| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia TerdakwaI ZAKEUS DEMI RUMSAYORselaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Kampung Pulau Mansinam sesuaiSurat Keputusan (SK) Bupati Manokwari Nomor 6 tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015 bersama-sama denganTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Mdselaku Bendahara Kampung Mansinam berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kampung Mansinam Nomor : 800/20/2015 tanggal 09 September 2015 tentang pengangkatan selaku Bendahara Kampung Mansinam, pada bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu pengelolaan DanaDesa Periode tahun 2017,bertempatdi Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009 Jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,yangmelakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 41 Tahun 2017 tanggal 03 April 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2017, Kampung Mansinam Memperoleh Dana Desa (DD) sebesar Rp.828.603.710,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) yang diperuntukkan untuk pembangunan Insfrakstruktur Desa/Kampung serta bantuan sosial, dimana dana tersebut langsung ditransfer dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Manokwari ke Rekening Kampung Mansinam pada bank Papua Cabang Manokwari dengan nomor rekening 3000201000438 atas nama Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
- Tanggal 10 Agustus 2017 sebesar Rp.497.162.226,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam rupiah)
- Tanggal 12 Desember 2017 sebesar Rp.331.441.484,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah).
2. Dari Jumlah Dana Desa (DD) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kampung Mansinam sebesar Rp.828.603.710,- (delapan ratus dua puluh juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) telah dicairkan seluruhnya dari Rekening Kampung Mansinam per tanggal 29 Januari 2018, hingga saldo rekening Kampung Mansinam per tanggal 31 Januari 2018 sebesar Rp.0,- (nol rupiah), dan telah digunakan oleh Pemerintah kampung Mansinam untuk kegiatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Mansinam (APBK) tahun 2017, antara lain:
3. Dari rincian penggunaan dana desa tahun 2017 yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 828. 603.710,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) tersebutTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md.selaku Bendahara Kampung Mansinam bersama denganTerdakwa I ZAKEUS D. RUMSAYOR selaku Kepala Kampung Mansinam menggunakannya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap pertama dan tahap kedua tidak sesuai dengan APBK, dengan rincian :
1) Pembuatan 1 (satu) buah Sumur Gali sesuai dengan APBK Sebesar Rp. 28.528.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan digunakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Alokasi dana Desa Tahap Pertama dan tahap kedua besarannya tetap dengan jumlah sebesar Rp. 28.528.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
2) Renovasi 8 (delapan) unit rumah sebesar Rp. 118.056.500, - (seratus delapan belas juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah ), dalam pelaksanaan yang di rehab hanya 5 (lima) unit rumah dengan anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp. 117.056.000,- (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu rupiah)
3) Pembuatan Jalan Rabat Beton sepanjang 2 KM dalam perencaaan sebesar Rp. 426.215.000, (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima belas ribu rupiah), Pelaksanaannya jalan di kerjakan sepanjang 250 Meter, anggaran yang digunakansesuai dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 378.458.930,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah)
4) Rehab Balai Kampung, dalam perencanaan sebesar Rp. 34.358.000,- (tiga puluh empat juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), pelaksanaannya sebesar Rp. 66.631.000,- (empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
5) Pembangunan 1 (satu) unit gedung PKK dalam perencanaan Sebesar Rp. 106.474.345,- (seratus enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dalam pelaksanaan adalah Rehab rumah warga sebanyak 12 (dua belas) unit, dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp. 89.500.000,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
6) Bantuan untuk Pendidikan Usia Dini (Paud) dalam perencaan sebesar sebesar Rp. 43.100.000,- (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), pelaksanaannya sebesar Rp. 43.828.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah),
7) Bantuan Untuk Posyandu dalam perencanaan sebesar Rp. 42.537.500,- (empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) pelaksanaannya sebesar Rp. 50.537.000,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),
8) Bantuan untuk PKK dalam perencanaan sebesar Rp. 19.334.365,- (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), pelaksaannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dikhususkan untuk pembuatan pakaian Dinas, atribut dan lain–lain.
9) Bantuan untuk Karang Taruna dalam perencanaan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pelaksanaannya sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
4. Bahwa alasan TerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR bersama bersama dengan Terdakwa IZAKEUS DEMI RUMSAYOR tidak mengikuti apa yang telah tertuang dalam RAB atau RAPBK tersebut karena Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR dan Terdakwa IZAKEUS DEMI RUMSAYOR mengikuti fakta pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan RAB atau RAPBK.
5. Bahwa seluruh Dana Desa (DD) tersebut dikelola olehTerdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR selaku Kepala Kampung dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md. selaku Bendahara Kampung Mansinam dan tanpa melibatkan aparat Kampung Mansinam lainnya, serta dalam pengelolaan dana tersebut Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR dan Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md. tanpa mengumumkan secara terbuka kepada warga masyarakat Kampung Mansinam, serta dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tersebut secara tertutup. Untuk Penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) sebesar Rp.828.603.710,- (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md, sebagai Berikut :
a. Bahwa menurut Saksi NENI NURAENI (selaku pengelolah toko Kali Pami Manokwari) menjelaskan bahwa sesuai dengan bukti nota toko Kali Pami yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dan tahap II (Kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam sebesar Rp.409.087.000,- (empat ratus sembilan juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) adalah TIDAK BENAR, sebab Nota Arsip pembelian dari Kampung Mansinam mulai dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Maret 2018 hanya sebesar Rp.75.431.000,- (tujuh puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan bukti nota yang dibelanja di bawah bulan Agustus 2017 adalah sebesar Rp.64.900.000,- (enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total pembelian kampung Mansinam pada toko Kali Pami Manokwari hanya sebesar Rp.140.331.00,- (seratus empat puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dan untuk sejumlah Rp.268.756.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) bukan nota yang dikeluarkan oleh Toko Kali Pami Manokwari.
b. Bahwa Saksi YOHANES SAMPE selaku penjual batu bata (batu tela) menjelaskan bahwa dengan bukti nota pembelian batu tela (batu bata) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam adalah BUKAN NOTA YANG DI KELUARKAN OLEH SAKSI, karena bukti arsip nota yang dimiliki oleh saksi adalah Pembelian batu tela adalah sebelum bulan Agustus 2017 (bulan Maret 2017) dan saat itu pembelian batu tela hanya sebesar Rp.18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) bukan Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
c. Bahwa Saksi YAN RUMBRAWER, SH selaku pembuat batu bata (batu tela) menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II (Kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md. selaku Bendahara kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut pada saat menerima upah kerja batu telah, dan pada saat itu saksi hanya menerima upah kerja sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bukan Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
d. Bahwa Saksi OKTOVIANUS TUAMNANO selaku Pekerja sumur gali dan tukang rehab rumah menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang sebesar Rp.16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut pada saat menerima upah kerja pembuatan sumur, dan pada saat itu saksi hanya menerima upah kerja sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) bukan Rp.16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan untuk kwitansi penerimaan upah kerja rehab rumah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang di perlihatkan kepada saksi, pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II (kedua) adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan, dan upah kerja yang diterimaoleh saksi hanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bukan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
e. Bahwa Saksi SEPRIANUS RUMSAYOR selaku Pekerja Pembuatan rumah sumur bersama dengan saksi JAMALUDDIN dan Saksi LAMBERTUS RUMBRAWER menjelaskan bahwa bukti kwitasi penerimaan upah kerja sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di perlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan saat itu saksi hanya menerima upah kerja sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan yang diterimaoleh saksi LAMBERTUS RUMBRAWER dan Saksi JAMALUDIN, saksi tidak mengetahuinya, sebab saat itu Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam memberikan upah kerja kepada masing–masing orang, tanpa ada kwitansi.
f. Bahwa Saksi FRENGKI WANMA, Saksi PIT MANSUMBER dan saksi BERNAD RUMBOBIAR selaku Pekerja rehab rumah menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang masing-masing masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap II (kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH PARA SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan PARA SAKSI TIDAK PERNAH MENERIMA upah kerja rehab rumah.
g. Bahwa Saksi JULIANA SUAKAKONE selaku Selaku Kepala Sekolah PAUD Mansinam menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang bantuan untuk PAUD sebesar Rp.43.100.000,- (empat puuh tiga juta seratus ratus ribu rupiah) yang di perlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md. selaku Bendahara kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH PARA SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan saat itu saksi hanya menerima uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang digunakan untuk belanja bahan PAUD dan transportasi laut dengan nota yang telah di berikan kepada Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung, serta honor para guru PAUD.
h. Bahwa Saksi MARIA RUMBRAWER Selaku Pengelola POSYANDU Mansinam menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang bantuan untuk POSYANDU sebesar Rp.35.537.500,- (tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md. selaku Bendahara kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH PARA SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi hanya menerima uang tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang digunakan untuk belanja bahan Pelatihan Kader Posyandu serta honor para Kader Posyandu Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan untuk Penerimaan Tahap Kedua sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) saksi terima di bulan Juni 2018, sehingga total seluruhnya yang diterimaoleh POSYANDU adalah sebesar Rp.47,000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah), dan untuk Timbangan gantung maupun timbangan duduk dibeli langsung olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md, selaku Bendahara kampung Mansinam.
i. Bahwa Saksi BERNEDETUS RUMADAS Selaku Ketua KARANG TARUNA Mansinam menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang bantuan untuk KARANG TARUNA sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANI OLEH PARA SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi belum menerima dana bantuan karang Taruna tersebut dan saksi baru Menerima pada bulan Juni 2018 hanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukan sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
j. Bahwa Saksi KILYON RUMADAS Selaku Transpotasi laut menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang Transpotasi laut sebesar Rp.60.827.000,- (enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dan tahap II (Kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam dengan rincian :
1) Tertanggal 8-9 -2017, sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pengakutan Pasir pada kegiatan Renovasi rumah tahap I
2) Tertanggal 26 – 3 – 2018, sebesar Rp.1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk pengakutan Pasir pada kegiatan Renovasi rumah tahap II.
3) Tertanggal 24 – 7 – 2018, sebesar Rp.1.318.000,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah) untuk Pembayaran Transportasi dari Manokwari ke Mansina pada kegiatan Rehab Balai Kampung tahap II. ---
4) Tertanggal 26 – 3 – 2018, sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengakutan Pasir 12 Ret pada kegiatan Pembuatan Jalan Rabat Beton tahap II.
5) Tertanggal 26 – 3 – 2018, sebesar Rp.35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengakutan kerikil 21 Ret pada kegiatan Pembuatan Jalan Rabat Beton tahap II.
adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi hanya menerima uang tunai sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk melakukan pengangkutan bahan material Pekerjaan Pembuatan Jalan Rabat Beton.
k. Bahwa Saksi LAMBERTUS BERNANDUS RUMBRAWER selaku transpotasi laut menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang Transpotasi laut sebesar Rp.27.250.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam dengan rincian:
1) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 05 Desember 2017 sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Batu Pecah dalam kegiatan Pembuatan Sumur Gali.
2) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 06 September 2017 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Pembayaran Transpotasi laut dalam kegiatan Rehab Rumah Warga Tahap Pertama.
3) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 08 September 2017 sebesar Rp.3.750.000,- (empat juta rupiah) untuk Pembayaran Pasir dalam kegiatan Rehab Rumah Warga Tahap Pertama.
4) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 06 September 2017 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk Pembayaran Transpotasi laut angkuat Material dalam kegiatan Pembuatan JALAN RABAT BETON Tahap Pertama.
5) 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 06 September 2017 sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Transpotasi laut angkuat Material dalam kegiatan Pembuatan JALAN RABAT BETON Tahap Pertama.
adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi hanya menerima uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk melakukan pengangkutan bahan material Pekerjaan Pembuatan rumah Sumur Gali dan Rehab Balai Kampung sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) serta pengakutan material Rumah warga tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
l. Bahwa Saksi PATRIAS WANMA Selaku Transpotasi laut menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang Transpotasi laut sebesar Rp.8.374.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dan tahap II (kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwa sdr. BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam dengan rincian :
1) 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 5 Oktober 2017 pada Laporan Tahap I untuk biaya transportasi dan BBM untuk pengangkutan material PAUD sebesar Rp.1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
2) 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa tanggal,bulan dan tahun pada Laporan Tahap II Tahun 2017 untuk biaya Transportasi pengangkutan semen dari Kwawi Manokwari ke Pulau Mansinam sebesar Rp.6.958.000,- (enam juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dalam pekerjaan pembuatan jalan rabat beton.
adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi tidak pernah menerima uang pengangkutan kegiatan dana desa tahun 2017, dimana saksi hanya melakukan pengangkutan material pada kegiatan dana desa tahun 2016, yaitu pada awal tahun 2017, dengan jumlah upah kerja yang di berikan saat itu olehTerdakwa BEYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
m. Bahwa Saksi RONALD RUMASEP Selaku Transpotasi Bentor menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang Upah bentor sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kwitansi penerimaan biaya perbaikan bentor sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) dan tahap II (kedua) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara kampung Mansinam, adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan Saat itu saksi hanya menerima upah angkutan bentor sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bukan Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta biaya perbaikan bentor sbesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bukan Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
n. Bahwa Saksi DANIEL AWOM Selaku Transportasi laut menjelaskan bahwa dengan bukti Kwitasi penerimaan uang Transportasi laut pengangkutan material rehab balai kampung sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi pada laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahap I (Pertama) Tahun anggaran 2017 yang dibuat olehTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam, adalah BUKAN KWITANSI YANG DITANDATANGANIOLEH SAKSI, karena saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan saksi juga tidak pernah melakukan pengangkutan material pada Rehab balai kampung.
6. Bahwa TerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md Selaku Bendahara kampung dan juga yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap Pertama dan Tahap Kedua yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, karena ada beberapa nota toko dan kwitansi penerimaan upah kerja, dibuat sendiri olehTerdakwa IIBENYAMIN RUMBARAR, A.Md untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang telah diprogramkan untuk masing–masing kegiatan, antara lain :
I. PEMBUATAN SUMUR GALI pagu anggaran sebesar Rp.28.528.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama :
a. Nota Toko Kali Pami tertanggal 6/12/2017 sebesar Rp.1.315.000,- (satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwaII buat sendiri, tanpa ada bahan material yang dibelanjakan saat itu.
b. Nota Toko Kali Pami tertanggal 5/12/2017 sebesar Rp.2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwa IIbuat sendiri, akan tetapi nota yang sebenarnya adalah sebesar Rp.2.220.000,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
c. Nota Toko Kali Pami tertanggal 6/12/2017 sebesar Rp.1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwa II buat sendiri, tanpa ada bahan material yang dibelanjakan saat itu.
d. Kwitansi Penerimaan Upah Kerja Galian Sumur terhadap Saksi AKTOVIANUS TUAMNANO Alias JHON TUAMNANO sebesar Rp.16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu terdakwa I hanya memberikan kepada saksi AKTOVIANUS TUAMNANO Alias JHON TUAMNANO hanya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) bukan Rp.16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah)
e. Kwitansi Penerimaan Upah Kerja Pembuatan rumah Sumur terhadap Saksi SEPRIANUS RUMSAYOR sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu terdakwa I hanya memberikan kepada Saksi SEPRIANUS RUMSAYOR sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan kepada sdr. LAMBERTUS RUMBRAWER sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. JAMALUDIN RUMBRAWER sebesar Rp.750.000,- (tujuhratus lima puluhh ribu rupiah) sehingga totalnya hanya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) bulan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
f. Kwitansi Penerimaan angkutan Kerikil oleh sdr. YOSWA KRISTIN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), angkutan Pasir Pasang oleh sdr. JEKSIN BANUNDI sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Batu Pecah oleh saksi LAMBERTUS RUMBRAER sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sehingga total seluruhya adalah sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwa buat sendiri, karena pada saat itu saksi LAMBERTUS RUMBRAWER tidak pernah mengangkut batu peca, melainkan hanya sdr. YOSWA KRISTIAN, sdr. JEKSON BANUNDI yang mengakut material berupa pasir dan kerikil sehingga yang dibayarkan hanya kepada sdr. JEKSON BANUNDI sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan kepada sdr. YOSWA KRISTIAN sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) atau total seluruhnya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
II. PEKERJAAN REHAB RUMAH WARGA sebanyak 8 (delapan unit) yang dikerjakan hanya 5 (lima) unit dengan pagu anggaran sebesar Rp.118.056.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh enam ribu rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama:-
a. Nota Toko Kali Pami tertanggal 6/9/2017 sebesar Rp.54.956.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwaII buat sendiri, karena nota tersebut adalah nota toko Kali Pami yang dibelanjakan dengan menggunakan dana desa Tahun 2016 dan hanya sebesar Rp.50.900.000,- (lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah)
b. Nota Pembelian Batu Telah dari saksi YOHANES SAMPE tertanggal 06/ 09/2017 sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) adalah Nota yang terdakwa buat sendiri, karena nota pembelian batu tela dari saksi YOHANES SAMPE adalah Nota pada bulan Maret 2017 yang pembelanjaannya menggunakan dana desa tahun 2016 sebesar Rp.18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus rbu rupiah).
c. Kwitansi Penerimaan Angkutan Pasir oleh saksi RONALD RUMASEP tertanggal 8/9/2017 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwa buat sendiri, karena pada saat itu saksi RONALD RUMASEP hanya menerima upah transport sepebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
d. Kwitansi Penerimaan Angkutan Pasir oleh saksi KILYON RUMADAS tertanggal 8/9/2017, sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi KILYON RUMADAS tidak pernah mengangkut bahan material pada kegiatan rehab rumah warga dan saksi KILYON RUMADAS hanya melakukan pengangkutan material pada kegiatan Pekerjaan Pembuatan Jalan Rabat Beton dan yang melakukan pengangktan rehab rumah warga tahap I dan tahap II adalah saksi LAMBERTUS RUMBRAWER dengan upah angkutan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) seperti yang tertuang pada kwitansi penerimaan saksi LAMBERTUS RUMBRAWER tertanggal 6 September 2017 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tertanggal 8/9/2017 sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterimaoleh saksi RONALD RUMASEP.
III. PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PKK yang di gantikan dengan pekerjaan Rehab rumah warga sebanyak 12 (dua belas) unit dengan pagu anggaran sebesar Rp.106.474.345,- (seratus enam juta empat ratus tujuhpuluh empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Tahap II:
a. Kwitansi Penerimaan Angkutan dan konsumsi oleh saksi KILYON RUMADAS tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi KILYON RUMADAS tidak pernah melakukan pengangkutan material Rehab rumah warga, dan untuk melayani pengangkutan material rehab rumah warga adalah saksi LAMBERTUS RUMBRAWER.
b. Kwitansi Penerimaan Upah Cetak Batu Tela oleh saksi YAN RUBRAWER tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi YAN RUMBRAWER tidak pernah menerima upah kerja cetak batu telah sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan hanya menerima sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2018.
c. Kwitansi Penerimaan Upah kerja Rehab rumah warga oleh saksi JHON TUAMNANO tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi JHON TUAMNANO tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan upah yang diterimaoleh saksi JHON TUAMNANO hanyalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
d. Kwitansi Penerimaan Upah kerja Rehab rumah warga oleh saksi FRENGKI WANMA tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi FRENGKI WANMA tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan tidak pernah menerimah upah kerja rehab rumah dari TerdakwaII maupun dari terdakwaI selaku kepala kampung.
e. Kwitansi Penerimaan Upah kerja Rehab rumah warga oleh saksi PITH MANSUMBER tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwa II buat sendiri, karena pada saat itu saksi PITH MANSUMBER tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan tidak pernah menerimah upah kerja rehab rumah dari TerdakwaII maupun dari terdakwaI selaku kepala kampung.
f. Kwitansi Penerimaan Upah kerja Rehab rumah warga oleh saksi BERNARD RUMBOBIAR tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi BERNARD RUMBOBIAR tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan tidak pernah menerimah upah kerja rehab rumah dari Terdakwa maupun dari terdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR selaku kepala kampung. -
IV. PEKERJAAN PEMBUATAN JALAN RABAT BETON sepanjam 2 KM, dan yang dikerjakan hanya sepanjang 250 Meter pagu anggaran sebesar Rp.426.215.000,- (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima belas ribu rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Pertama dan Tahap II :
a. Nota Toko Kali Pami tertanggal 6 / 9 / 2017, sebesar Rp.185.690.000,- (seratus delapan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwa buat sendiri, karena pada saat itu belum ada pembangunan jalan rabat beton dan belum ada material yang di beli dan diangkut saat itu. (Laporan Tahap Pertama).
b. Kwitansi Penerimaan Upah Transportasi laut oleh saksi LAMBERTUS RUMBRAWER tertanggal 6 – 9 – 2017 sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kwitansi tertanggal 6 – 9 – 2017, sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi LAMBERTUS hanya menerima upah tarsnpotasi sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan bukan pengangkutan material pembuatan jalan rabat beton, melainkan pengangkutan material Rehab Balai Kampung dan Pembuatan Sumur Gali. (Laporan Tahap Pertama).
c. Nota Toko kali Pami tertanggal 23 – 02 - 2017, untuk pembelian Semen sebanyalk 200 sak dengan jumlah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) adalah Nota asli dari Toko, akan tetapi pembeliannya menggunakan dana desa tahun 2016, dikarenakan pada bulan Pebrari 2017, dana desa tahun 2017 belum dicairkan dari rekening Kampung Mansinam. (laporan tahap II).
d. Kwitansi Penerimaan Perbaikan bentor oleh saksi RONALD RUMASEP tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwa II buat sendiri, karena pada saat itu saksi RONALD RUMASEP tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan hanya menerimah biaya perbaikan bentor sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
e. Kwitansi Penerimaan Upah Angkutan transportasi laut oleh saksi KILYON RUMADAS tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan kwitansi tertanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.35.200.000,- (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) atau total seluruhnya adalah sebesar Rp.54.400.000,- (lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi KILYON RUMADAS tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan hanya menerima upah angkutan sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) tanpa menggunakan kwuitansi. (Laporan tahap II).
f. Kwitansi Penerimaan Upah Angkutan transportasi laut oleh saksi PATRIAS WANMA tertanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp.6.598.000,- (enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) adalah Kwitansiyang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi PATRIAS WANAM tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut dan tidak pernah menerimah upah transportasi pengakutan material tahun 2017, dan saksi hanya pernah terlibat pada pengangkutan material dana desa tahun 2016, yaitu di awal tahun 2017 dengan upah yang diterima sebesar Rp.1.000.00,- (satu juta rupiah). Laporan Tahap II.
V. PEKERJAAN REHAB BALAI KAMPUNG pagu anggaran yang di rencanakan hanya sebesar sebesar Rp.34.358.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah), tetapi pada laporan pertanggungjawabannya sebesar Rp.66.631.000,- (enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Pertama dan Tahap II :
a. Nota Toko Kali Pami tertanggal 7 / 9 / 2017, sebesar Rp.25.520.000,- (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) adalah Nota yang terdakwa buat sendiri, karena pada saat itu belum ada pembangunan rehab balai kampung dan material yang baru dibelanjakan adalah material berupa kayu balok. (Laporan Tahap Pertama). -
b. Kwitansi Penerimaan Upah Transportasi laut oleh saksi DANIEL AWOM tertanggal 7 – 9 – 2017 sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah), adalah Kwitansi yang terdakwa buat sendiri, karena pada saat itu saksi DANIEL AWOM tidak pernah mengangkut material rehab Balai Kampung, dan semuanya itu diangkutoleh saksi LAMBERTUS RUMBRAWER dengan biaya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) (Laporan Tahap Pertama).
c. Kwitansi Penerimaan Upah Transportasi laut oleh saksi KILYON RUMADAS tertanggal 24 – 7 – 2018 sebesar Rp.1.718.000,- (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), adalah Kwitansi yang terdakwa II buat sendiri, karena pada saat itu saksi KILYON RUMADAS tidak pernah mengangkut material rehab Balai Kampung, dan semuanya itu diangkutoleh saksi LAMBERTUS RUMBRAWER dengan biaya sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) (laporan tahap II).
VI. BANTUAN LANGSUNG KEPADA PAUD MANSINAM sebesar Rp.43.100.000,- (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), tetapi pada laporan pertanggungjawabannya sebesar Rp.43.828.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Pertama dan Tahap Pertama
a. Kwitansi Penerimaan Bantuan langsung untuk PAUD Mansinam oleh saksi JULIANA SUAKAKONE tertanggal 26–09–2017 sebesar Rp.43.100.000,- (empat puluh tiga juta seratus ribu rupiah), adalah Kwitansi yang terdakwa II buat sendiri, karena pada saat itu saksi JULIANA SUAKAKONE tidak pernah menandatangani kwitansi dan hanya menerima bantuan langsung sebesar Rp.20.000.000,- (dua puuh juta rupiah) untuk pembelian perlengkapan PAUD dan transpotasi laut, sedangkan untuk pembayaran honor guru PAUD sebanyak 6 (enam) orang sebesar Rp.21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah terdakwa sendiri yang melakukan pembayaran.
b. Kwitansi Penerimaan Upah Transportasi laut oleh saksi PATRIAS WANAM tertanggal 5–10–2017 sebesar Rp.1.416.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) upah Rehab PAUD oleh sdr. BENY RUMBRAWER tertanggal 05–10–2017 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan upah transpotasi laut angkutan material rehab PAUD oleh sdr. AGUSTINUS MANGGAPROUW tertanggal 05–10–2017 sebesar Rp.830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu seluruh biaya angkutan laut bahan-bahan PAUD, digunakan dengan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut, serta tidak ada rehab PAUD saat itu. (Laporan Tahap Pertama).
VII. BANTUAN LANGSUNG KEPADA POSYANDU sebesar Rp.50.537.500,- (lima puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Pertama dan Tahap II . -
Kwitansi Penerimaan Bantuan langsung untuk POSYANDU oleh saksi MARIA RUMBRAWER tertanggal 05–10–2017 sebesar Rp.35.537.500,- (tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Kwitansi Penerimaan tertanggal 20–03–2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh saksi MARIA RUMBRAWER, Kwitansi Penerimaan tertanggal 20-03-2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh saksi K. RUMBRAWER serta Kwitansi Penerimaan tertanggal 20–03–2018 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh sdr. ICE AWOM, adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi MARIA RUMBRAWER tidak pernah menandatangani kwitansi dan hanya menerima bantuan langsung dari TerdakwaI sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tahun 2017 untuk kegiatan Pelatihan Posyandu, dan pada tahun 2018 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta) untuk pembelian makanan tabahan. Sedangkan untuk pembayaran honor Posyandu, terdakwa sendiri yang melakukannya.
VIII. BANTUAN LANGSUNG KEPADA KARANG TARUNA sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), akan tetapi pada laporan Pertanggungjawaban yang terdapat pada Laporan Pertanggungjawaban Pertama dan Tahap II adalah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Kwitansi Penerimaan Bantuan langsung untuk KARANG TARUNA oleh saksi BERNEDETUS RUMADAS tertanggal 05–10–2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Kwitansi Penerimaan tertanggal 05 – 10 – 2017 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), adalah Kwitansi yang terdakwaII buat sendiri, karena pada saat itu saksi BERNEDETUS RUMADAS tidak pernah menandatangani kwitansi dan hanya menerima bantuan langsung dari TerdakwaI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
7. Bahwa peraturan perundang-undangan yang dilanggar yaitu :
a. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
1) Pasal 1 angka (22) yang menyebutkan : “Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai “;
2) Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud“
3) Pasal 21 Ayat (5) yang menyebutkan “Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang di laksanakannya“
4) Pasal 52yang menyebutkan “Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku“
5) Pasal 59 ayat 2 Menyebutkan “Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.“
c. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendgari No 21 Tahun 2011, Pasal 4 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1dan 2.
d. Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 1, Pasal 113 ayat 2 dan 4, Pasal 130 aya 1 dan 3.
e. Peraturan Bupati Manokwari nomor 41 tahun 2017, tanggal 03 April 2017, tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2017 dan Peraturan Bupati Manokwari nomor 42 tahun 2017, tanggal 04 April 2017, tentang. PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2017
8. TerdakwaI ZAKEUS DEMI RUMSAYOR selaku Kepala Kampung Mansinam dan selaku KPA bersamaTerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Mdselaku Bendahara Kampung Mansinam terhadap Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2017, dalam pengelolaan dana Desa yang bersumber dari Pemeintah pusat (APBN) sebesar Rp. 828.603.710 (delapan ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) berdasarkan peruntukannya hanya sebesarRp. 413.565.860,- (empat ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) sedangkan untuk sisa anggaran sebesar Rp. 415.037.850,- (empat ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) TerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, dengan sengaja membuat bukti pertanggungjawaban sendiri untuk menutupi sisa anggaran tersebut yang telah digunakan secara pribadi olehTerdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR sebesar Rp. 61.684.000,- (enam puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR,A.Md. menggunakan secara pribadinya adalah sebesar Rp. 353.353.850,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan rattus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR,A.Md menyerahkan kepada TerdakwaI ZAKEUS DEMI RUMSAYOR sebesar Rp. 168.300.000,- (seratus enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk :
1. Penambahan pembayaran upah tukang JHON TUAMNANO selaku pekerja sumur sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun TerdakwaI ZAKEUS DEMI RUMSAYOR tidak memberikan uang tersebut kepada Saksi AKTOVIANUS TUAMNANO Alias JHON TUAMNANO
2. Pembuatan Rehab Balai Kampung (material, transportasi dan upah tukang) sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah),namun hanya melakukan pembelian kayu balok dari stand kayu basudara II Manokwari Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
3. Pembuatan Rehab Balai Kampung (material, transportasi dan upah tukang ) sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), Pekerjaan Pembangunan Gedung PKK akan tetapi yang dilaksanakan oleh Terdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR adalah rehab rumah warga sebanyak 12 unit sebesar Rp. 89.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dalam pelaksanaannya berdasarkan bukti laporan yang diserahkan kepada TerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR hanya berupa bukti Nota Stand kayu sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), nota Toko kali Pami sebesar Rp. 44.700.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kwitansi upah tukang rehab sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), pemberian kepada saksi YAN RUMBRAWER sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta pembayaran pajak sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) sehingga total seluruhnya hanya sebesar Rp. 71.391.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR adalah sebesar Rp. 18.109.000,- (delapan belas juta seratus sembilan ribu rupiah)
4. Pemberian makanan tambahan kepada Posyandu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) diserahkan sepunuhnya kepada koordinator Posyandu (Saksi MARIA RUMBRAWER) dan pembelian timbangan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), akan tetapi bukti pembeliannya hanya sebesar Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), maka dengan demikian sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh Terdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR adalah sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
5. Pemberian bantuan kepada Karang Taruna sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), diserahkan langsung oleh Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, kepada ketua Karang Taruna (Saksi BERNEDETUS RUMADAS) pada bulan Juni 2018
6. Pemberian kepada YAN RUMBRAWER selaku upah cetak batu tela sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), akan tetapi yang diserahkanoleh Kepala Kampung Mansinam kepada Saksi YAN RUMBRAWER hanya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka dengan demikian sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ZAKEUS DEMI RUMSAYOR adalah sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus liima puluh ribu rupiah)
Sehingga jumlah Dana Desa yang dikelola secara langsungoleh Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR sebesar Rp. 168.300.000,- (seratus enam puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama dan Tahap Kedua hanya sebesar Rp. 96.616.000,- (sembilan puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), sedangkan sisa dari tersebut sebesar Rp. 71.684.000,- (tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR karena tidak dapat memberikan bukti penggunaan uang tersebut kepada Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam sehingga terdakwa II dengan inisiatf sendiri membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa tahun 2017 tersebut menutupi kekurangan yang tidak ada bukti pengeluarannya.
b. TerdakwaII BENYAMIN RUMBARAR, A.Md adalah sebesar Rp. 660.303.710,- (enam ratus enam puluh juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pembuatan sumur gali sebesar Rp. 28.528.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah ), namun hanya digunakan sebesar Rp. 10.938.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sudah termasuk pembayaran pajaknya, sedangkan yang tersisa adalah sebesar Rp. 17.590.000,- (tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah keuntungan pribadi dari Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban dari sisa dana tersebut seolah-olah digunakan untuk kegiatan hingga tidak terdapat sisa dana.
2. Rehab rumah warga tahap pertama sebanyak 8 (delapan) unit sebesar Rp. 118.056.000,- (seratus delapan belas juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah), namun rumah warga yang direhab hanya sebanyak 5 (lima) unit dan anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp. 117.056.000,- (seratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang berdasarkan bukti pengeluaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sudah termasuk pembayaran pajaknya, dan sisanya adalah sebesar Rp. 62.056.000,- (enam puluh dua juta lima puluh enam ribu rupiah), adalah keuntungan pribadi dari Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban dari sisa dana tersebut seolah-olahdigunakan untuk kegiatan hingga tidak terdapat sisa dana.
3. Pembuatan jalan rabat beton sepanjang 2 KM dengan pagu anggar sebesar Rp. 426.215.000,- (empat ratus lima belas juta dua ratus lima belas ribu rupiah), sesuai dengan fakta sebenarnya bahwa jalan rabat beton yang di kerjakan hanya sepanjang 250 meter dan anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp. 378.458.930,- (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), kemudian bukti fakta keterangan saksi dan barang bukti serta pengakuan dari Terdakwa bahwa kebanaran dari penggunaan dana kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 122.315.860, (seratus dua puluh dua juta tiga ratus lima belas juta rupiah) sudah termasuk pembayaran pajaknya, dan sisanya adalah sebesar Rp. 256.143.070,- (dua ratus lima puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) adalah keuntungan pribadi dari Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, akan tetapi Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban dari sisa dana tersebut seolah-olahdigunakan untuk kegiatan hingga tidak terdapat sisa dana.
4. Pembayaran honor PAUD sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), dilakukan pembayaran langsung oleh Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, A.Md kepada masing masing guru PAUD
5. Penyerahan uang tunai kepada kepala sekolah PAUD sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kepada Kepala Sekolah PAUD (saksi JULIANA SUAKAKON)
6. Pembayaran honor Posyandu sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), diserahkan langsung oleh Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, A.Md kepada Pengelolah Posyandu (Saksi MARIA RUMBRAWER).
7. Pemberian kepada sdri. MARIA RUMBRAWER sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kegiatan pelatihan Posyandu dilakukanoleh Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, A.Md.
8. Penyerahan bantuan untuk PKK sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Ketua PKK Sdr. ERDI WORPERE.
9. Dana yang tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh Terdakwa BENYAMIN RUMBARAR, A.Md adalah sebesar Rp. 7.564.000,- (tujuh juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Sehingga dana yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Tahap Pertama dan Tahap Kedua hanya sebesar Rp. 316.950.640,- (tiga ratus enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah), sedangkan sisa dari dana yang dikelola tersebut olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md sebesar Rp. 343.353.070,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) dikuasai secara pribadi olehTerdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md.
9. Bahwa olehkarena Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR selaku Kepala Kampung Mansinam sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat Memberikan seluruh bukti pengeluaran kepada Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md selaku Bendahara Kampung Mansinam sehingga Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa tahun 2017 tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebagai berikut :
10. Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-2580/PW27/5/2019, tanggal 6 Nopember 2019 Tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan Dana Desa pada kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2017, terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 415.037.850,- (empat ratus lima belas juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.:
SUBSIDAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal3 jo pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |