Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2024/PN Mnk MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. SEPTINUS MANDACAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 262/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3033 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTINUS MANDACAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa SEPTINUS MANDACAN bersama-sama dengan Terdakwa NANI INDOU Alias NANI, Terdakwa YULIANUS ULLO, Terdakwa SIMSON ULLO alias SIMSON, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI, dan Terdakwa SEKIUS SAROY (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari tahun 2024 dan pada pertengahan bulan Maret tahun 2024 sampai pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di depan Bank BRI Cabang Manokwari Provinsi Papua Barat dan di Kampung Anggori tepatnya di Hutan Lindung Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya kakak sepupu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN meninggal akibat dibunuh oleh keluarga Korban YAHYA SAYORI yang bernama ARCONO SAYORI sehingga pada saat itulah Terdakwa SEPTINUS MANDACAN bersama keluarganya mulai tidak terima dan saling balas-membalas serangan sejak Tahun 2023, hingga sampai pada saat bulan Januari 2024 dimana Terdakwa SEPTINUS MANDACAN dan keluarganya mendapatkan serangan dari ARCONO SAYORI dan Korban YAHYA SAYORI di Maripi di belakang Kantor Polda Papua Barat kemudian Terdakwa SEPTINUS MANDACAN mulai tergerak untuk merangkul keluarga dari Terdakwa SEPTINUS MANDACAN termasuk mengajak keluarga dari marga ULLO untuk bergabung dan menjaga keluarga Korban YAHYA SAYORI dan ARCONO SAYORI, pada saat itu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN juga pernah menyuruh dan menyampaikan kepada keluarga besarnya dan keluarga besar marga ULLO (yang di antaranya ada Terdakwa YULIANUS ULLO dan Terdakwa SIMSON ULLO) dengan mengatakan “jika bertemu atau mendapatkan keluarga dari YAHYA SAYORI maupun ARCONO SAYORI agar dibunuh saja”, pada saat itu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN juga pernah menjanjikan sesuatu barang atau uang kepada keluarga besarnya termasuk juga kepada keluarga besar marga ULLO yaitu Terdakwa YULIANUS ULLO dan Terdakwa SIMSON ULLO dengan mengatakan bahwa jika membunuh keluarga besar ARCONO SAYORI dan Korban YAHYA SAYORI maka Terdakwa SEPTINUS MANDACAN akan memberikan babi, kain timur, serta sapi untuk menjamin kehidupan keluarga mereka, hal tersebut berlanjut hingga pada pertengahan bulan Maret 2024 dimana Terdakwa SEPTINUS MANDACAN dengan nyata menyuruh melakukan Terdakwa YULIANUS ULLO untuk mengawasi dan membunuh Korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa SEPTINUS MANDACAN menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa YULIANUS ULLO di Depan Bank BRI Cabang Manokwari sebagai upah uang awal untuk jalan Terdakwa YULIANUS ULLO dalam mengawasi dan membunuh Korban YAHYA SAYORI yang mana hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa YULIANUS ULLO sendiri, setelah Terdakwa YULIANUS ULLO menerima perintah dan uang sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) dari Terdakwa SEPTINUS MANDACAN kemudian Terdakwa YULIANUS ULLO lanjut menghubungi Terdakwa SIMSON ULLO dengan menelponnya dan mengatakan “SIMSON ADA BERKAT INI ORANG KASIH UNTUK JAGA YAHYA DAN KELUARGANYA KARENA KAKA SEPTINUS DAN KELUARGANYA ADA KEJAR YAHYA DAN KELUARGANYA UNTUK DIBUNUH NANTI SAYA KASIH KAMU UANG 2 (DUA) JUTA” kemudian Terdakwa SIMSON ULLO menjawab “IYO SUDAH”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT, Terdakwa NANI INDOU datang ke rumahnya saksi SEPTER INDOU di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari sekaligus mengajak Korban YAHYA SAYORI untuk berburu babi hutan dan pada saat itu juga Korban YAHYA SAYORI sepakat dan langsung pergi mengambil anjing di rumah Saksi ENOS INDOU yang berada di SP 9 Distrik Masni Kabupaten Manokwari bersama Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa NANI INDOU dan Saksi SEPTER INDOU menggunakan Mobil HILUX milik Korban YAHYA SAYORI, lalu dalam perjalanannya sekitar di SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Terdakwa NANI INDOU menghubungi Saksi YOSEP INDOU dengan telepon untuk ikut berburu bersama-sama rombongan dan setelah itu langsung menjemput Saksi YOSEP INDOU di rumahnya, kemudian sekira pukul 11.00 WIT rombongan tiba di rumahnya Saksi ENOS INDOU dan mengambil anjing untuk berburu, lalu rombongan bersama Saksi ENOS INDOU dan Saksi OKAN PITER INDOU ikut rombongan pergi menuju rumah Korban YAHYA SAYORI di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari hingga sekira pukul 14.00 WIT rombongan tiba di rumah Korban YAHYA SAYORI, sekira pukul 15.00 WIT rombongan yang terdiri dari Terdakwa NANI INDOU, Korban YAHYA SAYORI, Saksi SEPTER INDOU, Saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, Saksi YOSEP INDOU, OKTOVIANUS ULLO serta Kepala Kampung Simangey (Bapak SOLEMAN INDUET) sempat melakukan perburuan babi hutan di Hutan di Belakang rumah Korban YAHYA SAYORI di sekitar Gunung Reremi Puncak Kabupaten Manokwari namun tidak mendapatkan babi hutan sehingga sekira pukul 17.00 WIT rombongan memutuskan untuk kembali ke rumahnya Korban YAHYA SAYORI, kemudian pada saat rombongan sedang berada di rumahnya Korban YAHYA SAYORI tiba-tiba Terdakwa NANI INDOU mengajak Korban YAHYA SAYORI untuk berburu di sekitar rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang bertempat tinggal di Hutan Lindung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari dan pada saat itu juga Korban YAHYA SAYORI menyetujuinya karena masih ada anjing untuk digunakan berburu sehingga saat itu juga Terdakwa NANI INDOU langsung menghubungi Terdakwa YULIANUS ULLO dengan menggunakan Handphone untuk menyiapkan tempat dan alat untuk berburu, sehingga pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT rombongan yang terdiri dari Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa NANI INDOU, Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL (Sopir), Saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, saksi EDI ULLO, dan OKTOVIANUS ULLO masing-masing kembali berburu dengan membawa parang dan panah serta membawa 2 (dua) ekor anjing dengan menggunakan mobil Hilux milik Korban YAHYA SAYORI dan masing-masing pergi menuju rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang berada di Hutan Lindung Anggori Amban Distrik Manokwari Barat, lalu sekira pukul 08.00 WIT rombongan tiba di rumah Terdakwa YULIANUS ULLO dan pada saat tiba di depan rumah Terdakwa YULIANUS ULLO rupanya sudah ada teman-temannya Terdakwa NANI INDOU dan Terdakwa YULIANUS ULLO yang sedang menunggu Korban YAHYA SAYORI di samping rumah Terdakwa YULIANUS ULLO yang terdiri dari Terdakwa SIMSON ULLO dengan memegang panah, Terdakwa YULIANUS ULLO dengan memegang panah, PENAS IMSIREN dengan memegang Senapan angin, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI dengan memegang panah, Saksi ZAKARIAS TIBIAI dengan memegang panah, Saksi YOSUA ULLO dengan memegang panah, Terdakwa SEKIUS SAROI dengan memegang panah, saksi SEPTINUS ULLO dengan memegang panah, OBET WABIA dengan memegang panah dan OKTAVIANUS serta IGER MANDACAN juga SERGIUS MANDACAN, setelah itu kemudian rombongan langsung jalan masuk hutan lalu setelah di hutan Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengarahkan dan membagi kelompok terdiri dari kelompok arah bawah Pohon Rambutan yaitu Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa SEKIUS SAROI, Saksi SEPTINUS ULLO, Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI dan Saksi SEPTER INDOU, sedangkan yang arah ke atas yaitu Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa SIMSON ULLO dan Saksi EDDY ULLO, untuk yang membawa anjing terdiri dari Terdakwa YULIANUS ULLO, Saksi JOSHUA ULLO, Terdakwa NANI INDOU, dan Saksi ENOS INDOU, untuk Saksi OKAN PITER INDOU, OKTOVIANUS ULLO dan SERGIUS MANDACAN serta PENAS IMSIREN mempunyai tugas untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi perburuan, bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIT rombongan mulai masuk ke dalam hutan untuk berburu, lalu setelah 30 menit kemudian Terdakwa SEKIUS SAROY berusaha mengejar babi namun dalam pengejaran tersebut Terdakwa SEKIUS SAROY melihat Terdakwa YULIANUS ULLO tepatnya di pohon durian yang kemudian setelah itu Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengatakan “KO KEJAR OM YAHYA KE DALAM HUTAN SANA BARU KO PUKUL DIA” lalu kemudian Terdakwa SEKIUS SAROI langsung berlari dan mengejar Korban YAHYA SAYORI hingga Para Terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa SIMSON ULLO memanah korban YAHYA SAYORI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan panah dan mengenai tubuh bagian kaki Korban YAHYA SAYORI tepatnya di atas betisnya, lalu Terdakwa YULIANUS ULLO mengejar dan memukul menggunakan kayu balok 5x5 dari arah depan ke tubuh Korban YAHYA SAYORI dengan mengenai bagian kepala hingga Korban YAHYA SAYORI jatuh ke tanah lalu lanjut memukul korban lagi berulang-ulang dengan mengenai punggung dan paha korban, lalu Terdakwa SEKIUS SAROI menendang dan menginjak-injak Korban YAHYA SAYORI dengan mengenai tubuh bagian perut dan pinggang Korban YAHYA SAYORI, dan saat posisi Korban YAHYA SAYORI sudah terbaring di tanah kemudian datang Terdakwa NANI INDOU dengan memukul Korban menggunakan tangannya, lalu Terdakwa MARFIN TIBIAI juga datang memukul Korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu ukuran 50 cm dan mengenai bagian tubuh tepatnya bagian pantat.
2. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa termasuk perbuatan Terdakwa SEPTINUS MANDACAN, Korban YAHYA SAYORI meninggal dunia dan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/04/V/2024/RUMKIT tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. IZAK REBA, Sp.KF., M.H.Kes., sebagai dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, atas permintaan tertulis Kepolisian Resor Kota Manokwari, tanggal 01 Mei 2024, dengan surat nomor :B/43/V/RES.1.24./2024/Sat Reskrim, maka hasil pemeriksaan pada korban ialah sebagai berikut:
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
1. Permukaan Kulit Tubuh:
a. Kepala:
i. Terdapat sebuah luka memar disertai lecet pada pipi kanan sampai dagu sebelah kanan, bentuk tidak teratur, berwarna merah kebiruan, ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak bengkak disekitarnya.
ii. Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter.
iii. Terdapat sebuah luka terbuka pada bawah teliga kanan, bentuk bulat tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat otot.
iv. Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir bawah sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjnag dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudat luka tumpul. 
b. Leher: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c. Bahu: 
i. Kanan: Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak, bentuk tidak teratur, memanjang kearah lengan atas kanan, ukuiran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, terdapat derik tulang (krepitas).
ii. Kiri: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d. Dada: Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
e. Perut: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
f. Punggung: Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
g. Bokong: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
h. Dubur: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
i. Anggota Gerak: 
1) Anggota gerak atas: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
2) Anggota gerak bawah:
- Tungkaian Kanan: Tidak Ada kelainan, mengalami pembusukan lanjutan.
- Tungkaian Kiri: Pada lutut kiri terdapat sebuah luka memar diserta bengkak, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran enam centimeter, lebar lima sentimeter, terdapart krepitasi pada lutut kanan.
3) Anggota gerak tampak puncat.
2. Bagian Tubuh tertentu.
a) Mata: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
b) Hidung: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c) Teliga: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d) Mulut: mengalami pembusukan lanjut.
1) Bibir: bibir atas tidak ada kelainan, bibir bawah terdapat luka robek pada sebelah kanan./
2) Selaput Mulut: Tidak ada kelainan.
3) Lidah: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
4) Gigi Geligi: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
5) Langit Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
6) Dasar Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
7) Rongga Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
e) Alat Kelamin: Laki-laki tidak disunat , mengalami pembusukan lanjut.
B. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM:
a. Kepala: Mengalami pembusukan lanjut, pembukaan kulit kepala ditemukan luka terbuka pada bawah teliga kanan.
b. Bahu kanan: Mengalami pembusukan lanjut ditemukan patah pada tulang pergelangan bahu kanan
c. Lutut kiri: ditemukan patah pada pergelangan lutut kiri. 
C. TULANG TULANG: 
a) Tulang Tengkorak: Tidak ada kelainan
b) Tulang wajah: Tidak ada kelainan
c) Tulang dada: Tidak ada kelainan
d) Tulang Belakang: Tidak ada kelainan
e) Tulang anggota gerak:
Atas: Patah pada pergelangan bahu kanan 
Bawah: Patah pada pergelangan lutut kiri
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenajah laki laki umur kurang lebih tiga puluhb dua tahun warna kulit hitam, kesang gigi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek kepala daerah bawah teliga kanan, luka memar dan bengkak pada pipi kanan disertai lecet sampai dagu, luka memar pada pipi kiri disertai bengkak dan luka robek pada bibir kanan sebelah kanan ditemukan luka memar pada bahu kanan disertai patah tulang pergelangan bahu kananm, luka memar pada lutut kiri disertai patah pada pergelangan lutut kiri, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Disimpulkan sebab kematian adalah pendarahaan hebat akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan. Sebab pasti kematian adalah pendarahan hebat akibat luka-luka pada wajah dan kepala luka pada pergelangan bahu yang menyebabkan pendarahan yang menyebabkan pendarahan didalam dan luka pada pergelangan lutut yang juga menyebabkan pendarahan dalam.
3. Bahwa Korban YAHYA SAYORI telah nyata meninggal dunia, hal tersebut diperkuat berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/117/2024 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. Junlianty Liambana
No. SIP : 021/Sip.dr.Sp/IV-DPMPTSP/2021
Jabatan : Dokter RSUD Manokwari
Unit Kerja : RSUD Manokwari
Menerangkan bahwa:
Nama : Yahya Sayori
No. Rekam Medik : -
TTL/Umur : 42 Tahun
J. Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : PNS
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Reremi, Kabupaten Manokwari
Telah meninggal dunia pada:
Tanggal : 23 April 2023
Pukul : +- 11.00 WIT
Di : Jalan Amban Anggori Kabupaten Manokwari
Penyebab Kematian : - Henti jantung
  - Henti nafas
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa SEPTINUS MANDACAN bersama-sama dengan Terdakwa NANI INDOU Alias NANI, Terdakwa YULIANUS ULLO, Terdakwa SIMSON ULLO alias SIMSON, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI, dan Terdakwa SEKIUS SAROY (dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari tahun 2024 dan pada pertengahan bulan Maret tahun 2024 sampai pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan Maret tahun 2024 sampai dengan bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di depan Bank BRI Cabang Manokwari Provinsi Papua Barat dan di Kampung Anggori tepatnya di Hutan Lindung Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya kakak sepupu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN meninggal akibat dibunuh oleh keluarga Korban YAHYA SAYORI yang bernama ARCONO SAYORI sehingga pada saat itulah Terdakwa SEPTINUS MANDACAN bersama keluarganya mulai tidak terima dan saling balas-membalas serangan sejak Tahun 2023, hingga sampai pada saat bulan Januari 2024 dimana Terdakwa SEPTINUS MANDACAN dan keluarganya mendapatkan serangan dari ARCONO SAYORI dan Korban YAHYA SAYORI di Maripi di belakang Kantor Polda Papua Barat kemudian Terdakwa SEPTINUS MANDACAN mulai tergerak untuk merangkul keluarga dari Terdakwa SEPTINUS MANDACAN termasuk mengajak keluarga dari marga ULLO untuk bergabung dan menjaga keluarga Korban YAHYA SAYORI dan ARCONO SAYORI, pada saat itu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN juga pernah menyuruh dan menyampaikan kepada keluarga besarnya dan keluarga besar marga ULLO (yang di antaranya ada Terdakwa YULIANUS ULLO dan Terdakwa SIMSON ULLO) dengan mengatakan “jika bertemu atau mendapatkan keluarga dari YAHYA SAYORI maupun ARCONO SAYORI agar dibunuh saja”, pada saat itu Terdakwa SEPTINUS MANDACAN juga pernah menjanjikan sesuatu barang atau uang kepada keluarga besarnya termasuk juga kepada keluarga besar marga ULLO yaitu Terdakwa YULIANUS ULLO dan Terdakwa SIMSON ULLO dengan mengatakan bahwa jika membunuh keluarga besar ARCONO SAYORI dan Korban YAHYA SAYORI maka Terdakwa SEPTINUS MANDACAN akan memberikan babi, kain timur, serta sapi untuk menjamin kehidupan keluarga mereka, hal tersebut berlanjut hingga pada pertengahan bulan Maret 2024 dimana Terdakwa SEPTINUS MANDACAN dengan nyata menyuruh melakukan Terdakwa YULIANUS ULLO untuk mengawasi dan membunuh Korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa SEPTINUS MANDACAN menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa YULIANUS ULLO di Depan Bank BRI Cabang Manokwari sebagai upah uang awal untuk jalan Terdakwa YULIANUS ULLO dalam mengawasi dan membunuh Korban YAHYA SAYORI yang mana hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa YULIANUS ULLO sendiri, setelah Terdakwa YULIANUS ULLO menerima perintah dan uang sebanyak Rp10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) dari Terdakwa SEPTINUS MANDACAN kemudian Terdakwa YULIANUS ULLO lanjut menghubungi Terdakwa SIMSON ULLO dengan menelponnya dan mengatakan “SIMSON ADA BERKAT INI ORANG KASIH UNTUK JAGA YAHYA DAN KELUARGANYA KARENA KAKA SEPTINUS DAN KELUARGANYA ADA KEJAR YAHYA DAN KELUARGANYA UNTUK DIBUNUH NANTI SAYA KASIH KAMU UANG 2 (DUA) JUTA” kemudian Terdakwa SIMSON ULLO menjawab “IYO SUDAH”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT, Terdakwa NANI INDOU datang ke rumahnya saksi SEPTER INDOU di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari sekaligus mengajak Korban YAHYA SAYORI untuk berburu babi hutan dan pada saat itu juga Korban YAHYA SAYORI sepakat dan langsung pergi mengambil anjing di rumah Saksi ENOS INDOU yang berada di SP 9 Distrik Masni Kabupaten Manokwari bersama Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa NANI INDOU dan Saksi SEPTER INDOU menggunakan Mobil HILUX milik Korban YAHYA SAYORI, lalu dalam perjalanannya sekitar di SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Terdakwa NANI INDOU menghubungi Saksi YOSEP INDOU dengan telepon untuk ikut berburu bersama-sama rombongan dan setelah itu langsung menjemput Saksi YOSEP INDOU di rumahnya, kemudian sekira pukul 11.00 WIT rombongan tiba di rumahnya Saksi ENOS INDOU dan mengambil anjing untuk berburu, lalu rombongan bersama Saksi ENOS INDOU dan Saksi OKAN PITER INDOU ikut rombongan pergi menuju rumah Korban YAHYA SAYORI di Jalan Reremi Puncak Kabupaten Manokwari hingga sekira pukul 14.00 WIT rombongan tiba di rumah Korban YAHYA SAYORI, sekira pukul 15.00 WIT rombongan yang terdiri dari Terdakwa NANI INDOU, Korban YAHYA SAYORI, Saksi SEPTER INDOU, Saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, Saksi YOSEP INDOU, OKTOVIANUS ULLO serta Kepala Kampung Simangey (Bapak SOLEMAN INDUET) sempat melakukan perburuan babi hutan di Hutan di Belakang rumah Korban YAHYA SAYORI di sekitar Gunung Reremi Puncak Kabupaten Manokwari namun tidak mendapatkan babi hutan sehingga sekira pukul 17.00 WIT rombongan memutuskan untuk kembali ke rumahnya Korban YAHYA SAYORI, kemudian pada saat rombongan sedang berada di rumahnya Korban YAHYA SAYORI tiba-tiba Terdakwa NANI INDOU mengajak Korban YAHYA SAYORI untuk berburu di sekitar rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang bertempat tinggal di Hutan Lindung Anggori Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari dan pada saat itu juga Korban YAHYA SAYORI menyetujuinya karena masih ada anjing untuk digunakan berburu sehingga saat itu juga Terdakwa NANI INDOU langsung menghubungi Terdakwa YULIANUS ULLO dengan menggunakan Handphone untuk menyiapkan tempat dan alat untuk berburu, sehingga pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 07.00 WIT rombongan yang terdiri dari Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa NANI INDOU, Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL (Sopir), Saksi ENOS INDOU, Saksi OKAN PITER INDOU, saksi EDI ULLO, dan OKTOVIANUS ULLO masing-masing kembali berburu dengan membawa parang dan panah serta membawa 2 (dua) ekor anjing dengan menggunakan mobil Hilux milik Korban YAHYA SAYORI dan masing-masing pergi menuju rumahnya Terdakwa YULIANUS ULLO yang berada di Hutan Lindung Anggori Amban Distrik Manokwari Barat, lalu sekira pukul 08.00 WIT rombongan tiba di rumah Terdakwa YULIANUS ULLO dan pada saat tiba di depan rumah Terdakwa YULIANUS ULLO rupanya sudah ada teman-temannya Terdakwa NANI INDOU dan Terdakwa YULIANUS ULLO yang sedang menunggu Korban YAHYA SAYORI di samping rumah Terdakwa YULIANUS ULLO yang terdiri dari Terdakwa SIMSON ULLO dengan memegang panah, Terdakwa YULIANUS ULLO dengan memegang panah, PENAS IMSIREN dengan memegang Senapan angin, Terdakwa MARFIN TIBIAI alias ROBBY TIBIAI dengan memegang panah, Saksi ZAKARIAS TIBIAI dengan memegang panah, Saksi YOSUA ULLO dengan memegang panah, Terdakwa SEKIUS SAROI dengan memegang panah, saksi SEPTINUS ULLO dengan memegang panah, OBET WABIA dengan memegang panah dan OKTAVIANUS serta IGER MANDACAN juga SERGIUS MANDACAN, setelah itu kemudian rombongan langsung jalan masuk hutan lalu setelah di hutan Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengarahkan dan membagi kelompok terdiri dari kelompok arah bawah Pohon Rambutan yaitu Saksi HAMI ULLO alias NIKANOL, Terdakwa SEKIUS SAROI, Saksi SEPTINUS ULLO, Terdakwa ZAKARIAS TIBIAI dan Saksi SEPTER INDOU, sedangkan yang arah ke atas yaitu Korban YAHYA SAYORI, Terdakwa SIMSON ULLO dan Saksi EDDY ULLO, untuk yang membawa anjing terdiri dari Terdakwa YULIANUS ULLO, Saksi JOSHUA ULLO, Terdakwa NANI INDOU, dan Saksi ENOS INDOU, untuk Saksi OKAN PITER INDOU, OKTOVIANUS ULLO dan SERGIUS MANDACAN serta PENAS IMSIREN mempunyai tugas untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi perburuan, bahwa kemudian sekira pukul 08.00 WIT rombongan mulai masuk ke dalam hutan untuk berburu, lalu setelah 30 menit kemudian Terdakwa SEKIUS SAROY berusaha mengejar babi namun dalam pengejaran tersebut Terdakwa SEKIUS SAROY melihat Terdakwa YULIANUS ULLO tepatnya di pohon durian yang kemudian setelah itu Terdakwa YULIANUS ULLO langsung mengatakan “KO KEJAR OM YAHYA KE DALAM HUTAN SANA BARU KO PUKUL DIA” lalu kemudian Terdakwa SEKIUS SAROI langsung berlari dan mengejar Korban YAHYA SAYORI hingga Para Terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban YAHYA SAYORI dengan cara Terdakwa SIMSON ULLO memanah korban YAHYA SAYORI sebanyak 1 (satu) kali menggunakan panah dan mengenai tubuh bagian kaki Korban YAHYA SAYORI tepatnya di atas betisnya, lalu Terdakwa YULIANUS ULLO mengejar dan memukul menggunakan kayu balok 5x5 dari arah depan ke tubuh Korban YAHYA SAYORI dengan mengenai bagian kepala hingga Korban YAHYA SAYORI jatuh ke tanah lalu lanjut memukul korban lagi berulang-ulang dengan mengenai punggung dan paha korban, lalu Terdakwa SEKIUS SAROI menendang dan menginjak-injak Korban YAHYA SAYORI dengan mengenai tubuh bagian perut dan pinggang Korban YAHYA SAYORI, dan saat posisi Korban YAHYA SAYORI sudah terbaring di tanah kemudian datang Terdakwa NANI INDOU dengan memukul Korban menggunakan tangannya, lalu Terdakwa MARFIN TIBIAI juga datang memukul Korban YAHYA SAYORI dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu ukuran 50 cm dan mengenai bagian tubuh tepatnya bagian pantat.
2. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa termasuk perbuatan Terdakwa SEPTINUS MANDACAN, Korban YAHYA SAYORI meninggal dunia dan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/04/V/2024/RUMKIT tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. IZAK REBA, Sp.KF., M.H.Kes., sebagai dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, atas permintaan tertulis Kepolisian Resor Kota Manokwari, tanggal 01 Mei 2024, dengan surat nomor :B/43/V/RES.1.24./2024/Sat Reskrim, maka hasil pemeriksaan pada korban ialah sebagai berikut:
A. TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR:
1. Permukaan Kulit Tubuh:
a. Kepala:
i. Terdapat sebuah luka memar disertai lecet pada pipi kanan sampai dagu sebelah kanan, bentuk tidak teratur, berwarna merah kebiruan, ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar empat sentimeter, tampak bengkak disekitarnya.
ii. Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak pada pipi kiri, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran panjang enam sentimeter dan lebar empat sentimeter.
iii. Terdapat sebuah luka terbuka pada bawah teliga kanan, bentuk bulat tidak teratur, ukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam dua sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata,terdiri dari kulit, jaringan ikat otot.
iv. Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir bawah sebelah kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjnag dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudat luka tumpul. 
b. Leher: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c. Bahu: 
i. Kanan: Terdapat sebuah luka memar disertai bengkak, bentuk tidak teratur, memanjang kearah lengan atas kanan, ukuiran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, terdapat derik tulang (krepitas).
ii. Kiri: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d. Dada: Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
e. Perut: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
f. Punggung: Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
g. Bokong: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
h. Dubur: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
i. Anggota Gerak: 
1) Anggota gerak atas: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
2) Anggota gerak bawah:
- Tungkaian Kanan: Tidak Ada kelainan, mengalami pembusukan lanjutan.
- Tungkaian Kiri: Pada lutut kiri terdapat sebuah luka memar diserta bengkak, bentuk tidak teratur, berwarna kebiruan, ukuran enam centimeter, lebar lima sentimeter, terdapart krepitasi pada lutut kanan.
3) Anggota gerak tampak puncat.
2. Bagian Tubuh tertentu.
a. Mata: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
b. Hidung: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
c. Teliga: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
d. Mulut: mengalami pembusukan lanjut.
1) Bibir: bibir atas tidak ada kelainan, bibir bawah terdapat luka robek pada sebelah kanan./
2) Selaput Mulut: Tidak ada kelainan.
3) Lidah: Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
4) Gigi Geligi: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
5) Langit Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
6) Dasar Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
7) Rongga Mulut: tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut
e. Alat Kelamin: Laki-laki tidak disunat , mengalami pembusukan lanjut.
B. PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM:
a. Kepala: Mengalami pembusukan lanjut, pembukaan kulit kepala ditemukan luka terbuka pada bawah teliga kanan.
b. Bahu kanan: Mengalami pembusukan lanjut ditemukan patah pada tulang pergelangan bahu kanan
c. Lutut kiri: ditemukan patah pada pergelangan lutut kiri. 
C. TULANG TULANG: 
a) Tulang Tengkorak: Tidak ada kelainan
b) Tulang wajah: Tidak ada kelainan
c) Tulang dada: Tidak ada kelainan
d) Tulang Belakang: Tidak ada kelainan
e) Tulang anggota gerak:
Atas: Patah pada pergelangan bahu kanan 
Bawah: Patah pada pergelangan lutut kiri
KESIMPULAN :
Berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenajah laki laki umur kurang lebih tiga puluhb dua tahun warna kulit hitam, kesang gigi baik, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek kepala daerah bawah teliga kanan, luka memar dan bengkak pada pipi kanan disertai lecet sampai dagu, luka memar pada pipi kiri disertai bengkak dan luka robek pada bibir kanan sebelah kanan ditemukan luka memar pada bahu kanan disertai patah tulang pergelangan bahu kananm, luka memar pada lutut kiri disertai patah pada pergelangan lutut kiri, ditemukan tanda tanda pendarahan hebat. Disimpulkan sebab kematian adalah pendarahaan hebat akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan pendarahan. Sebab pasti kematian adalah pendarahan hebat akibat luka-luka pada wajah dan kepala luka pada pergelangan bahu yang menyebabkan pendarahan yang menyebabkan pendarahan didalam dan luka pada pergelangan lutut yang juga menyebabkan pendarahan dalam.
3. Bahwa Korban YAHYA SAYORI telah nyata meninggal dunia, hal tersebut diperkuat berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.4/117/2024 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari sebagai berikut:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. Junlianty Liambana
No. SIP : 021/Sip.dr.Sp/IV-DPMPTSP/2021
Jabatan : Dokter RSUD Manokwari
Unit Kerja : RSUD Manokwari
Menerangkan bahwa:
Nama : Yahya Sayori
No. Rekam Medik : -
TTL/Umur : 42 Tahun
J. Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : PNS
Agama : Kristen
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Reremi, Kabupaten Manokwari
Telah meninggal dunia pada:
Tanggal : 23 April 2023
Pukul : +- 11.00 WIT
Di : Jalan Amban Anggori Kabupaten Manokwari
Penyebab Kematian : - Henti jantung
  - Henti nafas
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya