Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk KUMAEDI, S.H. FREDY SENGA, S.Hut. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-074/T.1.12/Ft.1/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1KUMAEDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY SENGA, S.Hut.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------- Bahwa iaterdakwaFREDY SENGA, S.Hut bersama-sama dengan saksi RENDY FIRMANSYAH YEMBISE (terdakwa dalam berkas terpisah), HARTON MALVINAS TAPILATU(terdakwa dalam berkas terpisah)pada tanggal09 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan KabupatenManokwariatau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkya diri sendiri atau orang lain atausuatukorporasiyang dapatmerugikankeuangan Negara atauperekonomiannegara. Perbuatan mana dilakukanoleh terdakwa dengancarasebagaiberikut:

  • Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah / DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Nomor: 2.05.01.21.08.5.2 terdapat Kegiataan Pembinaan Dan Pengembangan Periakanan Tangkap (Otsus), yang salah satunya dengan kode rekening 5.2.2.23.03 untuk Pengadaan Rumpon Laut Dalam sebanyak 2 (dua) unit @Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan sumber dana Otonomi Khusus (OTSUS).
  • Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari tersebut,kegiatan pekerjaan Pengadaan Rumpon Laut Dalam dipecah dalam 2 (dua) paket pekerjaan, yakni 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dan 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara dan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko GT.
  • Dalam pelaksanaan penentuan Penyedia Jasa atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung, CV. Talitakum dengan Direktur saksi Harton Malvinas Tapilatu mendapatkan paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dengan nilai kontrak Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan CV. Mamberamo Indah Permai dengan Direktur Chrstian Musa Lalenoh mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta pekerjaan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko 3 GT dengan nilai kontrak sebesarRp. 275.350.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur tersebut dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014 tanggal 16 Juli 2014 antara Harton Malvinas Tapilatu selaku DirekturCV. Talitakum dengan Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jangka waktu selama 120 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 15 Nopember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana kontrak Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014, ternyata dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak dikerjakan oleh CV. Talitakum melainkan dikerjakan oleh saksiRendi Firmansyah dengan meminjam CV. Talitakum dari saksi Harton Malvinas Tapilatu untuk administrasi pelaksanaan pekerjaan agar dapat dilakukan penagihan uang atas pekerjaan yang dilakukan sdr. Rendy Firmansyah.
  • Untuk membuat Rumpon Laut Dalam tersebut, saksiRendi Firmansyah Yembise Rahakbauw meminta bantuan kepada saksi Sabri Luas untuk mengerjakan pekerjaan rumpon laut dalam dengan kesepakatan harga untuk pekerjaan rumpon laut dalam tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan sebagai tanda jadi terdakwa Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw memberikan cek kepada saksi Sabri Luas sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Setelah 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam selesai dikerjakan oleh saksi Sabri Luas, ternyata saksi Rendy Firmansyah tidak melunasi pembayarannya sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksiRendi Firmansyah Yembise Rahakbauw dan saksi Sabri Luas dan cek Bank BNI sebesarRp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak bisa dicairkan sehingga saksi Sabri Luas tidak menyerahkan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepadaterdakwa Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw melainkan saksi Sabri Luas menyerahkan kepada Kelompok Nelayan Lumba-lumba.
  • Bahwakarena 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam tidak diserahkan kepada saksiRendi Firmansyah Yembise Rahakbauw maka dengan sendirinya CV. Talitakum tidak melakukan prestasi pekerjaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam kontrak dan tidak ada penyerahan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari.  
  • Walaupun tidak ada prestasi pekerjaan dalam kegiatan rumpon laut dalam yang dilakukan oleh CV. Talitakum dan tidak ada penyerahan hasil pekerjaan oleh CV. Talitakum kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, terdakwa Fredy Senga, S.Hut selaku Pegawai Honorer pada Staf Pengelolaan Operator SIMDA Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kepada CV. Talitakum antara lain :
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 200034/ SPP-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampirannya;
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 300034/ SPM-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014
  • Dengan memalsukan tanda tangan saksi Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya dokumen-dokumen tersebut setelah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari dibawa ke Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas Aset Daerah Kabupaten Manokwari selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4023912/ SP2D-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 09 Oktober 2014 sebesar Rp. 134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan nomor rekening 1600001354113 atas nama CV. Talitakum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fredy Senga, S.Hut bersama-sama dengansaksi Harton Malvinas Tapilatu dan saksiRendi Firmansyah Yembise Rahakbauwmengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 136.090.900,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : SR-511/PW.27/5/2015 tanggal23 Desember 2015 mengenai Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKPN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari TA. 2014.

------- Perbuatan terdakwaFredy Senga, S.Hut tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1)Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----

Subsidiair

------- Bahwa ia terdakwa FREDY SENGA, S.Hut bersama-sama dengan saksi RENDY FIRMANSYAH YEMBISE (terdakwa dalam berkas terpisah), HARTON MALVINAS TAPILATU(terdakwa dalam berkas terpisah)pada tanggal 09 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah / DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Nomor: 2.05.01.21.08.5.2 terdapat Kegiataan Pembinaan Dan Pengembangan Periakanan Tangkap (Otsus), yang salah satunya dengan kode rekening 5.2.2.23.03 untuk Pengadaan Rumpon Laut Dalam sebanyak 2 (dua) unit @ Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan sumber dana Otonomi Khusus (OTSUS).
  • Untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam DPA SKPD Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari tersebut,kegiatan pekerjaan Pengadaan Rumpon Laut Dalam dipecah dalam 2 (dua) paket pekerjaan, yakni 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dan 1 (satu) paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara dan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko GT.
  • Dalam pelaksanaan penentuan Penyedia Jasa atas 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung, CV. Talitakum dengan Direktur saksi Harton Malvinas Tapilatu mendapatkan paket pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur dengan nilai kontrak Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan CV. Mamberamo Indah Permai dengan Direktur Chrstian Musa Lalenoh mendapatkan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Utara serta pekerjaan Pengadaan 2 (dua) buah Kasko 3 GT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 275.350.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan Rumpon Laut Dalam yang akan ditempatkan di Perairan Manokwari Timur tersebut dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014 tanggal 16 Juli 2014 antara Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum dengan Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan jangka waktu selama 120 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan                  15 Nopember 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 149.700.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana kontrak Nomor : 36/ SP-KONT/ OTS-DKP/ MKW/ VII/ 2014, ternyata dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak dikerjakan oleh CV. Talitakum melainkan dikerjakan oleh saksi Rendi Firmansyah dengan meminjam CV. Talitakum dari saksi Harton Malvinas Tapilatu untuk administrasi pelaksanaan pekerjaan agar dapat dilakukan penagihan uang atas pekerjaan yang dilakukan sdr. Rendy Firmansyah.
  • Untuk membuat Rumpon Laut Dalam tersebut, saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw meminta bantuan kepada saksi Sabri Luas untuk mengerjakan pekerjaan rumpon laut dalam dengan kesepakatan harga untuk pekerjaan rumpon laut dalam tersebut sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dan sebagai tanda jadi terdakwa Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw memberikan cek kepada saksi Sabri Luas sebesar                                 Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Setelah 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam selesai dikerjakan oleh saksi Sabri Luas, ternyata saksi Rendy Firmansyah tidak melunasi pembayarannya sebagaimana yang telah disepakati bersama antara saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw dan saksi Sabri Luas dan cek Bank BNI sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak bisa dicairkan sehingga saksi Sabri Luas tidak menyerahkan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada terdakwa Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw melainkan saksi Sabri Luas menyerahkan kepada Kelompok Nelayan Lumba-lumba.
  • Bahwa karena 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam tidak diserahkan kepada saksi Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw maka dengan sendirinya CV. Talitakum tidak melakukan prestasi pekerjaan Rumpon Laut Dalam sebagaimana dalam kontrak dan tidak ada penyerahan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari.  
  • Walaupun tidak ada prestasi pekerjaan dalam kegiatan rumpon laut dalam yang dilakukan oleh CV. Talitakum dan tidak ada penyerahan hasil pekerjaan oleh CV. Talitakum kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari, terdakwa Fredy Senga, S.Hut selaku Pegawai Honorer pada Staf Pengelolaan Operator SIMDA Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari membuat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran kepada CV. Talitakum antara lain :
  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 200034/ SPP-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014 beserta lampirannya;
  • Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 300034/ SPM-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 06 Oktober 2014
  • Dengan memalsukan tanda tangan saksi Eduard Rumansara, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) selanjutnya dokumen-dokumen tersebut setelah ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari dibawa ke Kantor Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kas Aset Daerah Kabupaten Manokwari selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4023912/ SP2D-LS/ 2.05.1.1/ X/ OTSUS/ 2014 tanggal 09 Oktober 2014 sebesar Rp. 134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan nomor rekening 1600001354113 atas nama CV. Talitakum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Fredy Senga, S.Hut bersama-sama dengan saksi Harton Malvinas Tapilatu dan saksiRendi Firmansyah Yembise Rahakbauw mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 136.090.900,00 (seratus tiga puluh enam juta sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : SR-511/PW.27/5/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKPN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan 1 (satu) unit Rumpon Laut Dalam pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari TA. 2014.

------- Perbuatan terdakwaRendi Fredy Senga, S.Hutsebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya