Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk RAMLI AMANA, S.H. NURLIA DG KEBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-73/R.2.14/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLIA DG KEBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Nurlia Dg Kebo selaku Nasabah PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana, bersama-sama dengan Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Fakfak Nomor : 002/11662.03/2023 Tanggal 18 Maret  2023 tentang Mutasi Karyawan di Lingkungan Kantor PT. Pegadaian Cabang Fakfak dan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 01/11662/2025 Tanggal 11 Januari 2025 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak, selaku Penaksir PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 091/11662/2024 tanggal 29 Juni 2024 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari yang tidak bisa dipastikan lagi antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana  yang terletak di Jalan Utarum Krooy Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kabupaten Kaimana berdasarkan pasal 5 jo pasal 35 ayat (1), (2), (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan dalam Pasal 1 angka (1) “bahwa Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Selanjutnya pada Pasal 1 angka (10) dijelaskan bahwa “Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan / atau Perum serta perseroan terbatas lainnya”. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Pasal 1 ayat (1) “Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”. Ayat (2) “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”. Ayat (3) huruf a “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)”. Selanjutnya dalam Pasal 4 huruf (a) “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian dan berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Sehingga apabila Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
  • Bahwa salah satu jenis produk PT. Pegadaian (Persero) adalah Kredit Cepat dan Aman (KCA) yaitu produk perusahaan yang menyalurkan uang pinjaman dengan sistem gadai, sebagai kesepakatan utang piutang antara perusahaan dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka barang jaminan/agunannya dijual lelang. Syaratnya cukup nasabah datang ke gerai pegadaian membawa identitas berupa KTP yang masih berlaku  dan membawa barang yang akan dijaminkan. Nilai gadai tergantung taksiran barang jaminan. Jangka waktunya 4 (empat) bulan bisa diperpanjang 4 (empat) bulan lagi dengan syarat membayar sewa modal. Barang yang dijaminkan berupa emas, barang elektronik dan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan bermotor. Dengan mekanismenya alur pencairan uang gadai pada produk PT. Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) adalah sebagai berikut :
  • Nasabah datang ke pegadaian mengisi formulir KCA, dan menyerahkan barang jaminan serta KTP ke Penaksir (Penaksir di UPC adalah Pengelola UPC);
  • Barang jaminan ditaksir oleh Penaksir untuk diketahui nilai uang pinjaman;
  • Setelah nasabah menyetujui nilai UP selanjutnya menandatangani Surat Bukti Kredit / Surat gadai yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengelola UPC;
  • Pencairan gadai di kasir. Uang pinjaman diserahkan ke nasabah sesuai permintaan (transfer atau tunai).
  • Bahwa Saksi Ronaldus Narahawarin ditunjuk Sebagai Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Fakfak Nomor : 002/11662.03/2023 Tanggal 18 Maret  2023 tentang Mutasi Karyawan di Lingkungan Kantor PT. Pegadaian Cabang Fakfak dan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 01/11662/2025 Tanggal 11 Januari 2025 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak,  Sebagai Penaksir PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana berdasarkan Keputusan Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Fakfak Nomor : 091/11662/2024 tanggal 29 Juni 2024 tentang Mutasi Horizontal Karyawan PKWT/PKWTT di Lingkungan Kantor Cabang PT. Pegadaian Fakfak.
  • Bahwa selama Saksi Ronaldus Narahawarin menjabat sebagai Pengelola dan Penaksir pada PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana, dari periode tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024, PT. Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana telah menerima dan memproses penyaluran 21 (dua puluh satu) Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama 6 (enam) Nasabah dengan rincian sebagai berikut :

 

Tabel 1.

No.

Produk

Nomor Kredit

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp)

Keterangan

1

2

3

4

5

6

7

1

KCA

1186523010027808

Rimma Pasaribu

24-10-2023

88.200.000

 

2

KCA

1186524010007857

Rimma Pasaribu

19-03-2024

75.200.000

 

3

KCA

1186524010023920

Jacomina Kartina Leleury

01-08-2024

87.100.000

 

4

KCA

1186524010023938

Jacomina Kartina Leleury

01-08-2024

102.100.000

 

5

KCA

1186524010018383

Novita Ombaier

10-06-2024

210.900.000

 

6

KCA

1186523010026602

Mathilda Yoike Uneputty

19-09-2023

7.840.000

 

7

KCA

1186524010025669

Mathilda Yoike Uneputty

16-08-2024

26.800.000

 

8

KCA

1186524010027293

Mathilda Yoike Uneputty

02-09-2024

13.650.000

 

9

KCA

1186524010017054

Nurlia Dg Kebo

29-05-2024

94.500.000

 

10

KCA

1186524010024035

Nurlia Dg Kebo

01-08-2024

45.500.000

 

11

KCA

1186524010028747

Nurlia Dg Kebo

13-09-2024

18.550.000

 

12

KCA

1186524010030891

Nurlia Dg Kebo

07-10-2024

26.100.000

 

13

KCA

1186524010030917

Nurlia Dg Kebo

07-10-2024

35.600.000

 

14

KCA

1186524010034893

Nurlia Dg Kebo

23-11-2024

90.400.000

 

15

KCA

1186524010037839

Nurlia Dg Kebo

27-12-2024

43.500.000

 

16

KCA

1186524010037847

Nurlia Dg Kebo

27-12-2024

21.500.000

 

17

KCA

1186524010037862

Nurlia Dg Kebo

27-12-2024

26.200.000

 

18

KCA

1186524010037870

Nurlia Dg Kebo

27-12-2024

59.400.000

 

19

KCA

1186524010037896

Nurlia Dg Kebo

28-12-2024

13.760.000

 

20

KCA

1186524010037854

Nurlia Dg Kebo

27-12-2024

24.600.000

 

21

KCA

1186524010032764

Kartina Busira

26-10-2024

9.670.000

 

JUMLAH

1.121.070.000

 

  • Bahwa berdasarkan  Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Standard  Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA), BAB  III Layanan Pegadaian KCA, Perihal B Prosedur Penyelesaian Kredit, Nomor 1 Model Bisnis Penyelesaian Kredit (Pembayaran Pelunasan/Perpanjangan), Huruf a Prosedur Pelunasan angka 3, Proses Pembayaran Pelunasan Kredit di Outlet Lokal dan Online adalah sebagai berikut :
  1. Nasabah atau yang mewakili mengisi Form Transaksi dan/atau menunjukkan SBG asli atau Nasabah cukup menyebutkan nomor SBG yang akan dilunasi kepada Kasir.
  2. Petugas menginput nomor SBG yang akan dilunasi Nasabah pada Sistem Aplikasi.
  3. Kasir mengkonfirmasi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh Nasabah.
  4. Nasabah menyerahkan pembayaran pelunasan sesuai dengan jumlah yang harus dibayar.
  5. Kasir menerima dan memastikan jumlah pembayaran pelunasan yang diterima dari Nasabah.
  6. Kasir mencetak Nota Pelunasan, 2 (dua) lembar, 1 (satu) diserahkan kepada Nasabah dan 1 (satu) lembar untuk arsip.

Namun dalam proses pelunasan transaksi Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) sebanyak 21 (dua puluh satu) potong kredit sebagaimana yang termuat dalam tabel data nomor 1, Saksi Ronaldus Narahawarin telah menerima uang pelunasan atas Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) tersebut dari para nasabah, dimana Saksi Ronaldus Narahawarin mengarahkan para nasabah untuk melakukan pelunasan dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening bank pribadi Saksi Ronaldus Narahawarin dan juga menyerahkan secara langsung uang tunai kepada Saksi Ronaldus Narahawarin.

  • Bahwa setelah Saksi Ronaldus Narahawarin menerima uang pelunasan atas Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) para nasabah, ternyata uang tersebut tidak dipergunakan untuk melunasi Gadai (KCA) para nasabah akan tetapi Saksi Ronaldus Narahawarin mempergunakan uang yang telah diterima tersebut untuk melakukan Tahan Tebusan Gadai (KCA) yang telah dibayarkan oleh Nasabah KCA Pegadaian UPC Kaimana, dimana Saksi Ronaldus Narahawarin menerima uang pelunasan KCA dari Saksi Rimma Pasaribu untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Rimma Pasaribu, Saksi Ulfa Ombaier untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier, Saksi Mathilda Yoike Uneputty untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Mathilda Yoike Uneputty dan Saksi Nurlia Dg Kebo untuk Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Nurlia Dg Kebo.
  • Bahwa selain itu Saksi Ronaldus Narahawarin juga melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) KCA dan Tambah Uang Pinjaman (UP) KCA tanpa persetujuan/sepengetahuan para Nasabah, Mengajukan KCA dengan menggunakan identitas dan barang jaminan orang  lain seolah-olah pengajuan KCA tersebut diajukan oleh nasabah baru dengan tujuan untuk memaksimalkan capaian target Outstanding Loan (OSL) serta meningkatkan jumlah nasabah baru, Melakukan pinjam meminjam uang dengan memanfaatkan fasilitas Pegadaian berupa Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) serta Saksi Ronaldus Narahawarin mengembalikan Barang Jaminan (bj) yang status Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Barang Jaminannya masih aktif milik 6 (enam) Nasabah yang dikuasai oleh PT. Pegadaian kepada para Nasabah tanpa adanya proses administrasi pelunasan, dengan rincian sebagai berikut  :
        1. Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Rimma Pasaribu.
  • Pada Tanggal 24 Oktober 2023, Saksi Rimma Pasaribu (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 88.200.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010027808, kemudian Tanggal 10 November 2023, Saksi Rimma Pasaribu melakukan pelunasan/penebusan KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808 tersebut dengan menyerahkan uang pelunasan/penebusan kepada Saksi Ronaldus Narahawarin, namun dari uang pelunasan tersebut tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Saksi Ronaldus Narahawarin hanya menyetorkan/melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,-, sehingga masih terdapat sisa Uang Pinjaman (UP) KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808 sebesar Rp. 38.200.000,-
  • Pada Tanggal 27 November 2023, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Saksi Ronaldus Narahawarin melakukan Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010027808  dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman sebesar Rp. 65.200.000,- Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/SBG menjadi 1186523010029283.
  • Pada Tanggal 07 Desember 2023, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Saksi Ronaldus Narahawarin kembali melakukan Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010029283 dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 87.500.000 Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/SBG menjadi 1186523010030406.
  • Pada Tanggal 12 Februari 2024 s.d 17 April 2024, Saksi Rimma Pasaribu melakukan pengajuan KCA atas barang jaminannya :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186524010003765

    • 1 (satu) cincin BRC 21 karat dengan berat 13/13 gram.
    • 1 (satu) cincin +  1 (satu) liontin salin 21 karat dengan berat 5.1/5.1 gram.
    • 1 (satu) liontin model anggur 21 karat dengan berat 10 gram.
    • 1 (satu) anting BRC 21 karat dengan berat 3.1/3.0 gram.
    • 2 (dua) gelang model 21 karat dengan berat 20/18 gram

12-02-2024

35.000.000

2

1186524010007857

    • 3 (tiga) kalung + 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 57.29/57.29 gram.
    • 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 25.01/25.01 gram.
    • 1 (satu) liontin + 1 (satu) anting 20 karat dengan berat 10.52/3.0 gram

19-03-2024

75.200.000

3

1186524010010851

    • 1 (satu) keping logam mulia UBS 24 karat dengan berat 10.0/10.0 gram.
    • 2 (dua) perhiasan emas 24 karat dengan berat 11.87/11.87 gram.
    • 1 (satu) keping logam mulia PT Antam 24 karat dengan berat 25.0/25.0 gram.
    • 1 (satu) logam mulia Fine Gold 24 karat dengan berat 5.0/5.0 gram

19-03-2024

57.300.000

JUMLAH

167.500.000

  • Pada Tanggal 17 April 2024, tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu, Saksi Ronaldus Narahawarin melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 87.500.000,- bertambah menjadi  Rp. 95.327.500,-
  • Pada Tanggal 27 Mei 2024, Saksi Rimma Pasaribu (Nasabah KCA) mendatangi Kantor Pegadaian UPC Kaimana dan menyerahkan uang sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pelunasan/penebusan 3 (tiga) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu yakni :

No.

Nomor Kredit

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1

1186524010003765

Rimma Pasaribu

12-02-2024

35.000.000

3.080.000

38.080.000

2.

1186524010007857

Rimma Pasaribu

19-03-2024

75.200.000

4.136.000

79.336.000

3.

1186524010010851

Rimma Pasaribu

17-04-2024

57.300.000

1.890.900

59.190.900

Jumlah

167.500.000

9.106.900

176.606.900

                 

Saksi Rimma Pasaribu setelah menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- kepada Saksi Ronaldus Narahawarin untuk melakukan pelunasan/penebusan 3 (tiga) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu, namun Saksi Rimma Pasaribu tidak langsung mengambil barang jaminannya, melainkan dititipkan barang jaminan tersebut kepada Saksi Ronaldus Narahawarin untuk disimpan di Pegadaian UPC Kaimana.

  • Pada Tanggal 28 Mei 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana menggunakan uang yang telah diterima dari Saksi Rimma Pasaribu Tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp. 97.270.900,- dan hanya melakukan pelunasan terhadap 2 (dua) KCA milik Saksi Rimma Pasaribu yakni :

No.

Nomor Kredit

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1

1186524010003765

Rimma Pasaribu

12-02-2024

35.000.000

3.080.000

38.080.000

2.

1186524010010851

Rimma Pasaribu

17-04-2024

57.300.000

1.890.900

59.190.900

Jumlah

92.300.000

4.970.900

97.270.900

                 

Sehingga dari uang sebesar Rp. 180.000.000,- yang telah diterima oleh Saksi Ronaldus Narahawarin dari Saksi Rimma Pasaribu, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 82.729.100,- dalam penguasaan Saksi Ronaldus Narahawarin dan uang sisa uang tersebut dipergunakan oleh Saksi Ronaldus Narahawarin untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi Saksi Ronaldus Narahawarin.

  • Pada Tanggal 24 Juli 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186524010007857 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 75.200.000,- bertambah menjadi  Rp. 81.945.100,-
  • Pada Tanggal 14 Agustus 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu kembali melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 95.327.500,- menjadi  Rp. 103.843.900,-
  • Pada Tanggal 21 November 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan/sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu Terdakwa melakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) atas KCA No. Kredit/SBG. 1186524010007857 dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 81.945.100,- bertambah menjadi  Rp. 89.283.800,-
  • Pada Tanggal 16 Desember 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana mengembalikan barang jaminan KCA milik Saksi Rimma Pasaribu dengan status kredit belum lunas yakni  :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Status Kredit

1

2

3

4

1

1186524010010851

    • 1 (satu) keping logam mulia UBS 24 karat dengan berat 10.0/10.0 gram.
    • 2 (dua) perhiasan emas 24 karat dengan berat 11.87/11.87 gram.
    • 1 (satu) keping logam mulia PT Antam 24 karat dengan berat 25.0/25.0 gram.
    • 1 (satu) logam mulia Fine Gold 24 karat dengan berat 5.0/5.0 gram

lunas

2.

1186524010003765

    • 1 (satu) cincin BRC 21 karat dengan berat 13/13 gram.
    • 1 (satu) cincin +  1 (satu) liontin salin 21 karat dengan berat 5.1/5.1 gram.
    • 1 (satu) liontin model anggur 21 karat dengan berat 10 gram.
    • 1 (satu) anting BRC 21 karat dengan berat 3.1/3.0 gram.
    • 2 (dua) gelang model 21 karat dengan berat 20/18 gram

lunas

3.

1186524010007857

    • 3 (tiga) kalung + 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 57.29/57.29 gram.
    • 1 (satu) gelang 22 karat dengan berat 25.01/25.01 gram.
    • 1 (satu) liontin + 1 (satu) anting 20 karat dengan berat 10.52/3.0 gram

Belum lunas

  • Pada Tanggal 16 Desember 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana tanpa persetujuan /sepengetahuan Saksi Rimma Pasaribu melakukan Pelunasan Gadai Tebus KCA No. Kredit/SBG. 1186523010030406 dengan Jumlah Tambahan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 123.500.000,- Terdaftar dengan pembaharuan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG) menjadi 1186524010036922 dengan barang jaminan 1 (satu) keping logam mulia 100 gram 24 karat dengan berat 100/100 gram.
  • Pada Tanggal 14 Januari 2025, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana mengembalikan barang jaminan Gadai KCA kepada Saksi Rimma Pasaribu meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut masih belum lunas yakni :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Status Kredit

1

2

3

4

1

1186524010036922

    • 1 (satu) keping logam mulia 100 gram 24 karat dengan berat 100/100 gram.

Belum lunas

 

        1. Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier
  • Pada Tanggal 10 Juni 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Novita Ombaier melalui Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 210.900.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010018383, dengan barang jaminannya yakni :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186524010018383

    • 3 (tiga) cincin polis + 1 (satu) kalung polis 18 karat dengan berat 31.2/29.0 gram.
    • 1 (satu) gelang rupa 21 karat dengan berat 91.5/90.0 gram.
    • 2 (dua) cincin hias 18 karat dengan berat 11.6/11.0 gram.
    • 1 (satu) gelang model ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 10.0/8.0 gram.
    • 6 (enam) cincin rupa 21 karat dengan berat 21.9/20.9 gram.
    • 1 (satu) cincin model 20 karat dengan berat 3.54/3.4 gram.
    • 1 (satu) gelang + 2 (dua) cincin model 22 karat dengan berat 39.39/39.39 gram
    • 2 (dua) kalung + 1 (satu) pasang anting 21 karat dengan berat 19.49/19.49 gram

10-06-2024

210.000.000

  • Pada Tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Jacomina Kartina Leleury melalui Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 87.100.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010023920 dan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 102.100.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010023938 dengan barang jaminannya yakni :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186524010023920

    • 2 (dua) gelang keroncong 21 karat dengan berat 31.9/31.9 gram.
    • 1 (satu) cincin gandeng model 21 karat dengan berat 14.6/13.0 gram.
    • 1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 25.0/23.0 gram.
    • 2 (dua) kalung rantai + 1 (satu) liontin mata 21 karat dengan berat 12.8/12.3 gram.
    • 1 (satu) gelang kait model 20 karat dengan berat 7.9/7.7 gram.

01-08-2024

87.100.000

2.

1186524010023938

    • 1 (satu) kalung padian + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
    • 1 (satu) gelang model 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
    • 1 (satu) kalung padian 21 karat dengan berat 39.9/39.9 gram

01-08-2024

102.100.000

  • Pada Tanggal 24 Agustus 2024, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier melakukan pengajuan KCA menggunakan nama Jacomina Kartina Leleury melalui Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 48.000.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010011602.
  • Pada Tanggal 25 September 2024, KCA dengan nomor kredit/SBG 1186523010002405 milik nasabah atas nama Sdr. Novita Ombaier dengan pemilik barang jaminan sebenarnya Saksi Ulfa Iriyani Ombaier dilakukan Gadai Ulang Otomatis dengan Jumlah Uang Pinjaman sebelumnya sebesar Rp. 34.687.500,- bertambah menjadi  Rp. 37.867.500,-
  • Pada Tanggal 07 Januari 2025, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) selaku (pemilik barang jaminan KCA atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier) melakukan transfer uang sebesar Rp. 264.337.300,- ke rekening Bank mlik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600001041546.
  • Tanggal 08 Januari 2025, Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) selaku (pemilik barang jaminan KCA atas nama Jacomina Kartina Leleury dan Novita Ombaier) kembali melakukan transfer uang sebesar Rp. 246.700.000,- ke rekening Bank milik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1600001041546, Sehingga total uang yang ditransfer oleh Saksi Ulfa Iriyani Ombaier kepada Saksi Ronaldus Narahawarin Tanggal 07 Januari 2025 s.d 08 Januari 2025 sebesar Rp. 511.037.300,. Saksi Ulfa Iriyani Ombaier memberikan uang tersebut seharusnya untuk melunasi 5 (lima) KCA/SBG yakni :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1

1186524010018383

Novita Ombaier

10-06-2024

210.000.000

18.559.200

229.459.200

2.

1186524010023920

Jacomina Kartina Leleury

01-08-2024

87.100.000

7.664.800

94.764.800

3.

1186524010023938

Jacomina Kartina Leleury

01-08-2024

102.100.000

8.984.800

111.084.800

4.

1186524010011602

Jacomina Kartina Leleury

24-08-2024

48.000.000

3.840.000

51.840.000

5.

1186523010002405

Novita Ombaier

25-09-2024

37.867.500

3.332.400

41.199.900

Jumlah

485.967.500

42.381.200

528.348.700

               
  • Tanggal 08 Januari 2025, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kaimana setelah menerima uang dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier langsung mengembalikan barang jaminan Gadai KCA milik Saksi Ulfa Iriyani Ombaier meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut belum lunas sebagai berikut :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Status Kredit

1

2

3

4

1

1186524010018383

    • 3 (tiga) cincin polis + 1 (satu) kalung polis 18 karat dengan berat 31.2/29.0 gram.
    • 1 (satu) gelang rupa 21 karat dengan berat 91.5/90.0 gram.
    • 2 (dua) cincin hias 18 karat dengan berat 11.6/11.0 gram.
    • 1 (satu) gelang model ditaksir perhiasan emas 20 karat dengan berat 10.0/8.0 gram.
    • 6 (enam) cincin rupa 21 karat dengan berat 21.9/20.9 gram.
    • 1 (satu) cincin model 20 karat dengan berat 3.54/3.4 gram.
    • 1 (satu) gelang + 2 (dua) cincin model 22 karat dengan berat 39.39/39.39 gram
    • 2 (dua) kalung + 1 (satu) pasang anting 21 karat dengan berat 19.4919.49 gram

Belum

lunas

2.

1186524010023920

    • 2 (dua) gelang keroncong 21 karat dengan berat 31.9/31.9 gram.
    • 1 (satu) cincin gandeng model 21 karat dengan berat 14.6/13.0 gram.
    • 1 (satu) gelang model mata gelas 21 karat dengan berat 25.0/23.0 gram.
    • 2 (dua) kalung rantai + 1 (satu) liontin mata 21 karat dengan berat 12.8/12.3 gram.
    • 1 (satu) gelang kait model 20 karat dengan berat 7.9/7.7 gram.

Belum

lunas

3.

1186524010023938

    • 1 (satu) kalung padian + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
    • 1 (satu) gelang model 21 karat dengan berat 24.1/23.8 gram.
    • 1 (satu) kalung padian 21 karat dengan berat 39.9/39.9 gram

Belum

lunas

  • Tanggal 13  Januari 2025 dan Tanggal 22  Januari 2025, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana menggunakan uang yang telah diterima dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier (Nasabah KCA) Tanggal 07 Januari 2025 s.d 08  Januari 2025 sebesar Rp. 93.039.900,- untuk melakukan pelunasan 2 (dua) KCA/SBG atas nama Jacomina Kartina leleury dan Novita Ombaier sebagai berikut:

No.

Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG)

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1

1186524010011602

Jacomina Kartina Leleury

24-08-2024

48.000.000

3.840.000

51.840.000

2.

1186523010002405

Novita Ombaier

25-09-2024

37.867.500

3.332.400

41.199.900

Jumlah

85.867.500

7.172.400

93.039.900

                 

Sehingga dari jumlah uang sebesar Rp. 511.037.300,- yang telah diterima oleh Saksi Ronaldus Narahawarin dari Saksi Ulfa Iriyani Ombaier, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 417.997.400,- dalam penguasaan Saksi Ronaldus Narahawarin dan sisa uang tersebut dipergunakan oleh Saksi Ronaldus Narahawarin untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi Saksi Ronaldus Narahawarin.

 

        1. Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Mathilda Yoike Uneputty
  • Pada Tanggal 19 September 2023, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (Nasabah KCA) melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 7.840.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 atas barang jaminannya sebagai berikut :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186523010026602

    • 1 (satu) kalung rantai model 20 karat dengan berat 11.6/11.6 gram.

19-09-2023

7.840.000

  • Pada Tanggal 24 Januari 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602 jatuh tempo, namun Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasinya sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty dilakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 7.840.000,- bertambah menjadi  Rp. 8.644.200,-
  • Pada Tanggal 22 Mei 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602  kembali jatuh tempo, namun dikarenakan Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasi pinjaman KCA sebelumnya, sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty kembali dilakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 8.644.200,- bertambah menjadi  Rp. 9.525.600,-
  • Pada Tanggal 16 Agustus 2024, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 26.800.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010025669 atas barang jaminannya sebagai berikut :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186524010025669

    • 1 (satu) gelang rantai 20 karat dengan berat 19.7/19.7 gram.
    • 1 (satu) gelang rantai 21 karat dengan berat 9.15/9.15 gram

16-08-2024

26.800.000

  • Pada Tanggal 02 September 2024, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 13.650.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010027293 atas barang jaminannya sebagai berikut :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

1

2

3

4

5

1

1186524010027293

    • 1 (satu) gelang model mainan mata gelas 21 karat dengan berat 5.2/4.7 gram.
    • 1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 9.8/9.8 gram

02-09-2024

13.650.000

  • Pada Tanggal 11 September 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan pengajuan 2 (dua) KCA dengan jumlah Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 2.200.000,- terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010028408 dan Uang Pinjaman (UP) sebesar Rp. 3.300.000,-, terdaftar dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186524010028416.
  • Pada Tanggal 20 September 2024, KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty dengan Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG). 1186523010026602  kembali jatuh tempo, namun dikarenakan Saksi Mathilda Yoike Uneputty belum dapat menebus/melunasi pinjaman KCA sebelumnya, sehingga dengan persetujuan/sepengetahuan Saksi Mathilda Yoike Uneputty kembali dilakukan Gadai Ulang Otomatis (GUO) dengan Jumlah Uang Pinjaman semula sebesar Rp. 9.525.600,- bertambah menjadi  Rp. 10.516.600,-
  • Pada Tanggal 08 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty mendatangi Pegadaian UPC Kaimana dan menanyakan kepada Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Penaksir Pegadaian UPC Kaimana mengenai jumlah 5 (lima) KCA miliknya yang harus ditebus, kemudian Saksi Ronaldus Narahawarin menyampaikan bahwa jumlah 5 (lima) KCA yang harus dilunasi oleh Saksi Mathilda Yoike Uneputty adalah sekitar Rp. 52.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

No.

Nomor Kredit/

Surat Bukti Gadai (SBG)

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

1

2

3

4

5

6

7

1.

1186523010026602

Mathilda Yoike Uneputty

19-09-2023

11.602.700

1.113.900

12.716.600

2.

1186524010025669

Mathilda Yoike Uneputty

16-08-2024

26.800.000

2.358.400

29.158.400

3.

1186524010027291

Mathilda Yoike Uneputty

02-09-2024

13.650.000

1.310.400

14.960.400

4.

1186524010028408

Mathilda Yoike Uneputty

11-09-2024

2.200.000

211.200

2.411.200

5.

1186524010028416

Mathilda Yoike Uneputty

11-09-2024

3.300.000

316.800

3.616.800

total

57.552.700

5.310.700

62.863.400

atas informasi tersebut, pada hari itu juga Saksi Mathilda Yoike Uneputty melakukan transfer uang secara bertahap ke rekening milik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 awalnya sebesar Rp. 10.000.000,- dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penebusan 5 (lima) KCA tersebut diatas.

  • Pada Tanggal 09 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 sebesar Rp. 7.600.000,- sehingga total uang yang sudah diterima oleh Saksi Ronaldus Narahawarin dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty  sebesar Rp. 17.600.000,- dan pada tanggal yang sama setelah Saksi Ronaldus Narahawarin menerima uang dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 17.600.000,-, Saksi Ronaldus Narahawarin kemudian melakukan pelunasan hanya terhadap 2 (dua) KCA atas nama Saksi Mathilda Yoike Uneputty  yakni :

No.

Nomor Kredit/ Surat Bukti Gadai (SBG)

Nama Nasabah

Tgl. Kredit

Uang Pinjaman (UP)

(Rp.)

Sewa Modal (SM)

(Rp)

Jumlah (UP+SM)

(Rp)

1

2

3

4

5

6

7

1

1186524010028408

Mathilda Yoike Uneputty

11-09-2024

2.200.000

211.200

2.411.200

2.

1186524010028416

Mathilda Yoike Uneputty

11-09-2024

3.300.000

316.800

3.616.800

total

5.500.000

528.000

6.028.000

               
  • Pada Tanggal 10 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dan Rp. 300.000,- dan juga menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 17.000.000,-
  • Pada Tanggal 11 Januari 2025, Saksi Mathilda Yoike Uneputty (nasabah KCA) kembali melakukan transfer uang ke rekening milik Saksi Ronaldus Narahawarin pada Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1600001041546  sebesar  Rp. 9.900.000,- sehingga total keseluruhan uang yang sudah diterima oleh Saksi Ronaldus Narahawarin dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 54.800.000,-. dan dari jumlah uang sebesar Rp. 54.800.000,- yang telah diterima oleh Saksi Ronaldus Narahawarin dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty, setelah melakukan pelunasan atas 2 (dua) KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty sebesar Rp. 6.028.000, masih masih terdapat sisa uang sebesar Rp. 48.472.000,- dalam penguasaan Saksi Ronaldus Narahawarin dan sisa uang tersebut dipergunakan oleh Saksi Ronaldus Narahawarin untuk melunasi tahan tebus terhadap beberapa KCA milik Nasabah lainnya dan keperluan serta kebutuhan pribadi Saksi Ronaldus Narahawarin. Kemudian masih pada tanggal yang sama, Saksi Ronaldus Narahawarin setelah menerima uang dari Saksi Mathilda Yoike Uneputty langsung mengembalikan barang jaminan Gadai KCA milik Saksi Mathilda Yoike Uneputty meskipun status kredit dan barang jaminan tersebut belum lunas yakni :

No.

Nomor Kredit/Surat Bukti Gadai (SBG)

Barang Jaminan

Status Kredit

1

2

3

4

1

1186523010026602

    • 1 (satu) kalung rantai model 20 karat dengan berat 11.6/11.6 gram.

Belum

lunas

2

1186524010025669

    • 1 (satu) gelang rantai 20 karat dengan berat 19.7/19.7 gram.
    • 1 (satu) gelang rantai 21 karat dengan berat 9.15/9.15 gram

Belum

lunas

3.

1186524010027293

    • 1 (satu) gelang model mainan mata gelas 21 karat dengan berat 5.2/4.7 gram.
    • 1 (satu) kalung + 1 (satu) liontin BRC 21 karat dengan berat 9.8/9.8 gram

Belum

lunas

        1. Gadai Kredit Cepat dan Aman (KCA) atas nama Nurlia dg Kebo
  • Pada Tanggal 29 Mei 2024, Saksi Ronaldus Narahawarin selaku Pengelola Pegadaian UPC Kaimana berinisiatif menutup selisih kurang barang jaminan yang diketahuinya pada tanggal 27 Mei 2024, dengan cara meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada Terdakwa Nurlia Dg Kebo yang merupakan nasabah KCA Pegadaian UPC Kaimana. Peminjaman uang tersebut dituangkan melalui surat perjanjian antara Saksi Ronaldus Narahawarin dan Terdakwa Nurlia Dg Kebo
Pihak Dipublikasikan Ya