Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Mnk Yomina Aska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yomina Aska
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas pemohon dengan hormat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Manokwari, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut.:
1.Mengabulkan permohonan saya seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan Pemohon dengan Bapak/Saudara Esron Ahoren, S.H. (Almarhum) di Jemaat GPKAI Lunow Swapen Manokwari pada 20 Juli 2016.
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan atau mencatatkan Perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak Bapak, Esron Ahoren, S.H (Almarhum). Dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna kepengurusan Gaji Pensiunan dan pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon di kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak