INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.B/2024/PN Mnk | 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H 2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. |
Dance Urbanus Sesa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1802 /R.2.13/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Dance Urbanus Sesa pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat dirumah Saksi Korban Selni Ponglabba yang beralamat di kilometer 3, Kampung Cutibo, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa dalam perjalanan pulang sehabis pesta miras, Terdakwa melihat rumah Saksi Korban yang saat itu salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut lalu melihat kedalam rumah, terdapat 1 (satu) buah tas berwarna biru yang terletak diatas kursi sofa yang berada di ruang tengah. Terdakwa kemudian mengambil tas milik Saksi Korban dengan cara, memasukan potongan kayu berukuran panjang 2 (dua) meter kedalam pegangan tas dan menarik tas tersebut ke arah jendela sehingga dapat dijangkau oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan menyembunyikan tas berwarna biru milik saksi korban yang berisikan 1 (satu) Unit Laptop merk Acer berwarna Biru beserta Cars dan Mouse kedalam semak-semak yang berada disamping lorong penginapan Klara Gita Brilian, dengan tujuan agar dapat dijual Kembali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian + sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |