Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
NOAK INFANDI ALIAS MANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2836 /R.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOAK INFANDI ALIAS MANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :      

Primair :

----- Bahwa ia terdakwa NOAK IFANDI alias MANDO pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 sekitar  pukul 14.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau tepatnya di parkiran Rumah Sakit Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------

                                       

  1.   Bahwa awalnya sekitar 3 minggu lalu terdakwa tidak ingat pastinya tanggal berapa, terdakwa ingin mengunjungi teman terdakwa yang istrinya sedang melahirkan dan dirawat di RSUP Provinsi Papua Barat. Kemudian pada saat terdakwa mau pulang terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci motor terjatuh di samping motor Honda Beat Delux Warna Hitam dengan Nopol : PB 3373 N yang saat itu berada di parkiran disamping motor milik terdakwa. Kemudian setelah kurang lebih 3 minggu kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wit, terdakwa kembali ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat dengan tujuan menjenguk kembali anak teman terdakwa yang masih dirawat namun ternyata sesampainya di Rumah Sakit Provinsi anak teman terdakwa sudah keluar dari Rumah Sakit Provinsi tersebut bersama istrinya. Kemudian pada saat terdakwa mau pulang terdakwa  melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Delux warna hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N yang sedang terparkir disamping motor milik terdakwa, kemudian terdakwa ingat pernah menemukan kunci motor tersebut yang terdakwa simpan dirumah, sehingga pada saat terdakwa pergi kerumah membawa kunci motor tersebut dan kemudian terdakwa kembali ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat namun sebelum sampai di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat  terdakwa pergi kerumah teman terdakwa di Mulyono untuk menitipkan motor milik terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat menggunakan ojek. Setelah sampai di parkiran Rumah Sakit Provinsi Papua Barat lalu terdakwa pergi menuju ke sepeda motor Honda Beat Delux warna Hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N yang sedang terparkir di parkiran Rumah Sakit Provinsi Papua Barat mengeluarkan kunci motor yang pernah terdakwa dapat dan mencobanya ternyata motor tersebut dapat hidup atau menyala, sehingga terdakwa menaiki sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari Rumah Sakit Provinsi Papua Barat dan menyimpannya di rumah terdakwa di Jalan Pasirido Pasir Putih ;

 

  1.   Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi YOSEPINA KOWI berupa :  1 ( satu) Unit  Sepeda Motor merek Honda Beat Delux warna hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N dengan Nomor Rangka : MH1JM9136PK289657 dan Nomor Mesin : JM91E3284842 dengan cara menggunakan kunci palsu bukan milik terdakwa melainkan milik saksi YOSEPINA KOWI ;                               
  2.   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPINA KOWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.700.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidanya kurang lebih dari Rp. 2.500.000,-  (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. 

Subsidair :

---- Bahwa ia terdakwa NOAK IFANDI alias MANDO pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2025 sekitar  pukul 14.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau tepatnya di parkiran Rumah Sakit Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

  1. Bahwa awalnya sekitar 3 Minggu lalu terdakwa tidak ingat pastinya tanggal berapa,  terdakwa ingin mengunjungi teman terdakwa yang istrinya melahirkan dan dirawat di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat. Kemudian pada saat terdakwa mau pulang melihat 1 (satu) buah kunci motor terjatuh di samping motor Honda Beat Delux warna hitam dengan Nomor Polisi :  PB 3373 N yang saat itu berada di parkiran disamping motor milik terdakwa. Kemudian setelah kurang lebih 3 minggu kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 Wit, terdakwa kembali ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat dengan tujuan menjenguk kembali anak terdakwa yang masih dirawat namun ternyata sesampainya di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat tersebut bersama istrinya. Kemudian pada saat terdakwa mau pulang terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N yang sedang terparkir di  samping motor milik terdakwa, kemudian terdakwa ingat pernah menemukan kunci motor tersebut yang terdakwa simpan dirumah, sehingga pada saat terdakwa pergi kerumah membawa kunci motor tersebut dan kemudian terdakwa kembali ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat namun sebelum sampai di Rumah Sakit Provinsi Papua Barat terdakwa pergi kerumah teman terdakwa di Mulyono untuk menitipkan motor milik terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Rumah Sakit Provinsi Papua Barat menggunakan ojek. Setelah sampai di parkiran Rumah Sakit Papua Barat lalu terdakwa menuju ke Sepeda Motor Honda Beat Delux warna hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N yang  sedang terparkir di parkiran Rumah Sakit Provinsi  Papua Barat mengeluarkan kunci motor yang pernah terdakwa dapat dan mencobanya ternyata sepeda motor tersebut dapat hidup atau menyala, sehingga terdakwa terdakwa menaiki dan membawa sepeda motor  tersebut keluar dari Rumah Sakit Provinsi  Papua Barat dan menyimpannya di rumah terdakwa di Jalan Pasirido Pasir Putih ;                    

  

 

  1. Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi YOSEPINA KOWI berupa :  1 ( satu) Unit  Sepeda Motor merek Honda Beat Delux warna hitam dengan Nomor Polisi : PB 3373 N dengan Nomor Rangka : MH1JM9136PK289657 dan Nomor Mesin : JM91E3284842 dengan cara menggunakan kunci palsu bukan milik terdakwa melainkan milik  saksi  YOSEPINA KOWI ;      

                        

  1. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOSEPINA KOWI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.700.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidanya kurang lebih dari Rp. 2.500.000,-  (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana.

   

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya