Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
----- Bahwa mereka terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi dan terdakwa V Daniel Alan Samori pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wit sampai dengan sekira pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Cafe Cendrawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dan bertempat di Jalan Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat diatas, saksi korban Sulfianto Alis bersama-sama dengan temannya Sdr.ROBERTO OLUA, Sdr.MICHEL YAUW, dan Saksi LUIS MANSUMBAUW sedang berkaroke di Café Cendrawasih, selanjutnya setelah Saski korban selesai berkaroke, kemudian saksi korban berjalan dari Cafe Cendrawasih menuju parkiran Cafe Cendrawasih dan melewati terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi, terdakwa V Daniel Alan Samori yang selanjutnya disebut para Terdakwa, sedang duduk – duduk sambil minum – minuman beralkohol di teras Café Cendrawasih kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom yang melihat saksi korban Sulfianto Alis melewatinya mengatakan “woi ko kesini dulu” namun karena sedang dalam keadaan mabuk saksi korban tidak menanggapinya dan tetap berjalan menuju parkiran Cafe Cendrawasih. Setelah saksi korban berjalan beberapa meter kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kembali berteriak “kau ini yang saya cari, pukul dia” sehingga membuat para terdakwa mengejar saksi korban dan terjadi aksi kejar – kejaran antara para terdakwa dengan saksi korban di parkiran Café Cendrawasih. Saat aksi kejar – kejaran tersebut, saksi korban berlari dan menabrak terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom hingga terjatuh lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi korban segera menyelamatkan diri dari kejaran para terdakwa dengan berlari ke dalam Café Cendrawasih dan bersembunyi di kamar mandi Cafe Cendrawasih.
- Selanjutnya para terdakwa mengejar saksi korban ke dalam Café Cendrawasih dan mencari saksi korban yang sedang bersembunyi lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal yang melihat saksi korban kemudian berteriak “dia ada itu!” sehingga membuat terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori yang mendengarnya lalu mengikuti terdakwa II Frando Marselino Warbal menuju ke kamar mandi tempat saksi korban bersembunyi selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori mendobrak pintu kamar mandi tersebut secara bergantian sampai terbuka lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa V Daniel Alan Samori menarik saksi korban keluar dari kamar mandi hingga terjatuh. Pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa III Markus Marlon Kurube secara bersama – sama menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanannya masing – masing sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa V Daniel Alan Samori menarik jaket dan baju korban lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal menendang rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi Moh. Anwar Sanusi datang dan menahan terdakwa II Frando Marselino Warbal dengan memegang kedua lengannya. Setelah itu, terdakwa V Daniel Alan Samori menjepit leher saksi korban dan menariknya ke sudut ruangan namun saksi korban memberontak sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mendekati saksi korban namun saksi Moh. Anwar Sanusi yang datang segera menahannya lalu menegur mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek namun terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menjawab “jangan, saya mau membawa ke Polres karena dia saksi kunci” selanjutnya terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban keluar dari ruangan tersebut. Sesampainya di Hall Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom tiba – tiba mendatangi saksi korban dan memukul rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanannya lalu menggantikan terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban ke halaman Cafe Cendrawasih dengan diikuti oleh para terdakwa lainnya.
- Pada saat berada di halaman Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan kepada saksi korban “siapa kepemilikan dari akun suanggi muara?” namun saksi korban menjawab tidak mengetahuinya sehingga terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengatakan “kita ke Polres, kita punya urusan belum selesai” setelah itu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi Rahmat Imam Faizal yang sedang berada di parkiran Café Cendrawasih untuk mengambil sepeda motornya lalu saksi Rahmat Imam Faizal mengambil sepeda motor Honda CRF 150 milik terdakwa V Daniel Alan Samori kemudian saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menaiki sepeda motor tersebut dengan dikendarai oleh saksi Rahmat Imam Faizal menuju ke arah Polres Bintuni yang diikuti oleh terdakwa III Markus Marlon Kurube yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya lalu terdakwa V Daniel Alan Samori yang membonceng saksi Martinus Refideso dan terdakwa II Frando Marselino Warbal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya. Saat berada di warung lalapan dekat Café Cendrawasih, saksi Rahmat Imam Faizal menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang menggantikan saksi Rahmat Imam Faizal mengendarai sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom dan melanjutkan perjalanannya. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan “ko ada hubungan apa dengan ibu Distrik Merdey?” dan saksi korban menjawab “saya ada hubungan kerja” kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom bertanya “ada urusan politik?” dan dijawab “tidak ada” sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul rusuk saksi korban diatas motor.
- Setibanya di Jalan Tanah Merah, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi korban duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom sempat beradu mulut dengan saksi korban sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kesal lalu memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali diikuti terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Melihat hal tersebut, terdakwa II Frando Marselino Warbal yang baru tiba langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II Frando Marselino Warbal melihat terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon baru tiba di tempat tersebut dan langsung menyuruh mereka untuk pulang sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon Kurube mengambil sepeda motor miliknya masing – masing dan langsung pulang selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menginterogasi saksi korban mengenai kaitannya dengan “ibu Distrik Merdey” namun karena tidak mendapat jawaban yang diinginkan, Terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias memukul wajah dan tubuh saksi korban secara bergantian kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengambil dan memeriksa handphone milik saksi korban namun tiba – tiba terdapat panggilan masuk dari saksi Roy Matrthen Masyewi sehingga saksi korban menjawab panggilan tersebut dan mengatakan “Om Roy saya ada dapat pukul di Tanah Merah”. Mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa V Benyamin Harrison Josias kemudian mengeluarkan handphone miliknya dari saku celana dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan handphone tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menampar pipi kanan dan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Walbar memukul wajah terdakwa saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa V Benyamin Harrison Josias kembali memukul kepala saksi korban menggunakan handphonenya sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala saksi korban mengeluarkan darah dan terkapar. Setelah itu, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Walbar dan terdakwa V Benyamin Harrison Josias pergi meninggalkan saksi korban bersama – sama menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik terdakwa II Frando Marselino Walbar. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom berinisiatif untuk memeriksa saksi korban sehingga mereka kembali menuju tempat tersebut namun saksi korban sudah tidak ada sehingga mereka langsung pulang menuju rumah masing – masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sulfianto Asli mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di wajah bagian kanan akibat benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa mereka terdakwa I LEONARDO FREDZ ASMOROM, terdakwa II FRANDO MARSELINO WARBAL, terdakwa III MARKUS MARLON KURUBE, terdakwa IV BENYAMIN HARRISON JOSIAS MANOBI dan terdakwa V DANIEL ALAN SAMORI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wit sampai dengan sekira pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Cafe Cendrawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dan bertempat di Jalan Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka – luka, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat diatas, saksi korban Sulfianto Alis bersama-sama dengan temannya Sdr.ROBERTO OLUA, Sdr.MICHEL YAUW, dan Saksi LUIS MANSUMBAUW sedang berkaroke di Café Cenderawasih, selanjutnya setelah Saski korban selesai berkaroke, kemudian saksi korban berjalan dari Cafe Cendrawasih menuju parkiran Cafe Cendrawasih dan melewati terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi, terdakwa V Daniel Alan Samori yang selanjutnya disebut para Terdakwa, sedang duduk – duduk sambil minum – minuman beralkohol di teras Café Cendrawasih kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom yang melihat saksi korban Sulfianto Alis melewatinya mengatakan “woi ko kesini dulu” namun karena sedang dalam keadaan mabuk saksi korban tidak menanggapinya dan tetap berjalan menuju parkiran Cafe Cendrawasih. Setelah saksi korban berjalan beberapa meter kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kembali berteriak “kau ini yang saya cari, pukul dia” sehingga membuat para terdakwa mengejar saksi korban dan terjadi aksi kejar – kejaran antara para terdakwa dengan saksi korban di parkiran Café Cendrawasih. Saat aksi kejar – kejaran tersebut, saksi korban berlari dan menabrak terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom hingga terjatuh lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi korban segera menyelamatkan diri dari kejaran para terdakwa dengan berlari ke dalam Café Cendrawasih dan bersembunyi di kamar mandi Cafe Cendrawasih.
- Selanjutnya para terdakwa mengejar saksi korban ke dalam Café Cendrawasih dan mencari saksi korban yang sedang bersembunyi lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal yang melihat saksi korban kemudian berteriak “dia ada itu!” sehingga membuat terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori yang mendengarnya lalu mengikuti terdakwa II Frando Marselino Warbal menuju ke kamar mandi tempat saksi korban bersembunyi selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori mendobrak pintu kamar mandi tersebut secara bergantian sampai terbuka lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa V Daniel Alan Samori menarik saksi korban keluar dari kamar mandi hingga terjatuh. Pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa III Markus Marlon Kurube secara bersama – sama menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanannya masing – masing sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa V Daniel Alan Samori menarik jaket dan baju korban lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal menendang rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi Moh. Anwar Sanusi datang dan menahan terdakwa II Frando Marselino Warbal dengan memegang kedua lengannya. Setelah itu, terdakwa V Daniel Alan Samori menjepit leher saksi korban dan menariknya ke sudut ruangan namun saksi korban memberontak sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mendekati saksi korban namun saksi Moh. Anwar Sanusi yang datang segera menahannya lalu menegur mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek namun terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menjawab “jangan, saya mau membawa ke Polres karena dia saksi kunci” selanjutnya terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban keluar dari ruangan tersebut. Sesampainya di Hall Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom tiba – tiba mendatangi saksi korban dan memukul rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanannya lalu menggantikan terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban ke halaman Cafe Cendrawasih dengan diikuti oleh para terdakwa lainnya.
- Pada saat berada di halaman Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan kepada saksi korban “siapa kepemilikan dari akun suanggi muara?” namun saksi korban menjawab tidak mengetahuinya sehingga terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengatakan “kita ke Polres, kita punya urusan belum selesai” setelah itu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi Rahmat Imam Faizal yang sedang berada di parkiran Café Cendrawasih untuk mengambil sepeda motornya lalu saksi Rahmat Imam Faizal mengambil sepeda motor Honda CRF 150 milik terdakwa V Daniel Alan Samori kemudian saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menaiki sepeda motor tersebut dengan dikendarai oleh saksi Rahmat Imam Faizal menuju ke arah Polres Bintuni yang diikuti oleh terdakwa III Markus Marlon Kurube yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya lalu terdakwa V Daniel Alan Samori yang membonceng saksi Martinus Refideso dan terdakwa II Frando Marselino Warbal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya. Saat berada di warung lalapan dekat Café Cendrawasih, saksi Rahmat Imam Faizal menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang menggantikan saksi Rahmat Imam Faizal mengendarai sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom dan melanjutkan perjalanannya. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan “ko ada hubungan apa dengan ibu Distrik Merdey?” dan saksi korban menjawab “saya ada hubungan kerja” kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom bertanya “ada urusan politik?” dan dijawab “tidak ada” sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul rusuk saksi korban diatas motor.
- Setibanya di Jalan Tanah Merah, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi korban duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom sempat beradu mulut dengan saksi korban sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kesal lalu memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali diikuti terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Melihat hal tersebut, terdakwa II Frando Marselino Warbal yang baru tiba langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II Frando Marselino Warbal melihat terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon baru tiba di tempat tersebut dan langsung menyuruh mereka untuk pulang sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon Kurube mengambil sepeda motor miliknya masing – masing dan langsung pulang selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menginterogasi saksi korban mengenai kaitannya dengan “ibu Distrik Merdey” namun karena tidak mendapat jawaban yang diinginkan, Terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias memukul wajah dan tubuh saksi korban secara bergantian kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengambil dan memeriksa handphone milik saksi korban namun tiba – tiba terdapat panggilan masuk dari saksi Roy Matrthen Masyewi sehingga saksi korban menjawab panggilan tersebut dan mengatakan “Om Roy saya ada dapat pukul di Tanah Merah”. Mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa V Benyamin Harrison Josias kemudian mengeluarkan handphone miliknya dari saku celana dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan handphone tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menampar pipi kanan dan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Walbar memukul wajah terdakwa saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa V Benyamin Harrison Josias kembali memukul kepala saksi korban menggunakan handphonenya sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala saksi korban mengeluarkan darah dan terkapar. Setelah itu, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Walbar dan terdakwa V Benyamin Harrison Josias pergi meninggalkan saksi korban bersama – sama menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik terdakwa II Frando Marselino Walbar. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom berinisiatif untuk memeriksa saksi korban sehingga mereka kembali menuju tempat tersebut namun saksi korban sudah tidak ada sehingga mereka langsung pulang menuju rumah masing – masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sulfianto Asli mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di wajah bagian kanan akibat benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
----- Bahwa mereka terdakwa I LEONARDO FREDZ ASMOROM, terdakwa II FRANDO MARSELINO WARBAL, terdakwa III MARKUS MARLON KURUBE, terdakwa IV BENYAMIN HARRISON JOSIAS MANOBI dan terdakwa V DANIEL ALAN SAMORI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wit sampai dengan sekira pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Cafe Cendrawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dan bertempat di Jalan Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan luka – luka berat, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat diatas, saksi korban Sulfianto Alis bersama-sama dengan temannya Sdr.ROBERTO OLUA, Sdr.MICHEL YAUW, dan Saksi LUIS MANSUMBAUW sedang berkaroke di Café Cenrawasih, selanjutnya setelah Saski korban selesai berkaroke, kemudian saksi korban berjalan dari Cafe Cendrawasih menuju parkiran Cafe Cendrawasih dan melewati terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi, terdakwa V Daniel Alan Samori yang selanjutnya disebut para Terdakwa, sedang duduk – duduk sambil minum – minuman beralkohol di teras Café Cendrawasih kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom yang melihat saksi korban Sulfianto Alis melewatinya mengatakan “woi ko kesini dulu” namun karena sedang dalam keadaan mabuk saksi korban tidak menanggapinya dan tetap berjalan menuju parkiran Cafe Cendrawasih. Setelah saksi korban berjalan beberapa meter kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kembali berteriak “kau ini yang saya cari, pukul dia” sehingga membuat para terdakwa mengejar saksi korban dan terjadi aksi kejar – kejaran antara para terdakwa dengan saksi korban di parkiran Café Cendrawasih. Saat aksi kejar – kejaran tersebut, saksi korban berlari dan menabrak terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom hingga terjatuh lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi korban segera menyelamatkan diri dari kejaran para terdakwa dengan berlari ke dalam Café Cendrawasih dan bersembunyi di kamar mandi Cafe Cendrawasih.
- Selanjutnya para terdakwa mengejar saksi korban ke dalam Café Cendrawasih dan mencari saksi korban yang sedang bersembunyi lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal yang melihat saksi korban kemudian berteriak “dia ada itu!” sehingga membuat terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori yang mendengarnya lalu mengikuti terdakwa II Frando Marselino Warbal menuju ke kamar mandi tempat saksi korban bersembunyi selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori mendobrak pintu kamar mandi tersebut secara bergantian sampai terbuka lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa V Daniel Alan Samori menarik saksi korban keluar dari kamar mandi hingga terjatuh. Pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa III Markus Marlon Kurube secara bersama – sama menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanannya masing – masing sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa V Daniel Alan Samori menarik jaket dan baju korban lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal menendang rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi Moh. Anwar Sanusi datang dan menahan terdakwa II Frando Marselino Warbal dengan memegang kedua lengannya. Setelah itu, terdakwa V Daniel Alan Samori menjepit leher saksi korban dan menariknya ke sudut ruangan namun saksi korban memberontak sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mendekati saksi korban namun saksi Moh. Anwar Sanusi yang datang segera menahannya lalu menegur mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek namun terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menjawab “jangan, saya mau membawa ke Polres karena dia saksi kunci” selanjutnya terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban keluar dari ruangan tersebut. Sesampainya di Hall Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom tiba – tiba mendatangi saksi korban dan memukul rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanannya lalu menggantikan terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban ke halaman Cafe Cendrawasih dengan diikuti oleh para terdakwa lainnya.
- Pada saat berada di halaman Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan kepada saksi korban “siapa kepemilikan dari akun suanggi muara?” namun saksi korban menjawab tidak mengetahuinya sehingga terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengatakan “kita ke Polres, kita punya urusan belum selesai” setelah itu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi Rahmat Imam Faizal yang sedang berada di parkiran Café Cendrawasih untuk mengambil sepeda motornya lalu saksi Rahmat Imam Faizal mengambil sepeda motor Honda CRF 150 milik terdakwa V Daniel Alan Samori kemudian saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menaiki sepeda motor tersebut dengan dikendarai oleh saksi Rahmat Imam Faizal menuju ke arah Polres Bintuni yang diikuti oleh terdakwa III Markus Marlon Kurube yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya lalu terdakwa V Daniel Alan Samori yang membonceng saksi Martinus Refideso dan terdakwa II Frando Marselino Warbal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya. Saat berada di warung lalapan dekat Café Cendrawasih, saksi Rahmat Imam Faizal menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang menggantikan saksi Rahmat Imam Faizal mengendarai sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom dan melanjutkan perjalanannya. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan “ko ada hubungan apa dengan ibu Distrik Merdey?” dan saksi korban menjawab “saya ada hubungan kerja” kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom bertanya “ada urusan politik?” dan dijawab “tidak ada” sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul rusuk saksi korban diatas motor.
- Setibanya di Jalan Tanah Merah, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi korban duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom sempat beradu mulut dengan saksi korban sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kesal lalu memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali diikuti terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Melihat hal tersebut, terdakwa II Frando Marselino Warbal yang baru tiba langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II Frando Marselino Warbal melihat terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon baru tiba di tempat tersebut dan langsung menyuruh mereka untuk pulang sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon Kurube mengambil sepeda motor miliknya masing – masing dan langsung pulang selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menginterogasi saksi korban mengenai kaitannya dengan “ibu Distrik Merdey” namun karena tidak mendapat jawaban yang diinginkan, Terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias memukul wajah dan tubuh saksi korban secara bergantian kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengambil dan memeriksa handphone milik saksi korban namun tiba – tiba terdapat panggilan masuk dari saksi Roy Matrthen Masyewi sehingga saksi korban menjawab panggilan tersebut dan mengatakan “Om Roy saya ada dapat pukul di Tanah Merah”. Mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa V Benyamin Harrison Josias kemudian mengeluarkan handphone miliknya dari saku celana dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan handphone tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menampar pipi kanan dan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Walbar memukul wajah terdakwa saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa V Benyamin Harrison Josias kembali memukul kepala saksi korban menggunakan handphonenya sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala saksi korban mengeluarkan darah dan terkapar. Setelah itu, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Walbar dan terdakwa V Benyamin Harrison Josias pergi meninggalkan saksi korban bersama – sama menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik terdakwa II Frando Marselino Walbar. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom berinisiatif untuk memeriksa saksi korban sehingga mereka kembali menuju tempat tersebut namun saksi korban sudah tidak ada sehingga mereka langsung pulang menuju rumah masing – masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sulfianto Asli mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di wajah bagian kanan akibat benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa mereka terdakwa I LEONARDO FREDZ ASMOROM, terdakwa II FRANDO MARSELINO WARBAL, terdakwa III MARKUS MARLON KURUBE, terdakwa IV BENYAMIN HARRISON JOSIAS MANOBI dan terdakwa V DANIEL ALAN SAMORI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wit sampai dengan sekira pukul 02.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Cafe Cendrawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dan bertempat di Jalan Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sebagaimana waktu dan tempat diatas, saksi korban Sulfianto Alis bersama-sama dengan temannya Sdr.ROBERTO OLUA, Sdr.MICHEL YAUW, dan Saksi LUIS MANSUMBAUW sedang berkaroke di Café Cenrawasih, selanjutnya setelah Saski korban selesai berkaroke, kemudian saksi korban berjalan dari Cafe Cendrawasih menuju parkiran Cafe Cendrawasih dan melewati terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi, terdakwa V Daniel Alan Samori yang selanjutnya disebut para Terdakwa, sedang duduk – duduk sambil minum – minuman beralkohol di teras Café Cendrawasih kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom yang melihat saksi korban Sulfianto Alis melewatinya mengatakan “woi ko kesini dulu” namun karena sedang dalam keadaan mabuk saksi korban tidak menanggapinya dan tetap berjalan menuju parkiran Cafe Cendrawasih. Setelah saksi korban berjalan beberapa meter kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kembali berteriak “kau ini yang saya cari, pukul dia” sehingga membuat para terdakwa mengejar saksi korban dan terjadi aksi kejar – kejaran antara para terdakwa dengan saksi korban di parkiran Café Cendrawasih. Saat aksi kejar – kejaran tersebut, saksi korban berlari dan menabrak terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom hingga terjatuh lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya, kemudian saksi korban segera menyelamatkan diri dari kejaran para terdakwa dengan berlari ke dalam Café Cendrawasih dan bersembunyi di kamar mandi Cafe Cendrawasih.
- Selanjutnya para terdakwa mengejar saksi korban ke dalam Café Cendrawasih dan mencari saksi korban yang sedang bersembunyi lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal yang melihat saksi korban kemudian berteriak “dia ada itu!” sehingga membuat terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori yang mendengarnya lalu mengikuti terdakwa II Frando Marselino Warbal menuju ke kamar mandi tempat saksi korban bersembunyi selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Warbal, terdakwa III Markus Marlon Kurube dan terdakwa V Daniel Alan Samori mendobrak pintu kamar mandi tersebut secara bergantian sampai terbuka lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa V Daniel Alan Samori menarik saksi korban keluar dari kamar mandi hingga terjatuh. Pada saat saksi korban dalam keadaan terjatuh, terdakwa II Frando Marselino Warbal dan terdakwa III Markus Marlon Kurube secara bersama – sama menendang punggung saksi korban menggunakan kaki kanannya masing – masing sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa V Daniel Alan Samori menarik jaket dan baju korban lalu terdakwa II Frando Marselino Warbal menendang rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian saksi Moh. Anwar Sanusi datang dan menahan terdakwa II Frando Marselino Warbal dengan memegang kedua lengannya. Setelah itu, terdakwa V Daniel Alan Samori menjepit leher saksi korban dan menariknya ke sudut ruangan namun saksi korban memberontak sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mendekati saksi korban namun saksi Moh. Anwar Sanusi yang datang segera menahannya lalu menegur mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek namun terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menjawab “jangan, saya mau membawa ke Polres karena dia saksi kunci” selanjutnya terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban keluar dari ruangan tersebut. Sesampainya di Hall Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom tiba – tiba mendatangi saksi korban dan memukul rusuk sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kanannya lalu menggantikan terdakwa V Daniel Alan Samori membawa saksi korban ke halaman Cafe Cendrawasih dengan diikuti oleh para terdakwa lainnya.
- Pada saat berada di halaman Cafe Cendrawasih, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan kepada saksi korban “siapa kepemilikan dari akun suanggi muara?” namun saksi korban menjawab tidak mengetahuinya sehingga terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengatakan “kita ke Polres, kita punya urusan belum selesai” setelah itu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi Rahmat Imam Faizal yang sedang berada di parkiran Café Cendrawasih untuk mengambil sepeda motornya lalu saksi Rahmat Imam Faizal mengambil sepeda motor Honda CRF 150 milik terdakwa V Daniel Alan Samori kemudian saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menaiki sepeda motor tersebut dengan dikendarai oleh saksi Rahmat Imam Faizal menuju ke arah Polres Bintuni yang diikuti oleh terdakwa III Markus Marlon Kurube yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya lalu terdakwa V Daniel Alan Samori yang membonceng saksi Martinus Refideso dan terdakwa II Frando Marselino Warbal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya. Saat berada di warung lalapan dekat Café Cendrawasih, saksi Rahmat Imam Faizal menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu terdakwa IV Benyamin Harrison Josias yang menggantikan saksi Rahmat Imam Faizal mengendarai sepeda motor yang dinaiki oleh saksi korban dan terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom dan melanjutkan perjalanannya. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menanyakan “ko ada hubungan apa dengan ibu Distrik Merdey?” dan saksi korban menjawab “saya ada hubungan kerja” kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom bertanya “ada urusan politik?” dan dijawab “tidak ada” sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom memukul rusuk saksi korban diatas motor.
- Setibanya di Jalan Tanah Merah, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh terdakwa IV Benyamin Harrison Josias menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menyuruh saksi korban duduk di pinggir jalan kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom sempat beradu mulut dengan saksi korban sehingga membuat terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom kesal lalu memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali diikuti terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi yang memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali. Melihat hal tersebut, terdakwa II Frando Marselino Warbal yang baru tiba langsung memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II Frando Marselino Warbal melihat terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon baru tiba di tempat tersebut dan langsung menyuruh mereka untuk pulang sehingga terdakwa V Daniel Alan Samori dan terdakwa III Markus Marlon Kurube mengambil sepeda motor miliknya masing – masing dan langsung pulang selanjutnya terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi menginterogasi saksi korban mengenai kaitannya dengan “ibu Distrik Merdey” namun karena tidak mendapat jawaban yang diinginkan, Terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino dan terdakwa IV Benyamin Harrison Josias Manobi memukul wajah dan tubuh saksi korban secara bergantian kemudian terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom mengambil dan memeriksa handphone milik saksi korban namun tiba – tiba terdapat panggilan masuk dari saksi Roy Matrthen Masyewi sehingga saksi korban menjawab panggilan tersebut dan mengatakan “Om Roy saya ada dapat pukul di Tanah Merah”. Mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa V Benyamin Harrison Josias kemudian mengeluarkan handphone miliknya dari saku celana dan langsung memukul kepala saksi korban menggunakan handphone tersebut sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom menampar pipi kanan dan kiri saksi korban selanjutnya terdakwa II Frando Marselino Walbar memukul wajah terdakwa saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa V Benyamin Harrison Josias Manobi kembali memukul kepala saksi korban menggunakan handphonenya sebanyak 2 (dua) kali hingga kepala saksi korban mengeluarkan darah dan terkapar. Setelah itu, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marselino Walbar dan terdakwa V Benyamin Harrison Josias Manobi pergi meninggalkan saksi korban bersama – sama menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik terdakwa II Frando Marselino Walbar. Saat dalam perjalanan, terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom berinisiatif untuk memeriksa saksi korban sehingga mereka kembali menuju tempat tersebut namun saksi korban sudah tidak ada sehingga mereka langsung pulang menuju rumah masing – masing.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Sulfianto Asli mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di wajah bagian kanan akibat benda tumpul sebagaimana Visum et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- |