Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Mnk GEREI SAMBINE, S.H., M.H. 1.HENDRA
2.NASWA Als. NASWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2394 /R.2.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA[Penahanan]
2NASWA Als. NASWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
 
PRIMAIR :
 
Bahwa ia Terdakwa I HENDRA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama dengan terdakwa II NASWA Als. NASWA pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 14.10 Wit. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nuni Kelurahan Bremi Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi berupa Judi Togel dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
 
---- Berawal ketika Para terdakwa I HENDRA dan terdakwa II NASWA Als. NASWA selaku penjual judi Togel membuka penjualan judi togel di teras rumah milik Jhon Dowansiba dan adapun cara penjualannya yaitu berawal para terdakwa I dan II menerima pasangan nomor dan shio dari orang lain/masyarakat (yang tidak diketahui identitasya) dan mereka menyebut nomor dan atau shio atau membawa potongan kertas yang berisi/tertulis nomor/shio berikut uangnya setelah itu para terdakwa lalu merekap nomor-nomor togel tersebut kedalam buku Rekapan yang telah dipersiapkan sebelumya kemudian setelah nomor/shio yang telah dipasang oleh Pemasang terkumpul lalu para terdakwa I dan terdakwa II lalu memberikan kertas berwarna Merah Muda untuk Pemasang, kertas warna Putih untuk para terdakwa simpan sebagai Arsip/bukti pemasang sedangkan kertas warna Kuning terdakwa I gunakan sebagai coretan nomor/shio setelah semua nomor/Shio telah tercatat semua kemudian terdakwa I Hendra lalu membuka akun www.indotogel.com dengan ID NDAX77 dan akun www.udintogel.com dengan ID NDAx7 dan memasukan nomor/shio yang telah dipasang oleh pemasang ke dalam kedua akun tersebut dan bila ada pemenang/pemasang nomor/shionya telah naik/tembus maka terdakwa II Naswa mengambil uang tersebut yang telah dikirimkan/ditransfer secara otomatis oleh akun tersebut ke dalam rekening para terdakwa I dan terdakwa II dan setelah itu terdakwa II Naswa lalu menarik uang tersebut dan memberikan secara Cash kepada pembeli/pemenang dan adapun cara permainannya yaitu pemasangan Judi Togel tersebut terdiri dari Putaran Kamboja, Sidney dan Hongkong dengan cara pemasangan 2 (dua) angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah), pemasangan 3 (tiga) angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu rupiah), sedangkan pemasangan 4 (empat)angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta rupiah), sedangkan pemasangan Shio sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah dan apabila pemasang dinyatakan tebakan Shionya benar maka berhasil mendapatkan Rp. 50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah), begitu seterusnya.
 
Bahwa adapun hasil penjualan nomor Judi Togel tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % (dua Puluh) persen dari harga penjualan dan dijadikan sebagai mata pencariannya.
 
Bahwa para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa mengetahui bahwa permainan judi kupon putih tersebut dilarang Undang-undang tetapi tetap saja dilakukan oleh para terdakwa dan atas perbuatan tersebut para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa tersebut lalu di tangkap oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat berikut barang buktu berupa:
 
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 :
357778616240735, IMEI 2: 357778618571152;
- 3 (tiga) lembar tabel shio;
- 2 (dua) bundel kupon Kamboja warna putih tanggal 31 mei 2024;
- 1 (satu) lembar kertas tabel jalur main shio;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi tabel angka dan shio keluar dari tanggal 16 Mei
2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
- 3 (tiga) buah nota kontan;
- 1 (satu) buah hekter merk Kenko berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah hekter merk Etona berwarna hijau;
- 1 (satu) buah hekter merk MAX berwarna orange;
- 2 (dua) buah kotak Steples Nomor 10-1M merek MAX;
- 1 (satu) buah kotak Steples Nomor 3-1M Fine merk MAX;
- 2 (dua) buah gunting merk Kenko berwarna hitam;
- 8 (delapan) buah bolpoint merk Snowman berwarna hitam;
- 1 (satu) buah bolpoint merk Snowman berwarna biru;
- 1 (satu) buah bolpoint 4 (empat) warna merk Aihao;
- 1 (satu) buah spidol merk Snowman berwarna hitam;
- 1 (satu) buah spidol merk Artline 107 R berwarna merah;
- 1 (satu) buah Box Plastik merk Gajah Plastik;
- Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 lembar;
- Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar;
- Pecahan uang Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 7 lembar;
- Pecahan uang Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 6 lembar.
 
----Bahwa para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa menjual Judi Togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan para terdakwa dilarang oleh Undang-undang.-------------------------------------------------------
 
----Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP 
 
 
SUBSIDAIR
 
Bahwa ia Terdakwa I HENDRA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama dengan terdakwa II NASWA Als. NASWA pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 14.10 Wit. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nuni Kelurahan Bremi Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan telah dengan sengaja Menggunakan kesempatan untuk main judi berupa bermain judi kupon putih, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
 
---- Berawal ketika Para terdakwa I HENDRA dan terdakwa II NASWA Als. NASWA selaku penjual judi Togel membuka penjualan judi togel di teras rumah milik Jhon Dowansiba dan adapun cara penjualannya yaitu berawal para terdakwa I dan II menerima pasangan nomor dan shio dari orang lain/masyarakat (yang tidak diketahui identitasya) dan mereka menyebut nomor dan atau shio atau membawa potongan kertas yang berisi/tertulis nomor/shio berikut uangnya setelah itu para terdakwa lalu merekap nomor-nomor togel tersebut kedalam buku Rekapan yang telah dipersiapkan sebelumya kemudian setelah nomor/shio yang telah dipasang oleh Pemasang terkumpul lalu para terdakwa I dan terdakwa II lalu memberikan kertas berwarna Merah Muda untuk Pemasang, kertas warna Putih untuk para terdakwa simpan sebagai Arsip/bukti pemasang sedangkan kertas warna Kuning terdakwa I gunakan sebagai coretan nomor/shio setelah semua nomor/Shio telah tercatat semua kemudian terdakwa I Hendra lalu membuka akun www.indotogel.com dengan ID NDAX77 dan akun www.udintogel.com dengan ID NDAx7 dan memasukan nomor/shio yang telah dipasang oleh pemasang ke dalam kedua akun tersebut dan bila ada pemenang/pemasang nomor/shionya telah naik/tembus maka terdakwa II Naswa mengambil uang tersebut yang telah dikirimkan/ditransfer secara otomatis oleh akun tersebut ke dalam rekening para terdakwa I dan terdakwa II dan setelah itu terdakwa II Naswa lalu menarik uang tersebut dan memberikan secara Cash kepada pembeli/pemenang dan adapun cara permainannya yaitu pemasangan Judi Togel tersebut terdiri dari Putaran Kamboja, Sidney dan Hongkong dengan cara pemasangan 2 (dua) angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.70.000 (Tujuh puluh ribu rupiah), pemasangan 3 (tiga) angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu rupiah), sedangkan pemasangan 4 (empat)angka sebesar RP. 1000 (seribu rupiah) dan apabila pemasang dinyatakan nomornya naik/tembus maka pemasang berhak memperoleh uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta rupiah), sedangkan pemasangan Shio sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah dan apabila pemasang dinyatakan tebakan Shionya benar maka berhasil mendapatkan Rp. 50.000 (lima Puluh Ribu Rupiah), begitu seterusnya.
 
Bahwa adapun hasil penjualan nomor Judi Togel tersebut para terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 % (dua Puluh) persen dari harga penjualan
 
Bahwa para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa mengetahui bahwa permainan judi kupon putih tersebut  dilarang Undang-undang tetapi tetap saja dilakukan oleh para terdakwa dan atas perbuatan tersebut para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa tersebut lalu di tangkap oleh Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat berikut barang buktu berupa:
 
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 11 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 :
357778616240735, IMEI 2: 357778618571152;
- 3 (tiga) lembar tabel shio;
- 2 (dua) bundel kupon Kamboja warna putih tanggal 31 mei 2024;
- 1 (satu) lembar kertas tabel jalur main shio;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisi tabel angka dan shio keluar dari tanggal 16 Mei
2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024;
- 3 (tiga) buah nota kontan;
- 1 (satu) buah hekter merk Kenko berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah hekter merk Etona berwarna hijau;
- 1 (satu) buah hekter merk MAX berwarna orange;
- 2 (dua) buah kotak Steples Nomor 10-1M merek MAX;
- 1 (satu) buah kotak Steples Nomor 3-1M Fine merk MAX;
- 2 (dua) buah gunting merk Kenko berwarna hitam;
- 8 (delapan) buah bolpoint merk Snowman berwarna hitam;
- 1 (satu) buah bolpoint merk Snowman berwarna biru;
- 1 (satu) buah bolpoint 4 (empat) warna merk Aihao;
- 1 (satu) buah spidol merk Snowman berwarna hitam;
- 1 (satu) buah spidol merk Artline 107 R berwarna merah;
- 1 (satu) buah Box Plastik merk Gajah Plastik;
- Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 lembar;
- Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar;
- Pecahan uang Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 lembar;
- Pecahan uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 7 lembar;
- Pecahan uang Rp.1.000 (seribu rupiah) sebanyak 6 lembar.
 
----Bahwa para terdakwa I Hendra dan Terdakwa II Naswa Als. Naswa menjual Judi Togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan para terdakwa dilarang oleh Undang-undang.------------------------------------------------------------------
 
----Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya