Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Mnk 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
4.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 134 /R.2.13.2/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
4MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

--------Bahwa ia Terdakwa Abdul Afit Kaitam  pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Nusantara Bersatu, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di rumah Mulyono) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIT sedang berada di tempat jual pinang yang beralamat di Tahiti, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni sambil bermain permainan pada Handphone milik Terdakwa, tiba tiba Pada saat itu timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian di wilayah Nusantara Bersatu, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, Terdakwa menggunakan jasa ojek dan meminta agar diantarkan ke wilayah Nusantara Bersatu, Sesampainya di depan SD–SMP Terpadu Nusantara Bersatu, Terdakwa turun dari ojek dan mulai berkeliling wilayah tersebut untuk mencari rumah yang dapat dimasuki guna melakukan pencurian, Sekitar pukul 02.30 WIT Terdakwa melihat sebuah rumah yang kemudian menjadi sasaran pencurian, Selanjutnya Terdakwa menuju ke samping kanan rumah tersebut dan memanjat pagar yang berada di dekat kamar mandi rumah kemudian naik ke atas plafon melalui kamar mandi dan turun ke bagian dapur rumah yang pada saat itu diketahui tidak terdapat penutup plafon, Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa menuju ke salah satu kamar tidur dan melihat saksi AISA ACHMAD beserta seorang anak sedang tertidur, Kemudian Terdakwa membuka lemari pakaian yang berada di kamar tersebut dan melihat 2(dua) buah baju yang tergantung di dalam lemari, Saat Terdakwa meraba saku kedua baju tersebut, Terdakwa menemukan sejumlah uang sehingga Terdakwa mengambil kedua baju tersebut beserta uang yang berada di dalam sakunya, pada saat Terdakwa hendak keluar dari kamar, saksi AISA ACHMAD yang sebelumnya tertidur tiba-tiba terbangun dan berteriak, sehingga Terdakwa segera melarikan diri keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang, Saat melarikan diri menuju jalan raya, Terdakwa mengambil uang dari saku kedua baju tersebut, lalu bersembunyi di semak-semak rumput di pinggir jalan hingga situasi dirasa aman. Setelah itu Terdakwa kembali ke pondok jual pinang di Tahiti dan menghitung uang hasil pencurian tersebut, yang seluruhnya berjumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya selama kurang lebih 4(empat) hari, uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Bahwa uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang terdakwa ambil tanpa hak dari rumah milik korban telah digunakan oleh Terdakwa untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdul Afit Kaitam Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 477  ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya