Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk JUSAK E. AYOMI, S.H., M.H. LUIS JULIANUS SABANDAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-889/T.1.12/Ft.1/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JUSAK E. AYOMI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUIS JULIANUS SABANDAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :
------- Bahwa Terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFAbersama-sama dengan saksi MELKIANUS AYALalias EKIselaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong dan saksi ROY HENDRY SIWABESSY (Dituntut secara terpisah) pada tanggal 04 April 2014 atau pada suatu waktu di Bulan April tahun 2014 atau pada suatu waktu ditahun 2014, bertempat di Kantor BPKAD Prov. Papua Barat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari,sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa awalnya pada tahun 2012 saksi HERMINCE BARANSANO alias MAMA MIN (Almarhumah) yang adalah anggota DPR Provinsi Papua Barat masa bhakti 2009 s/d 2014 yang mewakili daerah pemilihan dari wilayah Sorong, memasukkan 10 (sepuluh) proposal untuk Pembangunan Gereja ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat diantaranya Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong;

-    Bahwa proposal Bantuan Pembangunan Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong Nomor: 12/GPdI/09/2012, tanggal 12 September 2012 dimana Pdt. ROBERTH M. KAPISSA selaku Ketua, RUBEN INGGAMER selaku Sekertaris, yang dimasukkan ke BPKAD Prov. Papua Barat selanjutnya didisposisi oleh Kepala BPKAD Prov.Papua Barat tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh ABIA ULLU, S.Sos. dan disposisi tertanggal 22 Juli 2013 yang ditandatangani oleh oleh saksi Drs. H. SUARDI THAMAL. MM selaku Kepala Bidang Anggaran Daerah, selanjutnya di in-put oleh saksi DEMAS MANDACAN selaku Kasubid Perencanaan.

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2013 ditetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 913/18/1/2014 tahun 2014 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat dimana tercantum bahwa Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPdI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2014, Drs. Ishak Halatu, M.Si (Plt. Sekertaris Daerah) menyetujui dan menandatangani Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKAD Provinsi Papua Barat, yang antara lain alokasi Belanja tidak langsung (BTL) – Hibah sebesar Rp. 437.125.130.000,00.

-    Bahwa Dana Bantuan Tunai Langsung (BTL) Hibah Kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Kota Sorong sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah) sesuai Dokumen Anggaran (DPA) Nomor : 1.20/08/00/00/5.1 tanggal 3 Januari 2014

-    Bahwa selanjutnya saksi HERMINCE BARANSANO mengecek di Kantor BPKAD Prov. Papua Barat dan bertemu sdr. DEMAS MANDACAN selaku Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD Prov. Papua Barat dan menanyakan perihal 10 (sepuluh) proposal pembangunan Gereja yang saksi masukan; dan saat itu ternyata 10 (sepuluh) proposal tersebut dianggarkan semua dan diantaranya adalah Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong.

-    Bahwa selanjutnya saksi HERMINCE BARANSANO bertemu dengan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA dan saksi ROY HENDRY SIWABESSY dan meminta mereka membuat Proposal dan disanggupi oleh saksis ROY HENDRY SIWABESSY; dan saat itu juga Terdakwa meminta saksi MELKIANUS AYAL untuk menjadi Ketua Panitia dan disanggupi oleh saksi MELKIANUS AYAL;

-    Bahwa selanjutnya saksi ROY HENDRY SIWABESSY membuat Proposal Pembangunan Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong dengan Nomor : 12/GPdI/09/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Gereja yang ditandatangani oleh MELKIANUS AYAL selaku Ketua, Sekertaris sdr. E. BARANSANO dan Pdt. DANIEL SESAUTA selaku Ketua Majelis GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong, saksi PEGGY NATALIA selaku Bendahara.

-    Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2014 Terdakwa LUIS JULIUS SABANDAFA atas permintaan saksi MERMINCE BARANSANO alias Mama MIN, dimintai untuk membiayai  saksi ROY HENDRY SIWABESSY, SAKSI MELKIANUS AYAL dan saksi PEGGY NATALIA ke Manokwari, lalu terdakwa LUIS JULIUS SABANDAFA membeli tiket pesawat Wings untuk saksi ROY HENDRY SIWABESSY, SAKSI MELKIANUS AYAL dan saksi PEGGY NATALIA berangkat dengan tujuan Sorong–Manokwari.

-    Bahwa setelah tiba di Manokwari dan dijemput oleh saksi JERRY BARANSANO pada hari itu juga saksi ROY SIWABESSY, MELKIANUS AYAL dan PEGGY NATALIA bersama-sama dengan sdr. HERMINCE BARANSANO alias MAMA MIN datang ke kantor BPKAD Provinsi Papua Barat, setelah tiba di kantor BPKAD Prov. Papua Barat selanjut Proposal Bantuan Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong tersebut diserahkan kepada pihak BPKAD dan selanjutnya saksi MELKIANUS AYAL selaku ketua dan PEGGI NATALIA selaku Bendahara bersama-sama dengan HERMINCE BARANSANO bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI, dan disarankan untuk membuat rekening atas nama Panitia Pembangunan Gereja Alfa Omega Kota Sorong pada Bank BRI Cabang Sorong .

-    Bahwa selanjutnya saksi ROY HENDRY SIWABESSY, MELKIANUS AYAL dan PEGGI NATALIA kembali ke Sorong dan setelah tiba  di Sorong saksi MELKIANUS AYAL dan saksi PEGGI NATALIA membuka rekening dengan nomor rekening yaitu :  7075-01-013150-53-1 atas nama Panitia Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong,  alamat Jl. F.. Kalasuat RT 001/RW 001 Kota Kec. Sorong Timur Kota Sorong.

-    Bahwa selanjutnya saksi MELKIANUS AYAL, ROY HENDRY SIWABESSY dan PEGGY NATALIA kembali ke Manokwari dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI dan menandatangani beberapa dokumen yang akan dilampirkan guna proses pembayaran dana bantuan langsung tersebut. Adapun dokumen-dokumen tersebutadalah:
a.    Surat Permohonan Pencairan
b.    Lampiran Rincian Penggunan Anggaran
c.    SK Panitia Pembangunan
d.    Buku Rekening
e.    KTP dari sdr. MELKIANUS AYAL
f.    Proposal Awal

-    Bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 saksi ISHAK HALLATU (Plt Sekda Prov. Papua Barat) menandatangani lembar disposisi Nomor Agenda 900/2436 atas surat Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong Nomor 12/GPDI/103-2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal permohonan pencairan dana bantuan hibah dengan uraian disposisi : “Acc diproses apabila dialokasi dananya terdapat dalam hibah/bansos T.A 2014”

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2016, ABIA ULLU (kepala BPKAD) menandatangani Lembar disposisi Nomor  Agenda 897/BPKAD-PB/14 dengan isi disposisi “diteliti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

-    Bahwa selanjutnya  ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Drs. ISHAK HALLATU, M.Si atas nama Gubernur Papua sebagai pihak PERTAMA  dan MELKIANUS AYAL selaku Ketua Panitia sebagai PIHAK KEDUA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2014 saksi MELKIANUS AYAL menandatangani surat-surat berupa:
a.    Surat pernyataan Tanggung Jawab
b.    Pacta Integritas.

-    Bahwa setelah persyaratan pencairan dana Hibah Bantuan Langsung tersebut telah lengkap selanjutnya saksi ELSON IMBIRI membuat SPP Nomor : 624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 3 April 2014 dan menandatangani Kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 3 April 2014, lalu Sdr. SALMON WERIANGGI  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani SPM Nomor: 624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 4 April 2014.

-    Bahwa pada tanggal 4 April 2014 saksi ABIA ULLU (Kepala BPKAD selaku BUD) menandatangani SP2D Nomor : 624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 4 April 2014  untuk keperluan Pembayaran BTL Hibah kepada Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Kota sorong Tahun Anggaran 2014 dengan Rekening Nomor: 7075-01-013150.53.1 pada Bank BRI Klasaman Sorong sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

-    Bahwa Dana yang masuk ke Rekening Tabungan BRI Nomor 7075-01-013150-53-1 atas nama Panitia Pembangunan Gerej GPDI Klagete Kota Sorong sejumlah Rp. 999.950.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

-    Bahwa Penarikan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  dari buku tabungan atas nama Panitia Pembangunan GPDI ALFA OMEGA dilakukan sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan besar nominal penarikan yang Saksi PEGGI NATALIAlakukan bersama SaksiMELKIANUS AYAL yaitu:
1.    Pada tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2.    Pada tanggal 22 April 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3.    Pada tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
4.    Pada tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah).
5.    Pada tanggal 14 Mei 2014 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
6.    Pada tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
7.    Pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
8.    Pada tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
9.    Pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.    Pada tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
11.    Pada tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
12.    Pada tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
13.    Pada tanggal 30 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

-    Bahwa penarikan dana sebanyak 13 (tiga belas) kali tersebut dapat uraikan peruntukannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Tanggal 8 April 2014, penarikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi. MELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 22 April 2014, Penarikan sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA LUIS JULIANUS kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 30 April 2014, Penarikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 9 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 14 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYALatas perintah terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA dan di serahkan secara Cash kepada terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) di Rumah Kontrakan milik terdakwaLUIS JULIANUS SABANDAFA yang beralamat di KM 7 gunung Kota Sorong.

•    Tanggal 16 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYALterdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFAdan di serahkan secara Cash kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnyayang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 20 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA dan di serahkan secara Cash oleh terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFAkepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 28 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFAkemudian uang tersebut ditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWALUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWAmenarik ecara tunai sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 30 Mei 2014, penarikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebutditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWA tarik tunai sebesarRp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMAMIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 9 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut ditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWALUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWA tarik tunai sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 10 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dilakukan oleh saksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut TERDAKWA memintasaksiMELKIANUS AYALagar di Transfer ke Rekening Bank BRI Cab.Tamoka Kab.Tahuna Prov.Sulawesi Utara atas nama MERLIN SASELAH sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk TERDAKWA gunakan sebagai uang operasional TERDAKWA di Jakarta dalam rangka urusan Partai.

•    Tanggal 25 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh SaksiMELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA untuk SaksiMELKIANUS AYAL Transfer ke Rekening Bank BRI Cab. Tamoka Kab.Tahuna Prov.Sulawesi Utara atas nama MERLIN SASELAH dengan nomor rekening 5218-01-000142-50-3 sebesar Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk TERDAKWA gunakan sebagai uang operasional TERDAKWA di Jakarta dalam rangka urusan Partai dan sisa uang TERDAKWA menyuruh SaksiMELKIANUS AYAL untuk bayar angsuran motor atas nama TERDAKWALUIS JULIANUS SABANDAFA sebesar Rp. 1.104.000 (satu juta seratus empat ribu rupiah) di Kantor FIFGROUP member Of Astra Motor Sorong dan sisa sebesar Rp. 3.896.000 (tiga juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk membayar Kontrakan rumah milik TERDAKWA KM.10 Kota Sorong.

•    Tanggal 30 Juni 2014 penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi MELKIANUS AYAL gunakan untuk keperluan pribadi saksi yaitu membeli tiket kapal pulang ke Ambon dan sisa saldo pada rekening sebesar Rp. 349.233,- (tiga ratus empat puuh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

-    Bahwa dari penarikan tersebut sama sekali tidak dipergunakan untuk pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete alias FIKTIFtetapi dipergunakan oleh TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA, MELKIANUS AYAL, ROY HENDRY SIWABESSY dan HERMINCE BARANSANO (ALM) untuk keperluan pribadi masing-masing.

-    Bahwa perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan MELKIANUS AYAL dan ROY HENDRY SIWABESSY telah melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 39 tahun 2012 pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan “penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”
Selanjutnya pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan :
1.    Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan hibah yang diterima.
2.    Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
a.    Laporan penggunaan Hibah
b.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan Hibah yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan NPHD
c.    Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi oenerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang dan jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

-    Bahwa dengan masuknya dana ke Rekening BRI Nomor : 7075-01-013150-53-1 atas nama Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega yang ternyata rekening tersebut bukan merupakan Rekening Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong dan kemudian dana tersebut tidak dipergunakan untuk pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega maka telah menguntungkan atau memperkaya TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan MELKIANUS AYAL dan ROY HENDRY SIWABESSY serta saksi HERMINCE BARANSANO (Alm).

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan MELKIANUS AYAL dan ROY HENDRY SIWABESSY serta saksi HERMINCE BARANSANO (Alm) menyebabkan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hasil perhitungan AHLI Sdr. FAUZI ASHAR selaku AHLI di bidang accounting dan Auditing dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Dana Bantuan Tunai Langsung (BTL) Hibah Pembangunan Gereja Alfa Omega, sesuai Surat Nomor : SR-246/PW27/5/2017 tanggal 20 September 2017atau setidak-tidaknya sebesar itu.

------- Perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFAsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa Terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan saksi MELKIANUS AYAL alias EKI selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong dan saksi ROY HENDRY SIWABESSY (Dituntut secara terpisah) pada tanggal 04 April 2014 atau pada suatu waktu di Bulan April  tahun 2014 atau pada suatu waktu ditahun 2014, bertempat di Kantor BPKAD Prov. Papua Barat di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari; sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Bahwa awalnya pada tahun 2012 saksi HERMINCE BARANSANO alias MAMA MIN (Almarhumah) yang adalah anggota DPR Provinsi Papua Barat masa bhakti 2009 s/d 2014 yang mewakili daerah pemilihan dari wilayah Sorong, memasukkan 10 (sepuluh) proposal untuk Pembangunan Gereja ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat diantaranya Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong;

-    Bahwa proposal Bantuan Pembangunan Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong Nomor : 12/GPdI/09/2012, tanggal 12 September 2012 dimana Pdt. ROBERTH M. KAPISSA selaku Ketua, RUBEN INGGAMER selaku Sekertaris, yang dimasukkan ke BPKAD Prov. Papua Barat selanjutnya didisposisi oleh Kepala BPKAD Prov. Papua Barat tanggal 19 April 2013 yang ditandatangani oleh ABIA ULLU, S.Sos dan disposisi tertanggal 22 Juli 2013 yang ditandatangani oleh oleh saksi Drs. H. SUARDI THAMAL. MM selaku Kepala Bidang Anggaran Daerah, selanjutnya di in-put oleh saksi DEMAS MANDACAN selaku Kasubid Perencanaan.

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2013 ditetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 913/18/1/2014 tahun 2014 tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat dimana tercantum bahwa Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPdI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2014, Drs. Ishak Halatu, M.Si (Plt. Sekertaris Daerah) menyetujui dan menandatangani Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BPKAD Provinsi Papua Barat, yang antara lain alokasi Belanja tidak langsung (BTL) – Hibah sebesar Rp. 437.125.130.000,00.

-    Bahwa Dana Bantuan Tunai Langsung (BTL) Hibah Kepada Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Kota Sorong sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Miliar Rupiah) sesuai Dokumen Anggaran (DPA) Nomor : 1.20/08/00/00/5.1 tanggal 3 Januari 2014

-    Bahwa selanjutnya saksi HERMINCE BARANSANO mengecek di Kantor BPKAD Prov. Papua Barat dan bertemu sdr. DEMAS MANDACAN selaku Kasubid Perencanaan Anggaran pada BPKAD Prov. Papua Barat dan menanyakan perihal 10 (sepuluh) proposal pembangunan Gereja yang saksi masukan; dan saat itu ternyata 10 (sepuluh) proposal tersebut dianggarkan semua dan diantaranya adalah Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong.

-    Bahwa selanjutnya saksi HERMINCE BARANSANO bertemu dengan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA dan saksi ROY HENDRY SIWABESSY dan meminta mereka membuat Proposal dan disanggupi oleh saksis ROY HENDRY SIWABESSY; dan saat itu juga Terdakwa meminta saksi MELKIANUS AYAL untuk menjadi Ketua Panitia dan disanggupi oleh saksi MELKIANUS AYAL;

-    Bahwa selanjutnya saksi ROY HENDRY SIWABESSY membuat Proposal Pembangunan Gereja GPDI Jemaat Alfa Omega Klagete Kota Sorong dengan Nomor : 12/GPdI/09/2012 tanggal 21 September 2012 tentang Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Gereja yang ditandatangani oleh MELKIANUS AYAL selaku Ketua, Sekertaris sdr. E. BARANSANO dan Pdt. DANIEL SESAUTA selaku Ketua Majelis GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong, saksi PEGGY NATALIA selaku Bendahara.

-    Bahwa selanjutnya sekitar bulan Maret 2014 Terdakwa LUIS JULIUS SABANDAFA atas permintaan saksi MERMINCE BARANSANO alias Mama MIN, dimintai untuk membiayai  saksi ROY HENDRY SIWABESSY, SAKSI MELKIANUS AYAL dan saksi PEGGY NATALIA ke Manokwari, lalu terdakwa LUIS JULIUS SABANDAFA membeli tiket pesawat Wings untuk kedua saksi berangkat dengan tujuan Sorong–Manokwari.

-    Bahwa setelah tiba di Manokwari dan dijemput oleh saksi JERRY BARANSANO pada hari itu juga saksi ROY SIWABESSY, MELKIANUS AYAL dan PEGGY NATALIA bersama-sama dengan sdr. HERMINCE BARANSANO alias MAMA MIN datang ke kantor BPKAD Provinsi Papua Barat, setelah tiba di kantor BPKAD Prov. Papua Barat selanjut Proposal Bantuan Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong tersebut diserahkan kepada pihak BPKAD dan selanjutnya saksi MELKIANUS AYAL selaku ketua dan PEGGI NATALIA selaku Bendahara bersama-sama dengan HERMINCE BARANSANO bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI, dan disarankan untuk membuat rekening atas nama Panitia Pembangunan Gereja Alfa Omega Kota Sorong pada Bank BRI Cabang Sorong .

-    Bahwa selanjutnya saksi ROY HENDRY SIWABESSY, MELKIANUS AYAL dan PEGGI NATALIA kembali ke Sorong dan setelah tiba  di Sorong saksi MELKIANUS AYAL dan saksi PEGGI NATALIA membuka rekening dengan nomor rekening yaitu: 7075-01-013150-53-1 atas nama Panitia Pembangunan Gereja GPdI Alfa Omega Klagete Kota Sorong,  alamat Jl. F.. Kalasuat RT 001/RW 001 Kota Kec. Sorong Timur Kota Sorong.

-    Bahwa selanjutnya saksi MELKIANUS AYAL, ROY HENDRY SIWABESSY dan PEGGY NATALIA kembali ke Manokwari dan bertemu dengan saksi ELSON IMBIRI dan menandatangani beberapa dokumen yang akan dilampirkan guna proses pembayaran dana bantuan langsung tersebut. Adapun dokumen-dokumen tersebutadalah :
a.    Surat Permohonan Pencairan
b.    Lampiran Rincian Penggunan Anggaran
c.    SK Panitia Pembangunan
d.    Buku Rekening
e.    KTP dari sdr. MELKIANUS AYAL
f.    Proposal Awal

-    Bahwa pada tanggal 21 Maret 2014 saksi ISHAK HALLATU (Plt Sekda Prov. Papua Barat) menandatangani lembar disposisi Nomor Agenda 900/2436 atas surat Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong Nomor 12/GPDI/103-2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal permohonan pencairan dana bantuan hibah dengan uraian disposisi : “Acc diproses apabila dialokasi dananya terdapat dalam hibah/bansos T.A 2014”

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2016, ABIA ULLU (kepala BPKAD) menandatangani Lembar disposisi Nomor  Agenda 897/BPKAD-PB/14 dengan isi disposisi “diteliti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

-    Bahwa selanjutnya  ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Drs. ISHAK HALLATU, M.Si atas nama Gubernur Papua sebagai pihak PERTAMA  dan MELKIANUS AYAL selaku Ketua Panitia sebagai PIHAK KEDUA sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

-    Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2014 saksi MELKIANUS AYAL menandatangani surat-surat berupa:
a.    Surat pernyataan Tanggung Jawab
b.    Pacta Integritas.

-    Bahwa setelah persyaratan pencairan dana Hibah Bantuan Langsung tersebut telah lengkap selanjutnya saksi ELSON IMBIRI membuat SPP Nomor : 624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 3 April 2014 dan menandatangani Kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 3 April 2014, lalu Sdr. SALMON WERIANGGI  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani SPM Nomor :  624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 4 April 2014.

-    Bahwa pada tanggal 4 April 2014 saksi ABIA ULLU  (Kepala BPKAD selaku BUD) menandatangani SP2D Nomor : 624/SPP-LS/BPKAD-PPKAD/2014 tanggal 4 April 2014  untuk keperluan Pembayaran BTL Hibah kepada Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Kota sorong Tahun Anggaran 2014 dengan Rekening Nomor : 7075-01-013150.53.1 pada Bank BRI Klasaman Sorong sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

-    Bahwa Penarikan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  dari buku tabungan atas nama Panitia Pembangunan GPDI ALFA OMEGA dilakukan sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan besar nominal penarikan yang Saksi PEGGI NATALIA lakukan bersama Saksi MELKIANUS AYAL yaitu:
1.    Pada tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2.    Pada tanggal 22 April 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
3.    Pada tanggal 30 April 2014 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
4.    Pada tanggal 09 Mei 2014 sebesar Rp. 50.0000.000,- (lima puluh juta rupiah).
5.    Pada tanggal 14 Mei 2014 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
6.    Pada tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
7.    Pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
8.    Pada tanggal 28 Mei 2014 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
9.    Pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.    Pada tanggal 09 Juni 2014 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
11.    Pada tanggal 10 Juni 2014 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
12.    Pada tanggal 25 Juni 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
13.    Pada tanggal 30 Juni 2014 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

-    Bahwa penarikan dana sebanyak 13 (tiga belas) kali tersebut dapat uraikan peruntukannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Tanggal 8 April 2014, penarikan sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi. MELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 22 April 2014, Penarikan sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA LUIS JULIANUS kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 30 April 2014, Penarikan sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 9 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut diserahkan kepada TERDAKWA dan selanjutnya TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 14 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA dan di serahkan secara Cash kepada terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) di Rumah Kontrakan milik terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA yang beralamat di KM 7 gunung Kota Sorong.

•    Tanggal 16 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA dan di serahkan secara Cash kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 20 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA dan di serahkan secara Cash oleh terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 28 Mei 2014, Penarikan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah terdakwa  LUIS JULIANUS SABANDAFA kemudian uang tersebut ditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWA menarik ecara tunai sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 30 Mei 2014, penarikan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut ditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWA tarik tunai sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu (HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 9 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut ditransfer ke Bank Danamon Cab. Sorong dengan No.Rek 000092530500 atas nama TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA selanjutnya TERDAKWA tarik tunai sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan kemudian TERDAKWA serahkan secara Cash/Tunai kepada Ibu HERMIENCE I.A. BARANSANO alias MAMA  MIEN di rumahnya yang beralamat di Klademak 2 A Kota Sorong.

•    Tanggal 10 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang dilakukan oleh saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA kemudian uang tersebut TERDAKWA meminta saksi MELKIANUS AYAL agar di Transfer ke Rekening Bank BRI Cab.Tamoka Kab.Tahuna Prov.Sulawesi Utara atas nama MERLIN SASELAH sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk TERDAKWA gunakan sebagai uang operasional TERDAKWA di Jakarta dalam rangka urusan Partai.

•    Tanggal 25 Juni 2014, Penarikan sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Saksi MELKIANUS AYAL atas perintah TERDAKWA untuk Saksi MELKIANUS AYAL Transfer ke Rekening Bank BRI Cab. Tamoka Kab.Tahuna Prov.Sulawesi Utara atas nama MERLIN SASELAH dengan nomor rekening 5218-01-000142-50-3 sebesar Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk TERDAKWA gunakan sebagai uang operasional TERDAKWA di Jakarta dalam rangka urusan Partai dan sisa uang TERDAKWA menyuruh Saksi MELKIANUS AYAL untuk bayar angsuran motor atas nama TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA sebesar Rp. 1.104.000 (satu juta seratus empat ribu rupiah) di Kantor FIFGROUP member Of Astra Motor Sorong dan sisa sebesar Rp. 3.896.000 (tiga juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk membayar Kontrakan rumah milik TERDAKWA KM.10 Kota Sorong.

•    Tanggal 30 Juni 2014 penarikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh saksi MELKIANUS AYAL gunakan untuk keperluan pribadi saksi yaitu membeli tiket kapal pulang ke Ambon dan sisa saldo pada rekening sebesar Rp. 349.233,- (tiga ratus empat puuh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

-    Bahwa TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA, saksi MELKIANUS AYAL, saksi ROY HENDRY SIWABESSY dan HERMINCE BARANSANO (ALM) telah memanfaatkan kesempatan sebagai Panitia dan sebagai orang yang mengetahui tentang Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega yang palsu atau abal-abal; melakukan penarikan dana HIBAH Bantuan Langsung Tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- dari Rekening Panitia tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing sehingga Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega tersebut adalah FIKTIF.

-    Bahwa perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan saksi MELKIANUS AYAL dan saksi ROY HENDRY SIWABESSY telah melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 39 tahun 2012 pasal 16 ayat (1) yang menyebutkan “penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait”
Selanjutnya pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan :
1.    Penerima Hibah bertanggungjawab secara formal dan materiil atas penggunaan hibah yang diterima.
2.    Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
a.    Laporan penggunaan Hibah
b.    Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan Hibah yang diterima telah dipergunakan sesuai dengan NPHD
c.    Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi oenerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang dan jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

-    Bahwa dengan masuknya dana ke Rekening BRI Nomor : 7075-01-013150-53-1 atas nama Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega yang ternyata rekening tersebut bukan merupakan Rekening Panitia Pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega Klagete Kota Sorong dan kemudian dana tersebut tidak dipergunakan untuk pembangunan Gereja GPDI Alfa Omega maka telah menguntungkan atau memperkaya TERDAKWA LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan MELKIANUS AYAL dan ROY HENDRY SIWABESSY serta saksi HERMINCE BARANSANO (Alm).

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA bersama-sama dengan MELKIANUS AYAL dan ROY HENDRY SIWABESSY serta saksi HERMINCE BARANSANO (Alm) menyebabkan negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hasil perhitungan AHLI Sdr. FAUZI ASHAR selaku AHLI di bidang accounting dan Auditing dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Dana Bantuan Tunai Langsung (BTL) Hibah Pembangunan Gereja Alfa Omega, sesuai Surat Nomor : SR-246/PW27/5/2017 tanggal 20 September 2017 atau setidak-tidaknya sebesar itu.

------- Perbuatan terdakwa LUIS JULIANUS SABANDAFA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya