| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;   
 Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum;   
 Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;   
 Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada:  
  Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 11 Februari 2025;Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025 dan/atau yang didasarkan pada “perbedaan” Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025;   --Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;   
 Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/52.a/IV/Res.1.11./2025/Dit Reskrimum, tanggal 23 April 2025;   
 Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2025 dan/atau yang didasarkan pada “perbedaan” Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:SPDP/37/IV/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2025 berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON, terhadap keseluruhan dan/atau salah satunya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;   
 Menyatakan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang didasarkan pada SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 19 Juni 2025 dan/atau yang didasarkan pada “perbedaan” SURAT KETETAPAN Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang PENETAPAN TERSANGKA, Tanggal 17 Juni 2025, terhadap keseluruhan dan/atau salah satunya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;   
 Menyatakan  segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah;   
 Memulihkan segala hak hukum serta nama baik PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;   
 Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;   --Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |