| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan Sah menurut Hukum bahwa (almarhuma) Maria Yomaki yang meninggal dunia pada tanggal 01-07-2011 Pada Pukul 18:25 WIT karena Sakit DI RSUD Manokwari
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian (almarhuma) Maria Yomaki meninggal pada tanggal 01-07-2011,pada daftar kematian Bagi golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematian
4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|