Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
Bahwa terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Jalan Trans Manokwari – Manokwari Selatan tepatnya di depan Pos Pol Maruni Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, orang perserorangan Dengan Sengaja mengangkut, menguasai memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sah nya hasil hutan turut serta melakukan kejahatan” dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIT bersama teman terdakwa I ROBBY D PONTOH dari manokwari menuju ke jalan trans tahota – windesi KM 17 untuk membeli kayu merbau/ besi dari saudara Pak Tua (daftar pencarian saksi) dan ssaudara DEMI (daftar pencarian saksi) sampai di jalan trans tahota – windesi KM 17 sekitar pukul 13.00 WIT terdakwa I langsung muat lalu turun sekitar pukul 16.00 WIT sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa ke Rasinki kemudian singgah untuk bertermu dengan saudara VIKTOR dan Pak ALTA lalu para terdakwa menunggu sampai hari selasa untuk bertemu dengan sekitar pukul 21.00 WIT para terdakwa turun ke Manokwari kemudian sampai di Pos Pol Maruni pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIT singgah di Pos Pol maruni Terdakwa I ditanya anggota polisi yang menggunakan pakaian tentang kelengkapan surat / dokumen mobil dan muatan kayu yang dibawa saat itu karena tidak memiliki surat / dokumen kayu yang dibawa pada saat itu kemudian terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK dibawa menuju ke Polresta Manokwari.
- Bahwa para terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit mobil Truk /Angkutan Barang merek Center Super HDX berwarna kuning dengan nomor polisi PB 8799 ME nomor rangka MHMFE75PFJK010892 Nomor mesin 4D34TS50237, mobil truk/ Angkutan barang tersebut milik Terdakwa I ROBBY D PONTOH namun STNK nya atas nama SPANIC PONTOH yang merupakan anak kandung terdakwa I ROBBY D PONTOH.
- Bahwa kayu yang dibeli dan dibawa oleh para terdakwa dari saudara Pak Tua (daftar pencarian saksi) itu berupa :
1) 19 (sembilan belas) buah batang kayu jenis besi/merbau dengan ukuran 10 x 10 cm panjang 3 meter(bentuk balok);
2) 21 (dua puluh satu) buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 5 x 10 x 4
3) 9 (sembilan) batang / buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 10 x 10 cm Panjang 4 Meter (Bentuk Balok);
4) 11 (sebelas) batang atau buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 5 x 10 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
5) 36 (tiga puluh enam) batang atau buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 6 x 12 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
6) 18 (delapan belas) lembar kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 2,5 x 25 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
7) 11 (sebelas) lembar kayu jenis besi / merbau dengan ukuran 2,5 x 25 cm Panjang 4 Meter (bentuk papan).
- Bahwa hasil hutan kayu jenis merbau/ besi tersebut diambil oleh para terdakwa di Jalan Trans Tahota – Windesi yang sudah di kumpulkan di pinggir jalan. untuk harga belinya para terdakwa membeli dengan harga Rp. 9.968.8000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), namun baru dibayarkan oleh terdakwa I sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah beras 20 Kg dan Supermi 1 Karton sekitar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdakwa I beli dari saudara DEMI (daftar pencarian saksi).
- Bahwa terdakwa I berperan sebagai pemilik kayu / boss sedangkan terdakwa II berperan sebagai boss juga kernet Mobil Truk/ Angkutan yang mebawa hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, sedangkan terdakwa III berperan sebagai sopir Mobil Truk / Angkutan yang membawa hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang Kayu Olahan Gergajian (PACAKAN) yang di keluarkan Oleg Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat sesuai Surat Perintah Nomor : 800.1.11.1/174/SP/DISHUT- PB/2025 Tanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengukuran ulang kayu olahan Gergajian (pacakan) atas barang bukti dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana yang berada di halaman kantor Polresta Manokwari dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut :
No. Jenis Kayu Olahan Jumlah Bdl/ Kpg Volume
1 Kayu Gergajian Merbau (pacakan) 146 Kpg 4,0829 M3
Jumlah 146 Kpg 4,0829 M3
Yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Tim Pengukur BENY BOKY, S.Hut,M.M dan KAMARUDDIN, S.H. dihadiri para saksi yaitu BRIGPOL ARDIANSYAH, S.H. dan BRIPTU JANUAR TSAINAL AUFA.
--------Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegarahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Jalan Trans Manokwari – Manokwari Selatan tepatnya di depan Pos Pol Maruni Kabupaten Manokwari, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan orang perserorangan yang sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan turut serta melakukan kejahatan” dengan, cara sebagai berikut :------
- Bahwa awalnya terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIT bersama teman terdakwa I ROBBY D PONTOH dari manokwari menuju ke jalan trans tahota – windesi KM 17 untuk membeli kayu merbau/ besi dari saudara Pak Tua (daftar pencarian saksi) dan ssaudara DEMI (daftar pencarian saksi) sampai di jalan trans tahota – windesi KM 17 sekitar pukul 13.00 WIT terdakwa I langsung muat lalu turun sekitar pukul 16.00 WIT sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa ke Rasinki kemudian singgah untuk bertermu dengan saudara VIKTOR dan Pak ALTA lalu para terdakwa menunggu sampai hari selasa untuk bertemu dengan sekitar pukul 21.00 WIT para terdakwa turun ke Manokwari kemudian sampai di Pos Pol Maruni pada hari rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIT singgah di Pos Pol maruni Terdakwa I ditanya anggota polisi yang menggunakan pakaian tentang kelengkapan surat / dokumen mobil dan muatan kayu yang dibawa saat itu karena tidak memiliki surat / dokumen kayu yang dibawa pada saat itu kemudian terdakwa I ROBBY D PONTOH Bersama – sama dengan terdakwa II FERNANDO PONTOH dan terdakwa III JEKSEN MEWO Alias JEK dibawa menuju ke Polresta Manokwari.
- Bahwa para terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit mobil Truk /Angkutan Barang merek Center Super HDX berwarna kuning dengan nomor polisi PB 8799 ME nomor rangka MHMFE75PFJK010892 Nomor mesin 4D34TS50237, mobil truk/ Angkutan barang tersebut milik Terdakwa I ROBBY D PONTOH namun STNK nya atas nama SPANIC PONTOH yang merupakan anak kandung terdakwa I ROBBY D PONTOH.
- Bahwa kayu yang dibeli dan dibawa oleh para terdakwa dari saudara Pak Tua (daftar pencarian saksi) itu berupa :
8) 19 (sembilan belas) buah batang kayu jenis besi/merbau dengan ukuran 10 x 10 cm panjang 3 meter(bentuk balok);
9) 21 (dua puluh satu) buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 5 x 10 x 4
10) 9 (sembilan) batang / buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 10 x 10 cm Panjang 4 Meter (Bentuk Balok);
11) 11 (sebelas) batang atau buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 5 x 10 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
12) 36 (tiga puluh enam) batang atau buah kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 6 x 12 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
13) 18 (delapan belas) lembar kayu jenis besi/ merbau dengan ukuran 2,5 x 25 cm Panjang 4 Meter (bentuk balok);
14) 11 (sebelas) lembar kayu jenis besi / merbau dengan ukuran 2,5 x 25 cm Panjang 4 Meter (bentuk papan).
- Bahwa hasil hutan kayu jenis merbau/ besi tersebut diambil oleh para terdakwa di Jalan Trans Tahota – Windesi yang sudah di kumpulkan di pinggir jalan. untuk harga belinya para terdakwa membeli dengan harga Rp. 9.968.8000,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), namun baru dibayarkan oleh terdakwa I sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah beras 20 Kg dan Supermi 1 Karton sekitar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdakwa I beli dari saudara DEMI (daftar pencarian saksi).
- Bahwa terdakwa I berperan sebagai pemilik kayu / boss sedangkan terdakwa II berperan sebagai boss juga kernet Mobil Truk/ Angkutan yang mebawa hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, sedangkan terdakwa III berperan sebagai sopir Mobil Truk / Angkutan yang membawa hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Ulang Kayu Olahan Gergajian (PACAKAN) yang di keluarkan Oleg Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Papua Barat sesuai Surat Perintah Nomor : 800.1.11.1/174/SP/DISHUT- PB/2025 Tanggal 7 Maret 2025 telah melakukan pengukuran ulang kayu olahan Gergajian (pacakan) atas barang bukti dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana yang berada di halaman kantor Polresta Manokwari dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut :
No. Jenis Kayu Olahan Jumlah Bdl/ Kpg Volume
1 Kayu Gergajian Merbau (pacakan) 146 Kpg 4,0829 M3
Jumlah 146 Kpg 4,0829 M3
Yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Tim Pengukur BENY BOKY, S.Hut,M.M dan KAMARUDDIN, S.H. dihadiri para saksi yaitu BRIGPOL ARDIANSYAH, S.H. dan BRIPTU JANUAR TSAINAL AUFA.
--------Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegarahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP---------------------------------------------------
|