Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Mnk RICO SIA Kejaksaan Tinggi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2016
Nomor Surat 2 Pen/ Prap/2016/ Pn Mnk
Pemohon
NoNama
1RICO SIA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Papua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya
  2. menyatakan surat perintah penyidikan nomor Prin - 23/T.1/Fd.1/09/2014 tanggal 24 September 2015 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adlah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
  3. menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah
  4. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkanlebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
  5. menyatakan surat perintah penahanan nomor Print- 06/T.1.12/RT.1/01/2016 tidak sah
  6. memerintahkan termohon untuk menghentikan penuntutan atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon
  7. memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkanpemohon dari rumah tahanan rumah negara lembaga pemasyarakatan manokwari segera setelah putusan dibacakan
  8. membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara
Pihak Dipublikasikan Ya