INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Mnk | PT ARFINDO DUTA KENCANA | Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Cq Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 109.478.812.070,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak merealisasikan pembayaran Termin I kepada Penggugat atas Kontrak Nomor: 601.1/KONTRAK-ADK.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022 tertanggal 13 April 2022 dan Kontrak Nomor: 601.2/KONTRAK-ADK.KSO.TJ-RMH.KY/DPUPR/BTN-IV/2022, tertanggal 13 April 2022, adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan Termin I paket I dan Tagihan I Paket II sebagai berikut:
3.1 PAKET I
Termin I
= (8% dari kontrak) – (3% dari nilai uang muka) jika progress pekerjaan mencapai 8%;
= (8% x Rp.81.815.300) – (2.454.459.000)
= (Rp.6.545.224) – (2.454.459.000)
= (Rp.4.090.765.000).
3.2 PAKET II
Termin I
= (10% dari kontrak) – (3% dari nilai uang muka) jika progress pekerjaan mencapai 10% ;
= (10% x Rp.78.625.031.000) – (Rp.2.359.560.930)
= (Rp.7.865.203.100) – (Rp.2.359.560.930)
= (Rp.5.505.642.170).
Total Termin I Paket I + Termin I Paket II = Rp.4.090.765.000 + Rp.5.505.642.170 = Rp. 9.596.407.170,- (Sembilan milyard lima ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa kerugian Materil dan Immateril sebagai berikut:
A. KERUGIAN MATERIL.
4.1 Kerugian pekerjaan dan penyelesaian 1 (Satu) Unit Rumah Jadi pada Paket I di Weriagar tetapi belum masuk dalam Tagihan Termin I Penggugat yang sudah diserah terimakan Penggugat kepada Tergugat selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyerahkan kepada warga masyarakat penerima manfaat. Dengan kerugian Penggugat sebesar Rp. 400.553.140 (Empat ratus juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah);
4.2 Kerugian Penggugat akibat kelebihan penggunaan material kayu pada pembangunan 33 (tiga puluh tiga) rumah berdasarkan perhitungan konsultan Pengawas PT. INDISA ESTETIKA sebesar Rp. 123.866.043 + kelebihan penggunaan material kayu pada pembangunan 1 (Satu) Unit Rumah Jadi senilai Rp 3.753.516 pada pekerjaan Termin I yang belum masuk dalam Tagihan Termin I Paket II = Rp 127.619.560 (seratus dua puluh tujuh juta enam ratus Sembilan belas ribu lima ratus enam puluh rupiah);
4.3 Kerugian Penggugat terhadap Material On site (MOS) Paket I dan Paket II berupa Kusen Pintu, jendela dan material toko, seng, paku, keramik, semen, kaca, grandel pintu dan jendela, kunci, sebagai berikut :
- Kusen Di lokasi proyek : Rp 4.544.941.073
- Kayu olahan di 3 Lokasi pekerjaan
(di Distrik Weriagar, Taroi, dan Tomu) : Rp 1.916.640.000,-
- Kayu dilokasi Pengambilan di hutan
Kampung Mogoi : Rp 3.957.500.000,-
- Pembelian Kayu Log Merbau : Rp 1.000.000.000,-
Total Rp. 11.419.081.073 (Sebelas milyard empat ratus Sembilan belas juta delapan puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah) ;
4.4 Kerugian Peralatan Mesin Sawmil yang tertahan di lokasi pekerjaan Paket I dan Paket II yaitu :
- 1 unit MultiRip : Rp. 1.200.000.000
- 1 unit Cansaw : Rp. 200.000.000
- 1 unit Genset : Rp 250.000.000
Total : Rp. 1.650.000.000 (satu milyard enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
4.5 Kerugian atas Rumah On Progress, yaitu:
- Paket I capaian 16% - 54% : Rp. 1.520.767.619
- Paket II capaian 51% - 76% : Rp. 2.586.295.728
Total Rp. 4.107.063.347 (empat milyard seratus tujuh juta enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) ;
4.6 Sewa Kantor dan Gudang untuk Tahun 2023 s/d 2024 selama 2 (dua) tahun :
- Sewa Kantor di Bintuni : Rp. 192.000.000 ;
- Sewa Gudang di Weriagar Baru : Rp. 72.000.000 ;
- Sewa Gudang di Weriagar Selatan : Rp. 72.000.000
- Sewa Gudang di Taroi : Rp. 72.000.000 ;
- Sewa Gudang di Tomu : Rp. 72.000.000.
Total Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
4.7 Gaji staf Pelaksana Kerja pada Paket I dan Paket II yang belum masuk pada Tagihan Termin I Paket I dan Paket II, yaitu:
- Di tahun 2023
• Paket I Staf berjumlah 11 orang bekerja selama 12 bulan;
• Paket II Staf berjumlah 10 orang bekerja selama 12 bulan.
Total 21 Staf bekerja selama 12 bulan sejak Januari-Desember 2023, dengan Total keseluruhan upah 21 staf : Rp. 2.286.000.000,- (dua milyard dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) ;
- Di Tahun 2024
• Paket Staf berjumlah 9 orang bekerja selama 12 bulan;
• Paket II Staf berjumlah 8 orang bekerja selama 12 bulan.
Total 17 Staf bekerja selama 12 bulan sejak Januari-Desember 2024, dengan Total keseluruhan upah 17 staf : Rp. 1.662.000.000,- (satu milyard enam ratus enam puluh dua juta rupiah) ;
= Total kerugian Penggugat terhadap pemberian upah kepada staf sebanyak 21 orang tahun 2023 Rp. 2.286.000.000 + pemberian upah kepada staf sebanyak 17 orang tahun 2024 Rp. 1.662.000.000 = Rp. 3.948.000.000,- (Tiga milyard Sembilan ratus empat puluh delapan juta rupiah);
4.8 Pemulangan Para staf, mandor, pengawas, tukang dan kernet serta Para Pekerja Penggugat dari Bintuni ke Sorong maupun ke kampung halaman masing-masing Para Pekerja Penggugat akibat terjadinya Force Mejeure di Teluk Bintuni pada September 2022 (sebagaimana disebut pada Posita angka 10). Penggugat mengalami kerugian dengan Total Rp. 555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah);
4.9 Kerugian biaya sewa longboat Rp. 6.000.000/ perbulan dengan masa sewa selama 1 tahun di tahun 2023 guna peruntukan mobilisasi material bahan bangunan, mobilisasi Para Pekerja Penggugat, dan mobilisasi bahan makanan Para Pekerja Penggugat. Penggugat mengalami kerugian dengan Total Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;
4.10 Kerugian Penggugat terhadap kebutuhan bahan makanan (Bama) terhadap 20 orang Pekerja Penggugat dilokasi pekerjaan Paket I dan Paket II selama 1 tahun pada tahun 2023 atau selama 12 bulan, dengan Total Rp 1.920.000.000,- (satu milyard Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) ;
4.11 Pemulangan personil tenaga kerja Penggugat akibat keterlambatan pencairan uang muka proyek pekerjaan Paket I dan Paket II, yang seharusnya dicairkan Tergugat bulan April 2022 tetapi baru dicairkan di bulan Agustus 2022. Penggugat mengalami kerugian atas pemulangan personil tenaga kerja dengan Total Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;
4.12 Biaya Operasional dan Akomodasi yang ditanggung oleh Penggugat atas kunjungan Team Petugas Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI ke lokasi pekerjaan Paket I dan Paket II pada tahun 2023. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
4.13 Pembayaran penyelesaian biaya Hak Ulayat untuk lokasi ijin angkut muat kayu ke Masyarakat setempat berlokasi ditepi sungai/kali Yakora pada Tahun 2023. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;
4.14 Pembayaran biaya Hak Ulayat Kayu sebanyak 9.900 Kubik ke Kepala Kampung Mogoi, Kampung Meyado, dan Kampung Yakora untuk pekerjaan Paket I dan paket II. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 4.950.000.000,- (empat milyard Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)
4.15 Pembayaran penyelesaian biaya Hak Ulayat untuk ijin penggunaan jalan mobilisasi material bahan bangunan ke Masyarakat setempat dari Kampung Mogoi dan Kampung Yakora Teluk Bintuni ke lokasi pekerjaan Paket I dan Paket II. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
4.16 Pembayaran Retribusi Kayu ke Kantor Perwakilan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI di Manokwari atas penggunaan Kayu 9.900 Kubik di Kampung Mogoi Teluk Bintuni untuk pekerjaan Paket I dan Paket II. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 4.399.495.000,- (empat milyard tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
4.17 Biaya pembelian 2 (dua) unit truk secara cicil untuk penunjang pekerjaan/mobilisasi material bahan bangunan jalur darat. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
4.18 Pembelian 1 (satu) unit Kapal Kayu untuk pengangkutan material bahan bangunan jalur sungai/kali ke lokasi Paket I dan paket II. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
4.19 Pembayaran biaya Sandar Kapal dikawasan Pelanbuhan Teluk Bintuni. Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
TOTAL KERUGIAN MATERIL = Rp 36.478.812.070,- (Tiga Puluh Enam miliar Empar Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh puluh rupiah);
B. KERUGIAN IMMATERIL
a. Bahwa apabila tagihan Termin I dan selanjutnya berjalan lancar, serta proyek dapat diselesaikan dengan tanpa kendala (tidak ada fource majure), Penggugat menaksir dapat memproleh keuntungan atas pekerjaanya 30% dari nilai kontrak Rp 160.000.000.000,- (Seratus Enam Puluh Miliar Rupiah) = Rp 48.000.000.000 (Empat puluh delapan miliar rupiah);
b. Bahwa apabila dana yang macet akibat perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat tersebut dipergunakan oleh Penggugat untuk mengurus proyek atau pekerjaan lain, tentunya Penggugat dapat mengembangkan dengan mendapat keuntungan;
c. Sejak kejadian tersebut Penggugat merasa terganggu dalam menjalani aktifitas kehidupan dan terganggu rasa tenangnya karena sering dihubungi oleh pihak-pihak lain yang memiliki andil dalam proyek serta melakukan penagihan utang material bahan bangunan, tagihan upah para pekerja Penggugat, tagihan cicilan truck ;
d. Kerugian immaterial tidak dapat dirinci secara jelas tetapi Penggugat menaksir kerugian immaterial mencapai Rp.25.000.000.000 (Dua puluh lima miliar rupiah);
e. Akibat Perbuatan wanprestasi/ingkar janji Tergugat bersama Turut Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian immaterial yang apabila ditotal sebesar Rp 48.000.000.000,- (Empat puluh delapan miliar rupiah) + Rp.25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar rupiah) sehingga Total Rp 73.000.000.000,- (Tujuh puluh tiga miliar rupiah) ;
5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 34 Unit Rumah Jadi yang sudah diserah terimakan kepada masyarakat Penerima Manfaat di daerah Distrik Weriagar, Distrik Taroi, dan Distrik Tomu;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat, dan saipa saja memperoleh hak dari Tergugat dan Turut Tergugat atas 34 Unit Rumah yang dikerjakan oleh Penggugat di distrik Weriagar, Distrik Taroi dan Distrik Tomu untuk mengosongkan objek sengketa apabila Tergugat tidak merealisasikan pembayaran Kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat serta tidak melaksanakan isi putusan perkara a quo walau putusan telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);
7. Menyatakan isi putusan sebagaimana dicktum angka 3 point 3.1 dan 3.2, angka 4 huruf A point 4.1 s/d point 4.19 dan possita angka 4 huruf B point a s/d e di atas secara serta merta ((uitvoerbaar bij voorraad)) dijalankan sejak putusan ini dibacakan meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan atau upaya hukum lainya;
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) )/hari setiap hari keterlambatan pembayaran Kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |