Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI, pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Rendani, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awal kronologisnya hingga sampai pada Terdakwa ZAKARIAS bisa memiliki atau memperoleh 1 (satu) Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47 pada saat itu di hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIT di Jalan Trikora Rendani Terdakwa ZAKARIAS sedang bersama SIMSON ULLO, SEKIUS SAROY, EDI ULLO, NIKANOL ULLO, SEPTINUS ULLO, dan beberapa hakim adat yaitu SERUS WARAN, NEDI INDOU, YOSEP SAROI, ANANIAS INDOU, dan EVER INDOU yang mana kami kumpul untuk diskusi mengenai penyelesaian pembayaran adat sebagai denda atas terjadinya peristiwa pembunuhan Alm. YAHYA SAYORI (yang mana Terdakwa ZAKARIAS diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut), setelah itu beberapa hakim adat yaitu SERUS WARAN, NEDI INDOU, YOSEP SAROI, ANANIAS INDOU, dan EVER INDOU pergi duluan ke rumah ATUS SAYORI sebagai adik dari Alm. YAHYA SAYORI di Jalan Reremi Kab. Manokwari, para hakim adat pergi untuk memastikan pembayaran adat tersebut, sedangkan untuk Terdakwa ZAKARIAS bersama SIMSON ULLO, SEKIUS SAROY, EDI ULLO, NIKANOL ULLO, dan SEPTINUS ULLO menunggu di rumah Terdakwa ZAKARIAS di Jalan Trikora Rendani Kab. Manokwari, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIT para hakim kembali dari rumah ATUS SAYORI dan menyampaikan bahwa keluarga Alm. YAHYA SAYORI mengatakan harus menambah barang untuk pembayaran denda adat tersebut, oleh karena Terdakwa ZAKARIAS mendengar hal itu kemudian Terdakwa ZAKARIAS dengan keadaan sadar langsung menyuruh kakak Terdakwa ZAKARIAS Alm. YORAM TIBIAI untuk bertanya kepada SERUS WARAN dengan pertanyaan “APAKAH SERUS WARAN ADA MEMILIKI SENJATA?”, setelah kakak Terdakwa ZAKARIAS Alm. YORAM TIBIAI bertanya, SERUS WARAN menjawab “ADA SENJATA”, lalu dikarenakan ada senjata maka Terdakwa ZAKARIAS langsung berbicara lagi kepada SERUS WARAN “KALAU ADA SENJATA KASIH KEMARI TERDAKWA ZAKARIAS BELI UNTUK PAKE BAYAR ADAT DULU, NANTI BARU PEMBAYARAN SENJATA TERDAKWA ZAKARIAS BAYAR DARI BELAKANG”, setelah Terdakwa ZAKARIAS mengatakan hal tersebut SERUS WARAN langsung menelpon orang yang tidak Terdakwa ZAKARIAS kenal untuk membawa turun senjata api yang ingin Terdakwa ZAKARIAS beli dari warmare, setelah itu sekira pukul 14.00 WIT senjata api yang Terdakwa ZAKARIAS beli tersebut (1 (satu) Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47) telah dibawa dan diserahkan kepada Terdakwa ZAKARIAS yang kemudian Terdakwa ZAKARIAS menerima dan menyimpannya di rumah Terdakwa ZAKARIAS di Jalan Trikora Rendani Kab. Manokwari, hingga sekira pukul 16.00 WIT Terdakwa ZAKARIAS bersama SIMSON ULLO, SEKIUS SAROY, EDI ULLO, NIKANOL ULLO, SEPTINUS ULLO, dan para hakim adat kemudian pergi ke rumah ATUS SAYORI untuk melakukan pembayaran adat atas peristiwa pembunuhan Alm. YAHYA SAORI, setelah selesai melakukan pembayaran adat kemudian Terdakwa ZAKARIAS bersama SIMSON ULLO, SEKIUS SAROY, EDI ULLO, NIKANOL ULLO, dan SEPTINUS ULLO langsung pergi kembali lagi ke rumah Terdakwa ZAKARIAS di Jalan Trikora Rendani Kab. Manokwari hingga sekira pukul 19.00 WIT Terdakwa ZAKARIAS langsung masuk ke dalam rumah mengambil 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47 yang Terdakwa ZAKARIAS beli kemudian Terdakwa ZAKARIAS menyerahkan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47 tersebut kepada SERUS WARAN untuk diserahkan lagi kepada keluarga Alm. YAHYA SAYORI di Warmare tepatnya di Kampung Madrat.
- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS membeli 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47 tersebut dari SERUS WARAN dengan harga Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan dibayarkan secara dua tahap: tahap pertama Terdakwa ZAKARIAS melakukan pembayaran kepada SERUS WARAN pada bulan November tahun 2024 di rumah Terdakwa ZAKARIAS di Jalan Trikora Rendani Kab. Manokwari sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ditambah dengan babi 1 ekor, lalu pembayaran pelunasan tahap kedua yaitu pada bulan Januari tahun 2025 di rumah Terdakwa ZAKARIAS di Jalan Trikora Rendani Kab. Manokwari sebesar Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta rupiah) kepada SERUS WARAN.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis AK 47 tersebut oleh Ahli ORLANDO BANJARNAHOR, S.T. maka bisa disimpulkan bahwa senjata api tersebut merupakan senjata api rakitan berjenis senapan dengan diameter laras 5,9 mm yang memiliki komponen mekanis lengkap yang dapat berfungsi untuk menembakkan amunisi, serta memiliki magazen bukti yaitu magazen yang cocok dipasangkan pada senjata api bukti yang dapat dimasuki oleh amunisi kaliber 5,56 x 45 mm dengan kapasitas ± 10 butir amunisi.
- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS sama sekali tidak mempunyai hak atau tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan Senjata Api Rakitan tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. --------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI bersama-sama dengan OTIS ULLO, HAMI ULLO, dan JIMMY ULLO (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yosudarso, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa ZAKARIAS sedang duduk di dalam rumah Terdakwa ZAKARIAS yang berada di Jalan Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari, kemudian Terdakwa ZAKARIAS berjalan keluar rumah untuk membeli rokoK di kios, setelah membeli rokoK kemudian Terdakwa ZAKARIAS berjalan kembali ke rumah Terdakwa ZAKARIAS, pada saat sampai di rumahnya kemudian Terdakwa ZAKARIAS langsung dijemput oleh OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya tetapi setahu Terdakwa ZAKARIAS orang tersebut adalah ipar dari OTTIS ULLO, seseorang tersebutlah yang menjadi supir membawa 1 (satu) Mobil Terios Berwarna Abu-Abu Metalik No Polisi PB 1601 MQ, pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS langsung naik ke dalam mobil tersebut melewati pintu sebelah kiri mobil, pada saat itu di dalam mobil OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya kemudian berbicara kepada Terdakwa ZAKARIAS tentang rencana yang akan mereka lakukan dengan dimulai dari Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya jalan-jalan ke Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari untuk melihat sidang putusan paraperadilan pada kasus pembunuhan Alm. YAYA SAYORI yang sedang berlangsung, sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya tidak masuk ke dalam ruang sidang, mereka hanya menunggu di dalam pekarangan Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari di dalam 1 (satu) Mobil Terios Berwarna Abu-Abu Metalik No Polisi PB 1601 MQ tersebut, pada saat setelah sidang selesai kemudian Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya melihat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan keluar dari Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari menggunakan mobil milik Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat itu OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk mengikuti mobil Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari belakang, Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya mengikutinya hingga sampai di depan rumah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat itu mereka langsung menunggu Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY di depan kantor Dinas Kesehatan Kab. Manokwari, setelah beberapa saat mereka memantau kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY keluar dari rumahnya menggunakan mobil ke arah Sanggeng, pada saat itu mereka lanjut mengikuti Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari arah belakang hingga pada saat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berhenti di lampu merah Sanggeng tepatnya di depan Bank Mandiri Sanggeng kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY turun dari mobil tersebut dan menyeberang jalan menuju Bank Mandiri Sanggeng, pada saat itu OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk putar balik di putaran dekat Pom Bensin menuju lampu merah Sanggeng, pada saat itu mereka melihat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan masuk menuju Bank Mandiri Sanggeng, kemudian OTIS ULLO memerintahkan kepada supir mobilnya untuk membawa mobil itu masuk putar dan masuk ke dalam Bank Mandiri Sanggeng lalu keluar di pintu belakang Bank Mandiri Sanggeng, mereka memantau Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari samping Bank Mandiri Sanggeng tersebut hingga setelah beberapa menit kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY telah jalan keluar dari dalam Bank Mandiri Sanggeng, kemudian OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk putar ke bagian belakang mobil Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan dan sampai di tengah pembatas jalan kemudian OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk berhenti sebentar dan pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan sudah siap dengan rencana pembunuhannya dengan ditandai adanya permulaan pelaksanaan dari OTIS ULLO yang dengan sadar dan siap memegang Senapan Anginnya hingga kemudian OTIS ULLO langsung melakukan percobaan pembunuhan dengan cara menembakkan Senapan Angin yang OTIS ULLO pegang tersebut tepat mengenai dada bagian tengah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, setelah itu OTIS ULLO langsung memerintahkan supir mobilnya untuk cepat pergi dari tempat kejadian dan putar balik di Putaran Pom Bensin Sanggeng untuk mengecek kondisi dari Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY guna memastikan apakah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY sudah mati atau belum, namun pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya melihat bahwa Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY masih berdiri di tengah pembatas jalan sembari memegang dadanya, pada saat itulah OTIS ULLO langsung memerintahkan sopir mobilnya untuk terus berjalan pergi jauh dari tempat tersebut.
- Bahwa luka tembak yang dialami oleh Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY sebagaimana peristiwa di atas memiliki kesesuaian dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada Surat Visum Et Repertum Nomor 353/61/2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga pada tanggal 18 Juli 2024 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama : YAN CHRISTIAN WARINUSSY
Umur : 60 Tahun
Jenis Kelamain : Laki-laki
Pekerjaan : Pengacara
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. S. Condronegoro, SH No.1 Swapen Kabupaten Manokwari.
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan:
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan: Sadar Penuh
2. Tampak lubang kecil di baju luar bagian atas daerah dada kanan.
3. Tampak lubang kecil di baju dalam bagian atas daerah dada kanan.
4. Tampak luka lecet disertai darah di dada bagian tengah.
5. Ditemukan proyektil peluru senapan angina di baju dan jatuh ke lantai IGD, lalu diambil dan dimasukkan kedalam plastik sebagai barang bukti.
6. Terhadap korban dilakukan: - Pemeriksaan Bagian Luar; - Pengobatan.
7. Korban dirawat / dipulangkan: Korban dirujuk ke RSUD Provinsi.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Luka Tembak Senapan Angin.
- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya telah nyata melakukan percobaan pembunuhan terhadap Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY oleh karena tidak selesainya pelaksanaan pembunuhan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, namun dikarenakan alat yang digunakan oleh Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya hanya berupa senapan angin sehingga tidak cukup bisa untuk sampai berhasil membunuh Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI bersama-sama dengan OTIS ULLO, HAMI ULLO, dan JIMMY ULLO (masuk dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Yosudarso, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa ZAKARIAS sedang duduk di dalam rumah Terdakwa ZAKARIAS yang berada di Jalan Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari, kemudian Terdakwa ZAKARIAS berjalan keluar rumah untuk membeli rokoK di kios, setelah membeli rokoK kemudian Terdakwa ZAKARIAS berjalan kembali ke rumah Terdakwa ZAKARIAS, pada saat sampai di rumahnya kemudian Terdakwa ZAKARIAS langsung dijemput oleh OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya tetapi setahu Terdakwa ZAKARIAS orang tersebut adalah ipar dari OTTIS ULLO, seseorang tersebutlah yang menjadi supir membawa 1 (satu) Mobil Terios Berwarna Abu-Abu Metalik No Polisi PB 1601 MQ, pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS langsung naik ke dalam mobil tersebut melewati pintu sebelah kiri mobil, pada saat itu di dalam mobil OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya kemudian berbicara kepada Terdakwa ZAKARIAS tentang rencana yang akan mereka lakukan dengan dimulai dari Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya jalan-jalan ke Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari untuk melihat sidang putusan paraperadilan pada kasus pembunuhan Alm. YAYA SAYORI yang sedang berlangsung, sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya tidak masuk ke dalam ruang sidang, mereka hanya menunggu di dalam pekarangan Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari di dalam 1 (satu) Mobil Terios Berwarna Abu-Abu Metalik No Polisi PB 1601 MQ tersebut, pada saat setelah sidang selesai kemudian Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya melihat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan keluar dari Kantor Pengadilan Negeri Kab. Manowkari menggunakan mobil milik Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat itu OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk mengikuti mobil Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari belakang, Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya mengikutinya hingga sampai di depan rumah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat itu mereka langsung menunggu Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY di depan kantor Dinas Kesehatan Kab. Manokwari, setelah beberapa saat mereka memantau kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY keluar dari rumahnya menggunakan mobil ke arah Sanggeng, pada saat itu mereka lanjut mengikuti Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari arah belakang hingga pada saat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berhenti di lampu merah Sanggeng tepatnya di depan Bank Mandiri Sanggeng kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY turun dari mobil tersebut dan menyeberang jalan menuju Bank Mandiri Sanggeng, pada saat itu OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk putar balik di putaran dekat Pom Bensin menuju lampu merah Sanggeng, pada saat itu mereka melihat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan masuk menuju Bank Mandiri Sanggeng, kemudian OTIS ULLO memerintahkan kepada supir mobilnya untuk membawa mobil itu masuk putar dan masuk ke dalam Bank Mandiri Sanggeng lalu keluar di pintu belakang Bank Mandiri Sanggeng, mereka memantau Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY dari samping Bank Mandiri Sanggeng tersebut hingga setelah beberapa menit kemudian Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY telah jalan keluar dari dalam Bank Mandiri Sanggeng, kemudian OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk putar ke bagian belakang mobil Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, pada saat Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY berjalan dan sampai di tengah pembatas jalan kemudian OTIS ULLO memerintahkan supir mobilnya untuk berhenti sebentar dan pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan sudah siap dengan rencana penganiayaannya dengan ditandai dari gerakan OTIS ULLO yang dengan sadar dan siap telah memegang Senapan Anginnya hingga kemudian OTIS ULLO langsung melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan Senapan Angin yang OTIS ULLO pegang tersebut tepat mengenai dada bagian tengah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY, setelah itu OTIS ULLO langsung memerintahkan supir mobilnya untuk cepat pergi dari tempat kejadian dan putar balik di Putaran Pom Bensin Sanggeng untuk mengecek kondisi dari Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY guna memastikan apakah Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY sudah mati atau belum, namun pada saat itu Terdakwa ZAKARIAS, OTIS ULLO, HAMI ULLO, JIMMY ULLO, dan seseorang yang Terdakwa ZAKARIAS tidak tahu namanya melihat bahwa Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY masih berdiri di tengah pembatas jalan sembari memegang dadanya, pada saat itulah OTIS ULLO langsung memerintahkan sopir mobilnya untuk terus berjalan pergi jauh dari tempat tersebut.
- Bahwa luka tembak yang dialami oleh Saksi Korban YAN CHRISTIAN WARINUSSY sebagaimana peristiwa di atas memiliki kesesuaian dengan hasil pemeriksaan yang tertuang pada Surat Visum Et Repertum Nomor 353/61/2024 yang ditandatangani oleh dr. Mardame Waladin Sinaga pada tanggal 18 Juli 2024 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama : YAN CHRISTIAN WARINUSSY
Umur : 60 Tahun
Jenis Kelamain : Laki-laki
Pekerjaan : Pengacara
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. S. Condronegoro, SH No.1 Swapen Kabupaten Manokwari.
Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan:
Dari Pemeriksaan luar atas tubuh korban tersebut diatas didapatkan temuan-temuan sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan: Sadar Penuh
2. Tampak lubang kecil di baju luar bagian atas daerah dada kanan.
3. Tampak lubang kecil di baju dalam bagian atas daerah dada kanan.
4. Tampak luka lecet disertai darah di dada bagian tengah.
5. Ditemukan proyektil peluru senapan angina di baju dan jatuh ke lantai IGD, lalu diambil dan dimasukkan kedalam plastik sebagai barang bukti.
6. Terhadap korban dilakukan: - Pemeriksaan Bagian Luar; - Pengobatan.
7. Korban dirawat / dipulangkan: Korban dirujuk ke RSUD Provinsi.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Luka Tembak Senapan Angin.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------ |