Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. FRANS RAUBABA Alias TOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 245/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/R.2.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS RAUBABA Alias TOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PERTAMA
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa FRANS RAUBABA dan saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), pada hari Kamis tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Amban Famboyan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, “Barang siapa  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
 
      Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Om Terdakwa yaitu saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI),VIKTOR BUDY dengan mengatakan “KO IKUT OM DULU, TONG JALAN CARI DINA DULU” untuk mencari Anak perempuan dari Om Terdakwa, setelah mencari dari sekira pukul 00.00 WIT hingga sekira pukul 05.00 WIT pada saat itu Terdakwa dan Om Terdakwa melihat Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan Anak dari Om Terdakwa baru sampai dan memakirkan motor di depan jalan masuk rumah Om Terdakwa, pada saat itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tidak mengatakan permintaan maaf karena sudah membawa jalan Anak dari Om Terdakwa hingga pagi akan tetapi Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO hanya tersenyum saja melihat Terdakwa sehingga Terdakwa sudah emosi maka Terdakwa langsung memukul Anak dari Om Terdakwa dan karena emosi Terdakwa sudah tidak terkendali Terdakwa juga langsung jalan menuju ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO yang sedang duduk di atas motor dan langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO menggunakan 1 (satu) buah kayu atau batang kayu geyawas dengan mengarahkan pukulan kayu tersebut ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sebanyak 5 (lima) kali dengan 2 (dua) kali pukulan ke bagian punggung bagian belakang dan 3 (tiga) kali pukulan ke bagian kepala bagian belakang dari Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, setelah itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO langsung terjatuh dan duduk di aspal akan tetapi Terdakwa masih tetap memukul di bagian badan Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tepatnya di tulang belakang serta di kaki-kaki Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, hingga kemudian Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sudah merasa pusing dan menyebrang ke sebelah jalan untuk duduk bersandar di pagar namun Terdakwa tetap memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan mengangkat batu karang yang berada di pinggir jalan untuk Terdakwa pukul ke bagian belakang kepala Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO namun tangan terdakwa dipukul oleh saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), sehingga batu tersebut terjatuh dari tangan terdakwa, sehingga saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), yang pada saat itu juga emosi langsung memukul anaknya serta menendangnya pada saat itulah saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI)langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO secara berulang-ulang dengan menggunakan tangannya yang pada saat itu dikepal lalu diarahkan dengan sekuat tenaga ke arah muka  dan bagian kepala secara berulng-ulang dan mengenai kepala dan muka sampai  Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO bersamdar dipagar tembok besi di TK Yapis.
 
      Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari BANIT SPKT II, BENI ERIKS RUATAKUREI, BRIPTU NRP 97120207, An. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi:B/325/VII/2024/SPKT II, tanggal 16 Juli 2024.
Berdasarkan  Visum Et Repertum Nomor: 353/66/2024  tanggal 30 Juli 2024 dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dr. MARDAME WALADIN SINAGA yang melakukan pemeriksaan menerangkan identitas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  AGUS BINDOSANO.
Umur :  25 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Anggota Polri.
Alamat :  Jalan Manunggal Besar Amban Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) didahi dekat mata kanan ukuran ± 0,2 x 3 cm.
• Tampak darah keluar (+) dari mata kiri.
• Tampak luka robek  (+) di pipi kiri.
• Tampak darah (+) di bibir bawah.
• Nyeri Tekan (+) dan bengkak (+) dikepala belakang ukuran ± 5 cm x 3 cm x 0,5 cm.
• Tampak darah (+) dan luka gores (+) di kepala belakang.
• Tampak luka lecet (+) ditangan kiri.
• Nyeri tekan (+) dan bengkak (+) di tangan kanan ukuran  ± 1,5 cm x 3,5 cm x 0,5 cm.
• Nyeri Tekan (+) di tangan kiri.
• Nyeri Tekan (+), luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kanan.
• Nyeri tekan (+) luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kiri.
• Tampak luka (+) seperti cambukan dan bergaris, bengkak (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka kecil (+) dan nyeri tekan (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka – luka kecil di kedua kaki (kanan dan kiri) dengan ukuran ± 0,1 cm dan 0,2 cm.
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma benda Tumpul.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
 
 
 
SUBSIDAIR
 
-------- Bahwa Terdakwa FRANS RAUBABA, dan saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Amban Famboyan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
      Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Om Terdakwa yaitu saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI),VIKTOR BUDY dengan mengatakan “KO IKUT OM DULU, TONG JALAN CARI DINA DULU” untuk mencari Anak perempuan dari Om Terdakwa, setelah mencari dari sekira pukul 00.00 WIT hingga sekira pukul 05.00 WIT pada saat itu Terdakwa dan Om Terdakwa melihat Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan Anak dari Om Terdakwa baru sampai dan memakirkan motor di depan jalan masuk rumah Om Terdakwa, pada saat itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tidak mengatakan permintaan maaf karena sudah membawa jalan Anak dari Om Terdakwa hingga pagi akan tetapi Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO hanya tersenyum saja melihat Terdakwa sehingga Terdakwa sudah emosi maka Terdakwa langsung memukul Anak dari Om Terdakwa dan karena emosi Terdakwa sudah tidak terkendali Terdakwa juga langsung jalan menuju ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO yang sedang duduk di atas motor dan langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO menggunakan 1 (satu) buah kayu atau batang kayu geyawas dengan mengarahkan pukulan kayu tersebut ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sebanyak 5 (lima) kali dengan 2 (dua) kali pukulan ke bagian punggung bagian belakang dan 3 (tiga) kali pukulan ke bagian kepala bagian belakang dari Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, setelah itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO langsung terjatuh dan duduk di aspal akan tetapi Terdakwa masih tetap memukul di bagian badan Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tepatnya di tulang belakang serta di kaki-kaki Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, hingga kemudian Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sudah merasa pusing dan menyebrang ke sebelah jalan untuk duduk bersandar di pagar namun Terdakwa tetap memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan mengangkat batu karang yang berada di pinggir jalan untuk Terdakwa pukul ke bagian belakang kepala Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO namun tangan terdakwa dipukul oleh saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), sehingga batu tersebut terjatuh dari tangan terdakwa, sehingga saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), yang pada saat itu juga emosi langsung memukul anaknya serta menendangnya pada saat itulah saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI)langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO secara berulang-ulang dengan menggunakan tangannya yang pada saat itu dikepal lalu diarahkan dengan sekuat tenaga ke arah muka  dan bagian kepala secara berulng-ulang dan mengenai kepala dan muka sampai  Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO bersamdar dipagar tembok besi di TK Yapis.
 
Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari BANIT SPKT II, BENI ERIKS RUATAKUREI, BRIPTU NRP 97120207, An. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi:B/325/VII/2024/SPKT II, tanggal 16 Juli 2024.
      Berdasarkan  Visum Et Repertum Nomor: 353/66/2024  tanggal 30 Juli 2024 dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dr. MARDAME WALADIN SINAGA yang melakukan pemeriksaan menerangkan identitas sebagai berikut:
 
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  AGUS BINDOSANO.
Umur :  25 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Anggota Polri.
Alamat :  Jalan Manunggal Besar Amban Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) didahi dekat mata kanan ukuran ± 0,2 x 3 cm.
• Tampak darah keluar (+) dari mata kiri.
• Tampak luka robek  (+) di pipi kiri.
• Tampak darah (+) di bibir bawah.
• Nyeri Tekan (+) dan bengkak (+) dikepala belakang ukuran ± 5 cm x 3 cm x 0,5 cm.
• Tampak darah (+) dan luka gores (+) di kepala belakang.
• Tampak luka lecet (+) ditangan kiri.
• Nyeri tekan (+) dan bengkak (+) di tangan kanan ukuran  ± 1,5 cm x 3,5 cm x 0,5 cm.
• Nyeri Tekan (+) di tangan kiri.
• Nyeri Tekan (+), luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kanan.
• Nyeri tekan (+) luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kiri.
• Tampak luka (+) seperti cambukan dan bergaris, bengkak (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka kecil (+) dan nyeri tekan (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka – luka kecil di kedua kaki (kanan dan kiri) dengan ukuran ± 0,1 cm dan 0,2 cm.
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa FRANS RAUBABA, dan saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Amban Famboyan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
 
      Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Om Terdakwa yaitu saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI),VIKTOR BUDY dengan mengatakan “KO IKUT OM DULU, TONG JALAN CARI DINA DULU” untuk mencari Anak perempuan dari Om Terdakwa, setelah mencari dari sekira pukul 00.00 WIT hingga sekira pukul 05.00 WIT pada saat itu Terdakwa dan Om Terdakwa melihat Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan Anak dari Om Terdakwa baru sampai dan memakirkan motor di depan jalan masuk rumah Om Terdakwa, pada saat itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tidak mengatakan permintaan maaf karena sudah membawa jalan Anak dari Om Terdakwa hingga pagi akan tetapi Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO hanya tersenyum saja melihat Terdakwa sehingga Terdakwa sudah emosi maka Terdakwa langsung memukul Anak dari Om Terdakwa dan karena emosi Terdakwa sudah tidak terkendali Terdakwa juga langsung jalan menuju ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO yang sedang duduk di atas motor dan langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO menggunakan 1 (satu) buah kayu atau batang kayu geyawas dengan mengarahkan pukulan kayu tersebut ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sebanyak 5 (lima) kali dengan 2 (dua) kali pukulan ke bagian punggung bagian belakang dan 3 (tiga) kali pukulan ke bagian kepala bagian belakang dari Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, setelah itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO langsung terjatuh dan duduk di aspal akan tetapi Terdakwa masih tetap memukul di bagian badan Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tepatnya di tulang belakang serta di kaki-kaki Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, hingga kemudian Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sudah merasa pusing dan menyebrang ke sebelah jalan untuk duduk bersandar di pagar namun Terdakwa tetap memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan mengangkat batu karang yang berada di pinggir jalan untuk Terdakwa pukul ke bagian belakang kepala Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO namun tangan terdakwa dipukul oleh saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), sehingga batu tersebut terjatuh dari tangan terdakwa, sehingga saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), yang pada saat itu juga emosi langsung memukul anaknya serta menendangnya pada saat itulah saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI)langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO secara berulang-ulang dengan menggunakan tangannya yang pada saat itu dikepal lalu diarahkan dengan sekuat tenaga ke arah muka  dan bagian kepala secara berulng-ulang dan mengenai kepala dan muka sampai  Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO bersamdar dipagar tembok besi di TK Yapis.
 
Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari BANIT SPKT II, BENI ERIKS RUATAKUREI, BRIPTU NRP 97120207, An. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi:B/325/VII/2024/SPKT II, tanggal 16 Juli 2024.
      Berdasarkan  Visum Et Repertum Nomor: 353/66/2024  tanggal 30 Juli 2024 dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dr. MARDAME WALADIN SINAGA yang melakukan pemeriksaan menerangkan identitas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  AGUS BINDOSANO.
Umur :  25 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Anggota Polri.
Alamat :  Jalan Manunggal Besar Amban Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) didahi dekat mata kanan ukuran ± 0,2 x 3 cm.
• Tampak darah keluar (+) dari mata kiri.
• Tampak luka robek  (+) di pipi kiri.
• Tampak darah (+) di bibir bawah.
• Nyeri Tekan (+) dan bengkak (+) dikepala belakang ukuran ± 5 cm x 3 cm x 0,5 cm.
• Tampak darah (+) dan luka gores (+) di kepala belakang.
• Tampak luka lecet (+) ditangan kiri.
• Nyeri tekan (+) dan bengkak (+) di tangan kanan ukuran  ± 1,5 cm x 3,5 cm x 0,5 cm.
• Nyeri Tekan (+) di tangan kiri.
• Nyeri Tekan (+), luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kanan.
• Nyeri tekan (+) luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kiri.
• Tampak luka (+) seperti cambukan dan bergaris, bengkak (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka kecil (+) dan nyeri tekan (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka – luka kecil di kedua kaki (kanan dan kiri) dengan ukuran ± 0,1 cm dan 0,2 cm.
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa FRANS RAUBABA, dan saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI) pada hari Kamis tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 05.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Amban Famboyan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
 
      Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa sedang tidur lalu dibangunkan oleh Om Terdakwa yaitu saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI),VIKTOR BUDY dengan mengatakan “KO IKUT OM DULU, TONG JALAN CARI DINA DULU” untuk mencari Anak perempuan dari Om Terdakwa, setelah mencari dari sekira pukul 00.00 WIT hingga sekira pukul 05.00 WIT pada saat itu Terdakwa dan Om Terdakwa melihat Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan Anak dari Om Terdakwa baru sampai dan memakirkan motor di depan jalan masuk rumah Om Terdakwa, pada saat itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tidak mengatakan permintaan maaf karena sudah membawa jalan Anak dari Om Terdakwa hingga pagi akan tetapi Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO hanya tersenyum saja melihat Terdakwa sehingga Terdakwa sudah emosi maka Terdakwa langsung memukul Anak dari Om Terdakwa dan karena emosi Terdakwa sudah tidak terkendali Terdakwa juga langsung jalan menuju ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO yang sedang duduk di atas motor dan langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO menggunakan 1 (satu) buah kayu atau batang kayu geyawas dengan mengarahkan pukulan kayu tersebut ke arah Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sebanyak 5 (lima) kali dengan 2 (dua) kali pukulan ke bagian punggung bagian belakang dan 3 (tiga) kali pukulan ke bagian kepala bagian belakang dari Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, setelah itu Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO langsung terjatuh dan duduk di aspal akan tetapi Terdakwa masih tetap memukul di bagian badan Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO tepatnya di tulang belakang serta di kaki-kaki Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO, hingga kemudian Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO sudah merasa pusing dan menyebrang ke sebelah jalan untuk duduk bersandar di pagar namun Terdakwa tetap memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO dengan mengangkat batu karang yang berada di pinggir jalan untuk Terdakwa pukul ke bagian belakang kepala Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO namun tangan terdakwa dipukul oleh saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), sehingga batu tersebut terjatuh dari tangan terdakwa, sehingga saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI), yang pada saat itu juga emosi langsung memukul anaknya serta menendangnya pada saat itulah saudara VIKTOR YOHANES BUDHI (Anggota TNI)langsung memukul Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO secara berulang-ulang dengan menggunakan tangannya yang pada saat itu dikepal lalu diarahkan dengan sekuat tenaga ke arah muka  dan bagian kepala secara berulng-ulang dan mengenai kepala dan muka sampai  Saksi Korban AGUS ISAK BINDOSANO bersamdar dipagar tembok besi di TK Yapis.
 
Bahwa berdasarkan Permintaan Visum  dari BANIT SPKT II, BENI ERIKS RUATAKUREI, BRIPTU NRP 97120207, An. Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi:B/325/VII/2024/SPKT II, tanggal 16 Juli 2024.
      Berdasarkan  Visum Et Repertum Nomor: 353/66/2024  tanggal 30 Juli 2024 dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dr. MARDAME WALADIN SINAGA yang melakukan pemeriksaan menerangkan identitas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  AGUS BINDOSANO.
Umur :  25 Tahun.
Jenis Kelamin :  Laki-laki.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Anggota Polri.
Alamat :  Jalan Manunggal Besar Amban Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Tampak Luka Robek (+) didahi dekat mata kanan ukuran ± 0,2 x 3 cm.
• Tampak darah keluar (+) dari mata kiri.
• Tampak luka robek  (+) di pipi kiri.
• Tampak darah (+) di bibir bawah.
• Nyeri Tekan (+) dan bengkak (+) dikepala belakang ukuran ± 5 cm x 3 cm x 0,5 cm.
• Tampak darah (+) dan luka gores (+) di kepala belakang.
• Tampak luka lecet (+) ditangan kiri.
• Nyeri tekan (+) dan bengkak (+) di tangan kanan ukuran  ± 1,5 cm x 3,5 cm x 0,5 cm.
• Nyeri Tekan (+) di tangan kiri.
• Nyeri Tekan (+), luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kanan.
• Nyeri tekan (+) luka berwarna ungu kemerahan (+) di bahu kiri.
• Tampak luka (+) seperti cambukan dan bergaris, bengkak (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka kecil (+) dan nyeri tekan (+) di badan bagian belakang.
• Tampak luka – luka kecil di kedua kaki (kanan dan kiri) dengan ukuran ± 0,1 cm dan 0,2 cm.
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Luar.
• Pengobatan
d.  Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Benda Tumpul.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya