Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
2.Zulfikar,SH
ELFREND E. SOLOSSA, S.T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/R.2.11/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
2Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFREND E. SOLOSSA, S.T[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

“Untuk Keadilan”

P - 29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDS–03/R.2.11/Ft.1/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas Kependudukan

:

ELFREND E. SOLOSSA, ST

9171050206840006

 

Tempat Lahir

:

Ayamaru

 

Umur/tanggal Lahir

:

41 tahun / 20 Juni 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Wihara, Kelurahan Klaklublik, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya

 

A g a m a

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

 

Pendidikan

:

Sarjana (S1)

 

 
II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 22 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 01 Mei 2026 sampai dengan tanggal 30 Mei 2026.
Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST, selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 821.3-038 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. PAULUS WATERPAUW, M.Si., yang kemudian diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Hotel Vega Kota Sorong, Café depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong yang berada di Jalan Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menerima profil CV. PUTRA WIFA untuk dipergunakan dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; mengetahui CV. PUTRA WIFA belum terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111 untuk pengadaan pakaian; menyampaikan keadaan tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.; membuat dokumen kontrak secara manual tanpa proses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik; menyusun Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak, serta dokumen tagihan/pencairan berupa faktur tagihan 100%, kwitansi 100%, Berita Acara Pembayaran 100%, Nota Pesanan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan dokumen pendukung pencairan lainnya; membawa dokumen tersebut kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi ASRI ARIS RAMANDEY untuk ditandatangani dan/atau diproses; membawa dokumen pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya sampai terbit Surat Perintah Pencairan Dana; sehingga pembayaran pekerjaan dicairkan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA, sedangkan pekerjaan tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU, ST tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST yang menerima uang dalam rangkaian pengurusan dokumen kontrak dan pencairan, saksi JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan pekerjaan, saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan sebagai penyedia dalam dokumen kontrak dan menerima uang berkaitan dengan penggunaan CV. PUTRA WIFA, serta pihak lain yang menerima aliran dana hasil pencairan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa hasil input Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan tersebut kemudian dicetak dan disampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk ditelaah. Setelah mendapatkan persetujuan, dilanjutkan ke tahap finalisasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa untuk pembayaran pemesanan pakaian dan keperluan lainnya, saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Uraian Transaksi Nilai
1. 25 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
2. 25 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
3. 25 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp65.000.000,00
4. 25 September 2024 Penyerahan uang tunai dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp35.000.000,00
5. 26 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
6. 27 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
7. 28 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
8. 28 September 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
9. 02 Oktober 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
10. 07 Oktober 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
11. 08 Oktober 2024 Transfer dari rekening saksi JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp20.000.000,00
Jumlah Rp470.000.000,00
• Bahwa dari uang sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, uang yang masuk dan/atau diterima oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan uang yang masuk dan/atau diterima melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA, kemudian saksi IZAK WIFI KAMBU, ST menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa setelah profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diperoleh, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST adalah Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, sehingga dalam rangkaian pekerjaan tersebut Terdakwa berada dalam lingkungan kerja Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya dan berhubungan langsung dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa setelah menerima profil CV. PUTRA WIFA, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST memeriksa kelengkapan Sertifikat Badan Usaha/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dimiliki CV. PUTRA WIFA dan mengetahui bahwa bidang usaha yang dimiliki CV. PUTRA WIFA adalah bangunan sipil, bangunan pendidikan, jalan, dan saluran, sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan pakaian/konveksi.
• Bahwa setelah mengetahui ketidaksesuaian bidang usaha/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dimiliki CV. PUTRA WIFA, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menanyakan kepada saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan mengenai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian/konveksi, dan saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa kode yang dipersyaratkan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil. 
• Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menghubungi saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA agar segera mengurus Sertifikat Badan Usaha/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan kode 14111.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST juga menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan tidak memiliki subbidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, namun saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST melanjutkan proses dengan membuat kontrak manual tanpa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik karena menurut saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. pekerjaan tersebut bernilai di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
• Bahwa sebelum dokumen kontrak dibuat, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST telah berupaya agar proses pengadaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik, namun karena terdapat kendala akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik CV. PUTRA WIFA dan ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. agar perusahaan CV. PUTRA WIFA diganti dengan perusahaan lain yang lebih siap, tetapi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta agar dokumen kontrak dibuat dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA tanpa melalui proses Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan. 
• Bahwa atas permintaan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 kepada CV. PUTRA WIFA secara manual, tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa dalam membuat dokumen kontrak tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menggunakan format dokumen kontrak yang diminta dari temannya di Jayapura, sehingga di dalam format dokumen kontrak yang dibuat masih terdapat redaksi “Pendidikan di Aceh”, yang tidak berkaitan dengan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa dokumen kontrak dan kelengkapan kontrak yang dibuat dan/atau disiapkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Kontrak/Pengadaan yang Dibuat atau Disiapkan Terdakwa
1. Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
2. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024
4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
5. Syarat-Syarat Umum Kontrak
6. Dokumen pendukung kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD
• Bahwa dalam menyusun rincian item pekerjaan pada dokumen kontrak, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST mengambil item pekerjaan dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, sedangkan harga satuannya disesuaikan kembali agar nilai kontrak menjadi sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11%, sesuai dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
• Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan pihak penyedia CV. PUTRA WIFA, yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa item pekerjaan yang termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 tersebut, pihak-pihak yang tercantum dan/atau berkaitan dengan pekerjaan adalah sebagai berikut:
No. Nama Kedudukan dalam Kegiatan
1. JOHANIS NAA, ST., M.Si. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
2. JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
3. ASRI ARIS RAMANDEY Bendahara Pengeluaran
4. IZAK WIFI KAMBU, ST Direktur CV. PUTRA WIFA
5. JEFRY UNEPUTTY Pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA
6. ELFREND E. SOLOSSA, ST Pihak yang membuat dan menyiapkan dokumen kontrak serta dokumen tagihan/pencairan
7. DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Pihak yang menghubungkan peminjaman uang dan peminjaman profil CV. PUTRA WIFA
• Bahwa setelah dokumen kontrak dibuat, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. memerintahkan Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk membuat dokumen tagihan pembayaran pekerjaan tersebut.
• Bahwa dokumen tagihan dan dokumen pencairan yang dibuat dan/atau disiapkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan yang Dibuat atau Disiapkan
1. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
2. Faktur Tagihan 100%
3. Kwitansi 100%
4. Berita Acara Pembayaran 100%
5. Nota Pesanan
6. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
7. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
8. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
9. Dokumentasi
10. Dokumen pendukung tagihan lainnya
• Bahwa selain dokumen tersebut, dalam rangkaian pengajuan pembayaran juga terdapat dokumen sebagai berikut:
No. Dokumen Pengajuan Pembayaran
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
4. Surat Perintah Membayar Langsung
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
• Bahwa dokumen kontrak dan kelengkapan dokumen tagihan tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST di Café depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong yang berada di Jalan Pendidikan untuk ditandatangani oleh saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa setelah dokumen kontrak dan kelengkapan dokumen tagihan tersebut ditandatangani oleh saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk ditandatangani.
• Bahwa setelah itu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya/Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani.
• Bahwa setelah dokumen tagihan tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran dan meletakkannya di atas meja saksi ASRI ARIS RAMANDEY agar dibuatkan Surat Penyediaan Dana.
• Bahwa setelah itu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kemudian setelah disampaikan bahwa uang tersedia, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa kembali Surat Penyediaan Dana tersebut kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung.
• Bahwa setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung dibuat, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk diverifikasi, dicek, diparaf, dan ditandatangani pada lembar verifikasi.
• Bahwa setelah dokumen tersebut diverifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke bagian aset untuk diverifikasi, diparaf, dan ditandatangani, kemudian setelah verifikasi pada bagian aset selesai, dokumen tersebut kembali dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa setelah rangkaian pengajuan dan verifikasi dokumen tersebut, terbit Surat Perintah Pencairan Dana, dengan rincian sebagai berikut:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA, dengan jumlah pembayaran bruto sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa dalam proses pembayaran tersebut, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menggunakan CV. PUTRA WIFA dibayarkan sebesar 100%, sedangkan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
• Bahwa dalam proses pembayaran tagihan yang diajukan CV. PUTRA WIFA, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL-05/PPK-PL/X/2024 tanggal 02 Juli 2024 sebagai salah satu dokumen yang dipergunakan dalam pengajuan pencairan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dalam dokumen Faktur Tagihan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST, terdapat kekeliruan tanggal dan lokasi, karena tanggal dan lokasi pada dokumen tersebut tidak disesuaikan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Resume perkara juga menerangkan bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST keliru membuat dokumen Faktur Tagihan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan karena tanggal dan lokasinya lupa disesuaikan. 
• Bahwa setelah dilakukan pencairan dana secara keseluruhan dengan nilai bersih sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dana tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak dalam rangkaian kegiatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST sebagai fee peminjaman CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST oleh saksi JEFRY UNEPUTTY setelah pencairan Rp5.000.000,00
5. Diberikan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST oleh saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dalam proses pengurusan kegiatan Rp3.000.000,00
6. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
7. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp172.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP pada saat mengurus proses pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan pada saat itu dokumen kontrak belum dibuat, serta Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST diminta untuk segera membuat dokumen kontrak.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST juga menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari saksi JEFRY UNEPUTTY melalui transfer ke rekening Bank Negara Indonesia Nomor 1904418016 atas nama ELFREND SOLOSSA setelah Surat Perintah Pencairan Dana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah cair. 
• Bahwa barang/pekerjaan yang dibuat dan/atau diterima dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan item pekerjaan lainnya tidak terpenuhi.
• Bahwa item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST, penandatanganan dokumen kontrak dan dokumen tagihan oleh pihak-pihak terkait, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU, ST sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
________________________________________
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST, selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 821.3-038 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Drs. PAULUS WATERPAUW, M.Si., yang kemudian diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Hotel Vega Kota Sorong, Café depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong yang berada di Jalan Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu menggunakan kedudukan Terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya untuk menerima dan memproses profil CV. PUTRA WIFA; berkoordinasi dengan Pejabat Pengadaan; mengetahui CV. PUTRA WIFA belum terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111 untuk pengadaan pakaian; menyampaikan keadaan tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.; namun tetap membuat dokumen kontrak secara manual tanpa proses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik; menyusun Surat Perintah Kerja, Surat Perintah Mulai Kerja, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak, serta dokumen tagihan/pencairan berupa faktur tagihan 100%, kwitansi 100%, Berita Acara Pembayaran 100%, Nota Pesanan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan dokumen pendukung pencairan lainnya; membawa dokumen tersebut kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi ASRI ARIS RAMANDEY untuk ditandatangani dan/atau diproses; membawa dokumen pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya sampai terbit Surat Perintah Pencairan Dana; serta menerima uang dalam rangkaian pengurusan kegiatan tersebut, sedangkan pekerjaan tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, namun pembayaran tetap dicairkan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU, ST tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1) Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST yang menerima uang dalam rangkaian pengurusan dokumen kontrak dan pencairan, saksi JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan pekerjaan, saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang perusahaannya digunakan sebagai penyedia dalam dokumen kontrak dan menerima uang berkaitan dengan penggunaan CV. PUTRA WIFA, serta pihak lain yang menerima aliran dana hasil pencairan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), yang terdiri dari 36 stel jas dewan, 9 stel jas sekretariat, dan 15 stel Pakaian Dinas Harian sekretariat.
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA, kemudian profil perusahaan tersebut diserahkan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa setelah profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diperoleh, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST hadir bersama saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, kemudian profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• Bahwa dalam kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST berada dalam lingkungan kerja Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya dan memiliki akses untuk berkoordinasi dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan, saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran, serta pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya dalam rangkaian dokumen pengadaan dan pencairan pekerjaan tersebut.
• Bahwa setelah menerima profil CV. PUTRA WIFA, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST memeriksa kelengkapan Sertifikat Badan Usaha/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dimiliki CV. PUTRA WIFA dan mengetahui bahwa bidang usaha CV. PUTRA WIFA tidak sesuai dengan kegiatan pengadaan pakaian/konveksi.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST kemudian menanyakan kepada saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan mengenai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian/konveksi, dan saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa kode yang dipersyaratkan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil.
• Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menghubungi saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA agar segera mengurus Sertifikat Badan Usaha/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan kode 14111.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST juga menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan tidak memiliki subbidang usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111.
• Bahwa meskipun keadaan tersebut telah diketahui, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST melanjutkan proses dengan membuat kontrak manual tanpa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik karena menurut saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. pekerjaan tersebut bernilai di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
• Bahwa atas permintaan tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CV. PUTRA WIFA secara manual, tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa dalam membuat dokumen kontrak tersebut, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menggunakan format dokumen kontrak yang diminta dari temannya di Jayapura, sehingga di dalam format dokumen kontrak yang dibuat masih terdapat redaksi “Pendidikan di Aceh”, yang tidak berkaitan dengan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dokumen kontrak dan kelengkapan kontrak yang dibuat dan/atau disiapkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Kontrak/Pengadaan yang Dibuat atau Disiapkan Terdakwa
1. Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
2. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024
4. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
5. Syarat-Syarat Umum Kontrak
6. Dokumen pendukung kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD
• Bahwa dalam menyusun rincian item pekerjaan pada dokumen kontrak, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST mengambil item pekerjaan dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, sedangkan harga satuannya disesuaikan kembali agar nilai kontrak menjadi sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11%, sesuai dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
• Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dokumen kontrak dibuat, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. memerintahkan Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk membuat dokumen tagihan pembayaran pekerjaan tersebut.
• Bahwa dokumen tagihan dan dokumen pencairan yang dibuat dan/atau disiapkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST adalah sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan yang Dibuat atau Disiapkan
1. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
2. Faktur Tagihan 100%
3. Kwitansi 100%
4. Berita Acara Pembayaran 100%
5. Nota Pesanan
6. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
7. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
8. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
9. Dokumentasi
10. Dokumen pendukung tagihan lainnya
• Bahwa selain dokumen tersebut, dalam rangkaian pengajuan pembayaran juga terdapat dokumen sebagai berikut:
No. Dokumen Pengajuan Pembayaran
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
4. Surat Perintah Membayar Langsung
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
• Bahwa dokumen kontrak dan kelengkapan dokumen tagihan tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST di Café depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong yang berada di Jalan Pendidikan untuk ditandatangani oleh saksi IZAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa setelah dokumen kontrak dan kelengkapan dokumen tagihan tersebut ditandatangani oleh saksi IZAK WIFI KAMBU, ST, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk ditandatangani.
• Bahwa setelah itu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya/Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani.
• Bahwa setelah dokumen tagihan tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tagihan tersebut kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran dan meletakkannya di atas meja saksi ASRI ARIS RAMANDEY agar dibuatkan Surat Penyediaan Dana.
• Bahwa setelah itu Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kemudian setelah disampaikan bahwa uang tersedia, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa kembali Surat Penyediaan Dana tersebut kepada saksi ASRI ARIS RAMANDEY untuk dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung.
• Bahwa setelah Surat Permintaan Pembayaran Langsung dan Surat Perintah Membayar Langsung dibuat, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk diverifikasi, dicek, diparaf, dan ditandatangani pada lembar verifikasi.
• Bahwa setelah dokumen tersebut diverifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST membawa dokumen tersebut ke bagian aset untuk diverifikasi, diparaf, dan ditandatangani, kemudian setelah verifikasi pada bagian aset selesai, dokumen tersebut kembali dibawa dan diserahkan oleh Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa setelah rangkaian pengajuan dan verifikasi dokumen tersebut, terbit Surat Perintah Pencairan Dana, dengan rincian sebagai berikut:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa dalam proses pembayaran tersebut, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menggunakan CV. PUTRA WIFA dibayarkan sebesar 100%, sedangkan pekerjaan tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai item pekerjaan yang terdapat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
• Bahwa setelah dilakukan pencairan dana secara keseluruhan dengan nilai bersih sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dana tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak dalam rangkaian kegiatan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU, ST sebagai fee peminjaman CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST oleh saksi JEFRY UNEPUTTY setelah pencairan Rp5.000.000,00
5. Diberikan kepada Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST oleh saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dalam proses pengurusan kegiatan Rp3.000.000,00
6. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
7. Sisa berada pada saksi JEFRY UNEPUTTY Rp172.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST menerima uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP pada saat mengurus proses pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan pada saat itu dokumen kontrak belum dibuat, serta Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST diminta untuk segera membuat dokumen kontrak.
• Bahwa Terdakwa ELFREND E. SOLOSSA, ST juga menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari saksi JEFRY UNEPUTTY melalui transfer ke rekening Bank Negara Indonesia Nomor 1904418016 atas nama ELFREND SOLOSSA setelah Surat Perintah Pencairan Dana pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah cair.
• Bahwa barang/pekerjaan yang dibuat dan/atau diterima dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan item pekerjaan lainnya tidak terpenuhi.
• Bahwa item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.4
Pihak Dipublikasikan Ya