Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa YAKOP MANFRED NAUW pada hari rabu tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024 di Kampung Margorukun Lebih Tepatnya di depan warung milik korban WAHYUDI di Distrik Oransbari Kab. Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat di atas, Tersangka sedang berencana akan pergi ke manokwari. Pada saat dalam perjalanan, Tersangka dan pacar Tersangka singgah di kios untuk membeli air minum namun tidak lama kemudian pacar Tersangka pergi meninggalkan Tersangka kemudian Tersangka jalan kaki sampai di Jalan Margorukun Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan, Tersangka melihat 1 (satu) unit motor fino berwarna hitam dengan nomor polisi : PB 2942 LA, nomor rangka MH3SE88DONJ330215 dan nomor mesin E3R2E324557066 yang terparkir di depan warung yang pada saat itu kunci dari kendaraan tersebut masih terpasang di motor tersebut, tanpa berpikir lama Tersangka langsung menyalakan dan mengambil 1 (satu) unit motor fino berwarna hitam dengan nomor polisi : PB 2942 LA lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa Terdakwa YAKOP MANFRED NAUW tidak mempunyai izin dari pemilik motor fino berwarna hitam dengan nomor polisi : PB 2942 LA yang Terdakwa YAKOP MANFRED NAUW curi yaitu Korban WAHYUDI.
- Atas kejadian tersebut, mengakibatkan Korban WAHYUDI mengalami kerugian yaitu kehilangan 1 (satu) 1 (satu) unit motor fino berwarna hitam dengan nomor polisi : PB 2942 LA, nomor rangka MH3SE88DONJ330215 dan nomor mesin E3R2E32455706.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------- |