Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Berharga Semua alat Bukti yang diajukan dalam Persidangan Memiliki Kekuatan Hukum Pembuktian yang Mengikat serta bersesuain dengan obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat.
Menyatakan Tindakan Tergugat yang Tidak Memenuhi Kewajibannya bertentangan dengan pasal 1328 KUHPerdata / Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), dengan Konsekuensi Hukumnya adalah Tergugat Wajib Membayar Ganti Rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
·KERUGIAN MATERIL sebesar: Rp 663.912.330,- (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)
·KERUGIAN IMATERIL sebesar : Rp. 10.000.000.000,00.(sepuluh miliar rupiah).
Jadi jumlah Total Kerugian Penggugat Sebesar Rp. 10.663.912.330,-(sepuluh Mmiliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), yang harus dibayart tunai,sekaligus dan seketika oleh Tergugat sesaat setelah
4. Menyatakan Sah dan Berharga Menurut Hukum Sita Jaminan (Concervatoir beslag) dalam perkara ini.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) perhari secara Tunai dan Seketika,setiap kali Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan Isi Putusan.
6.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi dari Tergugat (Uitvorbaar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari adanya perkara ini. |