| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 10/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk | BENONY .A. KOMBADO, SH.MH. | YAKOBUS SUSIM, S.Sos. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2016 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/PID.SUS/TPK/2016/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | P R I M A I R :
------------ Bahwa ia Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagai (mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/08/BKDD/2010, Tanggal 25 Juni 2010 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang ditandatangani oleh Walikota Sorong, pada tanggal 11 April 2012 dan tanggal 2 Juli 2012 atau setidak-tidaknya suatu hari dalam bulan April 2012 dan Juli 2012, atau waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, ?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan?, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., diangkat sebagai (Mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/08/BKDD/2010, Tanggal 25 Juni 2010 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang ditandatangani oleh Walikota Sorong; - Bahwa tugas Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagai (Mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong antara lain : Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Daerah untuk mendukung program kegiatan Kepala Daerah; dan Membagi tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan kepada Sekretaris dan kepala-kepala bidang. - Bahwa benar, selain itu pula tugas dan tanggung jawab tersangka selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yaitu :
Dan dalam menjalankan tugas tersangka selaku Pengguna Anggaran saya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong (Mantan) yang memperoleh kegiatan Peningkatan Sistem Administrasi Kependudukan yang dibiayai dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. - Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan Peningkatan Sistem Administrasi Kependudukan tersebut sesuai dengan yang tertera di dalam DPA ? SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sebesar Rp. 1.075.880.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dan pagu anggaran tersebut sudah ditetapkan di dalam APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. - Bahwa sumber anggaran Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2012 tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). - Bahwa Rincian penggunaan pagu anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu : a. Honor Tim Operator Komputer sebesar Rp. 216.000.000,- b. Biaya Instalasi dan Rek. Listrik di 6 Distrik sebesar Rp. 27.000.000,- c. Biaya Penyuluhan tentang Penertiban Administrasi Kependudukan sebesar Rp. 27.600.000,- d. Biaya Kegiatan Pelayanan Langsung Mobile E ? KTP sebesar Rp. 32.000.000,- e. Pelayanan Akta Pernikahan Massal sebesar Rp. 232.056.000,- f. Biaya Publikasi dan Razia Wajib KTP sebesar Rp. 402.624.000,- g. Sewa Kendaraan Mobilisasi Wajib KTP 6 Distrik sebesar Rp. 30.000.000,- h. Biaya Transport ke 6 Distrik sekota Sorong sebesar Rp. 37.500.000,- i. Perjalanan Dinas ke luar daerah sebesar Rp. 23.100.000,-
- Bahwa Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong telah mengelola anggaran Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sebesar Rp. 1.075.880.000,00 sesuai dengan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan nomor 1.10.01.16.02.5.2 tanggal 6 Maret 2012 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan rincian sebagai berikut :
Dan anggaran tersebut atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Pengguna Anggaran SKPD dan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk diproses pencairannya sebanyak dua kali oleh saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa hal ini dilakukan karena anggaran tersebut bukanlah untuk pengadaan barang dan jasa melainkan hanya merupakan kegiatan, sehingga untuk proses penerbitan SP2D-LS yang pertama pada saat itu saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong hanya membuat dan melampirkan SPP-LS, SPM-LS, dan SPD. - Bahwa selanjutnya untuk proses penerbitan SP2D-LS yang kedua saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar Rp. 500.600.000,00 tersebut sebagai syarat pencairan berikutnya. - Bahwa kemudian sesuai dengan kedua SP2D tersebut, anggaran tersebut dicairkan secara bertahap oleh AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong di Bank Papua Cabang Sorong atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dengan perincian sebagai berikut : a. Berdasarkan SP2D-LS Nomor : 343/SP2D-LS/CAPIL/2012, tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 500.600.000,- dicairkan sebanyak 4 kali, yaitu : 1) Pada tanggal 11 April 2012 : Rp. 450.000.000,- 2) Pada tanggal 01 Mei 2012 : Rp. 12.345.164,- 3) Pada tanggal 02 Mei 2012 : Rp. 28.200.000,- 4) Pada tanggal 08 Mei 2012 : Rp. 10.054.836,- b. Berdasarkan SP2D-LS Nomor : 650/SP2D-LS/CAPIL/2012, tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 575.280.000,- dicairkan sebanyak 12 kali, yaitu : 1) Pada tanggal 04 Juli 2012 : Rp. 15.000.000,- 2) Pada tanggal 04 Juli 2012 : Rp. 126.000.000,- 3) Pada tanggal 05 Juli 2012 : Rp. 81.721.200,- 4) Pada tanggal 06 Juli 2012 : Rp. 62.500.000,- 5) Pada tanggal 09 Juli 2012 : Rp. 25.000.000,- 6) Pada tanggal 09 Juli 2012 : Rp. 10.000.000,- 7) Pada tanggal 11 Juli 2012 : Rp. 30.000.000,- 8) Pada tanggal 13 Juli 2012 : Rp. 30.000.000,- 9) Pada tanggal 17 Juli 2012 : Rp. 150.000.000,- 10) Pada tanggal 20 Juli 2012 : Rp. 10.000.000,- 11) Pada tanggal 25 Juli 2012 : Rp. 25.000.000,- - Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 10.058.800,- penarikannya tergabung pada saat penarikan uang gaji pada tanggal 02 Juli 2012. - Bahwa setiap kali saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos melakukan penarikan uang di Bank Papua Cabang Sorong, uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dalam kegiatan SIAK dan/atau kepada saudara IIS MISHARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SIAK untuk dikelola, melainkan uang tersebut atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, agar langsung diserahkan kepada Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sendiri selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong. - Bahwa setelah uang tersebut diterima, maka selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam brangkas yang ada di dalam ruangan kerja Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos. - Bahwa dari total anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,00 (satu milyard tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh rupiah) untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah dicairkan tersebut, anggaran tersebut tidak seluruhnya diserahkan oleh Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sekaligus sebagai selaku Pengguna Anggaran kepada saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK dan/atau kepada saudara IIS MISHARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SIAK untuk dikelola sesuai dengan pagu anggaran masing-masing item pekerjaan yang terdapat di dalam DPA-SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong TA. 2012, melainkan dari total anggaran tersebut, yang diserahkan kepada saudara MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK melalui saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos adalah hanya sebesar Rp. 441.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 150.000.000,00;; b. tanggal 04 Juli 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00; c tanggal 05 Juli 2012 sebesar Rp. 126.000.000,00 dan sebesar Rp. 3.000.000,00; d. tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp. 62.500.000,00; e. tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp. 30.000.000,00; f. tanggal 13 Juli 2012 sebesar Rp. 30.000.000,00; g. tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp. 25.000.000,00. - Bahwa kemudian Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada 3 (tiga) Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong melalui saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos untuk kegiatan SIAK yang totalnya sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dan sisa anggaran kegiatan SIAK yang disimpan di dalam brangkas tersebut, dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong. - Bahwa kemudian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,00 untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah dicairkan tersebut, Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong memerintahkan saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan jumlah anggaran yang dicairkan yaitu sebesar Rp. 1.075.880.000,00 dengan cara membuat sebagian besar pertanggungjawaban fiktif. - Bahwa Perbuatan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dan Pengguna Anggaran dan/atau Penanggung Jawab Pekerjaan atau Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang mencairkan dana/anggaran tersebut sampai 100 % adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni penyimpangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : a). Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b). Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mempunyai Tugas : 1. Menyusun RKA-SKPD; 2. Menyusun DPA-SKPD; 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; 7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8. Menandatangani SPM; 9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya; 10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya; 11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; 12. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 13. Melaksakan tugas-tugas pelaksana anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan 14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. c. Pasal 132 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : ? setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; d. Pasal 132 Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. - Bahwa atas perbutan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.823. 052. 400,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah). Atau setidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Keuangan Daerah Atas Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-382/PW27/5/2014 Tanggal 22 Oktober 2014, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., adalah sebagai orang ?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara?. ---------------------------------------------------------------- - Bahwa Perbuatan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa ia Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagai (mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/08/BKDD/2010, Tanggal 25 Juni 2010 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang ditandatangani oleh Walikota Sorong, pada tanggal 11 April 2012 dan tanggal 2 Juli 2012 atau setidak-tidaknya suatu hari dalam bulan April 2012 dan Juli 2012, atau waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, ? dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara? ?, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., diangkat sebagai (Mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/08/BKDD/2010, Tanggal 25 Juni 2010 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang ditandatangani oleh Walikota Sorong; - Bahwa tugas Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagai (Mantan) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong antara lain : Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Daerah untuk mendukung program kegiatan Kepala Daerah; dan Membagi tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan kepada Sekretaris dan kepala-kepala bidang. - Bahwa benar, selain itu pula tugas dan tanggung jawab tersangka selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yaitu :
Dan dalam menjalankan tugas tersangka selaku Pengguna Anggaran saya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. - Bahwa sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2012, yang ditandatangani oleh Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong (Mantan) yang memperoleh kegiatan Peningkatan Sistem Administrasi Kependudukan yang dibiayai dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. - Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan Peningkatan Sistem Administrasi Kependudukan tersebut sesuai dengan yang tertera di dalam DPA ? SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sebesar Rp. 1.075.880.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), dan pagu anggaran tersebut sudah ditetapkan di dalam APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2012. - Bahwa sumber anggaran Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2012 tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). - Bahwa Rincian penggunaan pagu anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,- (satu miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2012 tersebut yaitu : a. Honor Tim Operator Komputer sebesar Rp. 216.000.000,- b. Biaya Instalasi dan Rek. Listrik di 6 Distrik sebesar Rp. 27.000.000,- c. Biaya Penyuluhan tentang Penertiban Administrasi Kependudukan sebesar Rp. 27.600.000,- d. Biaya Kegiatan Pelayanan Langsung Mobile E ? KTP sebesar Rp. 32.000.000,- e. Pelayanan Akta Pernikahan Massal sebesar Rp. 232.056.000,- f. Biaya Publikasi dan Razia Wajib KTP sebesar Rp. 402.624.000,- g. Sewa Kendaraan Mobilisasi Wajib KTP 6 Distrik sebesar Rp. 30.000.000,- h. Biaya Transport ke 6 Distrik sekota Sorong sebesar Rp. 37.500.000,- i. Perjalanan Dinas ke luar daerah sebesar Rp. 23.100.000,-
- Bahwa Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Pengguna Anggaran pada SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong telah mengelola anggaran Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sebesar Rp. 1.075.880.000,00 sesuai dengan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan nomor 1.10.01.16.02.5.2 tanggal 6 Maret 2012 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan rincian sebagai berikut :
Dan anggaran tersebut atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Pengguna Anggaran SKPD dan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong untuk diproses pencairannya sebanyak dua kali oleh saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Sorong dengan perincian sebagai berikut :
- Bahwa hal ini dilakukan karena anggaran tersebut bukanlah untuk pengadaan barang dan jasa melainkan hanya merupakan kegiatan, sehingga untuk proses penerbitan SP2D-LS yang pertama pada saat itu saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong hanya membuat dan melampirkan SPP-LS, SPM-LS, dan SPD. - Bahwa selanjutnya untuk proses penerbitan SP2D-LS yang kedua saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar Rp. 500.600.000,00 tersebut sebagai syarat pencairan berikutnya. - Bahwa kemudian sesuai dengan kedua SP2D tersebut, anggaran tersebut dicairkan secara bertahap oleh AMIR BIN SABAN, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong di Bank Papua Cabang Sorong atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dengan perincian sebagai berikut : a. Berdasarkan SP2D-LS Nomor : 343/SP2D-LS/CAPIL/2012, tanggal 11 April 2012 sebesar Rp. 500.600.000,- dicairkan sebanyak 4 kali, yaitu : 1) Pada tanggal 11 April 2012 : Rp. 450.000.000,- 2) Pada tanggal 01 Mei 2012 : Rp. 12.345.164,- 3) Pada tanggal 02 Mei 2012 : Rp. 28.200.000,- 4) Pada tanggal 08 Mei 2012 : Rp. 10.054.836,- b. Berdasarkan SP2D-LS Nomor : 650/SP2D-LS/CAPIL/2012, tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 575.280.000,- dicairkan sebanyak 12 kali, yaitu : 1) Pada tanggal 04 Juli 2012 : Rp. 15.000.000,- 2) Pada tanggal 04 Juli 2012 : Rp. 126.000.000,- 3) Pada tanggal 05 Juli 2012 : Rp. 81.721.200,- 4) Pada tanggal 06 Juli 2012 : Rp. 62.500.000,- 5) Pada tanggal 09 Juli 2012 : Rp. 25.000.000,- 6) Pada tanggal 09 Juli 2012 : Rp. 10.000.000,- 7) Pada tanggal 11 Juli 2012 : Rp. 30.000.000,- 8) Pada tanggal 13 Juli 2012 : Rp. 30.000.000,- 9) Pada tanggal 17 Juli 2012 : Rp. 150.000.000,- 10) Pada tanggal 20 Juli 2012 : Rp. 10.000.000,- 11) Pada tanggal 25 Juli 2012 : Rp. 25.000.000,- - Sedangkan sisa uang sebesar Rp. 10.058.800,- penarikannya tergabung pada saat penarikan uang gaji pada tanggal 02 Juli 2012. - Bahwa setiap kali saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos melakukan penarikan uang di Bank Papua Cabang Sorong, uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dalam kegiatan SIAK dan/atau kepada saudara IIS MISHARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SIAK untuk dikelola, melainkan uang tersebut atas perintah Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, agar langsung diserahkan kepada Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sendiri selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong. - Bahwa setelah uang tersebut diterima, maka selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam brangkas yang ada di dalam ruangan kerja Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos. - Bahwa dari total anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,00 (satu milyard tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh rupiah) untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah dicairkan tersebut, anggaran tersebut tidak seluruhnya diserahkan oleh Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong sekaligus sebagai selaku Pengguna Anggaran kepada saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK dan/atau kepada saudara IIS MISHARI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SIAK untuk dikelola sesuai dengan pagu anggaran masing-masing item pekerjaan yang terdapat di dalam DPA-SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong TA. 2012, melainkan dari total anggaran tersebut, yang diserahkan kepada saudara MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK melalui saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos adalah hanya sebesar Rp. 441.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. tanggal 12 April 2012 sebesar Rp. 150.000.000,00;; b. tanggal 04 Juli 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00; c tanggal 05 Juli 2012 sebesar Rp. 126.000.000,00 dan sebesar Rp. 3.000.000,00; d. tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp. 62.500.000,00; e. tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp. 30.000.000,00; f. tanggal 13 Juli 2012 sebesar Rp. 30.000.000,00; g. tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp. 25.000.000,00. - Bahwa kemudian Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada 3 (tiga) Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong melalui saudara AMIR BIN SABAN, S.Sos untuk kegiatan SIAK yang totalnya sebesar Rp. 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dan sisa anggaran kegiatan SIAK yang disimpan di dalam brangkas tersebut, dikelola dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong. - Bahwa kemudian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.075.880.000,00 untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah dicairkan tersebut, Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong memerintahkan saudari MARGARETH L.S., SE selaku pembantu bendahara pengeluaran dalam kegiatan SIAK tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan jumlah anggaran yang dicairkan yaitu sebesar Rp. 1.075.880.000,00 dengan cara membuat sebagian besar pertanggungjawaban fiktif. - Bahwa Perbuatan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong dan Pengguna Anggaran dan/atau Penanggung Jawab Pekerjaan atau Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang mencairkan dana/anggaran tersebut sampai 100 % adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni penyimpangan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : ------------------------------------------------------------------ a). Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b). Pasal 10 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mempunyai Tugas : 1. Menyusun RKA-SKPD; 2. Menyusun DPA-SKPD; 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; 7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; 8. Menandatangani SPM; 9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya; 10. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya; 11. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; 12. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; 13. Melaksakan tugas-tugas pelaksana anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan 14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. c. Pasal 132 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : ? setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; d. Pasal 132 Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. - Bahwa atas perbutan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah untuk Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.823. 052. 400,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah). Atau setidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Keuangan Daerah Atas Kegiatan Peningkatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-382/PW27/5/2014 Tanggal 22 Oktober 2014, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. ------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., adalah sebagai orang ?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara?. ------------------------------------------------------------------------------------- ---------------- Perbuatan Terdakwa YAKOBUS SUSIM, S.Sos., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
