| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
OSKAR MEIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-365/R.2.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa OSKAR MEIMAN pada Kamis tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 06.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di belakang rumah warga di jalan Trans Manokwari-Sorong beralamat di Dusun Mayman Kampung Waramui Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “Melukai berat orang lain” yaitu saksi HASANUDIN HASANUDIN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan sepupu Terdakwa yaitu Anak Saksi JIMI MEINDAWIC dalam keadaan mabuk/pengaruh minuman beralkohol baru pulang dari acara ulang tahun di kampung Mantedi Distrik Masni, saat Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa, saat itu Terdakwa melihat Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mencegat dan memberhentikan Truk yang dikendarai oleh saksi KIDAR bersama saksi HASANUDIN untuk meminta rokok, namun saat itu saksi KIDAR langsung memarkirkan mobil Truk yang dikendarainya di halaman rumah seseorang, lalu Terdakwa dari jarak sekitar 60 ( enam puluh ) meter melihat saksi HASANUDIN turun dari truk sambil memegang sebilah parang dan mengejar Anak Saksi JIMI MEINDAWIC tetapi tidak mendapatinya, setelah itu Terdakwa melihat saksi HASANUDIN kembali ke truk dan menaruh sebilah parang yang dipegangnya kedalam truk lalu saksi HASANUDIN kembali berdiri di jalan aspal, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi HASANUDIN dan terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi HASANUDIN, selanjutnya Terdakwa pergi kearah truk dan mengambil parang milik saksi HASANUDIN yang diletakan di bawah jok truk tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mengejar saksi HASANUDIN namun saksi KIDAR mencoba menghalangi akan tetapi Terdakwa lolos dan berhasil mengejar saksi HASANUDIN yang berada dibelakang rumah warga dalam keadaan terjatuh diatas tumpukan kayu, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengayunkan sebilah parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan kearah saksi HASANUDIN sebanyak 3 ( tiga ) kali dan mengenai pada pergelangan tangan, pada bagian dekat leher kiri, dan pada lengan tangan kiri atas saksi HASANUDIN, lalu datang saksi KIDAR melerai dengan mengatakan “sudah-sudah” setelah itu saksi HASANUDIN ditolong oleh saksi KIDAR dan dibawa ke mobil truk, sedangkan Terdakwa bersama temannya pergi meninggalkan saksi HASANUDIN. --- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HASANUDIN terganggu aktifitasnya dan mengalami luka berat sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit TK. III J.A. DIMARA Nomor : R/ 07/ VER/ XII/ 2025, tanggal 04 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan : a. Luka sobek terbuka pada sela iga 1 tulang selangka kiri panjang 3,5cm lebar 2cm; b. Lengan kiri atas luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 2,5cm pendarahan tidak aktif; c. Pergelangan tangan kiri luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 3,5cm pendarahan tidak aktif; Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan luka sobek terbuka pada lengan kiri atas, luka sobek terbuka pada pergelangan tangan kiri, luka sobek pada sela iga 1 tulang selangka akibat adanya trauma tajam. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. --------- Perbuatan Terdakwa OSKAR MEIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : -------- Bahwa Terdakwa OSKAR MEIMAN pada Kamis tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 06.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di belakang rumah warga di jalan Trans Manokwari-Sorong beralamat di Dusun Mayman Kampung Waramui Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yaitu terhadap saksi HASANUDIN HASANUDIN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan sepupu Terdakwa yaitu Anak Saksi JIMI MEINDAWIC dalam keadaan mabuk/pengaruh minuman beralkohol baru pulang dari acara ulang tahun di kampung Mantedi Distrik Masni, saat Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa, saat itu Terdakwa melihat Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mencegat dan memberhentikan Truk yang dikendarai oleh saksi KIDAR bersama saksi HASANUDIN untuk meminta rokok, namun saat itu saksi KIDAR langsung memarkirkan mobil Truk yang dikendarainya di halaman rumah seseorang, lalu Terdakwa dari jarak sekitar 60 ( enam puluh ) meter melihat saksi HASANUDIN turun dari truk sambil memegang sebilah parang dan mengejar Anak Saksi JIMI MEINDAWIC tetapi tidak mendapatinya, setelah itu Terdakwa melihat saksi HASANUDIN kembali ke truk dan menaruh sebilah parang yang dipegangnya kedalam truk lalu saksi HASANUDIN kembali berdiri di jalan aspal, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi HASANUDIN dan terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi HASANUDIN, selanjutnya Terdakwa pergi kearah truk dan mengambil parang milik saksi HASANUDIN yang diletakan di bawah jok truk tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mengejar saksi HASANUDIN namun saksi KIDAR mencoba menghalangi akan tetapi Terdakwa lolos dan berhasil mengejar saksi HASANUDIN yang berada dibelakang rumah warga dalam keadaan terjatuh diatas tumpukan kayu, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengayunkan sebilah parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan kearah saksi HASANUDIN sebanyak 3 ( tiga ) kali dan mengenai pada pergelangan tangan, pada bagian dekat leher kiri, dan pada lengan tangan kiri atas saksi HASANUDIN, lalu datang saksi KIDAR melerai dengan mengatakan “sudah-sudah” setelah itu saksi HASANUDIN ditolong oleh saksi KIDAR dan dibawa ke mobil truk, sedangkan Terdakwa bersama temannya pergi meninggalkan saksi HASANUDIN. --- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HASANUDIN terganggu aktifitasnya dan mengalami luka berat sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit TK. III J.A. DIMARA Nomor : R/ 07/ VER/ XII/ 2025, tanggal 04 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan : a. Luka sobek terbuka pada sela iga 1 tulang selangka kiri panjang 3,5cm lebar 2cm; b. Lengan kiri atas luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 2,5cm pendarahan tidak aktif; c. Pergelangan tangan kiri luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 3,5cm pendarahan tidak aktif; Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan luka sobek terbuka pada lengan kiri atas, luka sobek terbuka pada pergelangan tangan kiri, luka sobek pada sela iga 1 tulang selangka akibat adanya trauma tajam. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. --------- Perbuatan Terdakwa OSKAR MEIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- LEBIH SUBSIDIAIR : -------- Bahwa Terdakwa OSKAR MEIMAN pada Kamis tanggal 04 Desember 2025, sekira pukul 06.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di belakang rumah warga di jalan Trans Manokwari-Sorong beralamat di Dusun Mayman Kampung Waramui Distrik Sidey Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “Melakukan penganiayaan” yaitu terhadap saksi HASANUDIN HASANUDIN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan sepupu Terdakwa yaitu Anak Saksi JIMI MEINDAWIC dalam keadaan mabuk/pengaruh minuman beralkohol baru pulang dari acara ulang tahun di kampung Mantedi Distrik Masni, saat Terdakwa hendak pulang kerumah Terdakwa, saat itu Terdakwa melihat Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mencegat dan memberhentikan Truk yang dikendarai oleh saksi KIDAR bersama saksi HASANUDIN untuk meminta rokok, namun saat itu saksi KIDAR langsung memarkirkan mobil Truk yang dikendarainya di halaman rumah seseorang, lalu Terdakwa dari jarak sekitar 60 ( enam puluh ) meter melihat saksi HASANUDIN turun dari truk sambil memegang sebilah parang dan mengejar Anak Saksi JIMI MEINDAWIC tetapi tidak mendapatinya, setelah itu Terdakwa melihat saksi HASANUDIN kembali ke truk dan menaruh sebilah parang yang dipegangnya kedalam truk lalu saksi HASANUDIN kembali berdiri di jalan aspal, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi HASANUDIN dan terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan saksi HASANUDIN, selanjutnya Terdakwa pergi kearah truk dan mengambil parang milik saksi HASANUDIN yang diletakan di bawah jok truk tersebut, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISON DOWANSIBA, Sdr. KRIS ISBA, dan Anak Saksi JIMI MEINDAWIC mengejar saksi HASANUDIN namun saksi KIDAR mencoba menghalangi akan tetapi Terdakwa lolos dan berhasil mengejar saksi HASANUDIN yang berada dibelakang rumah warga dalam keadaan terjatuh diatas tumpukan kayu, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja mengayunkan sebilah parang yang Terdakwa pegang menggunakan tangan kanan kearah saksi HASANUDIN sebanyak 3 ( tiga ) kali dan mengenai pada pergelangan tangan, pada bagian dekat leher kiri, dan pada lengan tangan kiri atas saksi HASANUDIN, lalu datang saksi KIDAR melerai dengan mengatakan “sudah-sudah” setelah itu saksi HASANUDIN ditolong oleh saksi KIDAR dan dibawa ke mobil truk, sedangkan Terdakwa bersama temannya pergi meninggalkan saksi HASANUDIN. --- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HASANUDIN terganggu aktifitasnya dan mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum dari Rumah Sakit TK. III J.A. DIMARA Nomor : R/ 07/ VER/ XII/ 2025, tanggal 04 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan : a. Luka sobek terbuka pada sela iga 1 tulang selangka kiri panjang 3,5cm lebar 2cm; b. Lengan kiri atas luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 2,5cm pendarahan tidak aktif; c. Pergelangan tangan kiri luka sobek terbuka panjang 8cm lebar 3,5cm pendarahan tidak aktif; Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan luka sobek terbuka pada lengan kiri atas, luka sobek terbuka pada pergelangan tangan kiri, luka sobek pada sela iga 1 tulang selangka akibat adanya trauma tajam. Luka-luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian. --------- Perbuatan Terdakwa OSKAR MEIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
