Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 01:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Pasirindo Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkaranya, Terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
• Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 23.00 WIT Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari Satgas Damai Cartenz Papua dari hasil pengembangan penangkapan Satgas Damai Cartenz Papua diperoleh informasi bahwa salah satu orang yaitu terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM melarikan diri ke Manokwari dan menguasai amunisi.
• Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Satgas Damai Cartenz Papua tersebut kemudian pada hari hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 01:30 WIT saksi KALEP RUBEN RUATAKUREI, saksi NORMANSYAH, saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat menuju ke Pasir Putih untuk mencari keberadaan terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM dan selanjutnya terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM ditemukan berada dirumah kediaman Keluarga LAMBELI yang beralamat di Jalan Pasirido Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari dan selanjutnya saksi KALEP RUBEN RUATAKUREI, saksi NORMANSYAH, saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat menemukan dan mengamankan 30 (tiga puluh) butir amunisi jenis NIPON dengan kaliber 6,5 x 50 mm dan 40 (empat puluh) butir amunisi jenis AMERIKA dengan kaliber 7,62 x 63 mm (berdasarkan hasil Uji Balistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 6819/BSF/2024 tanggal 13 Deesember 2024) dan telah dilakukan penyitaan terhadap 30 (tiga puluh) butir amunisi jenis NIPON dengan kaliber 6,5 x 50 mm dan 40 (empat puluh) butir amunisi jenis AMERIKA dengan kaliber 7,62 x 63 mm berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/106.b/X/Res.1.17/2024/Dit Reskrimum, tanggal 23 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB IV dan Data/File Subbid Senjata Api Forensik Pusat Laboratorium Forensik serta dari STD/5A01s.d. STD/5A-10 maka pemeriksaan berkesimpulan bahwa:
1. 2 (dua) butir peluru bukti Q1 dan Q2 yang tersebut pada BAB I adalah peluru tajam kaliber 7,62 x 63 mm, full metal jacket, pointed, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
2. 2 (dua) butir peluru bukti Q3 dan Q4 yang tersebut pada BAB I adakah peluru tajam kaliber 6,5 x50 mm, full metal jacket, pointed, dan belum pernah ditembakkan (masih aktif)
• Bahwa terhadap 30 (tiga puluh) butir amunisi jenis NIPON dengan kaliber 6,5 x 50 mm dan 40 (empat puluh) butir amunisi jenis AMERIKA dengan kaliber 7,62 x 63 mm milik terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM yang ditemukan dirumah kediaman Keluarga LAMBELI yang beralamat di Jalan Pasirido Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM memperoleh dari lelaki MUSA YARANGGA yang berada di Kabupaten Biak dimana terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM hendak menjual amunisi tersebut ke masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak.
• Bahwa Terdakwa OTTO BURDAM alias OM BURDAM tidak mempunyai izin untuk membawa, mengangkut, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyembunyikan dan mempergunakan munisi.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. ------------------ |