INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.Sus/2019/PN Mnk | ANDI ST. CHERDJARIAH R., S.H., M.H. | MUSA WENAND WEBORI alias MUSA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.Sus/2019/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1499/R.1.11/Eku.2/11/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa MUSA WENAND WEBORI Alias MUSA pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekitar jam 18.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Sipui tepatnya depan ALDY SALON Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa selesai minum minuman beralkohol jenis Bobo (minuman tradisional) sebanyak 15 (lima belas) liter ditempat penyulingan di Kampung Tandia, kemudian terdakwa pulang kerumah lalu mengambil sepeda motor merek HONDA RIVO warna hitam tanpa Nomor Polisi milik terdakwa untuk pergi kerumah istri terdakwa di Kampung Warwai walaupun kondisi terdakwa telah terpengaruh oleh minuman beralkohol yang terdakwa minum sebelumnya atau terdakwa dalam keadaan mabuk namun terdakwa tetap berusaha mengemudikan sepeda motornya, saat melintas di Jalan Raya Sipui dengan kecepatan
tinggi antara 60 (enam puluh) sampai 70 (tujuh puluh) km/jam dalam posisi gigi/porseneling 3 (tiga) dimana tanpa terdakwa sadari terdakwa telah mengambil jalur kekanan atau melemati garis poros tengah jalan dan pada saat yang bersamaan korban SUMAIAH berjalan dari posisi kanan jalan hendak menyeberang kekiri jalan karena kansentrasi terdakwa sudah hilang akibat pengaruh minuman alkohol yang terdakwa minum terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya lagi dan secara tiba-tiba langsung menabrak korban SUMAIAH yang hendak menyebrang jalan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SUMAIAH mengalami luka berat kemudian meninggal dunia dirumah sakit.
Bahwa terdakwa saat mengemudikan sepeda motor merk HONDA RIVO warna hitam tanpa Nomor Polisi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenisnya sebagai bukti kompetensi atau kemampuan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Bahwa sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama No. 445-VER/20/IX/2019, tanggal 01 Oktober 2019 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SRI NOVIANTI SIMANJUNTAK menerangkan bahwa pada diri korban SUMAIAH ditemukan :
- Memar disertai bengkak dengan ukuran diameter 5 cm pada kepala sebelah kanan;
- Jejas warna biru keunguan dengan ukuran 2-4 cm pada kepala bagian depan;
- Tampak darah keluar dari mulut;
- Jejas warna biru keunguan bentuk tidak teratur dengan ukuran 5x8 cm pada bagian permukaan dada;
- Jejas warna biru keunguan pada dua per tiga bagian perut;
- Luka potong dengan ukuran hampir penuh pada sekitar 3 cm diatas mata kaki kiri, sehingga bagian kaki dibawahnya tampak terpisah dari tungkai bawah kiri;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat yang dapat menimbulkan bahaya kematian.
Bahwa sesuai Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor : 445.1/36/RSUD-TW/SKK/IX/2019, tanggal 27 September 2019 menerangkan bahwa korban SUMAIAH telah meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama pada hari umat tanggal 27 September 2019 jam 18.46 WIT.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUSA WENAND WEBORI Alias MUSA pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekitar jam 18.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2019 bertempat di Jalan Raya Sipui tepatnya depan ALDY SALON Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa selesai minum minuman beralkohol jenis Bobo (minuman tradisional) sebanyak 15 (lima belas) liter
ditempat penyulingan di Kampung Tandia, kemudian terdakwa pulang kerumah lalu mengambil sepeda motor merek HONDA RIVO warna hitam tanpa Nomor Polisi milik terdakwa untuk pergi kerumah istri terdakwa di Kampung Warwai walaupun kondisi terdakwa telah terpengaruh oleh minuman beralkohol yang terdakwa minum sebelumnya atau terdakwa dalam keadaan mabuk namun terdakwa tetap berusaha mengemudikan sepeda motornya, saat melintas di Jalan Raya Sipui dengan kecepatan tinggi antara 60 (enam puluh) sampai 70 (tujuh puluh) km/jam dalam posisi gigi/porseneling 3 (tiga) dimana tanpa terdakwa sadari terdakwa telah mengabil jalur kekanan atau melemati garis poros tengah jalan dan pada saat yang bersamaan korban SUMAIAH berjalan dari posisi kanan jalan hendak menyeberang kekiri jalan karena kansentrasi terdakwa sudah hilang akibat pengaruh minuman alkohol yang terdakwa minum terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya lagi dan secara tiba-tiba langsung menabrak korban SUMAIAH yang hendak menyebrang jalan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban SUMAIAH mengalami luka berat kemudian meninggal dunia dirumah sakit.
Bahwa terdakwa saat mengemudikan sepeda motor merk HONDA RIVO warna hitam tanpa Nomor Polisi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenisnya sebagai bukti kompetensi atau kemampuan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Bahwa sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama No. 445-VER/20/IX/2019, tanggal 01 Oktober 2019 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SRI NOVIANTI SIMANJUNTAK menerangkan bahwa pada diri korban SUMAIAH ditemukan :
- Memar disertai bengkak dengan ukuran diameter 5 cm pada kepala sebelah kanan;
- Jejas warna biru keunguan dengan ukuran 2-4 cm pada kepala bagian depan;
- Tampak darah keluar dari mulut;
- Jejas warna biru keunguan bentuk tidak teratur dengan ukuran 5x8 cm pada bagian permukaan dada;
- Jejas warna biru keunguan pada dua per tiga bagian perut;
- Luka potong dengan ukuran hampir penuh pada sekitar 3 cm diatas mata kaki kiri, sehingga bagian kaki dibawahnya tampak terpisah dari tungkai bawah kiri;
Dengan kesimpulan luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat yang dapat menimbulkan bahaya kematian.
Bahwa sesuai Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor : 445.1/36/RSUD-TW/SKK/IX/2019, tanggal 27 September 2019 menerangkan bahwa korban SUMAIAH telah meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama pada hari umat tanggal 27 September 2019 jam 18.46 WIT.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
