Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
MOHAMAD ILHAM PADNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2547 /R.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ILHAM PADNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ILHAM PADNI, pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIT dan pada hari Senin tanggal 02 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 dan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Karumatiri Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah mertua MOHAMAD ILHAM PADNI) dan di Wasior II Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah milik Saksi Korban THIAR) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa bertemu dengan AMRI lalu Terdakwa memerintahkan AMRI untuk datang ke rumah Saksi Korban THIAR, sehingga pada saat itu pada hari Selasa tanggal 27 bulan Mei tahun 2024 AMRI datang ke rumah Saksi Korban THIAR dan AMRI mengatakan kepada Saksi Korban THIAR “om ko ini ada pekerjaan parit dari ilham punya, sama ada pekerjaan perahu viber” lalu AMRI mengatakan juga “om antarkan Rp10.000.000,- (sepuluh jutah rupiah) dulu ke Terdakwa untuk bayarkan utang sewa mobil” lalu Saksi Korban THIAR menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh jutah rupiah) kepada AMRI untuk diantarkan kepada Terdakwa, namun pada saat setelah diantarkan AMRI menelepon Saksi Korban THIAR bahwa ban motonya pecah sehingga Saksi Korban THIAR bilang “pakai dulu Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ganti ban motor”, selang waktu berjalan 1 minggu kemudian Saksi Korban THIAR merasa bahwa tidak ada kabar sehingga Saksi Korban THIAR langsung ke rumah Terdakwa lalu menanyakan kepada Terdakwa “baru waktu itu AMRI sudah antarkan kamu uang Rp9.500.000,- (sembian juta lima ratus ribu rupiah) ka?” lalu Terdakwa menjawab “iya AMRI sudah antar uang ke saya”  lalu Terdakwa bilang kepada Saksi Korban THIAR “pak saya ini masih pusing karna mau bayar hak wilayah untuk pekerjaan parit di Kampung sanduai” lalu Saksi Korban THIAR bilang kepada Terdakwa “kalo memang pekerjaan ini jelas saya bantu” lalu Terdakwa menjawab dan bilang kepada Saksi Korban THIAR “pak THIAR kalo memang pekerjaan parit ini tidak ada nanti saya kasih pak pekerjaan perahu viber”, setelah tiga hari kemudian Terdakwa menelpon Saksi Korban THIAR dan mengatakan “pak THIAR dimana” lalu Saksi Korban THIAR jawab dan bilang “saya di rumah pak”, tepat pada hari Senin tanggal 02 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa kemudian langsung mendatangi rumah Saksi Korban THIAR dan mengatakan “ini bagaimana pak THIAR karna kita mau bayar hak wilayah untuk pekerjaan parit di sanduai jadi saya butuhkan uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)” kemudian Saksi Korban THIAR langsung menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan bukti kwitansi bermaterai 10.000 dan dokumentasi penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa, kemudian pada saat itu Terdakwa menyerahkan semua pekerjaan perahu viber kepada Saksi Korban THIAR dan Saksi Korban THIAR bilang “tidak usah saya cuma minta borongan saja karna saya punya tukang ada”, tetapi selama berjalanya waktu pekerjaan itu sudah ada yang mengerjakan karena Saksi Korban THIAR pergi mengecek di Kantor Dinas Perikanan dan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh bapaknya Terdakwa yaitu LA PADA, karena Saksi Korban THIAR sudah tahu jadi Saksi Korban THIAR mau meminta uang Saksi Korban THIAR yang ada pada Terdakwa untuk dikembalikan tetapi Terdakwa tidak mau mengembalikan uang Saksi Korban THIAR sampai saat ini, oleh karena itulah Saksi Korban THIAR merasa ditipu oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjanjikan 2 pekerjaan kepada Saksi Korban THIAR yaitu pengadaan perahu viber dari Dinas Perikanan dan pekerjaan drainase dari Dinas PU Kabupaten Teluk Wondama, terkait pengadaan perahu viber Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban THIAR bahwa dari Dinas Perikanan memberikan proyek 16 unit namun akan dibagi dua antara Saksi Korban THIAR yang akan diberikan 8 (delapan) unit dan ayah Terdakwa yang akan diberikan 8 (delapan) unit.
  • Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi Korban THIAR “kalau memang pekerjaan yang saya janjikan tidak ada maka saya akan kembalikan uangnya om Thiar”.
  • Bahwa pada saat penyerahan uang, Saksi Korban THIAR dan Terdakwa membuat kwitansi sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yang di dalamnya berisikan perjanjian “PERALIHAN PEKERJAAN FIBER 8 YUNIT DGN NILAI 23 JUTA PERYUNIT (BORONGAN) APABILA KESEPAKATAN DIBATALKAN MAKA KAMI SIAP DIPROSES SECARA HUKUM (TITIP UANG)” dengan nominal yang tertera di dalam kwitansi tersebut sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun kwitansi yang berisi perjanjian tersebut telah nyata dibuat dengan itikad tidak baik atau dengan tipu muslihat Terdakwa kepada Saksi Korban THIAR karena Terdakwa tidak memiliki kewenangan apapun terhadap proyek pekerjaan yang dijanjikan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penipuan terhadap sejumlah uang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban THIAR dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki serta untuk menguntungkan diri Terdakwa sendiri.
  • Bahwa pada faktanya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di atas karena Terdakwa ingin menggunakan uang Saksi Korban THIAR untuk membayar hutang Terdakwa kepada WISNU WARDANAH.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban THIAR selaku pemilik dari sejumlah uang tersebut mengalami kerugian materiil lebih kurang sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya