| Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terinci diatas, maka Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, agar sudi kiranya berkenan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Juita Kesia Kwan, Lahir di Slomiou pada tanggai 14 Juli 2008,jenis keiamin perempuan, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 2054/IST/2010 tanggai 26 November 2010 ; adalah Anak yang diakui sah dari perkawinan antara suami isteri bernama Elias Kwan dan Demina Kwan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terima kasih.
DEMINA KWAN |