari. Pada saat itu saudara UDIN mengatakan kepada terdakwa  bahwa dirinya sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan menawarkan kepada terdakwa  untuk dijual di Manokwari tetapi terdakwa  mengatakan kepada saudara UDIN bahwa terdakwa karena  masih di dalam Lapas Manokwari tetapi ada kenalan terdakwa  yang bisa membantu untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut. Kemudian saudara UDIN mengatakan bahwa nanti setelah Kapal KM. Gunung Dempo berlabuh di pelabuhan Manokwari kemudian  terdakwa  dihubungi kembali dan saudara UDIN langsung mematikan handphonenya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ICAL CABULO dan menawarkan narkotika golongan I jenis shabu kepada saksi  ICAL CABULO untuk  dijual  dan saudara ICAL CABULO mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk membantu menjualkan karena pada saat itu saksi  ICAL CABULO sedang membutuhkan uang buat membayar hutangnya di Makassar. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada  saksi ICAL CABULO bahwa harga dari 1 (satu) gram dari narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya setiap hari Sabtu. Kemudian terdakwa  meminta alamat lengkap saksi ICAL CABULO agar audara UDIN tiba di Manokwari dengan menggunakan KM. Gunung Dempo bisa langsung mengatarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut di rumah saksi  ICAL CABULO. Bahwa  Sekitar pukul 17.00 Wit KM. Gunung Dempo memasuki pelabuhan Manokwari dan saudara UDIN kembali menghubungi terdakwa  dan mengatakan bahwa dirinya sudah tiba di Manokwari dan meminta alamat saksi  ICAL CABULO kemudian terdakwa  langsung memberikan alamat saksi  ICAL CABULO tersebut dan saudara UDIN kembali mematikan telephonnya. Setelah saudara UDIN menitipkan narkotika golongan I jenis shabu dirumah saksi  ICAL CABULO sesuai dengan permintaan terdakwa, saudara UDIN kembali menelephon terdakwa  dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah dititipkan dirumah saksi  ICAL CABULO di jalan Pasir Putih Manokwari. Selanjutnya terdakwa  menelephon saksi  ICAL CABULO mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah disimpan kerumahnya saksi  ICAL CABULO.
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 16.00 wit terdakwa  ditangkap oleh anggota satuan narkoba Polres Manokwari karena permasalahan Narkotika yang ditemukan dari saksi RISAL alias ICAL yang di dapatkan dari saksi  ICAL CABULO, kemudian terdakwa  langsung dibawah ke kantor Satuan Narkoba Polres Makwa nokwari guna proses hukum lebih lanjut.
    Bahwa berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari barang bukti berupa  Narkotika Golongan I jenis Shabu,  yang ditemukan pada terdakwa, sebanyak 9 ( Sembilan  )   kemasan. kemudian ditimbang masing-masing dengan berat berbeda dan total berat bersih keseluruhan seberat 9,04 ( sembilan Koma empat ) gram. Kemudian diambil sebanyak 2 bungkus plastik bening, disisikan dan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Manokwari Nomor : Lap-1922/NNF/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Drs. SAMIR,SSt,Mk,M.A.P  selaku kepala Cabang Laboratorium Forensik  Cabang Makassar menerangkan bahwa Sampel Positif Mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan terdakwa ERWIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidiair :
Bahwa ia  terdakwa ERWIN   pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 11.00 wit di Jalan Kampung Ambon  Kabupaten Manokwari papua barat atau tepatnya  Lapas Manokwari  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  April   Tahun 2018  bertempat di Jalan uith  Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum ,menanam, memelihara, memilki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan  tanaman, yaitu narkotika jenis shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
   Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 15.00 wit terdakwa  mendapat telephon dari saudara UDIN yang sedang berada di atas kapal KM. Gunung Dempo dari Makassar menuju Manokwari. Pada saat itu saudara UDIN mengatakan kepada terdakwa  bahwa dirinya sedang membawa narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dan menawarkan kepada terdakwa  untuk dijual di Manokwari tetapi terdakwa  mengatakan kepada saudara UDIN bahwa terdakwa karena  masih di dalam Lapas Manokwari tetapi ada kenalan terdakwa  yang bisa membantu untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut. Kemudian saudara UDIN mengatakan bahwa nanti setelah Kapal KM. Gunung Dempo berlabuh di pelabuhan Manokwari kemudian  terdakwa  dihubungi kembali dan saudara UDIN langsung mematikan handphonenya. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ICAL CABULO dan menawarkan narkotika golongan I jenis shabu kepada saksi  ICAL CABULO untuk  dijual  dan saudara ICAL CABULO mengatakan bahwa dirinya bersedia untuk membantu menjualkan karena pada saat itu saksi  ICAL CABULO sedang membutuhkan uang buat membayar hutangnya di Makassar. Kemudian terdakwa  mengatakan kepada  saksi ICAL CABULO bahwa harga dari 1 (satu) gram dari narkotika golongan I jenis shabu tersebut adalah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan pembayarannya setiap hari Sabtu. Kemudian terdakwa  meminta alamat lengkap saksi ICAL CABULO agar audara UDIN tiba di Manokwari dengan menggunakan KM. Gunung Dempo bisa langsung mengatarkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut di rumah saksi  ICAL CABULO. Bahwa  Sekitar pukul 17.00 Wit KM. Gunung Dempo memasuki pelabuhan Manokwari dan saudara UDIN kembali menghubungi terdakwa  dan mengatakan bahwa dirinya sudah tiba di Manokwari dan meminta alamat saksi  ICAL CABULO kemudian terdakwa  langsung memberikan alamat saksi  ICAL CABULO tersebut dan saudara UDIN kembali mematikan telephonnya. Setelah saudara UDIN menitipkan narkotika golongan I jenis shabu dirumah saksi  ICAL CABULO sesuai dengan permintaan terdakwa, saudara UDIN kembali menelephon terdakwa  dan mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah dititipkan dirumah saksi  ICAL CABULO di jalan Pasir Putih Manokwari. Selanjutnya terdakwa  menelephon saksi  ICAL CABULO mengatakan bahwa barang narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sudah disimpan kerumahnya saksi  ICAL CABULO.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekitar pukul 16.00 wit terdakwa  ditangkap oleh anggota satuan narkoba Polres Manokwari karena permasalahan Narkotika yang ditemukan dari saksi RISAL alias ICAL yang di dapatkan dari saksi  ICAL CABULO, kemudian terdakwa  langsung dibawah ke kantor Satuan Narkoba Polres Makwa nokwari guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan BA penimbangan Barang bukti dari Pegadaian Manokwari barang bukti berupa  Narkotika Golongan I jenis Shabu,  yang ditemukan pada terdakwa, sebanyak 9 ( Sembilan  )   kemasan. kemudian ditimbang masing-masing dengan berat berbeda dan total berat bersih keseluruhan seberat 9,04 ( sembilan Koma empat ) gram. Kemudian diambil sebanyak 2 bungkus plastik bening, disisikan dan dikirim untuk pemeriksaan Laboratorium. Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabang Manokwari Nomor : Lap-1922/NNF/V/2018 Tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Drs. SAMIR,SSt,Mk,M.A.P  selaku kepala Cabang Laboratorium Forensik  Cabang Makassar menerangkan bahwa Sampel Positif Mengandung Methamphetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  

Pihak Dipublikasikan Ya