Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa Erick D. Waroy pada hari Sabtu tanggal 21 Desember Tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Tisai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wit terdakwa menuju rumah saksi Troce Waromi yang berada di Kampung Tisai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi PA 6156 KH milik saksi Grace Rosiana Ijehido sedang terparkir di garasi. Setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah tersebut melalui pintu pagar bagian depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci dengan cara menggesernya menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa masuk ke halaman rumah dan berjalan menuju ke arah bagian belakang rumah, kemudian terdakwa membuka jendela bagian belakang rumah yang saat itu dalam keadaan terkunci menggunakan kedua tangannya dengan cara mengangkat sisi bagian bawah dan menggoyang-goyangkannya secara paksa lalu menarik jendela tersebut sampai terbuka. Setelah berhasil membukanya, terdakwa lalu masuk ke rumah melalui jendela tersebut dengan cara memanjatnya.
- Setelah berada di dalam rumah, terdakwa lalu mencari kunci sepeda motor dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan gantungan kunci dan 2 (dua) buah kunci gembok di atas meja ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut dan 1 (satu) buah helm INK berwarna pink yang juga berada di atas meja lalu keluar melalui pintu rumah bagian samping kiri dengan cara membukanya menggunakan anak kunci yang terpasang pada pintu tersebut. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke garasi lalu menghidupkan sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut dengan menggunakan helm yang diambilnya sampai ke Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi Grace Rosiana Ijehido.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Grace Rosiana Ijehido mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa Erick D. Waroy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa Erick D. Waroy pada hari Sabtu tanggal 21 Desember Tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Tisai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wit terdakwa menuju rumah saksi Troce Waromi yang berada di Kampung Tisai, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi PA 6156 KH milik saksi Grace Rosiana Ijehido sedang terparkir di garasi. Setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke rumah tersebut melalui pintu pagar bagian depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci dengan cara menggesernya menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa masuk ke halaman rumah dan berjalan menuju ke arah bagian belakang rumah, kemudian terdakwa membuka jendela bagian belakang rumah yang saat itu dalam keadaan terkunci menggunakan kedua tangannya dengan cara mengangkat sisi bagian bawah dan menggoyang-goyangkannya secara paksa lalu menarik jendela tersebut sampai terbuka. Setelah berhasil membukanya, terdakwa lalu masuk ke rumah melalui jendela tersebut dengan cara memanjatnya.
- Setelah berada di dalam rumah, terdakwa lalu mencari kunci sepeda motor dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan gantungan kunci dan 2 (dua) buah kunci gembok di atas meja ruang tamu, kemudian terdakwa mengambil kunci tersebut dan 1 (satu) buah helm INK berwarna pink yang juga berada di atas meja lalu keluar melalui pintu rumah bagian samping kiri dengan cara membukanya menggunakan anak kunci yang terpasang pada pintu tersebut. Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke garasi lalu menghidupkan sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut dengan menggunakan helm yang diambilnya sampai ke Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya, yaitu saksi Grace Rosiana Ijehido.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Grace Rosiana Ijehido mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 24.700.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa Erick D. Waroy tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------- |