Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
1.ZAINUDIN TUKWAIN Alias UDIN
2.THOMMY LUTFIAN CHAYNUR RUMAKAT Alias TOMY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 249/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2664 /R.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDIN TUKWAIN Alias UDIN[Penahanan]
2THOMMY LUTFIAN CHAYNUR RUMAKAT Alias TOMY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA Bahwa ia Terdakwa Zainudin Tukwain Alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa Thommy Lutfian Chaynur Rumakat Alias Tomi pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2(dua) Kampung waitama Distrik Manimeri,Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di rumah Agustina Minggu) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa pada awalnya, Terdakwa I Zainudin Tukwain alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Thommy Lutfian Chaynur Rumakat alias Tomi dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol, berada di SP 4 Kelurahan Banjar Ausoy sekitar pukul 02.30 WIT. Selanjutnya, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan satu unit kendaraan roda dua dengan niat untuk melakukan pencurian. - Bahwa terdakwa I menggonceng terdakwa II menunju SP 1 jalur dua, sesampainya dilokasi terdakwa 1 bersama dengan terdakwa II melihat rumah saksi Agustina Minggu dalam keadaan sunyi dengan posisi jendela sedikit terbuka, selanjutnya terdakwa I menurunkan terdakwa II disamping rumah korban untuk memantau situasi, lalu terdakwa I menggunakan kendaraan roda dua tersebut menuju rumah saksi Agustina Minggu. kemudian saat situasi dalam keadaan aman, terdakwa I langsung mendorong jendela rumah tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya saat jendela terbuka, lalu terdakwa I membuka pintu dengan cara memasukan tangan kiri untuk membuka pintu rumah tersebut, setelah terbuka terdakwa I berjalan masuk melalui pintu depan menuju ke dalam rumah tersebut. - Bahwa setelah berada di ruang tengah rumah tersebut, terdakwa I melihat 1(satu) unit Handphone merk Infinix tipe HOT 50i warna hitam dan 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna hitam yang terletak di atas 1(satu) unit speaker merek JLD, Selanjutnya, terdakwa I mengambil kedua Handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana. Setelah itu, terdakwa I juga mengambil satu unit speaker merek JLD dengan cara memegangnya menggunakan tangan kanan, lalu membawa keluar dari rumah tersebut. Setelah berada di luar, terdakwa I mengambil sepeda motor yang sebelumnya digunakan, kemudian menjemput terdakwa II untuk bersama-sama kembali ke rumah terdakwa I. Sesampainya di rumah, terdakwa I membawa masuk 1(satu) unit speaker merek JLD untuk disimpan. Setelah itu, terdakwa I keluar kembali dan menyerahkan 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna hitam kepada terdakwa II sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Zainudin Tukwain Alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Thommy Lutfian Chaynur Rumakat Alias Tomi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta, lima ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pembelian hendpone atau harga pasar tersebut. -------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Jo. 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Zainudin Tukwain Alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa Thommy Lutfian Chaynur Rumakat Alias Tomi pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalur 2(dua) Kampung waitama Distrik Manimeri,Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di rumah Agustina Minggu) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud di miliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada awalnya, Terdakwa I Zainudin Tukwain alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Thommy Lutfian Chaynur Rumakat alias Tomi dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol, berada di SP 4 Kelurahan Banjar Ausoy sekitar pukul 02.30 WIT. Selanjutnya, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan satu unit kendaraan roda dua dengan niat untuk melakukan pencurian. - Bahwa terdakwa I menggonceng Terdakwa II menunju SP 1 jalur dua, sesampainya dilokasi Terdakwa 1 bersama dengan terdakwa II melihat rumah saksi Agustina Minggu dalam keadaan sunyi dengan posisi jendela sedikit terbuka, selanjutnya terdakwa I menurunkan terdakwa II disamping rumah korban untuk memantau situasi, lalu terdakwa I menggunakan kendaraan roda dua tersebut menuju rumah saksi Agustina Minggu. kemudian saat situasi dalam keadaan aman, terdakwa I langsung mendorong jendela rumah tersebut menggunakan tangan kanan, selanjutnya saat jendela terbuka, lalu terdakwa I membuka pintu dengan cara memasukan tangan kiri untuk membuka pintu rumah tersebut, setelah terbuka terdakwa I berjalan masuk melalui pintu depan menuju ke dalam rumah tersebut. - Bahwa setelah berada di ruang tengah rumah tersebut, Terdakwa I melihat 1(satu) unit Handphone merk Infinix tipe HOT 50i warna hitam dan 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna hitam yang terletak di atas 1(satu) unit speaker merek JLD, Selanjutnya, Terdakwa I mengambil kedua Handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana. Setelah itu, Terdakwa I juga mengambil satu unit speaker merek JLD dengan cara memegangnya menggunakan tangan kanan, lalu membawa keluar dari rumah tersebut. Setelah berada di luar, Terdakwa I mengambil sepeda motor yang sebelumnya digunakan, kemudian menjemput Terdakwa II untuk bersama-sama kembali ke rumah Terdakwa I. Sesampainya di rumah, Terdakwa I membawa masuk 1(satu) unit speaker merek JLD untuk disimpan. Setelah itu, Terdakwa I keluar kembali dan menyerahkan 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna hitam kepada Terdakwa II sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Zainudin Tukwain Alias Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Thommy Lutfian Chaynur Rumakat Alias Tomi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta, lima ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pembelian hendpone atau harga pasar tersebut. -------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya