| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2016/PN Mnk | Umiyati M. Saleh, SH | ACONG WAHYUDI Alias ACONG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jun. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2016/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jun. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-582/T.1.12/Epp.2/06/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---------- Bahwa ia terdakwa ACONG WAHYUDI Alias ACONG pada hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di rumah saksi RUDI RIVANTRI Jalan Trikora Wosi Samping Hotel Bandara Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “barang siapa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar pukul 09.00 wit saksi RUDI RIVANTRI bersama terdakwa turun ke kota dengan menggunakan sepeda motor milik saksi RUDI RIVANTRI setibanya di kampung Bugis Jalan Trikora Wosi Manokwari terdakwa mendapat telepon dari istrinya terdakwa yang saksi RUDI RIVANTRI tidak kenal namanya memberitahukan bahwa istrinya terdakwa sedang berada di SP IV Prafi Manokwari kemudian kunci rumahnya ada dibawa jadi tidak bisa buka pintu rumah milik terdakwa setelah mendengar pembicaraan dari terdakwa bersama istrinya lewat handphone saksi RUDI RIVANTRI merasa kasihan sehingga saksi RUDI RIVANTRI menawarkan tempat kos saksi RUDI RIVANTRI untuk menginap semalam sambil menunggu istrinya pulang dari SP IV Prafi Manokwari setelah itu saksi RUDI RIVANTRI bersama terdakwa pergi kerumah kost saksi RUDI RIVANTRI yang berada di Jalan Trikora Wosi
Manokwari tepatnya di samping hotel Bandara setibanya di rumah Kost saksi RUDI RIVANTRI bersama terdakwa duduk-duduk sambil bercerita seperti biasanya dan ketika itu saksi RUDI RIVANTRI tidak ada hal-hal yang mencurigakan namun keesokan harinya hari Jumat tanggal 08 Pebruari 2016 sekitar pukul 12.00 wit saksi RUDI RIVANTRI mau mandi dan pergi keluar ojek dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah milik saksi RUDI RIVANTRI kemudian saksi RUDI RIVANTRI sempat mengejar terdakwa namun saksi RUDI RIVANTRI tidak menemukan terdakwa lari sangat kencang sehingga saksi RUDI RIVANTRI tidak menemukan terdakwa kemudian saksi RUDI RIVANTRI kembali kedalam rumah kost saksi RUDI RIVANTRI yang terletak di Jalan Trikora Wosi Samping Hotel Bandara untuk mengecek surat-surat saksi RUDI RIVANTRI berupa 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah milik saksi RUDI RIVANTRI yang saksi RUDI RIVANTRI simpan didalam tas saksi RUDI RIVANTRI saat itu saksi RUDI RIVANTRI mencari namun tidak ditemukan kemudian saksi RUDI RIVANTRI mencari di sekitar tempat kost saksi RUDI RIVANTRI dan di sekitar Jalan Trikora Wosi Manokwari namun saksi RUDI RIVANTRI tidak menemukan sepeda motor milik saksi RUDI RIVANTRI tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 21.00 wit saksi RUDI RIVANTRI menelpon orang tua saksi yang bernama SUWEKO yang berada di SP II Jalur V Prafi Manokwari dan memberitahukan kejadian sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah yang hilang kemudian orang tua saksi yang bernama SUWEKO menyuruh saksi RUDI RIVANTRI untuk naik ke rumah SP II Jalur V Prafi manokwari dan saksi RUDI RIVANTRI menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi yang bernama SUWEKO ;
Bahwa barang-barang yang diambil terdakwa berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah, 1 (satu) buah BPKB dan 1 (satu) buah STNK tanpa seijin saksi RUDI RIVANTRI terdakwa membawa barang-barang tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RUDI RIVANTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
