Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2023/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. BENYAMIN AFASEDANYA Alias BENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/R.2.10/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENYAMIN AFASEDANYA Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA Alias BENI pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 18.15 WIT atau sekira-kiranya dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Trikora Rendani, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka, terhadap Saksi RACHMAT HIDAYAT RACHMAT HIDAYAT.. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wit Saksi RACHMAT HIDAYAT sedang berada di Polsek Bandara melaksanakan tugas Penjagaan, kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT didatangi oleh Saksi SOLEMAN SORBU lalu menyatakan bahwa “ komandan ada 4 (empat) orang ambil besi di proyek, mereka dalam keadaan mabuk ” lalu Saksi RACHMAT HIDAYAT menjawab  “ ok saya kasih turun Bendera dulu baru kita kesana” selang beberapa menit kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT bersama Saksi SOLEMAN SORBU langsung pergi ke Jln. Trikora Rendani Kabupaten Manokwari tepatnya Lokasi Proyek Perpanjangan Landasan Bandara dan sesampainya di Areal Proyek saat itu Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA tidak ada kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT memarkir Sepeda Motornya dan pada saat Saksi RACHMAT HIDAYAT sedang memarkir Sepeda Motornya saat itu Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA dan bersama dengan 2 (dua) orang temannya datang dan langsung menghampiri Saksi RACHMAT HIDAYAT dengan menyatakan bahwa “siapa yang marah kalo saya minum disini, orang lain saja minum disini kamu tidak marah” lalu Saksi RACHMAT HIDAYAT berusaha menenangkan Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA dengan menyatakan bahwa “saudara jangan minum di sini ka, ini daerah terlarang, ini daerah proyek, tolong hargai saya ka” sambil Saksi RACHMAT HIDAYAT merangkul Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA, tetapi Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA tidak terima dan langsung memukul Saksi RACHMAT HIDAYAT di bagian muka tepatnya dibagian pipi sebelah kiri, lalu Saksi RACHMAT HIDAYAT kembali menyatakan bahwa “saudara kau pukul saya sini “ kemudian Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA kembali memukul Saksi RACHMAT HIDAYAT dibagian muka lalu Saksi RACHMAT HIDAYAT mundur tetapi Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA mengejar Saksi RACHMAT HIDAYAT dan memukul Saksi RACHMAT HIDAYAT dibagian muka tepatnya dibagian mata sebelah kanan, selanjutnya Saksi RACHMAT HIDAYAT berusaha membela diri namun Terdakwa BENYAMIN AFASEDANYA tetap mengejar dan memukul saya sambil menyatakan bahwa “saya ini anak tantara” kemudian Saksi RACHMAT HIDAYAT langsung mengambil Sepeda Motor Saksi RACHMAT HIDAYAT lalu Saksi RACHMAT HIDAYAT kembali Polsek untuk mengamankan diri dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan Saksi RACHMAT HIDAYAT. Selanjutnya Saksi RACHMAT HIDAYAT mendatangi RS - AL Untuk mendapatkan perawatan Medis.
- Bahwa Saksi RACHMAT HIDAYAT mengalami penganiayaan oleh orang tidak dikenal. yang mana sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : R / 79 / IX / 2023 / RSAL, tanggal 06 September 2023 dari Rumah Sakit Dr. AZHAR ZAHIR AL FASARKAN Manokwari, Perihal hasil pemeriksaan terhadap kondisi Saksi RACHMAT HIDAYAT dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan : 
Pemeriksaan Asesoris :
• Pasien Sadar, tanda-tanda vital dalam batas normal
Pemeriksaan Tubuh :
• Luka Lecet di leher kanan berbentuk garis ukuran Panjang empat centimeter
• Luka dangkal pada kelopak mata atas mata kanan ukuran satu koma lima centimeter
Terhadap Korban Dilakukan :
• Visum et repertum
• Pembersihan luka
• Pemberian obat antinyeri dan antibiotic
• Rawat jalan.
Kesimpulan :
• Pasien mengalami perlakuan akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan cedera ringan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya