Petitum Permohonan |
- DUDUKNYA MASALAH
- Bahwa pada Tanggal, 16 November 2023, Jam 06.00 Wit Anggota TERMOHON datang ke Kampung Ukopti, dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil Avansa (Warna Hitam 2 unit, dan Warna Merah maron 1 unit), mereka mengepung dan melakukan penggeladahan di rumah PARA PEMOHON dengan tuduhan TERMOHON I memiliki Senjata Api;
- Bahwa oknum Anggota TERMOHON yang dikenal bernama Aiptu Steven Yauyanan memasuki rumah para PEMOHON, dan berdiri didepan pintu kamar memegang Kapak dengan posisi siap memtong lalu minta agar PEMOHON I segerah keluar dari kamar, namun PEMOHON I tidak ada dikamar karena sudah keluar pagi untuk bekerja;
- Bahwa Anggota TERMOHON yang mengetahui PEMOHON I tidak ada dikamar rumahnya, lalu Aiptu Steven Yauyanan tersebut serobot masuk kedalam kamar dan menggeledah kamar, sementara anggota lain berada diluar mengelilingi rumah;
- Bahwa dalam penggeladahan, Aiptu Steven tersebut tidak mendapat Senjata yang dituduhkan kepada PEMOHON I, lalu mengambil Tas Hijau milik PEMOHON I yang ada di almari kamar tidur para Pemohon;
- Bahwa pada saat oknum Steven tersebut memegang tas kecil berwarna Hijau milik PEMOHON I, lalu PEMOHON II langsung merai bagian tas tersebut, sehingga terjadi Tarik menarik, namun PEMOHON II (seorang Perempuan) yang tidak berdaya, lalu tas tersebut berhasil dirampas oleh Steven dan dibawa pergi;
- Bahwa tas yang diambil oleh oknum anggota TERMOHON (Aiptu Steven) tersebut berisi :
- 1 buah Dompet milik PEMOHON I;
- Kartu NPWP Perusahan milik PEMOHON I;
- Kartu ATM milik PEMOHON I
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon
- Kantong plastic hitam bertuliskan Bank Papua berisikan uang tunai sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
- Kartu BPJS Pemohon;
- 1 (satu) unit Senapan angin milik anak para PEMOHON 1;
- Kain Timur (dikembalikan); dan
- Kunci mobil Avansa milik Pemohon I
- Bahwa dalam melaksanakan Tindakan Penggeledahan dan perampasan Barang-barang milik PEMOHON I, sejak tanggal, 16 November 2023 sampai saat diajukannya Permohonan Praperadilan ini, Pemohon dan atau Anggota yang bekerja dibawah Perintah TERMOHON, tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas, atau Surat Penyitaan kepada PEMOHOIN I atau Keluarganya, sehingga Para Pemohon tidak mengetahui keberadaan barang-barang miliknya yang dirampas oleh anggota TERMOHON;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut, PEMOHON I tidak bebas dalam melaksanakan tugasnya, dan tidak menggunakan barang-barang miliknya yang dirampas sesuai peruntukannya sampai hari ini;
- PERMOHONAN.
Berdasarkan hal-hal terurai diatas, maka mohon Pengadilan Negegri manokwari memanggil para PEMOHON dan TERMOHON kedalam sidang yang ditentukan untuk itu, selanjutnya memeriksa dan memutus Perkara ini dengan menyatakan :
- Menerima Permohonan para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Pemohon salah dalam menyatakan PEMOHON I sebagai pelaku suatu tindak Pidana, dan oleh sebab itu, haruslah membebaskan PEMOHON I dari segalah Tuntutan Hukum;
- Menyatakan Perampasan terhadap barang-barang milik PEMOHON I sebagai sebagaimana disebut pada Romawi II angka 6 bukanlah barang-barang yang berkaitan dengan suatu Tindak Pidana, maka harus dikembalikan kepada PEMOHON Praperadilan I, sesaat dan seketika Putusan Perkara ini dibacakan;
- Menyatakan Tindakan memasuki rumah oleh anggota TERMOHON sebagai perbuatan melanggar Hukum, maka TERMOHON harus memulihkan nama baik para PEMOHON dalam status dan kedudukan dimata hukum;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan a'quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). |