Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H 2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. 4.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. 5.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 7.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
DEMIANUS YERKOHOK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 399/R.2.13/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa Terdakwa Demianus Yerkohok pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Steenkool yang beralamat di Kilometer 05, Wesiri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |