Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
HANSEL WAMBRAUW ALIAS ACEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 239 /R.2.10/Eoh.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANSEL WAMBRAUW ALIAS ACEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa HANSEL WAMBRAUW Alias ACEL bersama – sama Saudara Brian Mandosir pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023  sekitar pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Fanindi ST Asrama Wondama Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud ingin memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan pada waktu malam hari, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa sedang berpesta miras di pinggir jalan Fanindi ST Kabupaten Manokwari bersama saudara BRIAN MANDOSIR yang tidak jauh dari kompleks asrama wondama tiba – tiba saudara Brian Mandosir jalan menuju ke asrama wondama kemudian Kembali dan berkata kepada terdakwa “ ACEL ADA MOTOR YANG PARKIR DEPAN ASRAMA WONDAMA” kemudian terdakwa bertanya “ ITU SIAPA PUNYA…. KO PU TEMAN PUNYA KA…“, terus tersangka Tanya lagi “ BARU KO MAU BIKIN APA…….”, terus Sdr. BRIAN MANDOSIR menjawab “ MOTOR ITU SA MAU AMBIL AKAN SA BUAT PAKE AKAN.……… “, terus tersangka menanyakan lagi “ KO MO BAWA…….”, terus Sdr. BRIAN MANDOSIR  menjawab “ IYO SA MAU PAKE AKAN……… “. Setelah itu tidak lama kemudian Sdr. BRIAN MANDOSIR  langsung mengambil motor CRF 150 L warna hijau tanpa menggunakan nomor polisi yang berparkir di pinggir Jalan Depan Asrama Wondama di kompleks Fanindi ST Kabupaten manokwari dan kemudian Sdr. BRIAN MANDOSIR langsung mendorong motor tersebut kearah tersangka dan langsung menderet lagi motor tersebut ke rumah tersangka yang tidak jauh dari Asrama Wondama. Setelah sampai di rumah tersangka, tersangka bersama Sdr. BRIAN MANDOSIR langsung memakirkan motor tersebut di Samping kiri rumah tersangka dengan tujuan untuk menyembunyikan agar tidak di ketahui oleh pemiliknya. Kemudian sekitar 4 (empat) hari kemudian tersangka langsung merubah warna Spakbor motor tersebut dari warna hijau menjadi dengan hitam dop agar tidak diketahui oleh pemiliknya. 
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian Sdr. BRIAN MANDOSIR datang ke rumah terdakwa dan menyampaikan “ ACEL ………… SA BAWA MOTOR UNTUK SAYA PAKE DULU EE … “ terus tersangka menjawab “ IYO BAWA SUDAH……. “. 
Bahwa sekitar 3 (tiga) minggu kemudian Sdr. BRIAN MANDOSIR datang ke rumah tersangka untuk mengembalikan motor tersebut dan menyampaiakan “ ACEL SA TARUH MOTOR SUDAH EEEE….”, terus tersangka menjawab “ OH  IYO SUDAH KO TARUH DI SAMPING RUMAH SITU SAJA. Bahwa selama motor berada di rumah tersangka, tersangka bersama Saksi ELLY IMBURI selalu menggunakannya jalan-jalan di seputran Kota Manokwari.
Bahwa Saksi ELLY IMBURI mengetahui  bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna Hijau tanpa Nomor Polisi adalah hasil kejahatan namun saksi biarkan saja dan tetap menggunakannya untuk jalan – jalan.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna Hijau tanpa Nomor Polisi tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu Saksi MARINUS DIOWI AYOMI untuk terdakwa miliki.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban MARINUS DIOWI AYOMI pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CRF berwarna Hijau ARMY dengan Nomor Rangka: MH1KD1114PK367051 Nomor Mesin: KKD11E1366285 Milik Dinas DENINTEL KODAM XVIII KASUARI yang di ambil oleh terdakwa  mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh delapan Juta ) rupiah.
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya