Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwani agar menunjuk Hakim memeriksa permohonan mi dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
2.Memerintahkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama:
Claresta Sharon Sirupang
Meniadi Nama:
Claresta Sharon Sirupang Karubuy
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama Karubuy pada Akte Kelahiran Anak Pertama Pemohon.
4.Membebankan biaya permohonan mi kepada pemohon.
Demikian permohonan mi, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak, Pemohon menyampaikan terima
kasih. |