Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.HASRUL, S.H., M.H.
3.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
4.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3503/R.2.10/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2HASRUL, S.H., M.H.
3JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
4ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI

Jl. Pahlawan No. 1, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312

Telp. (0986) 211674, fax. (0986) 2210197, fax. (0986) 2210196

Website: http://www.kejari-manokwari.kejaksaan.go.id E-Mail: kejaksaannegerimanokwari@gmail.com

 

 

                                                                                                                        

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK.: PDS-04/R.2.10/Ft.1/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA

Tempat Lahir

:

Jayapura

Umur/ Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 04 September 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Suci Kampung Siriwini Distrik Nabire Kabupaten Nabire,/ kampung Abreso Distrik Ransiki Manokwari Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Karyawan BUMD (Bank Papua Kantor Cabang Ransiki)

Pendidikan Terakhir

NIK

:

:

S-1 Kehutanan

9104010409910003

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:

 

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025;

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 18 September 2025 sampai dengan 27 Oktober 2025;

  • Penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 26 November 2025;

  • Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari

:

Penahanan Rutan Terhitung mulai Tanggal 18 November 2025 sampai dengan 07 Desember 2025;

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021, pada sekira bulan April 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun anggaran 2023, bertempat di Kantor Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), Jln. Kartini, Ransiki Kota, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Saksi SABIR BASIR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku mantan pegawai Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/1935/SDM tanggal 13 November 2017 perihal Nota Tugas SABIR BASIR sebagai Staf Pemasaran Cabang Pembantu Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, secara melawan hukum, yaitu: --------------------------------------------------------------------

 

  1. Terdapat prosedur yang dilakukan dengan tidak benar yaitu tidak dilakukan wawancara dan penelusuran terkait omset dan kemampuan cicilan nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  2. Tidak dilakukan survei lokasi tempat usaha dan tidak melakukan wawancara atau konfirmasi kepada nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara langsung maupun melalui telfon;
  3. Terdapat tindakan yang meloloskan nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak memiliki agunan/jaminan pada saat pengajuan kredit;
  4. Terdapat kesengajaan dibuat atau dijelaskan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar permohonan kredit calon debitur dapat disetujui dan sudah mengetahui atas pengajuan permohonan calon debitur tidak digunakan oleh nama pemohon kredit;
  5. Terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021 sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu berkaitan dengan proses persetujuan kredit yang dalam hal ini laporan dan/atau dokumen pendukung atas calon debitur dan/atau debitur secara sengaja dibuat/dijelaskan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar permohonan kredit calon debitur dimaksud dapat disetujui;

Perbuatan - perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan:
  2. Undang-Undang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pada:

Pasal 3 ayat (1): Penerima KUR terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah

Pasal 14 ayat (4): "Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR".

Pasal 27 ayat (2): "Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. "

  1. Standar Operasional Prosedur Bank Papua

Nomor 3.1.1.1 “Market Insight adalah proses mencari informasi dari sumber-sumber yang ditetapkan untuk mendapatkan calon debitur dengan memanfaatkan jaringan asosiasi dan komunitas, database eksternal (BI, lembaga pemeringkat, dll), database internal dan beberapa referensi lainnya.”

Nomor 3.1.1.4 “Pre-screening adalah tahapan proses identifikasi calon debitur yang sebelumnya telah melalui tahapan proses pemilihan dan penelitian, dengan mempedomani beberapa kriteria yang ditetapkan.”

Nomor 3.1.3.9 “Asisten Kredit UMK dan Konsumer melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan. Hasil verifikasi dilaporkan dalam Call Memo.”

  1. SK KUR Nomor 19/DIR-BPD/IV/2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua

Pasal 6 ayat (9): “Tempat usaha adalah milik sendiri dan/atau sewa yang dilengkapi dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang diketahui oleh pemerintah setempat”.

Pasal 6 ayat (12): “Calon debitur KUR mempunyai usaha produktif minimal berjalan 6 bulan”.

Pasal 18 ayat (5): “Ketentuan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebagai berikut:

KUR dengan Plafond diatas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) diberikan Agunan tambahan sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Bank.”

  1. Perjanjian Kredit

Pasal 5 ayat (1): “Guna menjamin pembayaran kembali kredit termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya lain yang dibebankan BANK kepada DEBITUR, maka dengan ini DEBITUR memberikan/menyerahkan sebagai jaminan/agunan kepada BANK yang dengan ini mengaku menerima baik penyerahan jaminan/agunan dari DEBITUR berupa: (sesuai dengan yang diserahkan debitur)”

Pasal 6 ayat (1): “Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak dan penggantinya, dengan ketentuan DEBITUR tidak dapat menunjuk, mengalihkan, me-novasi atau menghilangkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajibannya dalam perjanjian tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari BANK.”

Perjanjian Kredit No. 06/KMK-KUR Kecil/IV/2023 Pasal 11 ayat (1): “DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Konter, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit”

Perjanjian Kredit No. 07/KMK.KUR Mikro/VIII/2023 Pasal 11 ayat (1): “DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Guna Pembelian Barang Sembako, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit”

Perjanjian Kredit No. 12/KMK-KUR Kecil/2023 Pasal 11 ayat (1): “DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Guna Pembelian Pakaian Jadi, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit”

Perjanjian Kredit No. 15/KMK-KUR Mikro/XI/2023 Pasal 11 ayat (1): “DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Kios Sembako, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit”

Pasal 11 ayat (2): “Sehubungan dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini, penyimpangan penggunaan dana kredit oleh Debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, maka BANK dapat menuntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi: memperkaya Saksi SABIR BASIR sebesar Rp400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dari hasil pinjaman kredit usaha rakyat oleh 2 (dua) debitur atas nama Saksi Wandi Basir dan Saksi Nini Salih, yang mengakibatkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp996.750.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fraud Realisasi Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Digunakan Oleh Pihak Lain Pada Unit Kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan Tahun 2022 Dan 2023 Nomor: PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2023, Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan menyalurkan pinjaman KUR kepada dua nasabah dengan nama Saksi Wandi Basir dan Saksi Nini Salih, dengan nilai total sebesar Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) namun pada kegiatan penyaluran tersebut terdapat penyimpangan berupa penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan dan penggunaan dana oleh pihak lain serta kelalaian Account Officer dalam melakukan analisa kredit. Akibat dari penyimpangan tersebut adalah angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh debitur menjadi tidak dibayar/kredit macet;
  • Bahwa Saksi SABIR BASIR menawarkan untuk pengambilan pinjaman KUR kepada calon nasabah yaitu Saksi Nini Salih, serta menggunakan nama adik kandungnya Saksi Wandi Basir untuk mengajukan pinjaman KUR. Saksi SABIR BASIR juga merupakan pihak yang membuat seluruh dokumen persyaratan pengajuan pinjaman KUR dan turut menggunakan dana hasil pencairan pinjaman KUR dari dua nasabah tersebut;
  • Bahwa tanggal 5 Februari 2021, Yuliana D. Yembise atas nama Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua selaku Pemimpin Divisi Manajemen Modal Manusia menandatangani Surat Nomor 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai yang menyatakan bahwa terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Manager Kredit UMK dan Konsumer KCP Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari diangkat menjadi Asisten Manager Kredit UMK dan Konsumer Kantor Cabang Ransiki;
  • Bahwa pada periode April 2023, Saksi Sabir Basir meminta tolong kepada Saksi Wandi Basir yang merupakan adik kandungnya untuk mengambil pinjaman KUR atas saran dari terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda selaku Account Officer Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
  • Bahwa masih pada periode April 2023, Saksi Sabir Basir membuatkan dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama Saksi Wandi Basir berupa:
    1. Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1704230002343 dengan nama pelaku usaha Wandi Basir yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2023;
    2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak milik Saksi Wandi Basir dengan nomor 40.645.385.2-955.000;
    3. Dokumentasi berupa foto Usaha Konter Pulsa.
  • Bahwa masih pada periode April 2023, terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda sebagai Account Officer melakukan analisis kredit atas pengajuan pinjaman KUR atas nama Saksi Wandi Basir, namun pada saat itu terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar;
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2023, Saksi Wandi Basir melakukan perjanjian kredit dengan Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan serta menandatangani sejumlah dokumen dengan rincian sebagai berikut:
  • Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang menerangkan bahwa permohonan kredit jenis KMK-KUR Kecil milik Saksi Wandi Basir sejumlah Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 48 bulan telah disetujui oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan, surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Surat Perjanjian Kredit Nomor 06/KMK-KUR Kecil/IV/2023 yang berisi perjanjian antara Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan yang diwakili oleh Saksi Christin Worumboni dan Piethein Raubaba dengan Saksi Wandi Basir terkait kredit KMK-KUR Kecil, Surat perjanjian ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Surat Pernyataan Bersedia Data Debitur Diakses oleh Seluruh Perbankan di Indonesia yang berisi pernyataan bahwa Saksi Wandi Basir bersedia data debitur dapat diakses oleh seluruh perbankan di Indonesia, Surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Berita Acara Serah Terima Dokumen Jaminan Kredit yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2023 bertempat di ruang Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 07/KMK-KUR Kecil/IV/2023 Saksi Wandi Basir telah menyerahkan Dokumen atau Jaminan kepada Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan berupa Tabungan Beku SIMANJA No 306.02.01.01010-2 dengan nilai sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) atas nama Wandi Basir, berita acara ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku pihak yang menerima dan Saksi Wandi Basir selaku pihak yang menyerahkan.

Terkait dengan penyerahan Tabungan Beku ditemukan fakta bahwa Tabungan atas nama Wandi Basir sebenarnya tidak memiliki saldo sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), pada waktu itu terdapat kesepakatan dimana jaminan Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) merupakan hasil pemblokiran dana pencairan pinjaman;

  • Bahwa surat Kuasa Pemblokiran dan Debet Rekening yang menerangkan bahwa Saksi Wandi Basir memberikan kuasa kepada pihak Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan untuk melakukan pemblokiran dan pendebetan dana atas Rekening Tabungan Nomor 306.02.01.01010-2 atas nama Wandi Basir guna pembayaran angsuran kredit maupun biaya-biaya yang timbul akibat Perjanjian Kredit. Surat Kuasa ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Bahwa bukti realisasi kredit yang menyatakan bahwa uang pinjaman KMK KUR Kecil sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) telah diterima oleh Saksi Wandi Basir, dokumen ini ditandatangani oleh Saksi Wandi Basir;
  • Bahwa Saksi Sabir Basir menggunakan dana hasil pencairan pinjaman KUR atas nama Wandi Basir untuk keperluan usaha dan melunasi hutang pribadinya, uang yang digunakan oleh Saksi Sabir Basir sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada periode Agustus 2023, Saksi Nini Salih berniat mengajukan pinjaman KUR ke Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) namun karena keterbatasan informasi terkait prosedur pengajuan, Saksi Nini Salih akhirnya meminta bantuan Saksi Sabir Basir untuk membantu melakukan pengajuan pinjaman KUR. Saksi Sabir Basir kemudian menawarkan agar Saksi Nini Salih mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) akan digunakan oleh Saksi Nini Salih dan sisanya Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) akan digunakan oleh Saksi Sabir Basir. Seluruh dokumen persyaratan pengajuan pinjaman KUR, termasuk NPWP dan Surat Izin Usaha, akan disiapkan oleh Saksi Sabir Basir;
  • Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, Saksi Nini Salih menandatangani Surat dengan perihal Permohonan Kredit Usaha yang berisi permohonan kredit kepada Pemimpin Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan;
  • Bahwa terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda sebagai Account Officer melakukan analisis kredit atas pengajuan pinjaman KUR, namun pada saat itu terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar, serta telah mengetahui terkait perjanjian bahwa pengajuan pinjaman KUR Saksi Nini Salih sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) akan dibagi dua dengan Saksi Sabir Basir, masing-masing Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan mengeluarkan Risalah Keputusan Komite Kredit Nomor 640/RISALAH-KOMITE/RSK/VIII/2023 yang ditandatangani oleh peserta komite dengan nama Saksi Christin Worumboni, Saksi Piethein Raubaba, dan terdakwa Prasto Tiranda yang berisi pengajuan kredit oleh Saksi Nini Salih disetujui oleh Komite Kredit;
  • Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Saksi Nini Salih melakukan perjanjian kredit dengan Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan serta menandatangani sejumlah dokumen dengan rincian sebagai berikut:
  • Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang menerangkan bahwa permohonan kredit jenis KMK-KUR Mikro milik Saksi Nini Salih sejumlah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan telah disetujui oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan, surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur serta Saksi Anishawati selaku Istri Debitur;
  • Surat Perjanjian Kredit Nomor 07/KMK.KUR Mikro/VIII/2023 yang berisi perjanjian antara Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan yang diwakili oleh Saksi Christin Worumboni dan Piethein Raubaba dengan Saksi Nini Salih terkait kredit KMK-KUR Kecil, Surat perjanjian ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur serta Saksi Anishawati selaku Istri Debitur;
  • Surat Pernyataan Bersedia Data Debitur Diakses oleh Seluruh Perbankan di Indonesia yang berisi pernyataan bahwa Saksi Nini Salih bersedia data debitur dapat diakses oleh seluruh perbankan di Indonesia, Surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang dan Saksi Nini Salih selaku Debitur;
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Debet Rekening yang menerangkan bahwa Saksi Nini Salih memberikan kuasa kepada pihak Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan untuk melakukan pemblokiran dan pendebetan dana atas Rekening Tabungan Nomor 306.02.01.11237-1 atas nama Nini Salih guna angsuran kredit maupun pembayaran biaya-biaya yang timbul akibat Perjanjian Kredit, Surat Kuasa ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur;
  • Bukti Realisasi Kredit yang menyatakan bahwa uang pinjaman KMK KUR Mikro sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) telah diterima oleh Saksi Nini Salih, dokumen ini ditandatangani oleh Saksi Nini Salih.
  • Bahwa Saksi Sabir Basir menggunakan pencairan pinjaman KUR atas nama Nini Salih untuk keperluan usaha dan melunasi hutang pribadinya. Dari total pencairan sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah), sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ditransfer oleh dari rekening Saksi Nini Saleh kepada Saksi Sabir Basir yang dilakukan oleh Saksi Sabir Basir;
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Saksi Sabir Basir membuat Surat Pernyataan tanpa nomor yang berisi pengakuan dan kesanggupan sebagai berikut:
      1. Saksi Sabir Basir merupakan pihak yang menggunakan pencairan kredit atas nama debitur Wandi Basir dan bersedia membayar seluruh kewajiban kredit tersebut;
      2. Saksi Sabir Basir merupakan pihak yang menggunakan pencairan kredit sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) atas nama debitur Nini Salih dan bersedia membayar seluruh kewajiban kredit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) membantu adanya rekayasa laporan pengajuan kredit berdasarkan keterangan Saksi SABIR BASIR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku mantan pegawai Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/1935/SDM tanggal 13 November 2017 perihal Nota Tugas SABIR BASIR sebagai Staf Pemasaran Cabang Pembantu Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang membuat dan melaporkan dokumen persyaratan kredit adalah terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA;
  • Bahwa menurut ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA selaku Ahli Hukum Keuangan Negara menerangkan sebagai berikut:

Dalam pengelolaan sebuah institusi, baik institusi pemerintah maupun institusi swasta, diperlukan adanya suatu pedoman yang dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi tersebut. Panduan dimaksud, pada dasarnya berisi kaidah-kaidah baku yang telah diterapkan dalam pengelolaan sebuah institusi, yang berdasarkan kajian empiris dinyatakan sebagai acuan yang baik sebagai dasar pengelolaan suatu institusi. Pedoman dimaksud kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen, yang selalu disempurnakan, dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkompeten sebagai sebuah pedoman yang harus dijadikan acuan dalam pengelolaan sebuah insititusi. Dalam hal tata kelola instusi pemerintahan, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Pedoman Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau Good Government Governance (GGG). Sedangkan untuk institusi korporasi, baik milik pemerintah maupun swasta, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Tata Kelola Korporasi yang baik Good Corporate Governance (GCG);

Dalam pelaksanaannya, pedoman dimaksud (baik GGG maupun GCG) diwujudkan dan dituangkan dalam Standard operating procedure (SOP) institusi yang bersangkutan;

  • Bahwa menurut ahli YOSUA RINALDY selaku Ahli Otoritas Jasa Keuangan menerangkan sebagai berikut:

Jenis fraud perbankan pada bidang perkreditan dapat dilihat contoh-contohnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (saat ini telah diterbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mencabut POJK Nomor 39/POJK.03/2019 dimaksud dengan tetap mengatur juga jenis fraud termasuk fraud perbankan pada bidang perkreditan, adapun POJK Nomor 39/POJK.03/2019 digunakan karena periode perkara sebagaimana dijelaskan penyidik yaitu pada tahun 2022 dan 2023 atau dimasa POJK Nomor 12 Tahun 2024 belum diterbitkan). Adapun contoh-contohnya mengacu pada POJK Nomor 39/POJK.03/2019 yaitu: 

      1. Debitur fiktif;
      2. Debitur topengan;
      3. Rekayasa atau manipulasi dokumen atau informasi kredit/pembiayaan;
      4. Rekayasa atau ketidaksesuaian pencatatan angsuran kredit/pembiayaan dalam pembukuan Bank;
      5. Ketidaksesuaian penggunaan kredit/pembiayaan dengan tujuan atau kebutuhan;
      6. Pembebanan biaya Bank untuk menjaga kolektibilitas kredit/pembiayaan;
      7. Penghindaran pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD);
      8. Pelampauan dan/atau penyalahgunaan wewenang;
      9. Gratifikasi, skema cash back, atau penyuapan;
      10. Pemberian kredit/pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian;
      11. Pelunasan kredit/pembiayaan dari dana hasil pencairan kredit/pembiayaan baru yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjaga kolektibilitas kredit/pembiayaan;
      12. Rekayasa kolektibilitas kredit/pembiayaan.

Adapun jika dikaitkan dengan pidana perbankan, maka tindakan-tindakan pegawai bank dalam bidang perkreditan atau operasional perbankan lainnya dapat dikaitkan dengan poin-poin yang diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021 mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan adanya penyimpangan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), sebagai berikut:

Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/dokumen sebagaimana disebutkan di atas, maka penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode:

    1. Menghitung total dana Pinjaman KUR yang seharusnya tidak dicairkan dari Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
    2. Menghitung total biaya biaya yang dikenakan kepada debitur oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
    3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara (a - b).

jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp996.750.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 

No

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Menghitung total dana Pinjaman KUR yang seharusnya tidak dicairkan dari Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan

  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Wandi Basir
  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Nini Salih
  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Muhammad Jumran
  •  ?Pencairan Pinjaman KUR a.n. Indo Upe Total

 

 

 

500.000.000

100.000.000

300.000.000

100.000.000

1.000.000.000

b.

Menghitung total biaya biaya yang dikenakan kepada debitur oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan

  • Biaya biaya yang dikenakan a.n. Wandi Basir
  • Biaya biaya yang dikenakan a.n. Nini Salih
  • Biaya   biaya    yang   dikenakan a.n. Muhammad Jumran
  •  ?Biaya biaya yang dikenakan a.n. Indo Upe Total

 

 

 

1.460.000

430.000

930.000

 

430.000

3.250.000

c.

Nilai kerugian keuangan negara (a – b)

996.750.000

 

----------- Perbuatan terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA tersebut melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ----------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021, pada sekira bulan April 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun anggaran 2023, bertempat di Kantor Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), Jln. Kartini, Ransiki Kota, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Saksi SABIR BASIR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku mantan pegawai Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/1935/SDM tanggal 13 November 2017 perihal Nota Tugas SABIR BASIR sebagai Staf Pemasaran Cabang Pembantu Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Saksi SABIR BASIR sebesar sebesar Rp400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) dari hasil pinjaman kredit usaha rakyat oleh 2 (dua) debitur atas nama Saksi Wandi Basir dan Saksi Nini Salih,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu: ------------------------------

  1. Terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021 sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu berkaitan dengan proses persetujuan kredit yang dalam hal ini laporan dan/atau dokumen pendukung atas calon debitur dan/atau debitur secara sengaja dibuat/dijelaskan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar permohonan kredit calon debitur dimaksud dapat disetujui;
  2. Terdapat prosedur yang dilakukan dengan tidak benar yaitu tidak dilakukan wawancara dan penelusuran terkait omset dan kemampuan cicilan nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR);
  3. Tidak dilakukan survei lokasi tempat usaha dan tidak melakukan wawancara atau konfirmasi kepada nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara langsung maupun melalui telfon;
  4. Terdapat tindakan yang meloloskan nasabah peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak memiliki agunan/jaminan pada saat pengajuan kredit;
  5. Terdapat kesengajaan dibuat atau dijelaskan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar permohonan kredit calon debitur dapat disetujui dan sudah mengetahui atas pengajuan permohonan calon debitur tidak digunakan oleh nama pemohon kredit;

Yang menyebabkan kerugikan keuangan negara atau perokonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp996.750.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Fraud Realisasi Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Digunakan Oleh Pihak Lain Pada Unit Kerja Bank Papua Cabang Manokwari Selatan Tahun 2022 Dan 2023 Nomor: PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang dilakukan terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2023, Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan menyalurkan pinjaman KUR kepada dua nasabah dengan nama Saksi Wandi Basir dan Saksi Nini Salih, dengan nilai total sebesar Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) namun pada kegiatan penyaluran tersebut terdapat penyimpangan berupa penggunaan nama orang lain untuk mengajukan kredit, penguasaan dan penggunaan dana oleh pihak lain serta kelalaian Account Officer dalam melakukan analisa kredit. Akibat dari penyimpangan tersebut adalah angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh debitur menjadi tidak dibayar/kredit macet;
  • Bahwa Saksi SABIR BASIR menawarkan untuk pengambilan pinjaman KUR kepada calon nasabah yaitu Saksi Nini Salih, serta menggunakan nama adik kandungnya Saksi Wandi Basir untuk mengajukan pinjaman KUR. Saksi SABIR BASIR juga merupakan pihak yang membuat seluruh dokumen persyaratan pengajuan pinjaman KUR dan turut menggunakan dana hasil pencairan pinjaman KUR dari dua nasabah tersebut;
  • Bahwa tanggal 5 Februari 2021, Yuliana D. Yembise atas nama Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Papua selaku Pemimpin Divisi Manajemen Modal Manusia menandatangani Surat Nomor 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai yang menyatakan bahwa terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Manager Kredit UMK dan Konsumer KCP Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari diangkat menjadi Asisten Manager Kredit UMK dan Konsumer Kantor Cabang Ransiki;
  • Bahwa pada periode April 2023, Saksi Sabir Basir meminta tolong kepada Saksi Wandi Basir yang merupakan adik kandungnya untuk mengambil pinjaman KUR atas saran dari terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda selaku Account Officer Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
  • Bahwa masih pada periode April 2023, Saksi Sabir Basir membuatkan dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama Saksi Wandi Basir berupa:
  1. Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1704230002343 dengan nama pelaku usaha Wandi Basir yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2023;
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak milik Saksi Wandi Basir dengan nomor 40.645.385.2-955.000;
  3. Dokumentasi berupa foto Usaha Konter Pulsa.
  • Bahwa masih pada periode April 2023, terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda sebagai Account Officer melakukan analisis kredit atas pengajuan pinjaman KUR atas nama Saksi Wandi Basir, namun pada saat itu terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar;
  • Bahwa pada tanggal 18 April 2023, Saksi Wandi Basir melakukan perjanjian kredit dengan Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan serta menandatangani sejumlah dokumen dengan rincian sebagai berikut:
  • Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang menerangkan bahwa permohonan kredit jenis KMK-KUR Kecil milik Saksi Wandi Basir sejumlah Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 48 bulan telah disetujui oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan, surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Surat Perjanjian Kredit Nomor 06/KMK-KUR Kecil/IV/2023 yang berisi perjanjian antara Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan yang diwakili oleh Saksi Christin Worumboni dan Piethein Raubaba dengan Saksi Wandi Basir terkait kredit KMK-KUR Kecil, Surat perjanjian ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Surat Pernyataan Bersedia Data Debitur Diakses oleh Seluruh Perbankan di Indonesia yang berisi pernyataan bahwa Saksi Wandi Basir bersedia data debitur dapat diakses oleh seluruh perbankan di Indonesia, Surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Berita Acara Serah Terima Dokumen Jaminan Kredit yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2023 bertempat di ruang Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 07/KMK-KUR Kecil/IV/2023 Saksi Wandi Basir telah menyerahkan Dokumen atau Jaminan kepada Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan berupa Tabungan Beku SIMANJA No 306.02.01.01010-2 dengan nilai sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) atas nama Wandi Basir, berita acara ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku pihak yang menerima dan Saksi Wandi Basir selaku pihak yang menyerahkan.

Terkait dengan penyerahan Tabungan Beku ditemukan fakta bahwa Tabungan atas nama Wandi Basir sebenarnya tidak memiliki saldo sebesar Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah), pada waktu itu terdapat kesepakatan dimana jaminan Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) merupakan hasil pemblokiran dana pencairan pinjaman;

  • Bahwa surat Kuasa Pemblokiran dan Debet Rekening yang menerangkan bahwa Saksi Wandi Basir memberikan kuasa kepada pihak Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan untuk melakukan pemblokiran dan pendebetan dana atas Rekening Tabungan Nomor 306.02.01.01010-2 atas nama Wandi Basir guna pembayaran angsuran kredit maupun biaya-biaya yang timbul akibat Perjanjian Kredit. Surat Kuasa ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Wandi Basir selaku Debitur;
  • Bahwa bukti realisasi kredit yang menyatakan bahwa uang pinjaman KMK KUR Kecil sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) telah diterima oleh Saksi Wandi Basir, dokumen ini ditandatangani oleh Saksi Wandi Basir;
  • Bahwa Saksi Sabir Basir menggunakan dana hasil pencairan pinjaman KUR atas nama Wandi Basir untuk keperluan usaha dan melunasi hutang pribadinya, uang yang digunakan oleh Saksi Sabir Basir sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada periode Agustus 2023, Saksi Nini Salih berniat mengajukan pinjaman KUR ke Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) namun karena keterbatasan informasi terkait prosedur pengajuan, Saksi Nini Salih akhirnya meminta bantuan Saksi Sabir Basir untuk membantu melakukan pengajuan pinjaman KUR. Saksi Sabir Basir kemudian menawarkan agar Saksi Nini Salih mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) akan digunakan oleh Saksi Nini Salih dan sisanya Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) akan digunakan oleh Saksi Sabir Basir. Seluruh dokumen persyaratan pengajuan pinjaman KUR, termasuk NPWP dan Surat Izin Usaha, akan disiapkan oleh Saksi Sabir Basir;
  • Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, Saksi Nini Salih menandatangani Surat dengan perihal Permohonan Kredit Usaha yang berisi permohonan kredit kepada Pemimpin Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan;
  • Bahwa terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda sebagai Account Officer melakukan analisis kredit atas pengajuan pinjaman KUR, namun pada saat itu terdakwa Prasto Christian Adriyano Tiranda tidak melakukan prosedur tersebut dengan benar, serta telah mengetahui terkait perjanjian bahwa pengajuan pinjaman KUR Saksi Nini Salih sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) akan dibagi dua dengan Saksi Sabir Basir, masing-masing Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan mengeluarkan Risalah Keputusan Komite Kredit Nomor 640/RISALAH-KOMITE/RSK/VIII/2023 yang ditandatangani oleh peserta komite dengan nama Saksi Christin Worumboni, Saksi Piethein Raubaba, dan terdakwa Prasto Tiranda yang berisi pengajuan kredit oleh Saksi Nini Salih disetujui oleh Komite Kredit;
  • Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Saksi Nini Salih melakukan perjanjian kredit dengan Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan serta menandatangani sejumlah dokumen dengan rincian sebagai berikut:
  • Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang menerangkan bahwa permohonan kredit jenis KMK-KUR Mikro milik Saksi Nini Salih sejumlah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan telah disetujui oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan, surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur serta Saksi Anishawati selaku Istri Debitur;
  • Surat Perjanjian Kredit Nomor 07/KMK.KUR Mikro/VIII/2023 yang berisi perjanjian antara Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan yang diwakili oleh Saksi Christin Worumboni dan Piethein Raubaba dengan Saksi Nini Salih terkait kredit KMK-KUR Kecil, Surat perjanjian ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur serta Saksi Anishawati selaku Istri Debitur;
  • Surat Pernyataan Bersedia Data Debitur Diakses oleh Seluruh Perbankan di Indonesia yang berisi pernyataan bahwa Saksi Nini Salih bersedia data debitur dapat diakses oleh seluruh perbankan di Indonesia, Surat ini ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang dan Saksi Nini Salih selaku Debitur;
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Debet Rekening yang menerangkan bahwa Saksi Nini Salih memberikan kuasa kepada pihak Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan untuk melakukan pemblokiran dan pendebetan dana atas Rekening Tabungan Nomor 306.02.01.11237-1 atas nama Nini Salih guna angsuran kredit maupun pembayaran biaya-biaya yang timbul akibat Perjanjian Kredit, Surat Kuasa ditandatangani oleh Saksi Christin Worumboni selaku Pemimpin Cabang, Saksi Piethein Raubaba selaku Pimpinan Departemen Pemasaran Kredit, Dana & Jasa, dan Saksi Nini Salih selaku Debitur;
  • Bukti Realisasi Kredit yang menyatakan bahwa uang pinjaman KMK KUR Mikro sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) telah diterima oleh Saksi Nini Salih, dokumen ini ditandatangani oleh Saksi Nini Salih.
  • Bahwa Saksi Sabir Basir menggunakan pencairan pinjaman KUR atas nama Nini Salih untuk keperluan usaha dan melunasi hutang pribadinya. Dari total pencairan sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah), sejumlah Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) ditransfer oleh dari rekening Saksi Nini Saleh kepada Saksi Sabir Basir yang dilakukan oleh Saksi Sabir Basir;
  • Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, Saksi Sabir Basir membuat Surat Pernyataan tanpa nomor yang berisi pengakuan dan kesanggupan sebagai berikut:
  1. Saksi Sabir Basir merupakan pihak yang menggunakan pencairan kredit atas nama debitur Wandi Basir dan bersedia membayar seluruh kewajiban kredit tersebut;
  2. Saksi Sabir Basir merupakan pihak yang menggunakan pencairan kredit sebesar Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) atas nama debitur Nini Salih dan bersedia membayar seluruh kewajiban kredit tersebut;
  • Bahwa Terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) membantu adanya rekayasa laporan pengajuan kredit berdasarkan keterangan Saksi SABIR BASIR (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) selaku mantan pegawai Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/1935/SDM tanggal 13 November 2017 perihal Nota Tugas SABIR BASIR sebagai Staf Pemasaran Cabang Pembantu Ransiki Kantor Cabang Utama Manokwari PT. Bank Pembangunan Daerah Papua yang membuat dan melaporkan dokumen persyaratan kredit adalah terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA;
  • Bahwa menurut ahli Drs. SISWO SUJANTO, DEA selaku Ahli Hukum Keuangan Negara menerangkan sebagai berikut:

Dalam pengelolaan sebuah institusi, baik institusi pemerintah maupun institusi swasta, diperlukan adanya suatu pedoman yang dijadikan acuan dalam pengelolaan institusi tersebut. Panduan dimaksud, pada dasarnya berisi kaidah-kaidah baku yang telah diterapkan dalam pengelolaan sebuah institusi, yang berdasarkan kajian empiris dinyatakan sebagai acuan yang baik sebagai dasar pengelolaan suatu institusi. Pedoman dimaksud kemudian dituangkan dalam sebuah dokumen, yang selalu disempurnakan, dan ditetapkan oleh pihak-pihak yang berkompeten sebagai sebuah pedoman yang harus dijadikan acuan dalam pengelolaan sebuah insititusi. Dalam hal tata kelola instusi pemerintahan, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Pedoman Tata Kelola Pemerintahan yang baik atau Good Government Governance (GGG). Sedangkan untuk institusi korporasi, baik milik pemerintah maupun swasta, pedoman dimaksud dikenal dengan nama Tata Kelola Korporasi yang baik Good Corporate Governance (GCG);

Dalam pelaksanaannya, pedoman dimaksud (baik GGG maupun GCG) diwujudkan dan dituangkan dalam Standard operating procedure (SOP) institusi yang bersangkutan;

  • Bahwa menurut ahli YOSUA RINALDY selaku Ahli Otoritas Jasa Keuangan menerangkan sebagai berikut:

Jenis fraud perbankan pada bidang perkreditan dapat dilihat contoh-contohnya pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (saat ini telah diterbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mencabut POJK Nomor 39/POJK.03/2019 dimaksud dengan tetap mengatur juga jenis fraud termasuk fraud perbankan pada bidang perkreditan, adapun POJK Nomor 39/POJK.03/2019 digunakan karena periode perkara sebagaimana dijelaskan penyidik yaitu pada tahun 2022 dan 2023 atau dimasa POJK Nomor 12 Tahun 2024 belum diterbitkan). Adapun contoh-contohnya mengacu pada POJK Nomor 39/POJK.03/2019 yaitu: 

  1. Debitur fiktif;
  2. Debitur topengan;
  3. Rekayasa atau manipulasi dokumen atau informasi kredit/pembiayaan;
  4. Rekayasa atau ketidaksesuaian pencatatan angsuran kredit/pembiayaan dalam pembukuan Bank;
  5. Ketidaksesuaian penggunaan kredit/pembiayaan dengan tujuan atau kebutuhan;
  6. Pembebanan biaya Bank untuk menjaga kolektibilitas kredit/pembiayaan;
  7. Penghindaran pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD);
  8. Pelampauan dan/atau penyalahgunaan wewenang;
  9. Gratifikasi, skema cash back, atau penyuapan;
  10. Pemberian kredit/pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian;
  11. Pelunasan kredit/pembiayaan dari dana hasil pencairan kredit/pembiayaan baru yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjaga kolektibilitas kredit/pembiayaan;
  12. Rekayasa kolektibilitas kredit/pembiayaan.

Adapun jika dikaitkan dengan pidana perbankan, maka tindakan-tindakan pegawai bank dalam bidang perkreditan atau operasional perbankan lainnya dapat dikaitkan dengan poin-poin yang diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan;

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 
  • Undang-Undang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 pada:

Pasal 3 ayat (1): Penerima KUR terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah

Pasal 14 ayat (4): "Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR".

Pasal 27 ayat (2): "Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. "

  • Standar Operasional Prosedur Bank Papua

Nomor 3.1.1.1 "Market Insight adalah proses mencari informasi dari sumber-sumber yang ditetapkan untuk mendapatkan calon debitur dengan memanfaatkan jaringan asosiasi dan komunitas, database eksternal (BI, lembaga pemeringkat, dll), database internal dan beberapa referensi lainnya."

Nomor 3.1.1.4 "Pre-screening adalah tahapan proses identifikasi calon debitur yang sebelumnya telah melalui tahapan proses pemilihan dan penelitian, dengan mempedomani beberapa kriteria yang ditetapkan."

Nomor 3.1.3.9 "Asisten Kredit UMK dan Konsumer melakukan verifikasi atas data yang dikumpulkan. Hasil verifikasi dilaporkan dalam Call Memo."

  • SK KUR Nomor 19/DIR-BPD/IV/2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua

Pasal 6 ayat (9): "Tempat usaha adalah milik sendiri dan/atau sewa yang dilengkapi dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang diketahui oleh pemerintah setempat".

Pasal 6 ayat (12): "Calon debitur KUR mempunyai usaha produktif minimal berjalan 6 bulan".

Pasal 18 ayat (5): "Ketentuan agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebagai berikut:

KUR dengan Plafond diatas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) diberikan Agunan tambahan sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Bank."

  • Perjanjian Kredit

Pasal 5 ayat (1): "Guna menjamin pembayaran kembali kredit termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya lain yang dibebankan BANK kepada DEBITUR, maka dengan ini DEBITUR memberikan/menyerahkan sebagai jaminan/agunan kepada BANK yang dengan ini mengaku menerima baik penyerahan jaminan/agunan dari DEBITUR berupa: (sesuai dengan yang diserahkan debitur)"

Pasal 6 ayat (1): "Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan para pihak dan penggantinya, dengan ketentuan DEBITUR tidak dapat menunjuk, mengalihkan, me-novasi atau menghilangkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajibannya dalam perjanjian tanpa adanya persetujuan tertulis sebelumnya dari BANK."

  • Perjanjian Kredit No. 06/KMK-KUR Kecil/IV/2023 Pasal 11 ayat (1): "DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Konter, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit"
  • Perjanjian Kredit No. 07/KMK.KUR Mikro/VIII/2023 Pasal 11 ayat (1): "DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Guna Pembelian Barang Sembako, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit"
  • Perjanjian Kredit No. 12/KMK-KUR Kecil/2023 Pasal 11 ayat (1): "DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Guna Pembelian Pakaian Jadi, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit"
  • Perjanjian Kredit No. 15/KMK-KUR Mikro/XI/2023 Pasal 11 ayat (1): "DEBITUR setuju bahwa dana kredit yang diperoleh dari BANK yaitu Penambahan Modal Usaha Kios Sembako, sebagaimana tercantum dalam pembahasan kredit"
  • Pasal 11 ayat (2): "Sehubungan dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini, penyimpangan penggunaan dana kredit oleh Debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, maka BANK dapat menuntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku"
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Analis Kredit (Account Officer) pada Bank Papua cabang Manokwari Selatan (Ransiki) berdasarkan Surat Nomor: 06/171.14HCT/2021 perihal Mutasi Pegawai sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 012/KEPG/ II/2021 Tanggal 05 Februari 2021 mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Audit dalam rangka penghitungan kerugian negara/daerah oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor: PE.03.03/SR-147/PW27/5/2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan adanya penyimpangan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Kantor Bank Papua Cabang Manokwari Selatan (Ransiki), sebagai berikut:

Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/dokumen sebagaimana disebutkan di atas, maka penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan metode:

  1. Menghitung total dana Pinjaman KUR yang seharusnya tidak dicairkan dari Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
  2. Menghitung total biaya biaya yang dikenakan kepada debitur oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan;
  3. Menghitung jumlah kerugian keuangan negara (a - b).

jumlah kerugian keuangan negara adalah senilai Rp996.750.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 

No

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Menghitung total dana Pinjaman KUR yang seharusnya tidak dicairkan dari Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan

  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Wandi Basir
  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Nini Salih
  • Pencairan Pinjaman KUR a.n. Muhammad Jumran
  •  ?Pencairan Pinjaman KUR a.n. Indo Upe Total

 

 

 

500.000.000

100.000.000

300.000.000

100.000.000

1.000.000.000

b.

Menghitung total biaya biaya yang dikenakan kepada debitur oleh Bank Papua Kantor Cabang Ransiki di Manokwari Selatan

  • Biaya biaya yang dikenakan a.n. Wandi Basir
  • Biaya biaya yang dikenakan a.n. Nini Salih
  • Biaya   biaya    yang   dikenakan a.n. Muhammad Jumran
  •  ?Biaya biaya yang dikenakan a.n. Indo Upe Total

 

 

 

1.460.000

430.000

930.000

 

430.000

3.250.000

c.

Nilai kerugian keuangan negara (a – b)

996.750.000

 

----------- Perbuatan terdakwa PRASTO CHRISTIAN ADRIYANO TIRANDA tersebut melanggar ketentuan pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ----------

 

Manokwari, 20 November 2025

a.n. Tim Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19851218 200912 1 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya