| Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa ia Terdakwa RAISUL AKRAM pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar jam 20.30 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tepatnya di Warung Lalapan sebelah kiri Bakso Kawi Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana dimaksud diatas, pada saat saksi korban saudari MISNIE pergi membeli makanan di Warung Lalapan di depan kompleks rumah saksi di jalan Trikora Wosi tepatnya di samping Warung Bakso Kawi Malang, saat itu saksi memesan makanan dan menaruh Handphone saksi di atas Meja di dalam Warung tersebut. Selanjutnya setelah pesanan saksi jadi, saksi langsung berdiri mengambil pesanan makanan dan langsung membayar makanan tersebut.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran saksi korban saudari MISNIE langsung keluar dari warung meninggalkan Handphone saksi yang sebelumnya ditaruh di atas Meja dan langsung berjalan menuju rumah,
- Bahwa setelah saudari saksi korban MISNIE keluar dari Warung Lalapan tersebut, ketika itu Terdakwa melihat Handphone saksi yang tergeletak di atas meja makan, lalu Terdakwa memperhatikan situasi pada saat itu yang kebetulan sepi, sehingga saat itu juga Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut dan mematikan Handphonenya lalu pergi ke samping warung di mana tempat motor Terdakwa parkirkan dan menyembunyikan Handphone tersebut di dalam Jok Motor milik Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada saat ditengah perjalanan pulang saksi korban mengingat bahwa Handphone saksi tertinggal di atas meja warung tersebut, sehingga saksi berlari kembali ke Warung makan tersebut mengambilnya, akan tetapi. sesampainya di warung tersebut saksi koban melihat Handphone saksi sudah tidak ada di atas meja tempat saksi duduk sebelumnya, sehingga saksi langsung bertanya kepada penjaga warung tersebut, namun mereka menjawab tidak melihat barang tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil Handphone milik saudari saksi korban MISNIE, lalu keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIT Terdakwa pergi menjualnya kepada teman Terdakwa yaitu saudara saksi GILANG MASRYAN PRATAMA di sanggeng tepatnya di depan Warung Makan Padang SEDERHANA dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun sebelum Terdakwa menyerahan Handphone tersebut kepada saudara saksi GILANG MASRYAN PRATAMA, Terdakwa meresetnya terlebih dahulu sehingga data-data yang ada di dalam Handphone tersebut sudah terhapus.
- Bahwa Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone merek VIVO tersebut dikarenakan pada saat itu Terdakwa sama sekali tidak ada uang, sehingga Terdakwa melakukan pencurian handphone tersebut untuk keuntungan pribadi Terdakwa sendiri, setelah itu Tersangka berencana menjual Handphone tersebut.
- Bahwa Pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi A 03 Core warna Peach (Kuning Blewah) dengan Nomor IMEI 35261737770272 tersebut Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pemilik barang tersebut dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxi A 03 Core warna Peach (Kuning Blewah) tersebut adalah untuk Terdakwa jual dan mendapatkan uang dari hasil penjualan tersebut yang mana uang tersebut Terdakwa akan pergunakan untuk membeli meniman keras dan bermain judi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.
|