Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.B/2024/PN Mnk | AMINAH MUSTAFA, S.H. | SARVHES RHOGES DOOM Alias SARVHES | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1008/R.2.10/Eoh.2/5/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES bersama-sama dengan Sdr. DANI ARONGGEAR alias DANI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Manggurai tepatnya di jalan Trikora Sowi II , Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Biru tipe BT2 Nomor polisi PB 3286 MP nomor rangak MH3SE8880HJ008933 Nomor Mesin : E3W6E0027670 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SRI WAHYUNI , dengan maksud untuk dmiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbutan terdakwa dilakukan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas berawal terdakwa bersama – sama dengan Sdr. DANI ARONGGEAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 18.00 Wit sedang mengkonsumsi minuman keras berjenis Cap Tikus (CT) di Jalan Maskeri Kabupaten Manokwari kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember Tahun 2023 sekitar pukul 00.30 Wit terdakwa mengajak Sdr. DANI ARONGGEAR untuk pergi ke Sowi untuk mengambil 1 (satu) unit motor yang berada di perumahan Sowi II Kabupaten Manokwari yang mana sebelumnya terdakwa sudah memantau rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama sdr. DANI ARONGGEAR seorang menumpangi ojek untuk pergi ke perumahan Sowi II Kabupaten Manokwari sesampainya di Jalan Sowi II Kabupaten Manokwari terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR melihat kearah rumah tersebut dan terlihat 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam yang mana terdakwa tidak sempat melihat nomor polisinya selanjutnya terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR menyuruh berhenti ojek yang kami tumpangi tersebut di depan mata Jalan Perumahan Sowi II tersebut kemudian terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR berjalan masuk menuju kearah rumah yang terdapat 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam, selanjutnya terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR berjalan kearah 1 (satu) Unit Motor Yamaha BT2 berwarna Hitam tersebut dan karena motor tersebut Stang Motornya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa dan Sdr. DANI ARONGGEAR mengangkat motor tersebut ke jalan keluar gang perumahan tersebut yang kemudian Sdr. DANI ARONGGEAR menendang Stang Motor yang terkunci tersebut setelah terlepas Stang Motor tersebut Sdr. DANI ARONGGEAR membongkar kabel Starter motor tersebut untuk menyalakannya setelah motor tersebut menyala atau mesinnya hidup selanjutnya Sdr. DANI ARONGGEAR mengendarainya sepeda motor tersebut sambil membonceng terdakwa dan kami berdua pun pergi dari tempat tersebut, dan setelah itu Sdr. DANI ARONGGEAR mengantar terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Camp Sowi Gunung Kabupaten Manokwari (tepatnya disamping kantor kehutanan) dan setelah sampai terdakwa turun dari motor tersebut kemudian Sdr. DANI ARONGGEAR pulang dengan mengendarai motor yang telah diambil oleh terdakwa Sdr. DANI ARONGGEAR Bahwa keesokan hari pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pagi harinya saksi SRI WAHYUNI (korban) bangun tidur dan hendak kepasar dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak lagi terparkir pada halaman rumah atau sudah hilang hilang selanjutnya saksi korban berusaha mencarinya namun tidak menemukan sehingga saksi korban membuat Laporan Polisi di Polresta Manokwari guna di Proses hukum lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Biru tipe BT2 Nomor polisi PB 3286 MP nomor rangak MH3SE8880HJ008933 Nomor Mesin : E3W6E0027670 milik saksi SRI WAHYUNI (korban) sehingga saksi korban saksi SRI WAHYUNI menngqlami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) Perbuatan terdakwa SARVHES RHOGES DOOM ALIAS SARVHES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |