Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Mnk 1.MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
WILLIAM ARONGGEAR Alias WILLIAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 350 /R.2.10/Eoh.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD DASIM BILO, S.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM ARONGGEAR Alias WILLIAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa WILLIAM ARONGGEAR Alias WILLIAM pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 09:30 Wit bertempat di Kapal Villa Delvia pabrik ikan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
-        Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 09.30 Wit terdakwa sedang sedang bersama dengan teman-temannya terdakwa sedang duduk sambil minum-minuman berhakohol di samping Pabrik Ikan Kabupaten Manokwari, kemudian setelah minuman habis terdakwa bersama dengan teman-temannya pergi berjalan ke atas kapal masing-masing, sedangkan terdakwa langsung naik ke atas Kapal Villaa Delvia dan sesampinya terdakwa di atas  Kapal Villaa Delvia terdakwa langsung bertemu dengan saksi korban Luis Biang dan terdakwa bertanya kepada saksi korban Luis Biang “ada masak apa di belakang”  kemudian saksi korban Luis Biang berkata kepada terdakwa “tong mau masak apa lagi komfor dong sudah bawah ke Mess Villa Delvia” lalu terdakwa berkata kepada saksi korban Luis Biang “bawah konfor ke darat baru nanti kam mau masak dengan apa” kemudian saksi korban Luis Biang berkata “nanti kita makan di Mess Villa Delvia” lalu terdakwa berkata “iyo sudah” kemudian terdakwa langsung mendorong kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa tepat pada bagian kepala bagian kanan saksi korban dan kemudian terdakwa langsung duduk di samping saksi korban Luis Biang.----------------------------------------------------------------------
-        Bahwa pada saat terdakwa duduk di samping saksi korban Luis Biang selanjutnya  saksi korban Luis Biang langsung berdiri dan memegang leher  terdakwa menggunakan tangan kiri lalu meramas leher terdakwa dan langsung mengayungkan tangan kanan saksi korban Luis Biang ke terdakwa namun terdakwa langsung menepis dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian Handphone terdakwa terjatuh ke bawah dan pecah lalu terdakwa memegang Handphone terdakwa yang jatuh ke bawah dan berkata kepada saksi korban Luis Biang “ko mau pukul saya ka, saya cuma dorong ko kepala bagian belakang saja baru” sambil terdakwa menunjukan Handphone terdakwa yang tadinya terjatuh pecah, kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban Luis Biang 1 (satu) kali mengguanakan tangan kanan dan mengenai pipi bagian kiri saksi korban kemudian saksi korban Luis Biang melakukan pemukulan balik kepada terdakwa tetapi tidak mengenai terdakwa lalu saksi korban Luis Biang berlari ke Kapal bagian sebelah dan terdakwa mengejarnya ke Kapal sebelah dan melakukan pemukulan lagi kepada saksi korban Luis Biang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan bagian kanan dan mengenai pipi bagian kiri saksi korban Luis Biang  kemudian saksi korban Luis Biang langsung berlari ke Mess Villa Delvia pada saat itu.-------------------------
-        Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor:353/103/2024 tanggal 30 November 2024 yang di tanda tangani oleh dokter Mardame Waladin Sinaga dokter pada RSUD Kabupaten Manokwari diperoleh hasil bahwa : tampak bengkak (+) dan memar (+) pada mata sebelah kiri.-----------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya