| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/PHI/2013/PN. | JOHANES KADMAER,DKK | PT. PETRO CHINA INTERNATIONAL BERMUDA JAKARTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2013 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 2/PHI/2013/PN. | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan para penggugat adalah pensiunan karyawan tergugat berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tahun 2001, 2003, 2004,2006, 2008 dan 2010,2012 . 3. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat uang sebesar Rp. 13.227.975.000,- ( tiga belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) . dengan perincian : a. Biaya transportasi atau tiket untuk para penggugat asal sebanyak 15 ( lima belas ) orang sebesar Rp. 134.115.000,- . b. Biaya pengiriman barng atau cargo untuk para penggugat asl sebanyak Rp. 183 orang termasuk 15 orang penggugat asal yang belum memperoleh uang transportasi atau tiket sebesar Rp. 13.093.860.000,- 4. Menyatakan sah dan berhara sita jaminan yang diletakan. 5. Menyatakan sah menurut hukum surat anjuran Dinas Tenaga kerja Kota Sorong tertanggal 19 April 2010 nomor : 567/199/D.TK/2010. 6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- per hari dalam hal tergugat tidak mentaati putusan perkar ini sejak di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan atau kasasi. 8. Menghukum tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
